HASIL PRAKTIKUM PILKADA KAB.PANGANDARAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah (Pasal 1 huruf 3 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004). Dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, pemda diberi hak-hak otonomi daerah. Hak otonomi daerah adalah hak wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan pengaturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004).
Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat meliputi :
a.    Politik Luar Negeri.
b.    Pertahanan.
c.    Keamanan.
d.   Yustisi.
e.    Moneter dan Fiskal Nasional.
f.     Agama.

Demikian ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Dalam penyelenggara pemerintahannya, pemerintah daerah memperoleh penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Afan Gaffar tingkat pluralitas yang sangat tinggi dan pemilahan sosial yang  saling berkonsolidasi antara agama, etnisitas, dan kelas sosial masyarakat Indonesia akan sangat sulit membentuk sebuah pemerintahan yang stabil yang mampu mewujudkan dirinya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi  dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan, fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan Daerah dan DPRD.
Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik didaerah provinsi, maupun kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif didaerah, sedangkan DPRD, merupakan lembaga legislatif di daerah baik di provinsi, maupun kabupaten/kota. Kedua-duanya dinyatakan sebagai unsur penyelenggaraan  pemerintahan di daerah (Pasal 40 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004) .Sejalan dengan semangat desentralisasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung (Pemilukada/Pilkada). Semangat dilaksanakannya pilkada adalah koreksi terhadap system demokrasi tidak langsung (perwakilan) di era sebelumnya, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD, menjadi demokrasi  yang berakar langsung pada pilihan rakyat (pemilih). Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dalam memilih kepala daerah.Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi.
Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No. 32 Tahun 2004, yakni UU No.12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat 1b, calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Selain itu juga untuk mempercepat terjadinyagood governancekarena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini merupakansalah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi.  Daerah telah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri, bahkan otonomi ini telah sampai pada taraf otonomi individu.Selain semangat tersebut, sejumlah argumentasi dan asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada adalah: Pertama, dengan Pilkada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yangmemiliki kualitas dan akuntabilitas. Kedua, Pilkada perludilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, dengan Pilkada terbuka kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau daerah.
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras  tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, baik dari segi politik (isu perpecahan internal parpol, issue tentang money politik, issue kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan instansi resmi), sosial (isu tentang disintegrasi sosial walaupun sementara, black campaign dll.)  maupun finansial.  Hal ini  kita lihat pada waktu pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Di Sulsel, pemilihan gubernur langsung diselenggarakan sebanyak dua putaran karena ketidakpuasan salah satu calon atas hasil penghitungan suara akhir.
Masalah pemenangan Pilkada  mengandung latar belakang multidimensional.  Ada yang bermotif  harga diri pribadi (adu popularitas); Ada pula yang bermotif mengejar kekuasaan dan kehormatan; Terkait juga  kehormatan Parpol pengusung; Harga diri Ketua Partai Daerah yang sering memaksakan diri untuk maju. Di samping tentu saja ada yang mempunyai niat luhur untuk memajukan daerah, sebagai putra daerah. Dalam kerangka motif kekuasaan bisa difahami, karena “politics is the struggle over allocation of values in society” (Politik merupakan perjuangan untuk memperoleh alokasi kekuasan di dalam masyarakat).  Pemenangan perjuangan politik seperti pemilu legislative atau pilkada eksekutif sangat penting untuk mendominasi fungsi-fungsi legislasi, pengawasan budget dan kebijakan  dalam proses pemerintahan (the process of government).  Dalam kerangka ini cara-cara “lobbying, pressure, threat, batgaining and compromise  seringkali terkandung di dalamnya.
NKRI merupakan negara yang terdiri atas daerah-daerah provinsi. Masing-masing provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota memiliki sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan pada daerah-daerah provinsi, juga kabupaten/kota ini disebut Pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu, gubernur (Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan kabupaten/kota) merupakan kepala pemerintahan daerah. Pemerintah menjadikan hari Rabu 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional ketika digelarnya pemilihan kepala daerah secara serentak disejumlah wilayah.
Tanggal 9 Desember 2015 telah dipilih dan dijadikan sebagai hari libur nasional sebagai upaya untuk mengoptimalkan partisipasi pemegang hak suara. Pertimbangan yang sangat masuk akal, misalnya ada orang tinggal di Tangerang dan kerja di Jakarta, jika pada hari itu tidak ada ketentuan libur kerja pasti dia lebih pilih bekerja dari pada mencoblos. Dengan menjadikan hari libur nasional maka partisipasi pemilih akan meningkat disamping itu memberikan pembelajaran menggunakan hak-hak demokrasi secara benar kepada masyarakat.Penyelenggraan Pilkada serentak dilakukan secara bertahap. Untuk tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten salah satunya Kabupaten Pangandaran dan 36 kota. Selanjutnya Pilkada serentak tahap kedua akan digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Dan pada tahap ketiga pada Juni 2018 digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.Memang pilkada serentak yang dipayungi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 itu dirancang supaya lebih efektif, efisien, lebih murah dan mudah ditangani ketika terjadi permasalahan

1.2    TEMPAT, TANGGAL DAN WAKTU PRAKTIKUM
Praktikum Sistem Kepartaian dan Pemilu Indonesia dengan materi kelompok II yakni Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran, dilaksanakan pada :
hari, tanggal    :  Kamis, 2 Februari 2017
waktu              :  pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
tempat             :  Aula Sekretariat Daerah kompleks Kantor Bupati Kab. Pangandaran

1.3    RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas maka laporan praktikum ini secara khusus membahas hal-hal sebagai berikut :
a.    Bagaimana profil Kabupaten Pangandaran?
b.    Bagaimana Persyaratan dan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah?
c.    Bagaimana Dinamika Partai Politik Koalisi Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran?
d.   Apa saja Visi, Misi dan Program Prioritas Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran?
e.    Bagaimana Langkah dan Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran?
f.     Bagaimana Hasil Akhir Pemilukada Kab. Pangandaran?

1.4    TUJUAN PENULISAN
       Menurut rumusan masalah diatas, penulis merumuskan beberapa tujuan penulisan antara lain:
a.       Mengetahui profil Kabupaten Pangandaran
b.      Mengetahui dan memahami Persyaratan dan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
c.       Mnegetahui Dinamika Partai Politik Koalisi Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran
d.      Mengetahui dan memahami Visi, Misi dan Program Prioritas Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran
e.       Mengetahui dan memahami Langkah dan Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran
f.       Mengetahui dan memahami Hasil Akhir Pemilukada Kab. Pangandaran

1.5    MANFAAT PENULISAN
            Adapun manfaat yang didapatkan melalui laporan hasil praktikum ini antara lain :
1.     Untuk dosen, dapat menambah wawasan dan dapat menilai seberapa jauh pemahaman siswa mengenai materi ini.
2.     Untuk mahasiswa, menambah wawasan siswa mengenai Sistem Kepartaian dan Pemilu Indonesia khususnya materi Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kabupaten Pangandaran
3.     Untuk masyarakat, menambah wawasan masyarakat dan dapat menjadi sumber informasi untuk pemahaman lebih dalam pada materi.


















BAB II
PEMBAHASAN

Pemilukada/Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Hal ini merupakan bagian dari perkembangan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang mengalami berbagai perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah prinsip otonomi yang berarti keleluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri pada setiap daerah. Dikutip dari Wikipedia, bahwa Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
a.       Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
b.      Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
c.       Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada Desember 2015.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Dari proses yang telah berlangsung sejak 26 Juli tersebut terdapat 852 pasangan calon yang resmi mendaftar di 269 daerah. Menurut, Ketua KPU Husni Kamil Manik (almarhum)  mengatakan bahwa sejauh ini jumlah pasangan calon yang mendaftar ada 852 pasangan calon. Terdiri dari 21 pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 untuk pemilihn bupati/wakil bupati, serta 117 pasangan calon untuk pemilihan walikota dan wakil walikota. Dari data tersebut, diketahui daerah dengan jumlah calon satu pasangan sebanyak 4 daerah, dengan jumlah dua pasangan calon 80 daerah, 3 hingga 4 pasangan calon 154 daerah, 5 hingga 6 pasangan calon 25 daerah serta daerah dengan lebih dari 6 pasangan calon 5 daerah.
 Pilkada serentak memiliki sejumlah keuntungan. Menurut, Djohermansyah Djohan (Dirjen. Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) mengatakan dengan adanya Pilkada serentak, maka perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah. Rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara. Keuntungan lainnya, bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan. Sehingga tahapan tidak terganggu. Jika Penyelenggara hanya sekali atau dua kali melaksanakan Pilpres dan Pilkada. Pelantikan dapat dilakukan serentak oleh presiden dan/atau Menteri Dalam Negeri dan/atau oleh Gubernur. Sehingga Pilkada serentak ini memiliki Efisiensi biaya dan waktu serta tidak banyak tim sukses.
Disebutkan juga bahwa salah satu keuntungan pilkada serentak adalah perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah. Lalu, rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara. Juga ada efisiensi biaya dan waktu, tidak banyak tim sukses. Selanjutnya, bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan, sehingga tahapan tidak terganggu. Terakhir, pelantikan dapat dilakukan serentak oleh presiden dan atau menteri dalam negeri, dan atau oleh gubernur. Tetapi pasti ada juga kelemahannya seperti kepemimpinan pemerintahan daerah banyak yang dipimpin penjabat (Pj) yang lamanya sampai 2 tahun, sehingga kurang efektif. Pilkada serentak memenuhi kriteria efektif dan efisien apabila pemilihan gubernur dilakukan secara langsung oleh rakyat (1 pemilihan 2 kertas suara).
Selanjutnya, jika terjadi ekses pilkada (kerusuhan) yang bersamaan mengancam stabilitas nasional, penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar termasuk dana dan gelar pasukan yang belum merata di seluruh daerah. Selain itu, pengawasan pilkada relatif sulit. Dan, tidak ada referensi penyelenggaraan pilkada serentak di negara lain. Menurut, Djohermansyah kelemahan adanya Pilkada serentak membuat kepemimpinan pejabat sementara dapat mencapai dua tahun sehingga kurang efektif. Iajuga mengatakan Pilkada serentak dapat memenuhi kriteria efektif dan efisien apabila Pemilihan Gubernur dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan satu pemilihan dua kertas suara. Selain itu kelemahannya adalah jika terjadi ekses Pilkada (Kerusuhan) yang bersamaan mengancam stabilitas nasional dan penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar termasuk dana dan gelar pasukan yang belum merata diseluruh daerah. Konstrain penyelesaian sengketa Pilkada, dimana waktunya terbatas sementara jumlah sengketa banyak. Pilkada serentak ini pun memiliki kelemahan di pengawasan Pilkada yang relatif sulit. Ditambah lagi tidak ada referensi penyelenggara Pilkada serentak di negara lain.
Peraturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018 adalah :
1.      Peraturan Komisi Pemilihan Umum/ PKPU No.10 tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
2.      PKPU No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada
3.      PKPU No. 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada
4.      PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada
5.      PKPU Nomor 6 tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pilkada
6.      PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
7.      PKPU No.4 tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada
8.      PKPU No.3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, PPK, PPS, dan KPPS Pilkada
9.      PKPU No.2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada
10.  PKPU No.1 tahun 2015 tentang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di KPU.

2.1    PROFIL KABUPATEN PANGANDARAN
Sejarah pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis, berawal dari Undang-undang nomor 21 tahun 2012 yang mendasari lahirnya kabupaten baru (DOB). Undang-undang nomor 21 tahun 2012 ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 November tahun 2012. Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada tanggal 17 November tahun 2012, maka Pangandaran resmi menjadi Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Untuk Pj. Bupati Pangandaran pertama Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan a.n. menetri Dalam Negeri melantik DR.Drs.H. Endjang Naffandy,M.Si. Dan dikemudian hari menjelang Pemilukada 2015 digantikan oleh Drs. H. Daud Achmad sebagai Pj. Bupati Pangandaran. Saat ini setelah Pemilukada 2015, Kabupaten Pangandaran dipimpin oleh Bupati H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati H. Adang Hadari dan Sekretaris Daerah Mahmud,S.H.,M.H.
Dalam UU No. 21 tahun 2012 disebutkan, Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari : Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulih. Ibu Kota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kecamatan Parigi.  Dengan potensi yang besar dibidang pariwisata maka misi Kabupaten Pangandaran yaitu “Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025 Menjadi Kabupaten Pariwisata yang Mendunia, Tempat Tinggal yang Aman dan Nyaman Berlandaskan Norma Agama.  Luas wilayah Kabupaten Pangandaran yaitu 168.509 Ha, dengan luas laut 67.340 Ha dan memiliki panjang pantai 91 Km.
1.      Batas Wilayah Utara Kabupaten Pangandaran adalah Kabupaten Ciamis : (1). Kecamatan Banjarsari : Desa Ciulu, Pasawahan, Cikupa. (2). Kecamatan Pamarican : Desa Sidarahayu, Purwadadi, SidamulihKabupaten Tasikmalaya : (1). Kecamatan Karangjaya : Desa Citalahab. (2). Kecamatan Cineam : Desa Cisarua.
2.      Batas Wilayah Timur Kabupaten Pangandaran adalah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah : (1). Kecamatan Kedungreja : Desa Tambaksari, Sidanegara, Rejamulya. (2). Kecamatan Patimuan : Desa Sidamukti, Patimuan, Rawaapu, Cinyawang, Purwodadi.
3.      Batas Wilayah Barat Kabupaten Pangandaran adalah Kabupaten Tasikmalaya : (1). Kecamatan Cikatomas : Desa Pasanggrahan. (2). Kecamatan Panca Tengah : Desa Neglasari, Tawang, Panca Wangi, Mekarsari. (3). Kecamatan Cikalong : Desa Cimanuk. (4). Kecamatan Salopa : Desa Mulyasari
4.      Batas Wilayah Selatan Kabupaten Pangandaran adalah Samudera Indonesia
Jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran menurut jenis kelamin pada tahun 2014, perempuan berjumlah 212.022 jiwa dan laki-laki berjumlah 210.564 jiwa. Potensi terbesar yang dimiliki Kabupaten Pangandaran adalah pariwisata baik objek wisata pantai maupun sungai. Terdapat banyak objek wisata favorit baik oleh turis mancanegara maupun domestik. Objek wisata yang terdapat di Kabupaten Pangandaran yaitu : pantai pangandaran, taman wisata alam (cagar alam pananjung), pantai batu hiu, pantai batu karas, pantai madasari, pantai karapyak, dan wisata sungai yaitu cukang taneuh (green canyon), citumang, santirah. Tersedia fasilitas hotel dengan kelas yang bervariasi dan cukup lengkap, restoran dan tempat hiburan lainnya.PertanianSelain potensi parawisata ternyata
Kabupaten Pangandaran juga memiliki potensi pertanian yang cukup memadai. Luas sawah di Kabupaten Ciamis berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Ciamis pada Tahun 2012 tercatat 51.903 Hadan 26 persen ada di Kabupaten Pangandaran atau sekitar 13 ribu Ha dengan sawah irigasi dan tadah hujan.Pertanian tanaman padi (sawah dan ladang) merupakankomoditas utama di sektor pertanian. Data produksi tanaman padi (sawah dan ladang) tahun 2012 tercatat 688.891 ton dan 31 persen disumbang dari produksi Kabupaten Pangandaran ataumencapai 214.044 ton. Sub sektor pertanian palawija Kabupaten Pangandaran juga tidak kalah potensial untuk ditingkatkan dengan jumlah produksi pada tahunyang sama dengan komoditas unggulan jagung 6.152 ton, ubi kayu 11.300 ton, ubi jalar 2.520 ton, kacang tanah 752 ton, kacang kedelai 2.084 ton, kacang hijau 725 ton dan komoditas lainnya. Belum lagi potensi komoditas hortikultura yang bisa dikembangkan.
Di bidang perikanan, luas areal pemeliharaan ikan pada tahun 2012 di Kabupaten Pangandaran untuk tambak sebesar 44 Ha,kolam/empang 339 Ha, sawah 18,30 Ha. Ditinjau dari jumlah produksi ikan menurut tempat pemeliharaan/penangkapan di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2012 yaitu perikanan laut 2.219,91 ton, Tambak 687,8 ton, kolam 2.767,38 ton, sawah 40 ton. Sedangkan nilai produksi ikan laut hasil penangkapan nelayan yang masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada tahun 2012 mencapai 2.220 ton dengan nilai 43,03 milyar. Sebuah potret potensi perikanan yang menjanjikan untuk dikelola dan mampu meningkatkan taraf hidup penduduk Kabupaten Pangandaran.
Di bidang peternakan, populasi ternak besar dan kecil di Kabupaten Pangandaran Tahun 2012 terhitung, yaitu sapi 26.807 ekor, kerbau 2.321 ekor, kuda 91 ekor, domba 95.062 ekor, dan kambing 49.438 ekor. Di bidang kehutanan Kab. Pangandaran memiliki luas hutan tersebar di beberapa BKPH/RPH meliputi Pangandaran (Kalipucang, Pangandaran, Cisaladah) dan Cijulang (Parigi, Cigugur, Langkap). Luas hutan baik yang sudah dikukuhkan maupun yang belum seluas 28.898,73 Ha. PKPH/RPH wilayah Cijulang memiliki luas hutan terluas yaitu sebesar 9.299,88 Ha yang tersebar di kecamatan Cijulang, Parigi, Cigugur, dan Langkaplancar. Hutan terluas berada di gunung Gadung, Cigugur yang mencapai 3.168,9 Ha. Selain hutan yang dikelola PKPH/RPH, terdapat pula hutan rakyat sebesar 31.707,44 Ha yang tersebar di 36 kecamatan. Hutan rakyat terluas berada di Kecamatan Kalipucang yaitu sebesar 3.599 Ha
Selain itu sebelum Bupati dan Wakil Bupati Definitif terpilih, telah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD sebagi lembaga legislatif memiliki fungsi utama sarana aspiratif masyarakat Kab. Pangandaran dan melaksanakan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati serta seluruh pernagkat daerah lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Periode 2014-2019 terdiri dari sembilan partai antara lain :
1.      Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

2.      Partai Amanat Nasional
3.      Partai Golongan Karya
4.      Partai Kebangkitan Bangsa
5.      Partai Persatuan Pembangunan
6.      Partai Keadilan Sejahtera
7.      Partai Demokrat
8.      Partai Nasional Demokrat
9.      Partai Gerakan Indonesia Raya

Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Periode 2014-2019 adalah :
1.      Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd. (Ketua DPRD Kab. Pangandaran)
2.      Adang Sudirman, S.IP. (Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran)
3.      Muhamad Taufiq, S.IP., M.Si. (Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran)

4.      H. Ino Darsono
5.      Drs. Jajang Mustopah.
6.      Jajang Ismail, S.E.
7.      Sutarya
8.      Asep Noordin H.M.M, A.Md.
9.      Ruhanda
10.  Imang Wardiman
11.  H. Idi Supriadi, S.Pd.
12.  Drs. Tudi Hermantoh.
13.  Asikin, S.Ag.
14.  Solihudin, S.IP.
15.  H. Endang Ahmad Hidayat
16.  Jalaludin, S.Ag.
17.  Erma Bastaman
18.  Ucup Supriatna
19.  Sri Rahayu, S.Sos.
20.  Muhrodin Susilawan
21.  Yenyen Windiani, S.H.
22.  Ade Ruminah
23.  Ngisom, S.Pd.I.
24.  Sunyikno
25.  Buntoro
26.  Wowo Kustiwa, A.Md.
27.  Syarif Haerul Anwar
28.  H. Toto Suherman Heryana, S.Pd., M.M.
29.  Hj. Hesti Mulyati, S.Pd.
30.  Deni Kusnani
31.  Alip Suhendi, S.IP.
32.  Nia Sumiasari
33.  Uce Hasid, S.IP.
34.  H. Anwar, S.Sos.
35.  Yusuf Tajiri, S.Ag.

Kecamatan di Kabupaten Pangandaran berjumlah 10 kecamatan yang terdiri atas 92 desa. Pusat pemerintahan Kabupaten Pangandaran berada di kecamatan Parigi. Luas Kabupaten Pangandaran adalah 1.010 km2. Berikut ini adalah kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupaten Kabupaten Pangandaran yaitu :
1.      Kecamatan Cigugur (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cigugur adalah Desa Cigugur, Desa Campaka, Desa Cimindi, Desa Bunisari, Desa Kertajaya, Desa Pagerbumi, dan Desa Harumandala)
2.      Kecamatan Cijulang (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cijulang adalah Desa Cijulang, Desa Cibanten, Desa Ciakar, Desa Kondangjajar, Desa Batukaras, Desa Kertajaya, dan Desa Margacinta)
3.      Kecamatan Cimerak(Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cimerak adalah Desa Cimerak, Desa Masawah, Desa Sindangsari, Desa Mekarsari, Desa Sukajaya, Desa Kertamukti, Desa Ciparanti, Desa Kertaharja, Desa Legokjawa, Desa Limusgede, dan Desa Batumalang)
4.      Kecamatan Kalipucang (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kalipucang adalah Desa Kalipucang, Desa Tunggilis, Desa Banjarharja, Desa Ciparakan, Desa Cibuluh, Desa Emplak, Desa Pamotan, Desa Bagolo, danDesa Putrapinggan)
5.      Kecamatan Langkaplancar (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Langkaplancar adalah Desa Langkaplancar, Desa Bangunjaya,Desa Pangkalan, Desa Bojongkondang, Desa Jayasari, Desa Karangkamiri, Desa Bojong, Desa Cimanggu, Desa Jadikarya, Desa Bangunkarya, Desa Sukamulya, Desa Jadimulya, Desa Mekarwangi, dan Desa Cisarua)
6.      Kecamatan Mangunjaya (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mangunjaya adalah Desa Mangunjaya, Desa Kertajaya, Desa Sukamaju, Desa Sindangjaya, dan Desa Jangraga)
7.      Kecamatan Padaherang (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Padaherang adalahDesa Padaherang, Desa Pasirgelis, Desa Karangmulya, Desa Kedungwuluh, Desa Karangpawitan, Desa Cibogo, Desa Maruyungsari, Desa Panyutran, Desa Paledah, Desa Ciganjeng, Desa Bojongsari, Desa Sindangwangi, Desa Suka Nagara, dan Desa Karangsari)
8.      Kecamatan Pangandaran (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pangandaran adalah Desa Pangandaran, Desa Babakan, Desa Pananjung, Desa Sukahurip, Desa Purbahayu, Desa Pagergunung, Desa Wonoharjo, dan Desa Sidomulyo)
9.      Kecamatan Parigi (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Parigi adalah Desa Parigi, Desa Ciliang, Desa Cibenda, Desa Karangbenda,Desa Karangjaladri, Desa Cintaratu, Desa Cintakarya, Desa Selasari, Desa Parakanmanggu, dan Desa Bojong)
10.  Kecamatan Sidamulih(Desa yang masuk dalamcakupan Kecamatan Sidamulih adalah Desa Sidamulih, Desa Pajaten, Desa Kalijati, Desa Cikembulan, Desa Cikalong, Desa Sukaresik, dan Desa Kersaratu).
Sejarah Kabupaten Pangandaran diawali dengan dibukanya Desa Pananjung Pangandaran oleh nelayan Suku Sunda. Selanjutnya Desa Pananjung ditempati oleh para nelayan dari Suku Sunda. Penyebab pendatang lebih memilih daerah Pangandaran untuk menjadi tempat tinggal karena gelombang laut yang kecil yang membuat mudah untuk mencari ikan. Gelombang laut di Pangandaran relatif kecil karena di Pantai Pangandaran inilah terdapat sebuah daratan yang menjorok ke laut yang sekarang menjadi cagar alam atau hutan lindung, tanjung inilah yang menghambat atau menghalangi gelombang besar untuk sampai ke pantai.
Di Pananjung inilah para nelayan menjadikan tempat tersebut untuk menyimpan perahu yang dalam Bahasa Sundanya disebutandarsetelah beberapa lama banyak berdatangan ke tempat ini dan menetap sehingga menjadi sebuah perkampungan yang disebut Pangandaran. Pangandaran berasal dari dua buah kata “Pangan” dan “Daran”. Pangan adalah “Makanan” dan daran adalah “Pendatang”. Jadi arti Pangandaran adalah “Sumber Makanan Para Pendatang”.
Lalu para sesepuh terdahulu memberi nama Desa Pananjung, karena menurut para sesepuh terdahulu di samping daerah itu terdapat tanjung di daerah ini pun banyak sekali terdapat keramat-keramat di beberapa tempat. Sedangkan arti Pananjung dalam Bahasa Sunda pangnanjung-nanjungna (paling subur atau paling makmur). Pada awalnya Pananjung merupakan salah satu pusat kerajaan, sejaman dengan kerajaan Galuh Pangauban yang berpusat di Putrapinggan sekitar abad XIV M. setelah munculnya kerajaan Pajajaran di Pakuan, Bogor. Nama Raja Galuh Pangauban adalahPrabu Anggalarang yang menurut cerita yang ada, mengatakan bahwa beliau masih keturunan Prabu Haur Kuning, raja pertama kerajaan Galuh Pagauban, namun sayangnya kerajaan Pananjung ini hancur diserang oleh para Bajo (Bajak Laut) karena pihak kerajaan tidak bersedia menjual hasil bumi kepada mereka, karena pada saat itu situasi rakyat sedang dalam keadaan paceklik (gagal panen).
Pada tahun 1922, penjajahan Belanda olehY. Everen (Residen Priangan) Pananjung dijadikantaman buru, pada saat melepaskan seekor banteng jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa ekor rusa. Karena memiliki keanekaragaman satwa dan jenis – jenis tanaman langka, agar kelangsungan habitatnya dapat terjaga maka pada tahun 1934 Pananjung dijadikan suaka alam dan marga satwa dengan luas 530 Ha. Pada tahun 1961 setelah ditemukannya Bunga Raflesia status berubah menjadi cagar alam. Dengan meningkatnya hubungan masyarakat akan tempat rekreasi maka pada tahun 1978 sebagian kawasan tersebut seluas 37, 70 Ha dijadikan Taman Wisata. Pada tahun 1990 dikukuhkan pula kawasan perairan di sekitarnya sebagai cagar alam laut (470,0 Ha) sehingga luas kawasan pelestarian alam seluruhnya menjadi 1000,0 Ha.
Perkembangan selanjutnya, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/1993 pengusahaan wisata Taman Wisata Akam Pananjung, Pangandaran diserahkan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam kepada Perum Perhutani dalam pengawasan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Pangandaran.


2.2    PERSYARATAN DAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH  
UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945, bangsa kita telah mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan  kekuasaan dan checks and balances sampai dengan penyelesaian “konflik politik” melalui jalur hukum.
Dalam pelaksanaan Pilkada menurut ketentuan UU Pemrintahan Daerah harus diikuti paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau jika memang telah melalui tahapan dan proses maksimal batas waktu pendaftaran bisa diikuti hanay dengan calon tunggal (istilahnya melawan kotak kosong). Pada proses pelaksanaan Pilkada selalu saja terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Hal ini dapat kita ketahui melalui media massa cetak (surat kabar) dan melalui media massa elektronik (televisi).
Berdasarkan salah satu pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pasal 18 UUD 1945 di Negara Republik Indonesia dianut sistem desentralisasi. Berdasar pasal 18 UUD 1945 pada ayat (1) menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Selanjutnya, pada ayat (4) pasal 18 UUD 1945 menegaskan gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Undang-Undang yang mengatur tentang  pemilihan kepala daerah ini pertama kali pada era Orde Baru diatur pada Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Otonomi Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang ini diganti dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan semakin berkembangnya kehidupan demokrasi di Indonesia, maka Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dnegan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Di dalam dua Undang-Undang sebelumnya pemilihan kepala daerah dilakukan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilihan untuk Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan untuk Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pada Undang-Undang No. 32 tahun 2004, pemilihan kepala daerah provinsi kabupaten dan kota dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Berdasar aturan perundang-undangan diselenggarakan oleh suatu badan, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggungjawab kepada DPRD (Pasal 57 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014).
Dalam rangka supaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakilnya dapat berlangsung secara jujur dan adil berdasar pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
Anggota panitia pengawas berdasar Undang-Undang ini berjumlah 5 (lima) orang untuk provinsi 5 (lima) orang untuk Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) orang untuk kecamatan. Panitia pengawas untuk Kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD, sedang panitia pengawas untuk kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD.
Panitia pengawas pemilihan kepala darah dan wakil yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasar Undang-Undang No. 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah.
c.    Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat.
d.   Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
e.    Sehat jasmani dan rohani berdasar hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
f.     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
g.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h.    Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
i.      Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
j.      Tidak sedang memiliki tanggung jawab utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
k.    Tidak sedang dinyatakan pailit berdasar keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
l.      Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
m.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
n.    Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung suami atau istri.
o.    Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
p.    Tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah.
Bahwa calon pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah  pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik (pasal 59 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014).
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Pada saat mendaftarkan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik wajib menyerahkan:
a.    Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik yang bergabung.
b.    Kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon.
c.    Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
d.   Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan.
e.    Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
f.     Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g.    Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
h.    Surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya sebagai pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya.
i.      Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
j.      Kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
k.    Naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
l.      Kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
m.  Naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
n.    Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.
o.    Masa pendaftaran pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Tahapan berikutnya KPUD melakukan penelitian terhadap pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik. Bilamana menurut KPUD pasangan calon tidak memenuhi semua persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur pada pasal 59 UU No. 32 tahun 2004; KPUD menetapkan pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan pasangan calon (Pasal 61 UU No. 32 Tahun 2004).
Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD.
Tahapan berikutnya dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah adalah pasangan calon kepala daerah yang diusulkan dalam Pilkada memasuki masa kampanye.
Dalam hal salah 1(satu) calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
Setelah masa kampanye berakhir, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Masa persiapan adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Pemberitahuan DPRD kepada daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
b.    Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
c.    Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara, dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
d.   Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (PKK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kepala Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
e.    Pemberitahuan dan pendaftaran  pemantau.
Demikian diatur dalam pasal 65 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. Tahapan pelaksanaan Pilkada berdasar Pasal 65 ayat (3) UU ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Penetapan daftar pemilih.
b.    Pendaftaran  dan penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
c.    Kampanye.
d.   Pemungutan suara.
e.    Penghitungan suara.
f.     Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, KPUD mempunyai tugas dan berwenang sebagai berikut (Pasal 66 ayat (1)):
a.    Merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
b.    Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c.    Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
d.   Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
e.    Meneliti persyaratan partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan calon.
f.     Meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan.
g.    Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan.
h.    Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye.
i.      Mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye.
j.      Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
k.    Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pilkada.
l.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh  peraturan perundang-undangan.
m.  Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
Berdasarkan ayat (3) pasal 66 DPRD dalam penyelenggaraan Pilkada bertugas dan berwenang:
a.    Memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan.
b.    Mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpiliah.
c.    Melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
d.   Membentuk panitia pengawas.
e.    Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD.
f.     Menyelenggarakan rapat paripurna untuk menyelenggarakan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Panitia pengawas yang dibentuk oleh DPRD mempunyai tugas dan wewenang menurut Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a.    Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pilkada.
b.    Menerima laporan adanya pelanggaran pendaftaran peraturan perundang-undangan dalam Pilkada.
c.    Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pilkada.
d.   Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan, kepada institusi yang berwenang.
e.    Mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.
Sebelum memasuki tahapan pemungutan suara, pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah menyelenggarakan kampanye. Berdasar pasal 75 Undang-Undang ini masa kampanye adalah 14 (empat belas) hari dan berakhirnya 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Penetapan kampanye dan tim kampanye dibentuk oleh pasangan  calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon tim kampanye menurut Undang-Undang ini didaftarkan ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon. Penanggungjawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
Mengenai jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon (Pasal 75 ayat 9 UU No. 32 tahun 2004). Pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a.    Pertemuan terbatas.
b.    Tatap  muka dan dialog.
c.    Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
d.   Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
e.    Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
f.     Pemasangan alat peraga ditempat umum.
g.    Rapat umum.
h.    Debat publik/debat terbuka antar calon, dan/atau
i.      Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Demikian diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang–Undang ini. Dalam penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. Berdasar pasal 78 UU ini dalam kampanye dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.    Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b.    Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik.
c.    Menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
d.   Menggunakan kekerasan, ancaman kekuasaan dan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
e.    Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
f.     Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk  mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
g.    Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain.
h.    Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
i.      Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
j.      Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.
Dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon dilarang, menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari (Pasal 85 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014):
a.    Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.
b.    Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
c.    Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pasangan calon yang  melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUD. Setelah pelaksanaan kampanye Pilkada selesai dilaksanakan, pelaksanaan pemungutan suara siap dilaksanakan. Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh KPUD (Pasal 92 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004).
Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara, suara yang dianggap sah untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal 95 Undang-Undang ini. Setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada selesai dilaksanakan dimulai penghitungan suara di tempat pemungutan suara oleh KPPS.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih (Pasal 107 ayat 1).
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 107 ayat 1 tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut terdapat lebih dari satu pasangan calon yang memperoleh suaranya sama, penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas (pasal 107 ayat 3 UU No. 52 tahun 2004).
Dalam  hal tidak terpenuhi atau tidak ada yang mencapai 25% dari jumlah suara yang sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pengesahan dan pengangkatannya dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari (Pasal 109 ayat 1). Sedang pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari (pasal 109 ayat 2).
Berdasar pasal 109 ayat (3) Undang-Undang ini pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih diusulkan oleh DPRD Provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU, Provinsi untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Untuk calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih, diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

2.3    DINAMIKA PARTAI POLITIK MEMBANGUN KOALISI PASANGAN JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN  
Sembilan bulan menjelang kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, 6 partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran kembali memantapkan kesepakatan koalisi untuk mendukung pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari Sandaan (Jihad). 6 parpol yang bersepakat itu adalah PDIP, Golkar, PKS, PPP, Partai Demokrat dan Partai Hanura. Pada acara kesepakatan koalisi yang digelar di Hotel Sandaan Pangandaran, Sabtu 7 Maret 2015 ini, masing-masing parpol datang dengan membawa seluruh pengurusnya hingga pengurus tingkat kecamatan.
Selain untuk menjalin kesepakatan koalisi, acara itu pun digelar untuk mengkoordinasikan masing-masingpengurus 6 parpol di tingkat kecamatan agar bersama-sama mensosialisasikan pasangan ‘Jihad’. Perwakilan DPC PDIP Kabupaten Pangandaran yakni Iwan M. Ridwan yang juga Ketua DPRD Kab. Pangandaran dari Fraksi PDI-P mengatakan, 6 pengurus parpol di tingkat kabupaten secara lisan sudah bersepakat untuk memberikan mandat kepada pasangan ‘Jihad’ di Pilkada Pangandaran. Iwan M. Ridwan menambahkan, bisa terbangunnya koalisi besar ini bukan tanpa alasan. Kesepakakan koalisi ini, menurutnya bisa terbangun karena ada kesamaaan persepsi, yakni menilai bawah dua sosok pasangan calon ini dianggap mampu dan layak memimpin Pangandaran selama lima tahun ke depan. Keenam partai politik sepakat untuk mendukung asli putra daerah yang sudah mengenal daerahnya. Juga pasangan Jeje-Adang atau disingkat ‘Jihad’ ini dinilai mempunyai karakter kuat untuk membangun Kabupaten Pangandaran ke arah yang lebih baik. Iwan M. Ridwan menambahkan, kesepakatan koalisi ini tidak hanya dibangun di tingkat pengurus kabupaten saja,tetapi kesepakatan yang sama pun dibangun di tingkat pengurus kecamatan.
Setelah itu, kesepakatan yang sama pun akan dilanjutkan di tingkat pengurus desa. PDI-Perjuangan dan partai koalisi lain ya ingin menciptakan soliditas untuk memenangkan pasangan ‘Jihad’ hingga di tingkat pengurus desa. Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran  Jajang Mustofa, mengatakan, DPP Partai Golkar sudah memberikan rekomendasi dengan menunjuk kader Golkar Senior, H. Adang Hadari sebagai calon tunggal dari partainya. Meskipun sebenarnya di internal partai Beringin sudah bersepakat untuk mencalonkan H. Adang sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi H. Jeje yang diusung PDIP sebagai Calon Bupati Pangandaran. Meskipun dengan rintangan bahwa dalam mendapatkan rekomendasi DPP Partai Golkar, DPD Pangandaran dan utusan yang dipimpin oleh M. Taufiq Martin harus melakukan lobby dengan DPP versi Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Namun akhirnya berkat kerja keras rekomendasi keluar dengan menyebut nama yang sama yakni H. Adang Hadari, sebagaimana disampaikan oleh M. Taufiq Martin yang juga Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran dari F-PG.
Selain partai Nasionalis, basis dukungan JIHAD juga didapatkan dari partai Islam seperti PKS dan PPP. Ketua DPD PKS KabupAten Pangandaran  H. Endang Ahmad Hidayat, mengatakan pihaknya sudah bulat untuk mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari di perhelatan Pilkada Pangandaran Desember mendatang. Hal itu, lanjut Endang  dibuktikan dengan hadirnya seluruh pengurus PKS hingga tingkat kecamatan di acara kesepakatan koalisi 6 parpol yang digelar di Hotel Sandaan Pangandaran. PKS dengan basis kader militan serius dan sepakat mulai dari pengurus PKS tingkat kabupaten hingga tingkat desa mendukung pasangan H. Jeje - H. Adang atau disingkat ‘Jihad’ sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. PKS percaya kedua orang ini bisa mewujudkan mimpi Pangandaran Hebat  Hidayat.
Meski tengah diterpa dualisme kepemimpinan di tingkat pusat, eksistensi partai Kabah pun ditunjukan dalam kontestasi politik Pemilukada Kab. Pangandaran. Sebagaimana dapat diketahui dari perkembangan dinamika PPP dalam mengikuti dukungan yang sama oleh PKS. Hal senada dikatakan Ketua DPC PPP Kabupaten Pangandaran, Wowo Kustiwa. Wowo menyampaikan bahwa pihaknya dan PPP Pangandaran mendukung pasangan ‘Jihad’. Dukungan yang diberikan ini sudah melalui mekanisme yang berlaku di internal parpolnya. Dan juga setelah melakukan konsultasi dengan petinggi PPP Propinsi Jabar juga DPP PPP vesi Romahurmuziy maupun Djan Faridz.  Setelah emnempuh mekanisme rekomendasi partai, akhirnya PPP merestui untuk mendukung pasangan ‘Jihad’ di Pilkada Pangandaran. Menurutnya, hasil musyawarah di tingkat pengurus PPP yang melibatkan unsur DPC dan PAC pun, sudah menyatakan kesepakatan serupa. Kini kata Wowo, pihaknya tinggal melakukan konsolidasi ke tingkat ranting atau pengurus desa untuk mensolidkan dukungan kepada pasangan ‘Jihad’. PPP menjatuhkan pilihan mendukung pasangan ‘Jihad’ karena alasan keduanya seorang putra asli daerah Pangandaran dan secara integritas dan pengalaman pun tak perlu diragukan lagi. Selain itu, PPP telah mengenal baik sosok Pak Jeje  yang terakhir menjadi Wakil Bupati Ciamis dan Pak Adang yang banayak berkiprah di bidang Kepariwisataan dan sosok Enterpreneur dikenal sudah cukup lama. Sehingga, apabila ada keluhan maupun aspirasi yang datang dari masyarakat, PPP sangat yakin semua pihak dengan mudah bisa menemui dan mencarinya.
Kesepakatan koalisi 6 partai dalam mendukung pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari ini, akan menghadapi 2 calon lainnya yaitu H. ino Darsono- dr.  Erwin M. Thamrin yang diusung PAN serta pasangan Azizah Thalita Dewi,S.Sos.,M.M. – Sulaksana,S.T.,M.T. yang diusung oleh PKB. Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Ketiga calon ini ditetapkan oleh KPUD Pangandaran dan akan mengikuti tahapan Pemilukada. Mengerucutnya 3 pasangan calon ini, menepis dan mengakhiri ambisi politik serta aspirasi sebagian masyarakat yang mengusung calon alternatif seperti mantan Pj. Bupati Pangandaran DR. Drs. H. Endjang Naffandy,M.Si., politisi Partai Demokrat Hj. Erma Bastaman juga mantan Ketua Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran Supratman,B.Sc.

2.4    VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PASANGAN CALON JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Pangandaran H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari, memiliki visi, misi dan rogram prioritas yang akan dilaksnakan jika terpilih nantinya. Visi merupakan tujuan umum yang hendak dicapai, untuk implementasinya secara utuh tergambar dalam misi dan secara detail diejawantahkan dalam bentuk program-program prioritas. Berikut ini merupakan visi dan misi pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran sebagai berikut :
VISI    :
“Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Tujuan Wisata Kelas Dunia”

MISI   :          
a.  Menata dan mengembangkan potensi wisata
b.  Mengembangkan tatakelola pemerintahan yang efektif, efesien, bersih, akuntabel         dan  transparan.
c.  Mengembangkan sumber daya manusia yang handal, cerdas, dan religius.
d. Mempercepat pembangunan pusat pemerintahan, infrastuktur daerah dan perdesaan.
e.  Meningkatkan perekonomian daerah melalui optimalisasi potensi pertanian, perikanan, dan pemberdayaan masyarakat.
f.   Meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan dan kependudukan

Program Prioritas pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran, meliputi :
1.         Pendidikan gratis dari SD sampai SLTA untuk percepatan wajib belajar 12 tahun
2.         Membangun rumah sakit dan sarana kesehatan yang memadai
3.         Perbaikan dan pembangunan infrastuktur jalan dan irigasi
4.         Pembentukan unit penanggulangan kemiskinan termasuk didalamnya pemberian beras (raskin) gratis, jaminan pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga tak mampu
5.         Penataan dan pengembangan kawasan wisata
6.         Peningkatan kualitas pendapatan petani dan produksi hasil pertanian dan perkebunan
7.         Meningkatkan pendapatan nelayan masyarakat pesisir
8.         Pengembangan pendidikan agama islam untuk semua anak didik
9.         Perencanaan dan penerapan APBD yang berpihak pada rakyat
10.     Pemberian beras untuk pesantren
11.     Membangun sistem pengelolaan sampah  yang terpadu dan berwawasan lingkungan
12.     Pengembangan industry kreatif
13.     Percepatan pembangunan perdesaan dan peningkatan kesejahteraan aparatur desanya
14.     Pemberian insentif untuk Ulama, Guru Mengaji, Guru Madrasah, DKM sebesar Rp 1,5 juta/tahun dan jaminan kesehatan dengan BPJS
15.     Memperkuat ketahanan pangan
16.     Pengembangan budaya dan menjaga kearifan lokal
17.     Meningkatkan kesejahteraan bencana
18.     Jaminan kesehatan untuk ulama
19.     Pembangunan dan peningkatan jalan yang menghubungkan antar kawasan wisata
20.     Peningkatan dan pengembangan jalan poros tengah
21.     Peningkatan jalan lewat program hotmix dan cor beton untuk jalan kabupaten serta penghubung ibukota kecamatan
22.     Gratis pelayanan dasar (UPTD Puskesmas)
23.     Gratis BPJS untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
24.     Gratis BPJS dan insentif RT masing-masing Rp.1,4 juta/tahun
25.     Gratis BPJS dan insentif HANSIP Rp.750.000/tahun
26.     Gratis BPJS dan insentif RW masing-masing Rp.1,4 juta/tahun
27.     Bantuan biaya operasional Kader Posyandu Rp.1,2 juta/tahun
28.     Pemberian tunjangan daerah untuk guru Rp.3 juta/tahun
29.     Insentif guru Sukwan/Honorer sebesar Rp. 1,2 juta/tahun

2.5    LANGKAH DAN STRATEGI TIM PEMENANGAN PASANGAN CALON JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN 
Dalam memaksimalkan kinerja mesin partai, maka partai-partai koalisi pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran membentuk sebuah tim pemenangan yang terdiri atas kader dan relawan terlatih. Selain itu dalam upaya meminimalisir kecirangan telah disiapkan sekitar 120 orang saksi/TPS diluar relawan terlatih. Relawan terlatih ini diseleksi dan diberikan materi dalam pendidikan khusus (diksus) selama 1 minggu. Total relawan terlatih pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran adalah 300 orang. Masing-masing orang dalam relawan terlatih nantinya akan diberikan insentif honorarium sebesar Rp. 750.000/bulan. Tugas relawan terlatih ialah melakukan komunikasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dengan target 10 rumah/ perhari. Laporan dari kunjungan relawan terlatih ini dilaporkan dalam bentuk format (sebagaimana terlampir) kepada koordinator tingkat desa. Pola pelaporan dilakukan berjenjang mulai dari desa lalu koordinator kecamatan dan terakhir dilakukan monitoring dan evaluasi di tingkat koordinator kabupaten.
Relawan terlatih pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran memiliki tujuan berupa hasil (output) kerja yakni :
1.    Tersosialisasinya profil H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) sebagai calon bupati dan wakil bupati yang dibutuhkan oleh masyarakat Kab.Pangandaran
2.    Tersosialisasinya program kerja H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) sebagai calon bupati-wakil bupati yang dibutuhkan oleh masyarakat Kab Pangandaran
3.    Meningkatkan popularitas dan elektabilitas H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) ke titik yang tertinggi
Motto pasangan dan relawan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran adalah “Membangun Pangandaran bersama Rakyat, Menuju Pangandaran Hebat”. Relawan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran adalah barisan relawan yang bekerja secara terlatih, profesional, bertanggung jawab dan memiliki komitmen dalam mensuksekan Pemilukada dan memberikan hasil terbaik yakni kemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran.

Secara umum relawan terlatih memiliki tugas yakni memberikan informasi  kepada pemilih mengenai calon dalam bentuk pengalaan dan menjawan pertanyaan mereka tentang calon yang disosialisasikan. Tugas relawan juga mencatat preferensi pilihan masyarakat, melaporkan hasil kunjungan lapangan dan melakukan montoring. Laporan ini diserhakan secara berjenjang dan berkelanjutan, tiap hari laporan relawan terlatih yakni data 10 rumah yang didatangi harus diserahkan kepada Koordinator JIHAD tingkat desa. Tiap 3 hari Koordinator tingkat desa menyerahkan laporan relawan tersebut kepada Koordinator tingkat kecamatan, dan selanjutnya tiap 5 hari sekali diserhkan kepada Koordinator tingkat kabupaten.
Sistem Pelaporan dan Monitoring yang dilakukan oleh relawan terlatih dalam tim pemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran tergambar dalam skema kerja berikut ini :


 






Rounded Rectangle: Relawan terlatih                                  


 





Relawan terlatih tim pemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran memiliki beberapa tugas khusus yang harus dilaksanakan yaitu :
1.      door to door campaign. Melakukan kampanye dari pintu ke pintu untuk memperkenalkan kandidat.
2.      Community-bassed campaign, yaitu menduduki dan mempengaruhi tempat-tempat aktivitas komunitas seperti warung kopi, pangkalan ojek, pos ronda, pelabuhan/lapangan olahraga. Untuk itu relawan harus memegang data tempat-temoat tersebut.
3.      Bertanggung jawab mendistribusikan, memasang dan mengamankan atribut kampanye
4.      Mengkoordinasikan roadshow kandidat ( mulai dari menentukan titik strategis dengan strategis pemenanganan hingga mengkoordinasikan kegiatan hingga hari  H)   
5.      Penggalangan massa baik dalam jumlah terbatas untuk forum dalam ruangan, maupun dalam pertemuan besar seperti rapat akbar dengan massa dalam jumlah besar
6.      Penggalangan tokoh-tokoh dan organisasi berpengaruh setempat (melalui lobby hingga melibatkan tokoh dan organisasi berpengaruh dalam aktivitas terkait pemenangan kandidat)
7.      Melakukan aktivitas intelejen secara terbatas dengan cara mencatat dan melaporkan aktivitas pemenangan dari pihak lawan (tanpa perlu melakukan aktivitas analisis)
8.      Mendata penduduk yang belum mendapatkan kartu pemilih, serta membantu mereka untuk mendapatkan hak pilih.
Dalam melaksanakan tugas silaturahim door to door campaign. Relawan terlatih akan berkampanye melakukan sosialisasi dan komunikasi politik dari pintu ke pintu untuk memperkenalkan kandidat
Maka sebagai relawan terlatih sadari peran, tugas dan fungsi dengan bertanya :
Sebagai Relawan, apa yang harus anda lakukan ?
Dalam hal ini juga relawan terlatih harus memegang dan mengingat bahwa :
Anda adalah perwakilan pribadi dari sang kandidat. Kata-kata yang anda sampaikan dan kesan yang ditinggalkan akan berdampak kepada keputusan pemilih”.
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan relawan terlatih saat akan memulai dan melakukan silaturahim kepada masyarakat yaitu :
1.    Pada Saat Memasuki Rumah :
Ucapkan salam,selamat pagi,siang atau malam. Bila harus mengetuk pintu, ketuklah maksimal tiga kali ketukan. Bila beberapa menit pintu tidak dibuka, maka pilih rumah yang lain.
2.    Perkenalan Diri
Biasanya stelah pintu dibuka,relawan akan ditanya dari mana dan ada keperluan apa? Pada saat itulah, relawan mulai memperkenalkan diri, contoh : “... Nama saya....dan saya adalah relawan pemenangan pasangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) yang akan mencalonkan menjadi pasangan bupati dan wakil bupati Pangandaran periode 2016-2021 Bolehkah saya meminta waktu ibi/bapak/saudara?
Bila tuan rumah tampak ‘enggan’ maka dengan persuasif relawan dapat menjelaskan bahwa anda tidak akan menghabiskan banyak waktu mereka. Namun demikian, jika benar-benar tidak mau sebaiknya jangan memaksa, undur diri dan pamit serta meminta maaf untuk ketidaknyamanannya.
3.    Perkenalkan tentang Pasangan Kandidat
Kunci utama dalam penyampaian pesan pasangan kandidat adalah relawan harus benar-benar menguasai siapa pasangan kandidat jeje-adang dan apa yang akan dikerjakan untuk kabupaten pangandaran mendatang. Untuk itu relawan harus membaca profil dari kedua kandidat bupati dan wakil bupati.pada tahap ini,alat sosialisasi seperti profil singkat kandidat akan penting, termasuk juga adalah visi dan misi kandidat.
   Penjelasan tentang kadidat seperti: masa kecil kandidat, latar belakang pendidikan, pengalaman memimpin, siapa saja anggota keluarga, prestasi kandidat dalam berbagai bidang, visi dan misi kandidat dan jelaskan alasan mengapa tuan rumah harus memilih pasangan jeje-adang sebagai bupati dan wakil bupati pangandaran.
4.    Mengakhiri Pertemuan
Aspek yang penting adalah mengakhiri pertemuan dengan masyarakat. Setelah relawan menjelaskan dan melakukan tanya jawab dengan tuan rumah, maka berikan sejumlah materi sosialisasi sekaligus meminta dukungan.
5.    Beberapa Kendala
Umumnya relawan akan menemukan orang yang didatang,akan bersifat sopan dan mau mendengarkan. Namun bila relawan bertemu dengan orang yang kurang ramah, jangan beradu pendapat,sehingga berhentikan pembicaraan dengan mengucapkan terima kasih dan beranjak ke kunjungan berikutnya.
   Jika relawan mendapat pertanyaan yang tidak dapat dijawab,maka relawan tidak boleh mengarang jawaban. Sampaikan kepada masyarakat bahwa anda adalah relawan dan tidak mengetahui jawabannya.
6.    Kelengkapan Relawan
Yang tidak bisa terlewatkan dari relawan adalah alat-alat kelengkapan penunjang kerja relawan. Kelengkapan alat tersebut seperti,surat mandat,tanda pengenal, brosur alat sosialisasi,alat tulis, formulir pencatatan dan mengisi laporan setiap selesai mengunjungi masyarakat. Sejumlah alat dan kelengkapan lapangan diantaranya : 1. Surat Tugas 2. Profl Kandidat, visi misi dan program kerja 3.Form laporan harian/mingguan 4. Daftar pemilih setempat 5. Kelengkapan alat tulis.
7.    Melakukan Pelaporan
Tugas yang sangat penting setelah melakukan kunjungan adalah melakukan pelaporan. Pelaporan dilakukan secara 2 mingguan. Pelaporan relawan diserahkan kepada koordinator kecamatan. Selanjutnya akan dilakukan koreksi oleh koordinator dan dilakukan rekapitulasi hasil pendataan lapangan oleh tim koordinator kecamatan dan kabupaten.   

2.6    HASIL AKHIR PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN 
Masyarakat dan tentunya tim pemenangan tentu mengharapkan hasil terbaik dari sebuah proses pemilihan langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Begitu pun yang terjadi di Pangandaran, setelah beberapa tahun tak memiliki Bupati & Wakil Bupati definitif, kini masyarakat Pangandaran bersiap mendapatkan pemimpin terbaik hasil pilihannya yang akan mengabdikan diri selama 5 tahun kedepan demi pembangunan dan kemajuan DOB Pangandaran ini.
Setelah melalui tahapan penghitungan suara mulai dari TPS, PPS, PPK hingga final di KPUD. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan pasangan no. urut 3 Jeje Wiradinata-Adang Hadari (JIHAD) sebagai pemenang pada Pilkada Serentak Kabupaten Pangandaran 2015, Selasa 22 Desember 2015. Penetapan dilakukan setelah hingga batas waktu terakhir pendaftaran gugatan pilkada, Minggu 20 Desember 2015, tak ada satupun pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Teknis pelaporan gugatan sendiri yakni dari pasangan calon yang keberatan atas hasil penghitungan suara mendaftarkan gugatan ke MK, lalu MK melaporkannya ke KPU RI. Dan KPUD Kabupaten Pangandaran sendiri akan mendapatkan informasi jika ada gugatan atau tidak dari KPU RI. Namun hingga pukul 15.00 WIB, Minggu ini KPUD Kabupaten Pangandaran tidak mendapatkan pemberitahuan terkait adanya gugatan atau tidak. Maka pada hari Selasa 22 Desember 2015 pukul 10.00 WIB ini dilakukan penetapan pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Pangandaran oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Wiyono Budi Santosa. Penetapan pemenang sendiri dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan mengundang pihak terkait. Seperti tim sukses/ pemenangan para pasangan calon, perwakilan partai serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pangandaran.
Dengan rincian akhir penghitungan suara berdasarkan rilis resmi KPUD Kab. Pangandaran adalah sebagai berikut :
a.       Daftar Pemilih Tetap                                                                                :  308.663
b.      Suara sah                                                                                                  :  239.460
c.       Suara tidak sah                                                                                         :      3.174
d.      Tidak digunakan                                                                                      :    66.029
e.       Pasangan H. Ino Darsono & dr. Erwin M. Thamrin                                :   31,64 %
f.       Pasangan Azizah Talita Dewi,S.Sos.,M.M. & Sulaksana,S.T.,M.T.        :     9,70%
g.      Pasangan H. Jeje Wiradinata & H. Adang Hadari                                  :   58,66 %






BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Dalam setiap perhelatan pemilihan umum baik itu Pilpres, Pileg maupun Pemilukada Tim Pemenangan Kandidat pada umumnya membutuhkan tiga sumber daya utama :
1.    Sumber Daya Manusia.
2.    Dana.
3.    Waktu

SUMBER DAYA MANUSIA
Kandidat tidak mungkin memangkan Pemilukada hanya berdua dengan pasangannya. Dibutuhkan banyak dukungan mesin partai politik dan orang lain untuk mencapai kemenangan, khusunya tim pemenangan yang terdiri atas kader partai serta relawan yang terlatih dan militan. SDM merupakan unsur strategis, dimana dibutuhkan orang dengan jumlah dan kualitas tertentu. Pastikan dalam memilih tim pemenangan diperhatikan hal-hal berikut ini;
1.    Pastikan jumlah SDM yang dibutuhkan di setiap jenjang dan lini hingga ke titik TPS.
2.    Pastikan kualifikasi SDM yang dibutuhkan pada setiap jenjang.
3.    Pastikan SDM tersebut benar-benar berniat membantu baik kader partai maupun relawan.
4.    Pastikan SDM berasal dari asal usul yang jelas, jangan sampai orang-orang dari “Lawan” yang masuk ke dalam tim.
5.    Selain tenaga sukarela, bagi yang benar-benar bekerja fulltime perlu diberi kompensasi. “Pekerja politik” yang full time harus dibedakan dengan tenaga sukarela. Pekerja politik harus dihargai sama dengan pekerja bidang lainnya, tentu sebatas kemampuan kandidat, yang disepakati bersama.

SUMBER DAYA DANA/ FINANSIAL
Dana adalah unsur vital kedua yang harus jelas asal usulnya dan jelas jumlahnya. Seluruh komponen operasional pemenangan Pemilukada bergantung kepada jumlah dana yang tersedia. Semua strategi disusun berdasarkan kapasitas dana. Masalahnya bukan banyak atau sedikit, tetapi berapa jumlah yang optimal untuk pemenangan sebuah Pemilukada. Point penting untuk diingat dalam soal dana ini adalah :
1.    Dana berasal dari sumber yang jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
2.    Dana harus tersedia dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai dengan tahapan yang disusun dalam strategi. Jumlah yang berlimpah tidak ada gunanya kalau tidak tepat waktu. Setiap tahapan Pilkada membutuhkan dana dalam jumlah dan waktu yang tepat.
3.    Jumlah dana yang cukup adalah dana yang optimal. Perlu memperhatikan prinsip Marginal Cost = Marginal Revenue. Setiap tambahan satu unit rupiah harus menghasilkan satu unit outpun yang sepadan, agar tambahan biaya itu masuk akal.
4.    Dana harus dialokasikan dalam bentuk Anggaran secara detil.
5.    Pagu dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diingat kadang-kadang dana yang dikeluarkan Kandidat bisa melebihi jumlah yang secara resmi dilaporkan. Ini memang contoh yang tidak baik. Selayaknya gunakan dana sewajarnya.
6.    Pastikan orang-orang kunci mengetahui dengan pasti jumlah dana yang sesungguhnya ada dan siap untuk digunakan dalam setiap tahap. Jangan sekali2 berbohong mengatakan uang sudah siap sekian padahal sesungguhnya uang itu belum ada. Ini akan mengacaukan emosi tim sukses.
7.    Sejak awal harus memegang prinsip jangan menghambur-hamburkan uang secara tidak perlu.



WAKTU
Waktu adalah sumber daya yang paling kritis, waktu dalam Pemilukada sangat ketat dengan hitungan hari ke hari bahkan jam ke jam. Setiap menit waktu adalah berharga maka manajemen waktu ini sangat penting.Semua tahapan strategi Pemilukada membutuhkan timing yang tepat. Maka waktu menjadi faktor yang sangatmenentukan keberhasilan sebuah strategi pemenangan. Dibutuhkan waktu khusus untuk menyusun strategi bersama orang-orang kunci yang telah anda pilih. Pertemuan yang banyak memakan tenaga dan waktu untuk menyusun strategi pemenangan. Setiap lini dalam framework tersebut harus dipertanyakan dan dijawab dengan tuntas. Tidak boleh ada satu lini pun yang tidak terjawab. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan pertemuan sesi strategi adalah :
1.        Undang orang-orang kunci (tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh organisasi, tokoh pemuda, tokoh wanita bahkan akademisi dan tokoh lainnya) yang ada percayai dan yang pendapatnya anda butuhkan.
2.        Gunakan framework untuk menelusuri dan menjawab setiap lini yang dibutuhkan dalam strategi pemenangan Pemilukada.
3.        Jadwal waktu yang tepat untuk setiap pertemuan sesi strategi. Pertemuan ini adalah sejak awal mencalonkan diri hingga menjelang waktu kampanye. Pada saat kampanye Pemilukada sudah dalam tahap menjalankan strategi.
4.        Setiap strategi selalu memiliki pintu masuk dan pintu keluar. Pastikan selalu ada rencana cadangan. Rangkaian pertemuan sesi strategi ini membutuhkan waktu yang panjang. Bahkan satu tahun sebelum resmi menyatakan diri sebagi kandidat, pertemuan persiapan sesi strategi ini semestinya sudah dilakukan. Beberapa riset terapan untuk pemilu (termasuk Pemilukada) sudah harus dilaksanakan minimal satu tahun sebelum Pemilukada berlangsung.

3.2       SARAN
Pada saat Pilkada sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pilkada yang terpenting adalah kesiapan yang sangat matang dan menyeluruh. Pertama, dari kesiapan pengamanannya, yang menjadi tanggung jawab utama oleh Kepolisian RI. Kedua, dari persiapan peserta pilkadanya, yang dimaksudkan disini adalah persiapan mental dan sikap para calon kepala daerah. Ketiga, koordinasi antara KPU, Bawaslu, dengan KPK, PPATK, Kejaksaan, Polri, masyarakat di daerah, juga lembaga swadaya masyarakat di daerah, terutama dalam pencegahan terjadinya praktek-praktek uang yang dilakukan oleh politisi peserta pilkada. Keempat, kesiapan Partai politik dalam mempersiapkan kadernya yang terbaik sebagai calon pemimpin di daerah yang jujur, bersih, dan bekerja keras untuk rakyat, bukan mempersiapkan pemimpin atau politisi korup, hanya mementingkan pribadinya.
Ada beberapa saran yang harus diperhatikan oleh calon dalam sebuah pemilihan dan tim pemenangan yakni peran, tugas dan tanggungjawab dalam kampanye yang harus diatur dan direncanakan secara benar dan tepat. Peran, tugas dan tanggungjawab dalam kampanye dibagi beberapa bagian sebagai berikut :
1.      Kandidat
Pasangan kandidat adalah orang yang paling penting. Kandidat harus benar-benar mengelola sumber daya yang paling penting dan kritis yaitu waktu. Waktu harus benar-benar dikelola dengan baik. Pastikan waktu lebih banyak dimanfaatkan untuk bertemu dengan para pemangku kepentingan, terutama para pemilih. Cukupkan waktu maksimal hanya 1 jam untuk berada di Kantor/Sekretariat pemenangan. Gunakan waktu selebihnya secara utuh untuk menemui para calon pemilih. Yang harus diingat benar-benar oleh calon/kandidat :
a.       Tugas calon/kandidat adalah bertemu dengan calon pemilih untuk meyakinkan memastikan mereka memilih calon/kandidat.
b.      Tugas calon/kandidat bukan menyusun strategi karena hal itu telah dipercayakan pada Tim Sukses. Tugas calon/kandidat adalah : mememui calon pemilih dan menyakinkan mereka untuk memilih calon/kandidat.
c.       Tugas calon/kandidat bukan mengelola dana Kampanye karena anda telah mempercayakan tugas ini pada orang terpercaya di dalam Tim anda. Tugas calon/kandidat adalah menemui calon pemilih dan meyakinkan mereka untuk memilih calon/kandidat.
d.      Tugas Kandidat bukan untuk menyusun Jadwal Kampanye karena calon/kandidat telah mempercayakan tugas ini pada manajer tim sukses. Tugas Kandidat adalah menemui calon pemilih dan meyakinkan mereka untuk memilih calon/kandidat.

2.      Ketua Tim Pemenangan/Manajer Kampanye berserta anggota tim.
Seluruh tahapan dan proses pemenangan, pelaksanaan kampanye adalah tugas Ketua Tim Pememangan berserta anggotanya (kader maupun relawan terlatih). Ketua Tim Pemenangan/ Manajer Kampanye (atau sebutan lainnya) yang bertugas dan memastikan bahwa :
a.       Kandidat terjadwal untuk menemui calon pemilih.
b.      Mengelola jadwal kampanye.
c.       Mengelola hal-hal yang berkaitan dengan pers.
d.      Mengelola dana.
e.       Mengelola kader partai dan relawan.
Ini tugas penting sehingga harus dikerjakan oleh orang yang mampu dan benar-benar bisa dipercaya.

3.      Peran-peran lain
Semua kampanye memiliki kebutuhan sama namun tidakada kampanye yang identik. Beberapa kegiatan memerlukan satu orang atau lebih. Kampanye yang melibatkan banyak orang maka setiap tugas membutuhkan beberapa orang relawan. Namun ada juga satu orang yang mungkin melaksanakan tiga tugas atau lebih untuk beberapa kampanye. Semuanya bergantung pada kebutuhan dan diputuskan dalam tahapan penyususnan strategi. Setelah keputusan itu dibuat, tergantung pada Manajer Kampanye untuk membagi tugas dan memastikan bahwa tugasnya dilaksanakan secara efektif. Beberapa contoh pertanyaan yang harus dijawab oleh manajer tim sukses adalah tentang “tugas yang harus dipenuhi dan oleh siapa”, yaitu :
a.       Siapa yang mengelola kantor?
b.      Siapa yang mengelola dana?
c.       Siapa yang bertugas menghadapi media?
d.      Siapa yang mengatur jadwal kandidat?
e.       Siapa yang menulis literatur kampanye?
f.       Siapa yang bertanggung jawab memahami undang-undang Pilkada?
g.      Siapa yang bertanggung jawab untuk mencetak literatur kampanye?
h.      Siapa yang merekrut dan mengatur karyawan dan relawan kampanye?
i.        Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang harus dijawab tuntas.

4.      Undang-Undang dan Peraturan terkait Pemilukada
Memahami undang-undang dan peraturan terkait Pemilukada adalah hal yang mendasar. Pastikan bahwa ada orang atau Tim Khusus yang benar-benar mengerti tentang Undang-Undang dan Peraturan terkait Pemilukada. Pastikan juga bahwa Tim Anda memiliki interpretasi yang sama terhadap Undang-Undang dan peraturan terkait sebagaimana yang dipahami oleh Penyelenggara Pemilukada. Penting: Pastikan ada orang dalam Tim pemenangan yang benar-benar memahami undang-undang dan semua aturan terkait Pemilukada.

5.      Menentapkan capaian target suara
Target SuaraTujuan kontestan Pilkada adalah pemenang. Idealnya seluruh suara pemilih mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah yang diusung! Tapi itu tidak realistis karena lawan juga berharap hal yang sama. Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan lawan anda pasti memiliki konstituen. Untuk keluar sebagai pemenang kontestasi pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, yang harus dilakukan adalah hanya perlu menentukan target tertentu sesuai dengan peraturan Pilkada. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan target suara :
ü  Sejarah Pilkada. Bagaimana pengalaman beberapa pilkada sebelumnya di daerah ini? Anda perlu mengkaji data-data hasil Pilkada sebelumnya.
ü  Lingkungan Pilkada. Bagaimana “Iklim” saat ini apakah mengarah ke status quo atau perubahan?* Bagaimana kekuatan relatif partai dan kandidat lawan?
ü  Bagaimana Kekuatan relatif partai dan kandidat anda sendiri?
ü  Menentukan Target Perolehan Suara (Vote Goal) melalui cara :
a.    Menentukan jumlah suara yang dibutuhkan untuk menang , anda perlu melihat beberapa faktor, yaitu: Jumlah kandidat yang dicalonkan dalam pemilihan.
b.    Kekuatan relatif partai dan kandidat-kandidatnya.
c.    Sejarah pemilihan di daerah ini pada beberapa PEMILU (PIlpres, Pilleg) dan terutama Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebelumnya.
d.   Lingkungan pemilih. Apakah lebih pro perubahan atau status quo?
e.    Kekuatan relatif partai pengusung anda dan anda sebagai kandidat.
ü  Ada empat langkah berikutnya yang perlu dilakukan :
Langkah pertama ialah mempelajari daerah pemilih yang berhubungan dengan :
a.    Jumlah pemilih.
b.    Sejarah jumlah pemilih yang betul-betul mencoblos pada hari pemilihan (Tingkat partisipasi).
c.    Persaingan antar kandidat/partai-partai politik besar.
d.   Tiga kegiatan ini akan mencakup PETA POLITIK. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: Berapa banyak suara yang diperlukan agar kandidat menjadi pemenang? Untuk menjawabnya maka perlu dicari data-data sebagai berikut :
1.      Berapa total suara pemilih di daerah itu?
2.      Berapa persen tingkat partisipasi pemilih?
3.      Berapa jumlah kandidat?
4.      Bagaimana kekuatan relatif masing-masing kandidat?
5.      Bagaimana ketentuan UU mengenal jumlah suara minimal untuk dapat keluar sebagai pemenang? Berdasarkan perhitungan tertentu maka akan didapatlah angka tertentu sebagian poin utama anda: Bahwa untuk memenangkan Pilkada ada perlu meraih sekian persen suara.

Berdasarkan pengamatan di lapangan saat pemilihan umum khusunya Pemilukada berlangsung, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diperbaiki dalam rangka pelaksanaan demokrasi ke depannya. Selain itu juga ada beberapa saran kepada semua pihak baik penyelenggara maupun masyarakat yakni :
1.      Gunakan hak pilih sebagai hak politik warga Negara
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 69 ayat (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) harus memenuhi syarat: nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
2.      KPU/ KPUD sebagai penyelenggara pesta demokrasi harus teliti, up to date dan melakukan cross check DPT hingga menghindari daftar pemilih ganda
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 70 ayat (1) Daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.(2)Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
Pasal 71 Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara. Pasal 72 ayat (1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih. (2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 73 ayat (1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan suratketerangan pindah tempat memilih. (3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru. (4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu pemilih.
3.      KPU/ KPUD termasuk PPS dan PPK harus dapat meminimalisir daftar pemilih ganda sejak awal menyusun DPS
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 74 ayat (1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara. (2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat. (3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. (4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. (5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS. (6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPUD.
4.      Pelaksanaan dan tahapan Kampanye harus sesuai dengan aturan
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 75 ayat (1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan. kepala daerah dan wakil kepala daerah. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk olehpasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. (4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon. (5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye. (6) Penanggung jawab kampanye, adalah pasangan calon yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye. (7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernurdan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. (8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye. (9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUDdengan, memperhatikan usul dari pasangan calon.
Pasal 76 ayat (1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui : pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;penyiaran media radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum;pemasangan alat peraba di tempat umum; rapat umum; debat publik/debat terbuka antar calon; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan undangan. (2) Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. (3) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. (5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihah bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
5.      Kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon untuk mengkampanyekan diri dalam media tanpa adanya diskriminasi
Bersandar pada amanat Pasal 77 ayat (1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon, untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. (2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka kampanye.
6.      Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tertib dan memperhatikan keselamatan, keamanan dan keindahan
Sesuai amanat Pasal 77 ayat (3) Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. (4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh pasangan calon hanyadibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan. (5) KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye. (6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika; estetika, kebersihan,dan keindahan kota atau kawasansetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Pemasangan alat peraga. kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan. atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. (8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkah paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
7.      Larangan dan aturan dalam isi penyampaian kampanye oleh pasangan caon
Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Dalam kampanye dilarang :
a.       Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneaia Tahun 1945
b.      Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik
c.       Menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik
d.      Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum
e.       Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasanuntuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah
f.       Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dan
g.      melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
8.      Pelanggaran dan sanksi yang tegas bagi para pelanggar aturan kampanye Pemilukada
Sesuai dengan asas negara berdasarkan asas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, segala proses penyelenggaraan pemerintahan negara harus berdasarkan pada aturan-aturan perundangan yang berlaku. Demikian pula pada pelaksanaan Pilkada harus menaati aturan-aturan pelaksanaannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dapat dikenakan sanksi. Contohnya: pada jenis pelanggaran di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu kampanye yang telah ditetapkan oleh KPUD, untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lambat 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) demikian diatur pada pasal 116 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam hal terjadi perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye pasangan calon lain dan kampanye dilakukan dengan pawai atau penghilangan alat peraga kampanye pasangan calon lain dan kampanye dilakukan dengan pawai arak-arakan yang  dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya, seperti yang telah terjadi di Surabaya, orang yang melakukan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lambat 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), demikian diatur dalam Pasal 116 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004.
Dalam hal terjadi kesengajaan oleh setiap orang memberikan atau men-janjikan, uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan calon tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), demikian diatur dalam pasal 117 ayat (2).
Pasal 81 ayat (3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPUD. (4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
9.      Hindari dan jangan lakukan maupun terima politik uang
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 82 ayat (1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. (2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
10.  Kejelasan sumber, pengelolaan dan pertanggungjawaban secara transparan dalam hal dana kampanye yang didapatkan
Ini sesuai dengan amanat dan aturan dalam Pasal 83 ayat (1) Dana kampanye dapat diperoleh dari :
a.       Pasangan calon
b.      Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan
c.       Sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Dalam Pasal 83 ayat (2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD. (3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). (4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye. (5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan. (6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah rnasa kampanye berakhir. (7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6)  kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
Pasal 84 ayat (1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye. (2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara. (3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon. (4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD. (5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan hasil, audit dari kantorakuntan publik. (6) Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.
Pasal 85 ayat (1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;pemerintah, BUMN, dan BUMD. (2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah. (3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUD.
11.  Dalam hal tahapan dan proses teknis Pemungutan Suara
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 86 ayat (1) Pemungutan suara, pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. (2) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. (3) Pemungutan suara, dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 87 (1) Jumlah surat suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5 % (dua setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut. (2) Tambahan surat suara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak. (3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. Pasal 88 Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Pasal 89 ayat (1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih. (2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang dibantunya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12.  Pengaturan dan penetapan jumlah TPS yang proporsional oleh KPU mengikuti ketentuan
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilihdapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tatu letak TPS ditetapkan oleh KPUD. Pasal 91 ayat (1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih. (2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Afan Gaffar, Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. PT. Gramedia Pustaka Utama ; Jakarta.
Taufiq, Muhamad. 2015. Pendampingan Pemenangan Pangandaran. Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD ; Pangandaran.


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.















LAMPIRAN
1.    FORMAT LAPORAN HARIAN RELAWAN TERLATIH JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN

Kecamatan :                                  Desa :                            TPS :                      Tanggal :
No.
Alamat Rumah
Nama Pemilih
L / P
Umur
Jum. Pemilih dalam rumah
No. Telepon/ HP
Rating *)
Tindak lanjut/ catatan
1








2








3








4








5








6








7








8








9








10









Dibuat oleh,

(Nama Relawan)
Diperiksa oleh,

(Nama Koord. Kecamatan)

Catatan ;
Rating dilakukan dengan menuliskan nomor yang mewakili
1.       Memilih Pasangan H. Ino Darsono & dr. Erwin M. Thamrin
2.       Memilih Pasangan Azizah Talita Dewi,S.Sos.,M.M. & Sulaksana,S.T.,M.T.
3.       Memilih Pasangan H. Jeje Wiradinata & H. Adang Hadari              
4.       Belum memutuskan
5.       Menolak menjawab
2.    STRUKTUR TIM PEMENANGAN RELAWAN JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN













Text Box: ANGGOTA TIM PEMENANGAN, RELAWAN TERLATIH DAN KADER PARTAI KOALISI PASLON JIHAD
 



























3.    FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 1 H. INO DARSONO – dr. ERWIN M. THAMRIN DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
IMG_20170128_062958.jpg
4.    FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 2 AZIZAH THALITA DEWI,S.Sos.,.M.M. – SULAKSANA,S.T.,M.T. DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
IMG_20170128_063015.jpg
5.    FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 3 H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
IMG_20170128_063039.jpg

6.    FOTO KAMPANYE PASLON NO. URUT 3 H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI (JIHAD) DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
20170207110730.jpg

7.    FOTO PASCA PELANTIKAN H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB. PANGANDARAN
20170207110755.jpg

Komentar

Postingan populer dari blog ini

17 PUPUH SUNDA : GURU LAGU JEUNG GURU WILANGAN

DINAMIKA ORGANISASI

SOAL-SOAL PENDIDIKAN PANCASILA