PERBANDINGAN SISTEM POLITIK NKRI DENGAN RRT
PEMBAHASAN
LINGKUNGAN DOMESTIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), umumnya disebut Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 258 juta jiwa pada tahun 2016, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.
Ibu kota negara Indonesia ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia terdiri atas bangsa asli pribumi yakni Mongoloid Selatan/Austronesia dan Melanesia di mana bangsa Austronesia yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia bagian barat. Secara lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah suku bangsa terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia disusul suku kedua terbesar yakni suku bangsa Sunda dengan populasi sekitar 15%. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda namun tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, KAA, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
Lingkungan Fisik
Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia bermukim. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut: 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif: 200 mil laut, searah penjuru mata angin, yaitu:
Utara :
Negara Malaysia dengan perbatasan sepanjang 1.782 km, Singapura, Filipina, dan Laut Tiongkok Selatan
Selatan :
Negara Australia, Timor Leste, dan Samudra Indonesia
Barat :
Samudra Indonesia
Timur :
Negara Papua Nugini dengan perbatasan sepanjang 820 km, Timor Leste, dan Samudra Pasifik
Sumber daya alam Indonesia berupa minyak bumi, timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, batu bara, emas, dan perak dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan sebesar 62%, dan lainnya sebesar 14% dengan lahan irigasi seluas 45.970 km.
Lingkungan Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan pada ekonomi negara.
Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadwalan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan investasi asing. Pada era tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981. Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 sampai 1997 Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam memengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%. Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kelima di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mulai menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet. Sektor jasa adalah penyumbang terbesar PDB, yang mencapai 45,3% untuk PDB 2005. Sedangkan sektor industri menyumbang 40,7%, dan sektor pertanian menyumbang 14,0%. Meskipun demikian, sektor pertanian mempekerjakan lebih banyak orang daripada sektor-sektor lainnya, yaitu 44,3% dari 95 juta orang tenaga kerja. Sektor jasa mempekerjakan 36,9%, dan sisanya sektor industri sebesar 18,8%.
Rekan perdagangan terbesar Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara jirannya yaitu Malaysia, Singapura dan Australia. Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.
Lingkungan Sosial
Menurut sensus penduduk 2000, Indonesia memiliki populasi sekitar 206 juta, dan diperkirakan pada tahun 2006 berpenduduk 222 juta. 130 juta (lebih dari 50%) tinggal di Pulau Jawa yang merupakan pulau berpenduduk terbanyak sekaligus pulau di mana ibukota Jakarta berada. Sebagian besar (95%) penduduk Indonesia adalah Bangsa Austronesia, dan terdapat juga kelompok-kelompok suku Melanesia, Polinesia, dan Mikronesia terutama di Indonesia bagian Timur. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda, Madura, Batak, dan Minangkabau. Mayoritas penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan bahasa sehari-hari, namun bahasa resmi negara, yaitu Bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.
Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas di antaranya adalah etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke Nusantara melalui perdagangan sejak abad ke 8 M dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930 dan 2000 pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.
Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu (1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%). Selain agama-agama tersebut, pemerintah Indonesia juga secara resmi mengakui Konghucu.
Indonesia memiliki sekitar 300 kelompok etnis, tiap etnis memiliki warisan budaya yang berkembang selama berabad-abad, dipengaruhi oleh kebudayaan India, Arab, Tiongkok, Eropa, dan termasuk kebudayaan sendiri yaitu Melayu. Contohnya tarian Jawa dan Bali tradisional memiliki aspek budaya dan mitologi Hindu, seperti Wayang Kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang kejadian mitologis Hindu Ramayana dan Baratayuda. Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat ditemukan di daerah Sumatera seperti tari Ratéb Meuseukat dan tari Seudati dari Aceh. Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari pelbagai daerah seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain.
LINGKUNGAN DOMESTIK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)
Republik Rakyat Tiongkok (Hanzi Sederhana: 中华人民共和国; Hanzi Tradisional: 中華人民共和國; Pinyin: Zhōnghuá Rénmín Gònghéguó, disingkat RRT atau Tiongkok; literal: Republik Rakyat Tionghoa) adalah sebuah negara yang terletak di Asia Timur yang beribukota di Beijing. Juga diterjemahkan sebagai Republik Rakyat Cina/RRC sejak 28 Juni 1967 hingga 14 Maret 2014. Negara ini memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia (sekitar 1,35 milyar jiwa) dan luas wilayah 9,69 juta kilometer persegi, menjadikannya ke-4 terbesar di dunia.
Negara ini didirikan pada tahun 1949 setelah berakhirnya Perang Saudara Tiongkok, dan sejak saat itu dipimpin oleh sebuah partai tunggal, yaitu Partai Komunis Tiongkok (PKT). Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tahun 1980-an. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
Sebagai negara dengan penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi 1,363 miliar jiwa (perkiraan 2014), yang mayoritas merupakan bangsa Tionghoa. Untuk menekan jumlah penduduk, pemerintah giat menggalakkan kebijakan satu anak. Tiongkok Daratan merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk kepada kawasan di bawah pemerintahan RRT dan tidak termasuk kawasan administrasi khusus Hong Kong dan Makau, sementara nama Republik Tiongkok mengacu pada entitas lain yang dulu pernah menguasai Tiongkok sejak tahun 1912 hingga kekalahannya pada Perang Saudara Tiongkok. Saat ini Republik Tiongkok hanya menguasai pulau Taiwan, dan beribukota di Taipei, oleh karena itu lazim disebut Tionghoa Taipei, terutama dalam even-even olahraga. RRT mengklaim wilayah milik Republik Tiongkok (yang umum dikenal dengan Taiwan) namun tidak memerintahnya, sedangkan Republik Tiongkok mengklaim kedaulatan terhadap seluruh Tiongkok daratan yang saat ini dikuasai RRT.
Tiongkok memiliki ekonomi paling besar dan paling kompleks di dunia selama lebih dari dua ribu tahun, beserta dengan beberapa masa kejayaan dan kejatuhan. Sejak diperkenalkannya reformasi ekonomi tahun 1978, Tiongkok menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Per 2013, negara ini menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia berdasarkan total nominal GDP dan PPP, serta menjadi eksportir dan importir terbesar di dunia. Tiongkok adalah negara yang memiliki senjata nuklir dan memiliki tentara aktif terbesar dunia, dengan belanja militer terbesar kedua dunia. RRT menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1971, di mana ia menggantikan Republik Tiongkok sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Tiongkok juga menjadi anggota berbagai macam organisasi lain seperti WTO, APEC, BRICS, Shanghai Cooperation Organization, BCIM dan G-20. Tiongkok adalah kekuatan besar di Asia, dan menjadi superpower yang potensial menurut beberapa pengamat.
Lingkungan Fisik
RRT ialah negara terbesar ke-4 di dunia setelah Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat, dan wilayahnya mencakup daratan yang sangat luas di bekas Peradaban Lembah Sungai Kuning. Di timur, bersama dengan pantai Laut Kuning dan Laut Tiongkok Timur, ditemukan luas dan padat yang di tempati lapangan tanah baru; pesisir Laut Tiongkok Selatan lebih bergunung-gunung dan Tiongkok bagian selatan didominasi daerah berbukit dan jajaran gunung yang lebih rendah. Di bagian tengah timur ditemukan delta 2 sungai utama Tiongkok, Huang He (Sungai Kuning) dan Chang Jiang (Sungai Panjang). Sungai-sungai utama lainnya ialah Xi Jiang, Mekong, Brahmaputra dan Amur.
Ke barat, jajaran gunung yang utama, khususnya Himalaya dengan titik tertinggi di Tiongkok Gunung Everest, dan ciri-ciri plato tinggi di antara bentang daratan yang lebih kering dari gurun seperti Takla-Makan dan Gurun Gobi. Sebab kemarau panjang dan barangkali pertanian yang rendah membuat badai debu telah menjadi biasa dalam musim semi di Tiongkok.
Utara :
Rusia dan Mongolia
Selatan :
Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Tibet, Nepal, Bhutan, Pakistan, India dan Laut Tiongkok Selatan
Barat :
Kazakstan, Kyrgizstan, Rusia, Pakistan dan India
Timur :
Korea Utara, Korea Selatan, Jepang dan Laut Tiongkok Timur
Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Tiongkok, Gurun Gobi telah dikembangkan dan merupakan sumber utama badai debu yang mempengaruhi Tiongkok dan bagian Asia Timur Laut lainnya seperti Korea dan Jepang. Pasir dari kawasan utara telah dilaporkan sampai ke pantai barat Amerika Serikat. Pengurusan air sungai (seperti pembuangan sisa tinja, pencemaran oleh kilang, dan ekstraksi air untuk irigasi dan minuman) dan penyusutan tanah bukit telah mengakibatkan dampak buruk pada negara lain.
Lingkungan Ekonomi
Per 2013, Tiongkok adalah negara dengan ekonomi terbesar kedua dunia menurut nominal GDP dengan jumlah US$9.469 triliun menurut International Monetary Fund. Jika dihitung menurut keseimbangan kemampuan berbelanja (PPP), ekonomi Tiongkok juga berada di posisi kedua, dengan nilai US$16,149 triliun. Tahun 2013, PDB PPP per kapitanya adalah US$11.868, sedangkan PDB per kapitanya US$6.959. Dalam hal ini, menempatkan Tiongkok pada urutan 90 dari 183 negara dalam peringkat PDB per kapita.
Republik Rakyat Tiongkok mencirikan ekonominya sebagai Sosialisme dengan ciri Tiongkok. Sejak akhir 1978, kepemimpinan Tiongkok telah memperharui ekonomi dari ekonomi terencana Soviet ke ekonomi yang berorientasi-pasar tetapi masih dalam kerangka kerja politik yang kaku dari Partai Komunis. Untuk itu para pejabat meningkatkan kekuasaan pejabat lokal dan memasang manajer dalam industri, mengizinkan perusahaan skala-kecil dalam jasa dan produksi ringan, dan membuka ekonomi terhadap perdagangan asing dan investasi. Ke arah ini pemerintah mengganti ke sistem pertanggungjawaban para keluaga dalam pertanian dalam penggantian sistem lama yang berdasarkan penggabungan, menambah kuasa pegawai setempat dan pengurus kilang dalam industri, dan membolehkan berbagai usahawan dalam layanan dan perkilangan ringan, dan membuka ekonomi pada perdagangan dan pelabuhan asing. Pengawasan harga juga telah dilonggarkan. Ini mengakibatkan Tiongkok daratan berubah dari ekonomi terpimpin menjadi ekonomi campuran.
Pemerintah RRT tidak suka menekankan kesamarataan saat mulai membangun ekonominya, sebaliknya pemerintah menekankan peningkatan pendapatan pribadi dan konsumsi dan memperkenalkan sistem manajemen baru untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah juga memfokuskan diri dalam perdagangan asing sebagai kendaraan utama untuk pertumbuhan ekonomi, untuk itu mereka mendirikan lebih dari 2000 Zona Ekonomi Khusus (Special Economic Zones, SEZ) di mana hukum investasi direnggangkan untuk menarik modal asing. Hasilnya adalah PDB yang berlipat empat sejak 1978. Pada 1999 dengan jumlah populasi 1,25 miliar orang dan PDB hanya $3.800 per kapita, Tiongkok menjadi ekonomi keenam terbesar di dunia dari segi nilai tukar dan ketiga terbesar di dunia setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat dalam daya beli. Pendapatan tahunan rata-rata pekerja Tiongkok adalah $1.300. Perkembangan ekonomi Tiongkok diyakini sebagai salah satu yang tercepat di dunia, sekitar 7-8% per tahun menurut statistik pemerintah Tiongkok. Ini menjadikan Tiongkok sebagai fokus utama dunia pada masa kini dengan hampir semua negara, termasuk negara Barat yang mengkritik Tiongkok, ingin sekali menjalin hubungan perdagangan dengannya. Tiongkok sejak tanggal 1 Januari 2002 telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiongkok daratan terkenal sebagai tempat produksi biaya rendah untuk menjalankan aktivitas pengilangan, dan ketiadaan serikat sekerja amat menarik bagi pengurus-pengurus perusahaan asing, terutama karena banyaknya tenaga kerja murah.
Ekspor Tiongkok ke Amerika Serikat sejumlah $125 miliar pada 2002; ekspor Amerika ke Tiongkok sejumlah $19 miliar. Perbedaan ini desebabkan utamanya atas fakta bahwa orang Amerika mengonsumsi lebih dari yang mereka produksi dan orang Tiongkok yang dibayar rendah tidak mampu membeli produk mahal Amerika. Amerika sendiri membeli lebih dari yang dibuatnya dan sekalipun rakyat RRT ingin membeli barangan buatan Amerika, mereka tidak dapat berbuat demikian karena harga barang Amerika terlalu tinggi. Faktor lainnya adalah pertukaran valuta yang tidak menguntungkan antara Yuan Tiongkok dan dolar AS yang "dikunci" karena RRT mengikatkannya kepada kadar tetap 8 renminbi pada 1 dolar.
Pada 21 Juli 2005, Bank Rakyat Tiongkok mengumumkan untuk membolehkan mata uang Renminbi ditentukan oleh pasaran, dan membolehkan kenaikan 0,3% sehari. Ekspor Tiongkok ke Amerika Serikat meningkat 20% per tahun, lebih cepat dari ekspor AS ke Tiongkok. Dengan penghapusan kuota tekstil, RRT sudah tentu akan menguasai sebagian besar pasaran baju dunia.
Meski jumlah populasinya sangat besar, ini masih hanya memberikan PNB rata-rata per orang hanya sekitar $5.000, sekitar 1/7 Amerika Serikat. Laporan pertumbuhan ekonomi resmi untuk 2003 adalah 9,1%. Diperkirakan oleh CIA pada 2002 bahwa agrikultur menyumbangkan sebesar 14,5% dari PNB Tiongkok, industri dan konstruksi sekitar 51,7% dan jasa sekitar 33,8%. Pendapatan rata-rata pedesaan sekitar sepertiga di daerah perkotaan, sebuah perbedaan yang telah melebar di dekade terakhir.
Oleh karena ukurannya yang amat luas dan budaya yang amat panjang sejarahnya, RRT mempunyai tradisi sebagai sebuah negara penguasa ekonomi. Dalam kata Ming Zeng, profesor di Shanghai, Dalam sebagian statistik, pada pengujung abad ke-16 sekalipun, RRT mempunyai sepertiga PDB. Amerika Serikat yang gagah pada masa kini hanya mempunyai 20%. Jadi, jika Anda membuat perbandingan sejarah ini, tiga atau empat ratus tahun terdahulu, Tiongkok tentulah kuasa terbesar dunia. Percobaan mewujudkan kembali keadaan yang membanggakan ini sudah tentu adalah salah suatu tujuan orang Tiongkok. Maka tidak mengherankan fenomena kebanjiran orang bukan Tiongkok dunia yang lain mau mempelajari Bahasa Tionghoa ini dan kegeraman Amerika dan Barat terhadap Tiongkok secara umum terjadi pada skenario politik dunia pada hari ini.
Lingkungan Sosial
Secara resmi RRT memandang dirinya sendiri sebagai satu bangsa (Tionghoa) yang multi-etnis dengan 56 etnisitas yang diakui. Mayoritas etnis Han menyusun hampir 93% populasi; bagaimanapun merupakan mayoritas dalam hanya hampir setengah daerah Tiongkok. Penduduk bangsa Han sendiri heterogen, dan bisa dianggap sebagai kumpulan pelbagai etnik yang mengamalkan budaya dan bercakap bahasa yang sama. Kebanyakan suku Han bertutur macam-macam bahasa vernakular Tionghoa, yang bisa dilihat sebagai 1 bahasa atau keluarga bahasa. Subdivisi terbesar bahasa Tionghoa yang diucapkan ialah bahasa Mandarin, dengan lebih banyak pembicara daripada bahasa lainnya di dunia. Versi standar Mandarin yang didasarkan pada dialek Beijing, dikenal sebagai Putonghua, diajarkan di sekolah dan digunakan sebagai bahasa resmi di seluruh negara.
Revolusi Komunis di negara ini sejak tahun 1949 meninggalkan kesan yang besar yaitu hampir 59% penduduknya (lebih kurang 767 juta orang) menjadi Ateis atau tidak percaya Tuhan. Namun lebih kurang 33% dari mereka percaya kepada kepercayaan tradisi atau gabungan kepercayaan Buddha dan Taoisme. Penganut agama terbesar di negara ini ialah Buddha Mahayana yang berjumlah 100 juta orang. Di samping itu, Buddha Theravada dan Buddha Tibet juga diamalkan oleh golongan minoritas etnis di perbatasan barat laut negara ini. Selain itu diperkirakan terdapat 18 juta penduduk Islam (kebanyakan Sunni) dan 14 juta Kristen (4 juta Katolik dan 10 juta Protestan) di negara ini.
Negara ini telah lama mengalami masalah pertumbuhan penduduk. Dalam usaha membatasi perkembangan populasinya, RRT telah mengambil kebijakan yang membatasi keluarga di perkotaan (etnis minoritas non-Han dikecualikan) menjadi 1 anak dan keluarga di pedalaman boleh memiliki 2 anak, ketika yang pertama wanita. Karena lelaki dianggap lebih bernilai ekonomis di daerah pedesaan, muncullah insiden tinggi mengenai aborsi selektif jenis kelamin dan penolakan anak di daerah pedesaan buat memastikan bahwa anak kedua ialah lelaki.
Dasar ini hanyalah untuk penduduk mayoritas bangsa Han. Terdapat banyak rumah anak yatim untuk anak-anak telantar ini, akan tetapi hanya 2% saja yang dijadikan anak angkat oleh orang lain. Yang selebihnya pula besar di rumah anak yatim itu. RRT telah mengintitusikan program pengambilan anak angkat internasional, di mana penduduk negara lain datang untuk mengangkat mereka, tetapi program ini metampakkan hasil yang tidak memuaskan.
Tahun 2000 berlalu dengan perbandingan jenis kelamin 117 lelaki : 100 perempuan yang tinggi berbanding perbandingan biasa (106:100) tetapi bisa dibandingkan dengan sebagian tempat seperti Kaukasus dan Korea Selatan.. Pemerintah RRT sedang mencoba mengurangi masalah ini dengan menekankan harkat para wanita dan telah melangkah sepanjang mencegah penyedia medis dari memperlihatkan pada para orang tua jenis kelamin bayi yang diharapkan. Hasil perbandingan yang tidak seimbang ini mewujudkan 30-40 juta lelaki yang tidak bisa mendapatkan pasangan hidup. Banyak dari lelaki ini yang mencari gadis idaman mereka di negara lain atau di pusat-pusat pelacuran. Dalam beberapa kasus, gadis-gadis diculik dan dijual sebagai isteri di perkampungan yang jauh.
Norma tradisional Tiongkok diperoleh dari versi ortodoks Konfusianisme, yang diajarkan di sekolah-sekolah dan bahkan merupakan bagian dari ujian pelayanan publik kekaisaran pada zaman dulu. Akan tetapi keadaan tidak selalu begitu karena pada masa dinasti Qing, umpamanya, kekaisaran Tiongkok terdiri dari banyak pemikiran seperti legalisme, yang di dalam banyak hal tidak serupa dengan Kong Hu Cu, dan hak-hak mengkritik kerajaan yang zalim dan perasaan moral invididu dihalangi oleh pemikir ortodoks. Sekarang, adanya neo-Konfusianisme yang berpendapat bahawa ide demokrasi dan hak asasi manusia sejajar dengan nilai-nilai tradisional Konfuciusme 'Asia'.
Kebanyakan pemerhati luar berpendapat bahwa waktu setelah 1949 bukanlah sesuatu yang berbeda di RRT dibandingkan dengannya sebelum itu, malah merupakan penerusan cara hidup yang berpegang pada nilai-nilai lama masyarakat Tiongkok. Pemerintah baru diterima tanpa protes apa pun karena pemerintahan baru dianggap "mendapat mandat dari surga" untuk memerintah, mengambil-alih pucuk kepemimpinan dari kekuasaan lama. Seperti pada zaman lampau, pemimpin seperti Mao Zedong telah disanjung.
Sepanjang masa pemerintahan RRT, banyak aspek budaya tradisi Tiongkok seperti seni lukis, peribahasa, bahasa, dan sebagainya yang lain telah coba dihapus oleh pemerintah seperti yang terjadi pada Revolusi Kebudayaan karena didakwa kolot, feodal dan berbahaya. Semenjak itu, Tiongkok telah menyadari kesalahannya dan mencoba untuk memulihkannya semula, seperti reformasi Opera Beijing untuk menyuarakan propaganda komunisnya. Dengan berlalunya waktu, banyak aspek tradisi Tiongkok telah diterima kerajaan dan rakyatnya sebagai warisan dan sebagian jati diri Tiongkok. Dasar-dasar resmi pemerintah kini dibuat berlandaskan kemajuan dan penyambung peradaban Tiongkok sebagai sebagian identitas bangsa. Nasionalisme juga diterapkan kepada pemuda untuk memberi legitimasi kepada pemerintahan Partai Komunis Tiongkok.
LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI INDONESIA
Sejak merdeka, hubungan luar negeri Indonesia berpatokan pada kebijakan luar negeri "bebas dan aktif" dengan mencoba mengambil peran dalam berbagai masalah regional sesuai ukuran dan lokasinya, namun menghindari keterlibatan dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia. Kebijakan luar negeri Indonesia pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto beralih dari sikap anti-Barat dan anti-Amerika yang menjadi ciri pemerintahan Soekarno. Setelah Soeharto mengundurkan diri tahun 1998, pemerintah Indonesia mempertahankan garis besar kebijakan luar negeri Soeharto yang moderat dan independen. Banyaknya masalah di dalam negeri tidak berhasil mencegah presiden-presiden selanjutnya untuk bepergian ke luar negeri serta partisipasi Indonesia dalam panggung internasional. Invasi ke Timor Leste oleh Indonesia pada bulan Desember 1975, aneksasinya tahun 1976, serta referendum kemerdekaan Timor Leste dari Indonesia pada bulan Agustus 1999 memperkuat hubungan Indonesia dengan komunitas internasional.
Tolok ukur kebijakan luar negeri kontemporer Indonesia adalah partisipasinya dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), karena Indonesia bersama Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina merupakan anggota pendirinya pada tahun 1967. Sejak itu, Brunei, Vietnam, Laos, Burma, dan Kamboja bergabung dengan ASEAN. Awalnya dibentuk untuk mempromosikan tujuan ekonomi, sosial, dan budaya bersama, ASEAN kemudian membentuk dimensi keamanan setelah Vietnam menyerbu Kamboja tahun 1979; aspek keamanan ASEAN meluas melalui pembentukan ASEAN Regional Forum tahun 1994 yang terdiri dari 22 negara, termasuk Amerika Serikat. Masalah dalam negeri Indonesia yang terus berlanjut telah mengalihkan perhatiannya dari berbagai urusan ASEAN, sehingga mengurangi pengaruhnya dalam organisasi tersebut.
Indonesia juga merupakan salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) dan telah mengambil posisi moderat dalam setiap pertemuan. Sebagai Ketua GNB tahun 1992-95, Indonesia menarik GNB dari retorika konfrontasi Utara-Selatan, dan menyuarakan perluasan kerja sama Utara-Selatan dalam bidang pembangunan. Indonesia terus menjadi pemimpin Gerakan Non-Blok terdepan dan suportif. Indonesia memiliki populasi Muslim terbanyak di dunia dan merupakan anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Indonesia secara hati-hati mempertimbangkan kepentingan solidaritas Islam dalam keputusan kebijakan luar negerinya, namun pada umumnya selalu menjadi pengaruh pertimbangan di OKI.
LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUBUNGAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)
Republik Rakyat Tiongkok mempertahankan hubungan diplomatik dengan hampir seluruh negara di dunia, namun menetapkan syarat bahwa negara-negara yang ingin menjalin kerja sama diplomatik dengannya harus menyetujui klaim Tiongkok terhadap Taiwan dan memutuskan hubungan resmi dengan pemerintah Republik Tiongkok. Tiongkok juga secara aktif menentang perjalanan ke luar negeri yang dilakukan pendukung kemerdekaan Taiwan seperti Lee Teng-hui dan Chen Shui-bian serta Tenzin Gyatso, Dalai Lama ke-14.
Pada 1971, RRT menggantikan Republik Tiongkok (China Taipei/ Taiwan) sebagai wakil untuk "Tiongkok" di PBB dan sebagai salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Tiongkok juga pernah menjadi anggota Gerakan Non-Blok, dan kini tetap berperan sebagai anggota pengamat. Banyak dari kebijakan luar negerinya yang sekarang didasarkan pada konsep kebangkitan Tiongkok yang damai.
Hubungan Tiongkok-Amerika telah rusak dan diperbaiki beberapa kali dalam beberapa dekade terakhir. Pada bulan Mei tahun 1999, suatu pesawat perang B-2 Stealth Bomber menjatuhkan tiga buah bom yang setiap masing-masing berbobot 900 kg atas kantor kedutaan besar Tiongkok di kota Beograd semasa pergolakan Kosovo. Bom-bom ini membunuh tiga warganegara Tiongkok yang bekerja di kedutaan terkait. Amerika Serikat yang enggan bertanggung jawab atas kejadian yang disifatinya sebagai 'bencana' itu mengatakan bahwa hal itu adalah kesalahan menggunakan peta lama yang memberi maklumat tidak betul tentang kedudukan bangunan itu sebagai pangkalan senjata pemerintahan Yugoslavia. Pemerintah RRT tidak puas dengan penjelasan ini dan mendakwa bahwa hal itu sengaja dilakukan.
Hubungan Tiongkok-Jepang seringkali dibelenggu masalah keengganan Jepang untuk mengakui dosa-dosa perangnya dan meminta maaf terhadap kekejamannya atas rakyat Tiongkok dan negara Asia lain semasa Perang Dunia II, terutama dalam Pembantaian Nanjing. Sebagian badan hak azasi manusia dan pemerintah Barat mengkritik Tiongkok kerana konon menafikan hak asasi manusia dan hubungan luar negerinya dengan pemerintah-pemerintah Barat terjejas oleh kejadian di Tian'anmen pada tahun 1989. Hak asasi manusia seringkali diungkit oleh pemerintahan-pemerintahan ini.
Selain itu, Tiongkok terlibat dalam beberapa pertentangan wilayah lainnya:
Taiwan, dikuasai Republik Tiongkok, diklaim Republik Rakyat Tiongkok. (Lihat pula: Status politik Taiwan)
Aksai Chin, dikuasai RRT, diklaim oleh India
Kepulauan Paracel, dikuasai RRT, diklaim oleh Vietnam dan Republik Tiongkok
Kepulauan Spratly, dipertentangkan antara RRT, Taiwan, Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam
Kepulauan Diaoyu/Kepulauan Senkaku, dikuasai Jepang, diklaim oleh RRT dan Republik Tiongkok
Arunachal Pradesh/Tibet Selatan, dikuasai India, diklaim oleh RRT.
STRUKTUR SISTEM POLITIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Tiongkok adalah :
Kepala negara dan pemerintahan yaitu Presiden
Bentuk pemerintahan yaitu Republik
Sistem kepartaiannya yaitu multi partai
Bentuk negara adalah kesatuan
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, presiden saat ini yakni Joko Widodo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menunjuk sejumlah pemimpin partai politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 4 yaitu :
Pasal 4
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Sedangkan kewenangannya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 meliputi :
Pasal 5
(1)Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1)Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13
(1)Presiden mengangkat Duta dan Konsul
Pasal 14
(1)Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 17
Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2)Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga Legislatif
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang anggotanya terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amendemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah.
MPR setelah amendemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Zulkifli Hasan. DPR saat ini diketuai oleh Setya Novanto, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Mohammad Saleh.
Sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 MPR, DPR dan DPD diatur sebagai berikut :
Pasal 2
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.
(3)Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3)Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 19
(1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 20
(1)Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Pasal 20A
(1)Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2)Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3)Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Pasal 22C
(1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 22D
(1)Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2)Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3)Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Lembaga Yudikatif
Dalam hal kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amendemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Kekuasaan yudikatif sebagaimana diatur dalam Undang-undnag Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu :
Pasal 24
(1)Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
(1)Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24B
(1)Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24C
(1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Birokrasi
Istilah birokrasi berasal dari dua akar kata, yaitu bureau (burra, kain kasar penutup meja), dan cratea (urusan, hal). Keduanya membentuk kata bureaucracy. Berbagai sumber berpendapat, setidak-tidaknya ada tiga macam arti birokrasi. Pertama, birokrasi diartikan sebagai “government by bureaus” yaitu biro pemerintahan yang terdiri atas beberapa aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan pemerintahan dan/atau pihak atasan dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.
Secara garis besar birokrasi mulai masa Orde Lama dan Orde Baru dapat di simpulkan bahwa birokrasi belum menemukan titik seimbang dalam regulasi dan pengelolaannya. Struktur dan hirerki jabatan tidaklah solid, adanya pengkavlingan kementerian sebagai personifikasi dari poralisasi ideologi dan kekuatan politik termasuk politisasi pada birokrasi oleh partai yang menang pemilu membuat birokrasi tidak lagi netral karena departemen departemen sudah berafiliasi dengan partai politik. Juga tak kalah penting ialah ketersediaan sumber daya manusia terdidik dan kompeten untuk menisci kebutuhan aparatur birokrasi pemerintahan Ditambah dengan kondisi internal Negara yang juga harus menghadapi berbagai pergolakan politik, pemberontakan di daerah dan meningkatnya inflasi dan kelaparan.
Semenjak kementerian telah di politisasi dan di kuasai oleh partai politik maka hierarki dan promosi jabatan di tentukan oleh seberapa loyal pegawai terhadap keanggotaan partai akibatnya para birokrat lebih cenderung mementingkan partai,kader dan golongan diatas kepentingan masyarakat.tidak adanya tranfromasi nilai dan kompentensi aparatur dalam profesionalisasi dan kinerja birokrasi menjadikan birokrasi lemah dan rentan akan praktek KKN dan manipulasi kepentingan.
Silih berganti birokrasi ketika berganti partai yang berkuasa juga membuktikan bahwa birokrasi sebagai personifikasi partai politik yang mengensampingkan penataan organisasi dan tata kerja stakeholder dalam pemantapan manajemen birokrasi. Padahal sebagaimana diatur dengan Undnag-undnag Nomor 6 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, posisi birokrasi adalah pelaksana pelayanan publik yang netral dna tak memihak. Sehingga kecenderungan maupun preferensi politik tidak mengikat dalam birokrasi.
Partai Politik
Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir (organisasi) yang memiliki orientasi nilai-nilai (value) dan cita-cita yang sama untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan, menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum serta menguasai dan merebut dukungan rakyat melalui persaingan dalam suatu pemerintahan atau negara.
Partai politik merupakan cermin kebebasan berserikat (freedom of association) dan berkumpul (freedom of assembly) sebagai wujud adanya kemerdekaan berfikir (freedom of thought) serta kebebasan berekspresi (freedom of expression). Oleh karena itu kebebasan berserikat dalam bentuk partai politik sangat dilindungi melalui konstitusi dalam negara demokrasi konstitusional.
Sebagai bentuk pelaksanaan dari demokrasi konstitusional inilah, sejak lahirnya era reformasi Negara Indonensia telah mengatur mengenai Partai Politik yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Partai politik sebagai wadah aspirasi masyarakat melaksanakan fungsi-fungsi partai politik, yaitu sebagai berikut :
Sosialisasi Politik
Yang dimaksud dengan sosialisasi politik ialah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Proses ini berlangsung seumur hidup yang diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal maupun secara tidak disengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga dan tetangga maupun dalam kehidupan masyarakat.
Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik ialah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Fungsi rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan. Selain itu, fungsi rekrutmen politik sangat penting bagi kelangsungan sistem politik sebab tanpa elit yang mampu melaksanakan peranannya, kelangsungan hidup sistem politik akan terancam.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan. Kegiatan yang dimaksud, antara lain, mengajukan tuntutan, membayar pajak, melaksanakan keputusan, mengajukan kritik, dan koreksi atas pelakasanaan suatu kebijakan umum, dan mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu, mengajukan alternatif pemimpin, dan memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum.
Pemadu Kepentingan
Fungsi ini merupakan salah satu fungsi utama partai politik sebelum mencari dan mempertahankan kekuasan. Fungsi pemaduan kepentingan ialah kegiatan menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi berbagai alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Komunikasi Politik
Komunikasi politik ialah proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah. Dalam hal ini, partai politik berfungsi sebagai komunikator politik yang tidak hanya menyampaikan segala keputusan dan penjelasan pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diperankan oleh partai politik di negara totaliter tetapi juga menyampaikan aspirasi dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat kepada pemerintah.
Pengatur Konflik
Partai politik sebagai salah satu lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan ke dalam musyawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.
Kontrol Politik
Kontrol politik ialah kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, yang dilatar belakangi oleh setiap individu, Kelompok, organisasi dan kepentingan masayarakat yang memiliki kepentingan yang sama untuk mempertahankan kelangsungan hidup dalam suatu Negara.
Kelompok Anomic
Yang terbentuk diantara unsur-unsur dalam masyarakat secara sepontan dan tidak memiliki nilai dan norma yang mengatur, yang sering tumpang tindih (overlap) seperti : demonstrasi, kerusuhan, tindak kekerasan dan lain-lain.
Kelompok non Assosiasional
Yaitu kelompok yang termasuk kategori masyarakat awam (belum maju) dan tidak terorganisir, dan kegiatannya bersipat temporer seperti: Kelompok keluarga, keturunan, etnik, regional yang menyampaikan kepentingan melalui individu-individu, kepala keluarga atau pimpinan agama.
Kelompok Institusional
Kelompok formal yang memiliki struktur, visi, misi, tugas dan fungsi seperti Partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif, Militer, birokrasi dan lain-lain.
Kelompok assosiasional.
Yaitu kelompok yang berfungsi untuk mengartikulasikan kepentingan anggotanya kepada Pemerintah dan Perusahaan pemilik modal. contohnya Serikat Buruh, Kamar Dagang dan Industri, Paguyuban Pasundan, NU, Muhamammadiyah, KWI, Parisada Hindu Dharma dan lain-lain.
STRUKTUR SISTEM POLITIK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)
Republik Rakyat Tiongkok menjalankan pemerintahan republik Parlementer, dimana lembaga negara tertinggi adalah Kongres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Tiongkok). Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Tiongkok adalah :
Kepala negara yaitu Presiden
Bentuk pemerintahan yaitu Republik
Sistem kepartaiannya yaitu multi partai
Bentuk negara adalah kesatuan
Menurut definisi resminya, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan suatu negara komunis karena ia memang merupakan negara komunis pada abad ke-20 yang lalu. Secara resmi ia masih dikenal sebagai negara komunis, meskipun sejumlah ilmuwan politik kini tidak mendefinisikannya lagi sebagai negara komunis. Tiada definisi yang tepat yang dapat diberikan kepada jenis pemerintahan yang diamalkan negara ini, karena strukturnya tidak dikenal pasti. Salah satu sebab masalah ini ada adalah karena sejarahnya, Negara Tiongkok merupakan negara yang diperintah oleh para kaisar selama 2000 tahun dengan sebuah pemerintahan pusat yang kuat dengan pengaruh Konfusianisme. Setelah era monarki berakhir pada tahun 1911, Tiongkok diperintah secara otokratis oleh Partai Nasionalis Kuomintang dan beberapa panglima perang. Kemudian setelah 1949 pemerintahan dilanjutkan oleh Partai Komunis Tiongkok.
Pemerintah RRT dikawal oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan pemimpin negara dipilih langsung oleh Partai melalui Kongres. Walaupun terdapat sedikit-banyak gerakan ke arah liberalisasi, seperti pemilihan umum yang sekarang diadakan di tingkat desa dan sebagian badan perwakilan, partai ini terus memiliki mengawasi, terutama atas pemilihan jabatan-jabatan pemerintahan. Walaupun negara menggunakan cara otokratis untuk mengusir elemen-elemen penentangan terhadap pemerintahannya, pada masa yang sama pemerintah juga mencoba mengurangi penentangan dengan memajukan ekonomi, membenarkan tunjuk perasaan pribadi, dan melayani para penentang yang dianggap tidak berbahaya terhadap pemerintah secara lebih adil.
Popularitas Partai di kalangan rakyat sukar diukur, karena tiada pemilu di tingkat nasional, dan apabila orang Tiongkok ditanya secara sendirinya pula, ada sebagian yang menyokong dan ada pula yang membangkang, namun sebagian besar menolak mengomentari masalah politik. Secara umum, banyak dari mereka yang suka akan peranan pemerintahan mengabadikan stabilitas, yang membolehkan ekonomi maju tanpa masalah apa pun. Antara masalah-masalah politik yang utama di Tiongkok adalah kesenjangan sosial di antara kaya dan miskin dan gejala suap yang berlaku karena biokrasi pemerintahan.
Terdapat juga partai politik yang lain di RRT, walaupun mereka hanya sekadar sub-partai atau partai yang rapat dengan PKT. PKT mengadakan dialog dengan mereka melalui suatu badan perhubungan khusus, yang dinamai Dewan Perhubungan Cadangan Rakyat Tiongkok yang dipertimbangkan RRT. Cara ini lebih disukai pemerintahan dibandingkan pemilu. Kendati begitu, partai ini secara totalnya tidak memberi kesan apa pun terhadap polisi dan dasar-dasar kerajaan.
Lembaga Eksekutif
Kewenangan dan kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan di Republik Rakyat Tiongkok dipegang oleh suatu dewan pemerintahan yang dibentuk oleh pemerintah rakyat pusat Negara Republik Rakyat Tiongkok. Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu Negara yang berhaluan komunis di daratan Benua Asia dan tergolong Negara besar di dunia.
Seperti negara lainnya yang menganut paham komunisme, maka Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu Negara yang berbentuk republik dan berdasarkan demokrasi. Bentuk Negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi. Bentuk pemerintah adalah republik dengan sistem demokrasi komunis. Kepala negara Tiongkok adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan Tiongkok adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional Tiongkok untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai Komunis Tiongkok). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
Presiden di China dipilih oleh Kongres Nasional Rakyat, biasanya calon presiden ditunjuk oleh Presidium Kongres Nasional Rakyat. Presiden menjabat dalam jangka waktu 5 tahun dan tidak boleh lagi menjabat setelah 2 periode berturut-turut. Jika jabatan presiden kosong, maka akan digantikan oleh wakil presiden. Namun jika jabatan wakil presiden kosong, maka Kongres Rakyat Nasional akan menunjuk wakil presiden yang baru untuk mengisi jabatan tersebut.
Fungsi dan kekuasaan presiden di China, yaitu :
Melaksanakan sistem pemerintahan
Menerima perwakilan diplomatik asing
Menunjuk perwakilan luar negeri
Meratifikasi dan membatalkan perjanjian penting
Berdasarkan konstitusi yang ditetapkan Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or 全国人民代表大会 Quánguó Rénmín Dàibiǎo Dàhuì), disebutkan bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Tiongkok sebagai inti kepemimpinan pemerintah. Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Tiongkok yang menggantikan jabatan ini yaitu Ketua Partai Komunis Tiongkok itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri.
Republik Rakyat Tiongkok dikepalai oleh seorang Perdana Menteri sebagai Ketua Dewan Pemerintah, dengan kata lain Negara ini menganut sistem pemerintahan parlementer.Adapun mengenai susunan keanggotaannya, Dewan Pemarintah tersebut terdiri dari :
Perdana Menteri sebagai ketua dewan pemerintah;
Sepuluh wakil perdana menteri;
Lima belas orang wakil ketua dewan pemerintah
Sekretaris jendral yang menyelenggarakan pengawasan administratif terhadap para menteri dan panitia-panitia pemerintah
Tiga puluh Kementerian
Tujuh Kelembagaan Nasional
Lembaga Legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang dipegang oleh satu badan (unikameral) yang merupakan lembaga tertinggi di Republik Rakyat Tiongkok yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or 全国人民代表大会 Quánguó Rénmín Dàibiǎo Dàhuì) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi.
Para anggota kongres dipilih dalam jangka waktu 5 tahun, Komite Tetap Konggres Nasional Rakyat harus memastikan penyelesaian pemilihan deputi untuk dua bulan selanjutnya, sebelum berakhirnya masa jabatan Kongres. Sidang kongres dilaksanakan sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh komite tetap.
Fungsi-fungsi dan kekuasaan Kongres, yaitu :
Mengubah dan menetapkan konstitusi
Mengawasi penegakan konstitusi
Memilih presiden dan wakil presiden
Memilih Ketua Komisi Militer Pusat
Memilih Hakim mahkamah Agung
Memeriksa dan menyetujui rencana pembangunan ekonomi dan sosial nasional beserta laporan pelaksanaannya
Memeriksa dan menyetujui anggaran negara dan laporan pelaksanaannya
Mengubah atau membatalkan keputusan yang tidak tepat dari Komite Tetap Kongres
Menyetujui pembentukan provinsi, daerah otonom, dan kota langsung di bawah Pemerintah Pusat
Menentukan pembentukan daerah administrasi khusus dan sistem akan dilembagakan di sana;
Melaksanakan fungsi sebagai organ tertinggi kekuasaan negara.
Disamping itu, juga terdapat Majelis Negara Agung (Supreme State Conference) yang merupakan suatu badan yang beranggotakan Ketua dan Wakil Ketua PRT (Partai Komunis Tiongkok), Ketua Standing Committee Kongres Rakyat Nasional, Ketua Dewan Negara dan lain-lain. Majelis ini sebagai lembaga dimana ketua menyampaikan perundang-undangannya secara langsung kepada masyarakat umum.
Selain Kongres Nasional Rakyat, ada juga Kongres Masyarakat Lokal (The Local People’s Congress) yang berada di provinsi, daerah otonom, kota langsung di bawah pemerintah pusat, prefektur otonom, kabupaten, kabupaten otonom, kota, kabupaten kota dan kota-kota etnis. Masa jabatan Kongres Masyarakat Lokal di provinsi, daerah otonom dan kota langsung di bawah pemerintah pusat adalah lima tahun sedangkan masa jabatan kongres rakyat dari kabupaten, kabupaten otonom, kota, kabupaten kota, kota-kota etnis adalah tiga tahun. Fungsi Kongres Masyarakat Lokal, diantaranya :
Untuk menjamin ketaatan dan pelaksanaan konstitusi dan hukum serta peraturan administrasi dan peraturan di daerah masing-masing administrasi.
Untuk memeriksa dan memutuskan rencana pembangunan ekonomi dan budaya lokal serta untuk pengembangan pelayanan publik.
Untuk memeriksa dan menyetujui rencana pembangunan ekonomi dan sosial serta anggaran daerah administrasi masing-masing.
Untuk memeriksa dan menyetujui laporan pelaksanaan pembangunan ekonomi dan sosial.
Untuk memilih dan memiliki kekuatan untuk memanggil gubernur dan wakil gubernur, atau walikota dan wakil walikota, atau kepala dan wakil kepala kabupaten, kecamatan, kabupaten dan kota.
Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok (Peoples’s Supreme Court). Lembaga kehakiman Republik Rakyat Tiongkok adalah supreme peoples court, local peoples courts, danspecial peoples courts. Mahkamah ini memimpin, mengawasi, dan membawahkan majelis-majelis pengadilan lainnya yang lebih rendah tingkatannya, yang berada diseluruh wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Di Tiongkok, badan yudikatif sama seperti badan–badan pemerintahan lainnya yaitu berada dibawah pengawasan Kongres Nasional Rakyat. Kongres Nasional Rakyat mempunyai hak untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi dan mengawasi penegakan konstitusi. Selain itu, Kongres Nasional Rakyat mempunyai hak untuk mengubah atau menarik kembali konstitusi oleh Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat. Revisi konstitusi diusulkan oleh Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat atau lebih dari seperlima dari delegasi ke Kongres Nasional Rakyat dan harus disetujui mayoritas dua pertiga dari Kongres Nasional Rakyat.
Aturan hukum yang dilaksanakan bertujuan untuk membangun Tiongkok sebagai negara sosialis dengan aturan hukum yang mengikat seluruh rakyatnya. Seluruh masyarakat, partai politik dan organisasi sosial harus mematuhi konstitusi dalam segala tindakan mereka dan tidak akan ada hak istimewa untuk berada diatas konstitusi atau hukum. Semua pelanggaran yang terjadi, jika melanggar konstitusi atau hukum harus diselidiki dan juga dijatuhi hukum yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Birokrasi
Istilah birokrasi berasal dari dua akar kata, yaitu bureau (burra, kain kasar penutup meja), dan cratea (urusan, hal). Keduanya membentuk kata bureaucracy. Berbagai sumber berpendapat, setidak-tidaknya ada tiga macam arti birokrasi. Pertama, birokrasi diartikan sebagai “government by bureaus” yaitu biro pemerintahan yang terdiri atas beberapa aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan pemerintahan dan/atau pihak atasan dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.
Meskipun pemerintah Republik Rakyat Tiongkok menyebutkan bahwa aparatur birokrasinya netral. Namun pada kenyataannya birokrasi di Republik Rakyat Tiongkok setidaknya sangat terikat dengan Partai Komunis Tiongkok. Dimana sikap loyalitas dan netral sangat sulit dijalankan ditengah sistem konstitusi komunisme. Sikap netral yaitu tidak memihak pada salah satu pihak, menyadari batasan dalam mengungkapkan sesuaatu yang juga merupakan salah satu pertimbangan kode etik. Misalnya dalam menyelesaikan suatu perselisihan harus bisa menjaga sikap independennya supaya dipercaya kedua belah pihak.
Di Republik Rakyat Tiongkok, birokrasi lebih menjadi alat politik pemeirntah dalam menjalankan kekuasaan dan melakukan propaganda aktif kepada masyarakatnya. Sehingga meskipun kualitas sumber daya manusia dan kompetensinya baik, namun secara teori organisasi birokrasi ini dianggap kurang baik karena tak mencerminkan sikap aparatur negara yang netral.
Partai Politik
Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir (organisasi) yang memiliki orientasi nilai-nilai (value) dan cita-cita yang sama untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan, menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum serta menguasai dan merebut dukungan rakyat melalui persaingan dalam suatu pemerintahan atau negara.
Partai politik merupakan cermin kebebasan berserikat (freedom of association) dan berkumpul (freedom of assembly) sebagai wujud adanya kemerdekaan berfikir (freedom of thought) serta kebebasan berekspresi (freedom of expression). Oleh karena itu kebebasan berserikat dalam bentuk partai politik sangat dilindungi melalui konstitusi dalam negara demokrasi konstitusional.
Meskipun sebagai negara komunis, Republik Rakyat Tiongkok tetap mengijinkan pendirian beberapa partai berskala kecil. Meski begitu secara nasional dan menyeluruh kekuatan dan kekuasaan dari Partai Komunis Tiongkok lebih dominan dalam berbagai bidang kehidupan khusunya politik. Adapun fungsi partai politik di Republik Rakyat Tiongkok yaitu sebagai berikut :
Sosialisasi Politik
Yang dimaksud dengan sosialisasi politik ialah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Kaum komunis Tiongkok dimasa awal revolusi Kebudayaan mempropagandakan sosialisasi politik bahwa komunis adalah sistem terbaik yang telah disesuaikan dengan nilai-nilai tradisional Tiongkok termasuk Maoisme.
Rekruitmen Politik
Rekrutmen politik ialah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Di Tiongkok rekruitmrn politik dijalankan oleh Partai Komunis Tiongkok sesuai konsep “garis massa”. Dalam garis massa ini masyarakat menyatakan kepentingan-kepentingannya, sedangkan partai menghimpun dan kemudian mengubah kepentingan itu menjadi gagasan yang sistemik yang bisa menjadi alternatif-alternatif kebijaksanaan.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan. Kegiatan ini di Tiongkok hanya dilaksanakan dalam bentuk memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum. Selebihnya masyarakat akan menyerahkan keputusan pemerintahan pada wakil-wakil mereka di parlemen yang mayoritas dikuasai Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Komunikasi Politik
Komunikasi politik ialah proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah. Dalam hal ini, partai politik DI Tiongkok berfungsi sebagai komunikator politik yang menyampaikan segala keputusan dan penjelasan pemerintah kepada masyarakat.
Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, yang dilatar belakangi oleh setiap individu, Kelompok, organisasi dan kepentingan masayarakat yang memiliki kepentingan yang sama untuk mempertahankan kelangsungan hidup dalam suatu Negara.
Pada kenyataannya di Republik Rakyat Tiongkok kelompok kepentingan sulit berkembang meskipun ada jumlahnya sangat sedikit. Gerakan dan aktivitasnya diawasi dan dikontrol oleh pemerintahan komunis. Undang-undnag subversif keamanan dalam negeri biasa diberlakukan untuk memberangus kelompok ini dalam menyuarakan kepentingan, aspirasi maupun ekspresi politiknya. Hingga aspirasi masyarakat biasanya hanya terwadahi dalam satu-satunya partai nasional dan terbesar di Republik Rakyat Tiongkok yakni Partai Komunis Tiongkok. Melalui sayap organisasi partai seperti serikat petani dan serikat buruh yang dianggap legal dan sah menurut konstitusi.
Penyaringan terhadap dakwah-dakwah yang dianggap kritis terhadap pemerintah dan berisikan materi politik juga rutin, dan Republik Rakyat Tiongkok secara tegas menghapuskan protes atau organisasi apa pun yang dianggapnya berbahaya terhadap pemerintahannya, seperti yang terjadi di Demonstrasi Tiananmen pada tahun 1989. Ini disebut sebagai bentuk dan cara nyata yang dilakukan dalam rangkan menciptakan stabilitas politik dan stabilitas nasional.
FUNGSI SISTEM POLITIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Dalam sistem politik ada beberapa bagian yang menjalankan fungsi-fungsinya. Kesemuanya tersusun dan saling berhubungan sebagai satu kesatuan dalam sistem politik. Fungsi sistem politik di Indonesia terdiri dari :
Fungsi Input
Input dalam sistem politik Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu tuntutan dan dukungan. Tuntutan dalam hal ini muncul sebagai konsekuensi dari kelangkaan ataupun ketimpangan atas berbagai sumber-sumber daya dalam masyarakat atau kebutuhan masyarakat yang alokasinya belum merata, penyebab kelangkaan atau ketimpangan tersebut adalah kebijakan. Dukungan dapat diartikan sebagai sebuah upaya yang dilakukan masyarakat untuk mendukung keberadaan sistem politik termasuk kebijakan agar tetap terus berjalan secara dinamis.
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam kebijaksanaan pemerintah. Pemerintah dalam mengeluarkan suatu keputusan dapat bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai kebijaksanaan yang justru menyulitkan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat atau setidak-tidaknya wakil dari suatu kelompok harus berjuang untuk mengangkat kepentingan dan tuntutan kelompoknya, agar dapat dimasukkan ke dalam agenda kebijaksanaan negara. Wakil kelompok yang mungkin gagal dalam melindungi kepentingan kelompoknya akan dianggap menggabungkan kepentingan kelompok, dengan demikian keputusan atau kebijaksanaan tersebut dianggap merugikan kepentingan kelompoknya.
Fungsi Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif kebijaksanaan pemerintah. Agregasi kepentingan dijalankan dalam sistem politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen. Dalam masyarakat demokratis, Partai menawarkan program politik dan menyampaikan usul-usul pada badan legislatif, dan calon-calon yang diajukan untuk jabatan-jabatan pemerintahan mengadakan tawar-menawar (bargaining) pemenuhan kepentingan mereka kalau kelompok kepentingan tersebut mendukung calon yang diajukan. Agregasi kepentingan dalam sistem politik di Indonesia berlangsung dalam diskusi lembaga legislatif. DPR berupaya merumuskan tuntutan dan kepentingan-kepentingan yang diwakilinya. Semua tuntutan dan kepentingan seharusnya tercakup dalam usulan kebijaksanaan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Undang-Undang. Namum penetapan kebijaksanna (UU) bukanlah hak semata-mata pihak legislatif. DPR bersama Presiden memiliki hak untuk mengesahkan Undang-Undang. Kedudukan DPR dan Presiden dalam fungsi agregasi kepentingan adalah sama, sebab kedua lembaga ini berhak untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentu saja akan terjadi persaingan ketat untuk mengangkat gagasan dan memenuhi tuntutan-tuntutan kelompoknya, akan tetapi dengan adanya prinsip musyawarah dan mufakat, sangat banyak membantu persaingan antara wakil partai dalam agregasi kepentingan.
Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan tuntutan dan dukungan serta beraneka pengaruh lingkungan yang ada. Pembuatan kebijakan meliputi pengkonversian rancangan undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan umum. Pembuatan kebijakan di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga legislatif yang meliputi DPR, DPD dan DPRD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat (constituency) dan daerahnya bersama dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif.
Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan dalam hal ini merupakan penerapan aturan perundang-undangan dan peraturan lain kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan bagaimana sebuah lembaga melakukan tindakan administrasi guna mengimplementasikan peraturan yang telah dibuat ke ranah publik. Fungsi penerapan kebijaksanaan atau peraturan di Indonesia dijalankan oleh lembaga eksekutif beserta jajaran birokrasinya. Fungsi penerapan peraturan tidak hanya berarti pelaksanaan peraturan sebagai pedoman berperilaku, tetapi juga berarti pembuatan rincian dan pedoman pelaksanaan peraturan. Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan oleh badan Eksekutif yang meliputi dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah
Fungsi Ajudikasi Kebijakan
Ajudikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di kalangan warganegara. Dalam hal ini ada lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan menyelesaikan persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan peraturan. Fungsi penghakiman merupakan fungsi untuk menyeleaikan pertikaian atau persengketaan yang menyangkut persoalan perauran, pelanggaran peraturan dan penegasan fakta-fakta yang perlu untuk mendapatkan keadilan. Dengan kata lain fungsi penghakiman ini merupakan fungsi untuk membuat suatu keputusan yang mencerminkan rasa keadilan apabila terjadi penyelenggaraan atau penentangan terhadap peraturan perundangan. Fungsi ajudikasi kebijakan di Indonesia dilaksanakan oleh badan peradilan yang meliputi MA, MK dan Komisi Yudisial serta badan-badan peradilan lainnya.
Fungsi Output
Output dalam sistem politik meliputi keputusan dan tindakan. Keputusan dalam hal ini dimaksudkan pemilihan satu atau beberapa pilihan tindakan yang dilakukan sesuai tuntutan atau dukungan yang diajukan masyarakat. Sedangkan tindakan dimaksudkan implementasi konkrit atau tindakan nyata yang dilakukan pemerintah atas keputusan yang telah dibuat dan disepakati.
FUNGSI SISTEM POLITIK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)
Dalam sistem politik ada beberapa bagian yang menjalankan fungsi-fungsinya. Kesemuanya tersusun dan saling berhubungan sebagai satu kesatuan dalam sistem politik. Fungsi sistem politik di Tiongkok terdiri dari :
Fungsi Input
Input dalam sistem politik Tiongkok dibedakan menjadi dua, yaitu tuntutan dan dukungan. Tuntutan dalam hal ini muncul sebagai konsekuensi dari ketidakadilan, ketidaksamarataan ataupun ketimpangan. Dukungan dapat diartikan sebagai sebuah upaya yang dilakukan masyarakat untuk mendukung keberadaan sistem politik termasuk kebijakan agar tetap terus berjalan secara dinamis. Pada kenyataannya sistem totaliter komunis yang melekat membuat masyarakat lebih banyak mendukung berbagai kebijakan yang dilakakukan pemerintah. Berbagai tuntutan dan demonstrasi tidak muncul ke permukaan karena sistem hukum subversif Keamanan Dalam Negeri yang diberlakukan selama ini.
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam kebijaksanaan pemerintah. Suara-suara kepentingan rakyat lebih banyak dihimpun dan masuk melalui sayap-sayap partai yang ada pada partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk kemudian diteruskan secara berjenjang sesuai mekanisme di NPC (National Peoples Congress).
Fungsi Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif kebijaksanaan pemerintah. Agregasi kepentingan dijalankan dalam sistem politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen. Dalam masyarakat komunis, Partai menawarkan program politik dan menyampaikan usul-usul pada NPC (National Peoples Congress). Dalam hal lain Politbiro PKT memainkan peranan penting dalam membangun opini dan kepercayaan di mata masyarakat. Agregasi kepentingan dalam sistem politik di Tiongkok berlangsung dalam NPC (National Peoples Congress). NPC (National Peoples Congress) berupaya merumuskan tuntutan dan kepentingan-kepentingan yang diwakilinya.
Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan tuntutan dan dukungan serta beraneka pengaruh lingkungan yang ada. Pembuatan kebijakan meliputi pengkonversian rancangan undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan umum. Pembuatan kebijakan di Tiongkok dilaksanakan oleh lembaga legislatif yang meliputi NPC (National Peoples Congress), Politbiro dan LPC (Locals Peoples Congress), sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat (constituency) dan daerahnya bersama dengan Presiden dan Perdana Menteri sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif.
Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan dalam hal ini merupakan penerapan aturan perundang-undangan dan peraturan lain kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan bagaimana sebuah lembaga melakukan tindakan administrasi guna mengimplementasikan peraturan yang telah dibuat ke ranah publik. Fungsi penerapan kebijaksanaan atau peraturan di Tiongkok dijalankan oleh lembaga eksekutif, dewan negara, kementerian dan komisi beserta jajaran birokrasinya.
Fungsi Ajudikasi Kebijakan
Ajudikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di kalangan warganegara. Dengan kata lain fungsi penghakiman ini merupakan fungsi untuk membuat suatu keputusan yang mencerminkan rasa keadilan apabila terjadi penyelenggaraan atau penentangan terhadap peraturan perundangan. Fungsi ajudikasi kebijakan di Tiongkok dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok (Peoples’s Supreme Court). Lembaga kehakiman Republik Rakyat Tiongkok adalah supreme peoples court, local peoples courts, danspecial peoples courts. serta badan-badan peradilan lainnya.
Fungsi Output
Output dalam sistem politik meliputi keputusan dan tindakan. Keputusan dalam hal ini dimaksudkan pemilihan satu atau beberapa pilihan tindakan yang dilakukan sesuai tuntutan atau dukungan yang diajukan masyarakat. Sedangkan tindakan dimaksudkan implementasi konkrit atau tindakan nyata yang dilakukan pemerintah atas keputusan yang telah dibuat dan disepakati.
Komentar
Posting Komentar