HASIL PRAKTIKUM PILKADA KAB.PANGANDARAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
dilakukan oleh gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah (Pasal 1 huruf 3 Undang-undang Nomor
32 tahun 2004). Dalam
menyelenggarakan pemerintahan di daerah, pemda diberi hak-hak otonomi daerah.
Hak otonomi daerah adalah hak wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
sesuai dengan pengaturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf 5 Undang-undang Nomor
32 tahun 2004).
Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat
meliputi :
a. Politik Luar Negeri.
b. Pertahanan.
c. Keamanan.
d. Yustisi.
e. Moneter dan Fiskal Nasional.
f. Agama.
Demikian ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3)
Undang-undang Nomor
32 tahun 2004. Dalam
penyelenggara pemerintahannya, pemerintah daerah memperoleh penyerahan wewenang
pemerintahan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Afan Gaffar tingkat pluralitas yang
sangat tinggi dan pemilahan sosial yang
saling berkonsolidasi antara agama, etnisitas, dan kelas sosial
masyarakat Indonesia akan sangat sulit membentuk sebuah pemerintahan yang
stabil yang mampu mewujudkan dirinya untuk memberikan pelayanan dan
perlindungan masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota,
yang masing-masing sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah
provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan,
fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan
Daerah dan DPRD.
Kepala Daerah adalah Kepala
Pemerintahan Daerah baik didaerah provinsi, maupun kabupaten/kota yang
merupakan lembaga eksekutif didaerah, sedangkan DPRD, merupakan lembaga
legislatif di daerah baik di provinsi, maupun
kabupaten/kota. Kedua-duanya dinyatakan sebagai unsur
penyelenggaraan
pemerintahan di daerah (Pasal 40 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004) .Sejalan dengan semangat
desentralisasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah dilaksanakan secara
langsung (Pemilukada/Pilkada). Semangat dilaksanakannya pilkada adalah koreksi
terhadap system demokrasi tidak langsung (perwakilan) di era sebelumnya, dimana
kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD, menjadi demokrasi yang berakar langsung pada pilihan rakyat
(pemilih). Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa
perantara, dalam memilih kepala daerah.Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi.
Sesuai dengan pasal 18 ayat 4
UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam UU No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh
partai politik atau gabungan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No. 32
Tahun 2004, yakni UU No.12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat 1b, calon kepala daerah
dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat
konsolidasi demokrasi di Republik ini. Selain itu juga untuk mempercepat
terjadinyagood governancekarena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses
pembuatan kebijakan. Hal ini merupakansalah satu bukti dari telah berjalannya
program desentralisasi. Daerah telah
memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri, bahkan otonomi ini telah sampai pada
taraf otonomi individu.Selain semangat tersebut, sejumlah argumentasi dan
asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada adalah: Pertama, dengan Pilkada
dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yangmemiliki kualitas dan
akuntabilitas. Kedua, Pilkada perludilakukan untuk menciptakan stabilitas
politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, dengan Pilkada
terbuka kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena
makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal
dari bawah dan/atau daerah.
Sejak diberlakukannya UU No. 32
Tahun 2004, mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak
menimbulkan persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang, sehingga sangat
menguras tenaga dan pikiran, belum lagi
biaya yang begitu besar, baik dari segi politik (isu perpecahan internal parpol, issue
tentang money politik, issue kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang
melibatkan instansi resmi), sosial (isu tentang disintegrasi
sosial walaupun sementara, black campaign dll.) maupun finansial. Hal ini
kita lihat pada waktu
pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Jawa
Timur. Di Sulsel, pemilihan gubernur langsung diselenggarakan sebanyak dua
putaran karena ketidakpuasan salah satu calon atas hasil penghitungan suara
akhir.
Masalah pemenangan Pilkada mengandung latar belakang
multidimensional. Ada yang bermotif harga diri
pribadi (adu popularitas); Ada pula yang bermotif mengejar kekuasaan dan
kehormatan; Terkait juga kehormatan
Parpol pengusung; Harga diri Ketua Partai Daerah yang sering memaksakan diri
untuk maju. Di samping tentu saja ada yang mempunyai niat luhur untuk memajukan
daerah, sebagai putra daerah. Dalam kerangka motif kekuasaan bisa difahami,
karena “politics is the struggle over
allocation of values in society” (Politik merupakan perjuangan untuk
memperoleh alokasi kekuasan di dalam masyarakat). Pemenangan perjuangan politik seperti pemilu
legislative atau pilkada eksekutif sangat penting untuk mendominasi
fungsi-fungsi legislasi, pengawasan budget dan kebijakan dalam proses pemerintahan (the process of government). Dalam kerangka ini cara-cara “lobbying, pressure, threat, batgaining and
compromise” seringkali terkandung di
dalamnya.
NKRI merupakan negara yang terdiri atas daerah-daerah provinsi.
Masing-masing provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota.
Masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota memiliki sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan pada daerah-daerah provinsi, juga
kabupaten/kota ini disebut Pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu, gubernur
(Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan
kabupaten/kota) merupakan kepala pemerintahan daerah. Pemerintah
menjadikan hari Rabu 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional ketika
digelarnya pemilihan kepala daerah secara serentak disejumlah wilayah.
Tanggal 9 Desember 2015 telah dipilih dan dijadikan sebagai hari libur
nasional sebagai upaya untuk mengoptimalkan
partisipasi pemegang hak suara. Pertimbangan yang sangat masuk akal, misalnya
ada orang tinggal di Tangerang dan kerja di Jakarta, jika pada hari itu tidak
ada ketentuan libur kerja pasti dia lebih pilih bekerja dari pada mencoblos.
Dengan menjadikan hari libur nasional maka partisipasi pemilih akan meningkat
disamping itu memberikan pembelajaran menggunakan hak-hak demokrasi secara
benar kepada masyarakat.Penyelenggraan Pilkada serentak dilakukan secara
bertahap. Untuk tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015
di 9 provinsi, 224 kabupaten salah satunya Kabupaten Pangandaran dan 36 kota. Selanjutnya Pilkada serentak tahap kedua akan
digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Dan pada
tahap ketiga pada Juni 2018 digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan
39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541
daerah.Memang pilkada serentak yang dipayungi Undang-undang nomor 8 tahun 2015
itu dirancang supaya lebih efektif, efisien, lebih murah dan mudah ditangani
ketika terjadi permasalahan
1.2
TEMPAT, TANGGAL DAN WAKTU PRAKTIKUM
Praktikum Sistem Kepartaian dan Pemilu Indonesia dengan materi kelompok II
yakni Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab.
Pangandaran, dilaksanakan pada :
hari,
tanggal : Kamis, 2 Februari 2017
waktu :
pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
tempat :
Aula Sekretariat Daerah kompleks Kantor Bupati Kab. Pangandaran
1.3
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas maka laporan praktikum ini secara
khusus membahas hal-hal sebagai berikut :
a. Bagaimana profil
Kabupaten Pangandaran?
b. Bagaimana Persyaratan dan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah?
c. Bagaimana Dinamika Partai Politik Koalisi Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada
Kab. Pangandaran?
d. Apa saja Visi, Misi dan Program Prioritas Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada
Kab. Pangandaran?
e. Bagaimana Langkah dan Strategi Tim Pemenangan
Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran?
f. Bagaimana Hasil Akhir Pemilukada Kab. Pangandaran?
1.4
TUJUAN PENULISAN
Menurut rumusan masalah diatas, penulis merumuskan beberapa tujuan penulisan antara lain:
a. Mengetahui profil
Kabupaten Pangandaran
b. Mengetahui dan memahami Persyaratan dan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
c. Mnegetahui Dinamika Partai Politik Koalisi Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada
Kab. Pangandaran
d. Mengetahui dan memahami Visi, Misi dan Program Prioritas Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada
Kab. Pangandaran
e. Mengetahui dan memahami Langkah dan Strategi Tim
Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran
f. Mengetahui dan memahami Hasil Akhir Pemilukada Kab. Pangandaran
1.5
MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat yang didapatkan melalui laporan hasil praktikum ini antara
lain :
1. Untuk
dosen, dapat menambah wawasan dan dapat menilai seberapa jauh pemahaman siswa
mengenai materi ini.
2. Untuk
mahasiswa, menambah wawasan siswa mengenai Sistem
Kepartaian dan Pemilu Indonesia khususnya materi Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD
dalam Pemilukada Kabupaten Pangandaran
3. Untuk
masyarakat, menambah
wawasan masyarakat dan dapat menjadi sumber informasi untuk pemahaman lebih
dalam pada materi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemilukada/Pilkada atau pemilihan kepala daerah
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Hal ini merupakan
bagian dari perkembangan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang mengalami berbagai perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah
prinsip otonomi yang berarti keleluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri pada
setiap daerah. Dikutip dari
Wikipedia, bahwa Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan
secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi
syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil
kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
a.
Gubernur
dan wakil gubernur untuk provinsi
b.
Bupati
dan wakil bupati untuk kabupaten
c.
Wali
kota dan wakil wali kota untuk kota
Pemilihan
kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sebelum
tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pemerintah eksekutif
dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan
habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada
Desember 2015.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang
menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini
menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal
menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Berdasarkan
pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi
menutup proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada)
serentak 2015. Dari proses yang telah berlangsung
sejak 26 Juli tersebut terdapat 852 pasangan calon yang resmi mendaftar di 269
daerah. Menurut, Ketua KPU Husni Kamil Manik (almarhum) mengatakan bahwa sejauh ini jumlah pasangan
calon yang mendaftar ada 852 pasangan calon. Terdiri dari 21 pasangan calon
untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 untuk pemilihn bupati/wakil
bupati, serta 117 pasangan calon untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.
Dari data tersebut, diketahui daerah dengan jumlah calon satu pasangan sebanyak
4 daerah, dengan jumlah dua pasangan calon 80 daerah, 3 hingga 4 pasangan calon
154 daerah, 5 hingga 6 pasangan calon 25 daerah serta daerah dengan lebih dari
6 pasangan calon 5 daerah.
Pilkada
serentak memiliki sejumlah keuntungan. Menurut, Djohermansyah Djohan (Dirjen. Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri)
mengatakan dengan adanya Pilkada serentak, maka perencanaan pembangunan lebih
sinergi antara pusat dan daerah. Rakyat
tidak perlu berulang kali ke bilik suara. Keuntungan lainnya, bila ada
sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan. Sehingga
tahapan tidak terganggu.
Jika Penyelenggara hanya sekali
atau dua kali melaksanakan Pilpres dan Pilkada. Pelantikan dapat dilakukan
serentak oleh presiden dan/atau Menteri
Dalam Negeri
dan/atau oleh
Gubernur. Sehingga Pilkada serentak ini memiliki Efisiensi biaya dan waktu
serta tidak banyak tim sukses.
Disebutkan juga bahwa
salah satu keuntungan pilkada serentak adalah perencanaan pembangunan lebih
sinergi antara pusat dan daerah.
Lalu, rakyat tidak perlu
berulang kali ke bilik suara. Juga ada efisiensi biaya dan waktu, tidak banyak
tim sukses. Selanjutnya, bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa
melalui pengadilan, sehingga tahapan tidak terganggu. Terakhir, pelantikan
dapat dilakukan serentak oleh presiden dan atau menteri dalam negeri, dan atau
oleh gubernur. Tetapi pasti ada juga kelemahannya seperti
kepemimpinan pemerintahan daerah banyak yang dipimpin penjabat (Pj) yang
lamanya sampai 2 tahun, sehingga kurang efektif. Pilkada serentak memenuhi
kriteria efektif dan efisien apabila pemilihan gubernur dilakukan secara
langsung oleh rakyat (1 pemilihan 2 kertas suara).
Selanjutnya,
jika terjadi ekses pilkada (kerusuhan) yang bersamaan mengancam stabilitas nasional,
penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar termasuk dana dan gelar
pasukan yang belum merata di seluruh daerah. Selain itu, pengawasan pilkada
relatif sulit. Dan, tidak ada referensi penyelenggaraan pilkada serentak di
negara lain. Menurut, Djohermansyah kelemahan adanya
Pilkada serentak membuat kepemimpinan pejabat sementara dapat
mencapai dua tahun sehingga kurang efektif. Iajuga mengatakan Pilkada serentak
dapat memenuhi kriteria efektif dan efisien apabila Pemilihan Gubernur
dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan satu pemilihan dua kertas suara.
Selain itu kelemahannya adalah jika terjadi ekses Pilkada (Kerusuhan) yang
bersamaan mengancam stabilitas nasional dan penanganannya membutuhkan sumber
daya yang besar termasuk dana dan gelar pasukan yang belum merata diseluruh
daerah. Konstrain penyelesaian sengketa
Pilkada, dimana waktunya terbatas sementara jumlah sengketa banyak. Pilkada
serentak ini pun memiliki kelemahan di
pengawasan Pilkada yang relatif sulit. Ditambah lagi
tidak ada referensi penyelenggara Pilkada serentak di negara
lain.
Peraturan Pelaksanaan Pilkada
Serentak 2015, 2017
dan 2018 adalah :
1.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum/ PKPU
No.10 tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pilkada
2.
PKPU No. 9 tahun 2015 tentang
Pencalonan Pilkada
3.
PKPU No. 8 tahun 2015 tentang Dana
Kampanye Pilkada
4.
PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada
5.
PKPU Nomor 6 tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur,
Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Pilkada
6.
PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi
Masyarakat dalam
Pilkada
7.
PKPU No.4 tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan
Daftar Pemilih Pilkada
8.
PKPU No.3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU,
PPK, PPS, dan KPPS Pilkada
9.
PKPU No.2 tahun 2015 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Pilkada
10.
PKPU No.1 tahun 2015 tentang Pelayanan dan Pengelolaan
Informasi Publik di KPU.
2.1
PROFIL KABUPATEN
PANGANDARAN
Sejarah
pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis,
berawal dari Undang-undang
nomor 21 tahun 2012 yang
mendasari lahirnya kabupaten
baru (DOB). Undang-undang nomor 21 tahun 2012 ini
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16
November tahun 2012. Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsudin pada tanggal 17 November tahun 2012, maka
Pangandaran resmi menjadi Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Untuk Pj. Bupati Pangandaran pertama
Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan a.n. menetri Dalam Negeri melantik
DR.Drs.H. Endjang Naffandy,M.Si. Dan dikemudian hari menjelang Pemilukada 2015
digantikan oleh Drs. H. Daud Achmad sebagai Pj. Bupati Pangandaran. Saat ini
setelah Pemilukada 2015, Kabupaten Pangandaran dipimpin oleh Bupati H. Jeje
Wiradinata, Wakil Bupati H. Adang Hadari dan Sekretaris Daerah Mahmud,S.H.,M.H.
Dalam UU No. 21 tahun 2012
disebutkan, Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Ciamis, yang terdiri dari : Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan
Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya,
Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan
Sidamulih. Ibu Kota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kecamatan Parigi.
Dengan
potensi yang besar dibidang pariwisata maka misi Kabupaten Pangandaran
yaitu “Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025
Menjadi Kabupaten Pariwisata yang Mendunia, Tempat Tinggal yang Aman dan Nyaman
Berlandaskan Norma Agama”. Luas wilayah Kabupaten Pangandaran yaitu 168.509 Ha, dengan luas laut 67.340 Ha dan
memiliki panjang pantai 91 Km.
1.
Batas
Wilayah
Utara Kabupaten
Pangandaran adalah
Kabupaten Ciamis : (1).
Kecamatan Banjarsari : Desa Ciulu, Pasawahan, Cikupa. (2). Kecamatan Pamarican
: Desa Sidarahayu, Purwadadi, SidamulihKabupaten Tasikmalaya : (1). Kecamatan
Karangjaya : Desa Citalahab. (2). Kecamatan Cineam :
Desa Cisarua.
2.
Batas
Wilayah
Timur Kabupaten
Pangandaran adalah
Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah : (1). Kecamatan Kedungreja : Desa Tambaksari, Sidanegara, Rejamulya.
(2). Kecamatan Patimuan : Desa Sidamukti, Patimuan, Rawaapu,
Cinyawang, Purwodadi.
3.
Batas
Wilayah
Barat Kabupaten
Pangandaran adalah Kabupaten
Tasikmalaya : (1). Kecamatan Cikatomas : Desa Pasanggrahan. (2). Kecamatan
Panca Tengah : Desa Neglasari, Tawang, Panca Wangi, Mekarsari. (3). Kecamatan
Cikalong : Desa Cimanuk. (4). Kecamatan Salopa : Desa
Mulyasari
4.
Batas
Wilayah
Selatan Kabupaten
Pangandaran adalah Samudera
Indonesia
Jumlah
penduduk Kabupaten
Pangandaran menurut
jenis kelamin pada tahun 2014, perempuan berjumlah 212.022 jiwa dan laki-laki
berjumlah 210.564 jiwa.
Potensi terbesar yang dimiliki
Kabupaten Pangandaran adalah pariwisata baik objek wisata
pantai maupun sungai. Terdapat banyak objek wisata favorit baik oleh turis
mancanegara maupun domestik. Objek wisata yang terdapat di Kabupaten
Pangandaran yaitu : pantai pangandaran, taman wisata alam (cagar alam
pananjung), pantai batu hiu, pantai batu karas, pantai madasari, pantai karapyak,
dan wisata sungai yaitu cukang taneuh (green canyon), citumang, santirah.
Tersedia fasilitas hotel dengan kelas yang bervariasi dan cukup lengkap,
restoran dan tempat hiburan lainnya.PertanianSelain potensi parawisata ternyata
Kabupaten
Pangandaran juga memiliki potensi pertanian yang cukup memadai. Luas sawah di
Kabupaten Ciamis berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten
Ciamis pada Tahun 2012 tercatat 51.903 Hadan 26 persen ada di Kabupaten
Pangandaran atau sekitar 13 ribu Ha dengan sawah irigasi dan tadah
hujan.Pertanian tanaman padi (sawah dan ladang) merupakankomoditas utama di
sektor pertanian. Data produksi tanaman padi (sawah dan ladang) tahun 2012
tercatat 688.891 ton dan 31 persen disumbang dari produksi Kabupaten
Pangandaran ataumencapai 214.044 ton. Sub sektor pertanian palawija Kabupaten
Pangandaran juga tidak kalah potensial untuk ditingkatkan dengan jumlah
produksi pada tahunyang sama dengan komoditas unggulan jagung 6.152 ton, ubi
kayu 11.300 ton, ubi jalar 2.520 ton, kacang tanah 752 ton, kacang kedelai
2.084 ton, kacang hijau 725 ton dan komoditas lainnya. Belum lagi potensi
komoditas hortikultura yang bisa
dikembangkan.
Di
bidang perikanan, luas
areal pemeliharaan ikan pada tahun 2012 di Kabupaten Pangandaran untuk tambak
sebesar 44 Ha,kolam/empang 339 Ha, sawah 18,30 Ha. Ditinjau dari jumlah
produksi ikan menurut tempat pemeliharaan/penangkapan di Kabupaten Pangandaran
pada tahun 2012 yaitu perikanan laut 2.219,91 ton, Tambak 687,8 ton, kolam
2.767,38 ton, sawah 40 ton. Sedangkan nilai produksi
ikan laut hasil penangkapan nelayan yang masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
pada tahun 2012 mencapai 2.220 ton dengan nilai 43,03 milyar. Sebuah potret
potensi perikanan yang menjanjikan untuk dikelola dan mampu meningkatkan taraf hidup
penduduk Kabupaten Pangandaran.
Di
bidang peternakan, populasi
ternak besar dan kecil di Kabupaten Pangandaran Tahun 2012 terhitung, yaitu
sapi 26.807 ekor, kerbau 2.321 ekor, kuda 91 ekor, domba 95.062 ekor, dan
kambing 49.438 ekor.
Di bidang kehutanan Kab. Pangandaran memiliki luas hutan tersebar di beberapa BKPH/RPH
meliputi Pangandaran (Kalipucang, Pangandaran, Cisaladah) dan Cijulang (Parigi,
Cigugur, Langkap). Luas hutan baik yang sudah
dikukuhkan maupun yang belum seluas 28.898,73 Ha. PKPH/RPH wilayah Cijulang
memiliki luas hutan terluas yaitu sebesar 9.299,88 Ha yang tersebar di
kecamatan Cijulang, Parigi, Cigugur, dan Langkaplancar. Hutan terluas berada di
gunung Gadung, Cigugur yang mencapai 3.168,9 Ha. Selain hutan yang dikelola
PKPH/RPH, terdapat pula hutan rakyat sebesar 31.707,44 Ha yang tersebar di 36
kecamatan. Hutan rakyat terluas berada di Kecamatan Kalipucang yaitu sebesar
3.599 Ha
Selain itu
sebelum Bupati dan Wakil Bupati Definitif terpilih, telah terbentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). DPRD sebagi lembaga legislatif memiliki fungsi utama
sarana aspiratif masyarakat Kab. Pangandaran dan melaksanakan fungsi Legislasi,
Anggaran dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif
dalam hal ini Bupati serta seluruh pernagkat daerah lainnya.
Anggota
DPRD Kabupaten Pangandaran Periode 2014-2019 terdiri dari sembilan partai
antara lain :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Amanat Nasional
3. Partai Golongan Karya
4. Partai Kebangkitan Bangsa
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Demokrat
8. Partai Nasional Demokrat
9. Partai Gerakan Indonesia Raya
Nama-nama
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Periode 2014-2019 adalah :
1. Iwan
M. Ridwan, S.Pd., M.Pd.
(Ketua DPRD Kab. Pangandaran)
2. Adang
Sudirman, S.IP. (Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran)
3. Muhamad
Taufiq, S.IP.,
M.Si. (Wakil Ketua
DPRD Kab. Pangandaran)
4. H.
Ino Darsono
5. Drs.
Jajang Mustopah.
6. Jajang
Ismail, S.E.
7. Sutarya
8. Asep
Noordin H.M.M, A.Md.
9. Ruhanda
10. Imang
Wardiman
11. H.
Idi Supriadi, S.Pd.
12. Drs.
Tudi Hermantoh.
13. Asikin,
S.Ag.
14. Solihudin,
S.IP.
15. H.
Endang Ahmad Hidayat
16. Jalaludin,
S.Ag.
17. Erma
Bastaman
18. Ucup
Supriatna
19. Sri
Rahayu, S.Sos.
20. Muhrodin
Susilawan
21. Yenyen Windiani,
S.H.
22. Ade
Ruminah
23. Ngisom,
S.Pd.I.
24. Sunyikno
25. Buntoro
26. Wowo
Kustiwa, A.Md.
27. Syarif
Haerul Anwar
28. H.
Toto Suherman Heryana, S.Pd., M.M.
29. Hj.
Hesti Mulyati, S.Pd.
30. Deni
Kusnani
31. Alip
Suhendi, S.IP.
32. Nia
Sumiasari
33. Uce
Hasid, S.IP.
34. H.
Anwar, S.Sos.
35. Yusuf
Tajiri, S.Ag.
Kecamatan
di Kabupaten Pangandaran
berjumlah 10 kecamatan yang
terdiri atas 92 desa. Pusat pemerintahan Kabupaten
Pangandaran berada di kecamatan Parigi. Luas
Kabupaten Pangandaran adalah 1.010 km2. Berikut
ini adalah kecamatan-kecamatan yang berada di
Kabupaten Kabupaten Pangandaran yaitu :
1. Kecamatan Cigugur (Desa
yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cigugur adalah Desa Cigugur, Desa Campaka,
Desa Cimindi, Desa Bunisari, Desa Kertajaya, Desa Pagerbumi,
dan Desa
Harumandala)
2. Kecamatan Cijulang (Desa
yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cijulang adalah Desa Cijulang, Desa
Cibanten, Desa Ciakar, Desa Kondangjajar, Desa Batukaras, Desa Kertajaya,
dan Desa Margacinta)
3. Kecamatan Cimerak(Desa yang masuk dalam
cakupan Kecamatan Cimerak adalah Desa Cimerak, Desa Masawah, Desa Sindangsari,
Desa Mekarsari, Desa Sukajaya, Desa Kertamukti, Desa Ciparanti, Desa
Kertaharja, Desa Legokjawa, Desa Limusgede, dan Desa
Batumalang)
4. Kecamatan Kalipucang (Desa
yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kalipucang adalah Desa Kalipucang, Desa
Tunggilis, Desa Banjarharja, Desa Ciparakan, Desa Cibuluh, Desa Emplak, Desa
Pamotan, Desa Bagolo, danDesa Putrapinggan)
5. Kecamatan Langkaplancar (Desa
yang masuk dalam cakupan Kecamatan Langkaplancar adalah Desa Langkaplancar,
Desa Bangunjaya,Desa Pangkalan, Desa Bojongkondang, Desa Jayasari, Desa
Karangkamiri, Desa Bojong, Desa Cimanggu, Desa Jadikarya, Desa Bangunkarya,
Desa Sukamulya, Desa Jadimulya, Desa Mekarwangi, dan
Desa Cisarua)
6. Kecamatan Mangunjaya (Desa
yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mangunjaya adalah Desa Mangunjaya, Desa
Kertajaya, Desa Sukamaju, Desa Sindangjaya, dan Desa
Jangraga)
7. Kecamatan Padaherang (Desa
yang masuk dalam cakupan Kecamatan Padaherang adalahDesa Padaherang, Desa
Pasirgelis, Desa Karangmulya, Desa Kedungwuluh, Desa Karangpawitan, Desa
Cibogo, Desa Maruyungsari, Desa Panyutran, Desa Paledah, Desa Ciganjeng, Desa
Bojongsari, Desa Sindangwangi, Desa Suka Nagara, dan
Desa Karangsari)
8. Kecamatan Pangandaran (Desa
yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pangandaran adalah Desa Pangandaran, Desa
Babakan, Desa Pananjung, Desa Sukahurip, Desa Purbahayu, Desa Pagergunung, Desa
Wonoharjo, dan Desa Sidomulyo)
9. Kecamatan Parigi (Desa
yang masuk dalam cakupan Kecamatan Parigi adalah Desa Parigi, Desa Ciliang,
Desa Cibenda, Desa Karangbenda,Desa Karangjaladri, Desa Cintaratu, Desa
Cintakarya, Desa Selasari, Desa Parakanmanggu, dan Desa
Bojong)
10. Kecamatan Sidamulih(Desa yang masuk
dalamcakupan Kecamatan Sidamulih adalah Desa Sidamulih, Desa Pajaten, Desa
Kalijati, Desa Cikembulan, Desa Cikalong, Desa Sukaresik, dan Desa Kersaratu).
Sejarah
Kabupaten Pangandaran diawali dengan dibukanya Desa Pananjung Pangandaran
oleh nelayan Suku Sunda. Selanjutnya Desa Pananjung
ditempati oleh para nelayan dari Suku Sunda. Penyebab pendatang lebih memilih
daerah Pangandaran untuk menjadi tempat tinggal karena gelombang laut yang
kecil yang membuat mudah untuk mencari ikan. Gelombang
laut di Pangandaran relatif kecil karena di Pantai Pangandaran inilah terdapat
sebuah daratan yang menjorok ke laut yang sekarang menjadi cagar alam atau
hutan lindung, tanjung inilah yang menghambat atau menghalangi gelombang besar
untuk sampai ke pantai.
Di
Pananjung inilah para nelayan menjadikan tempat tersebut untuk menyimpan
perahu yang dalam Bahasa Sundanya disebutan “dar” setelah beberapa lama banyak berdatangan ke tempat ini dan
menetap sehingga menjadi sebuah perkampungan yang disebut Pangandaran. Pangandaran
berasal dari dua buah kata
“Pangan” dan “Daran”. Pangan
adalah “Makanan” dan daran adalah “Pendatang”. Jadi arti
Pangandaran adalah “Sumber Makanan Para Pendatang”.
Lalu
para sesepuh terdahulu memberi nama Desa Pananjung, karena menurut para sesepuh
terdahulu di samping daerah itu
terdapat tanjung di daerah ini
pun banyak sekali terdapat keramat-keramat di beberapa tempat. Sedangkan arti
Pananjung dalam Bahasa
Sunda pangnanjung-nanjungna (paling subur atau paling makmur). Pada
awalnya Pananjung merupakan salah satu pusat kerajaan, sejaman dengan kerajaan
Galuh Pangauban yang berpusat di Putrapinggan sekitar
abad XIV M. setelah munculnya
kerajaan Pajajaran di Pakuan,
Bogor. Nama Raja Galuh Pangauban adalahPrabu
Anggalarang yang menurut cerita yang ada,
mengatakan bahwa beliau masih keturunan Prabu
Haur Kuning, raja pertama kerajaan Galuh Pagauban, namun
sayangnya kerajaan Pananjung ini hancur diserang oleh para Bajo (Bajak Laut)
karena pihak kerajaan tidak bersedia menjual hasil bumi kepada mereka, karena
pada saat itu situasi rakyat sedang dalam keadaan paceklik (gagal panen).
Pada
tahun 1922, penjajahan Belanda olehY. Everen (Residen
Priangan) Pananjung dijadikantaman buru, pada saat melepaskan seekor banteng
jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa ekor rusa. Karena memiliki
keanekaragaman satwa dan jenis – jenis tanaman langka, agar kelangsungan
habitatnya dapat terjaga maka pada tahun 1934 Pananjung dijadikan suaka alam
dan marga satwa dengan luas 530 Ha.
Pada tahun 1961 setelah
ditemukannya Bunga Raflesia status berubah menjadi cagar
alam. Dengan meningkatnya hubungan masyarakat akan tempat rekreasi maka pada
tahun 1978 sebagian kawasan tersebut seluas 37, 70 Ha dijadikan Taman
Wisata. Pada tahun 1990 dikukuhkan pula kawasan
perairan di sekitarnya sebagai cagar alam laut (470,0 Ha) sehingga luas kawasan
pelestarian alam seluruhnya menjadi 1000,0 Ha.
Perkembangan
selanjutnya, berdasarkan
SK Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/1993 pengusahaan wisata Taman
Wisata Akam Pananjung, Pangandaran diserahkan dari Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam kepada Perum
Perhutani dalam pengawasan Perum Perhutani Unit
III Jawa Barat, Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis, Bagian Kesatuan Pemangkuan
Hutan Pangandaran.
2.2
PERSYARATAN DAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH
UUD
1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka
perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945, bangsa kita telah
mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari
pemisahan kekuasaan dan checks and balances sampai dengan
penyelesaian “konflik politik” melalui jalur hukum.
Dalam
pelaksanaan Pilkada menurut ketentuan UU Pemrintahan Daerah harus diikuti paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau jika memang telah melalui tahapan dan proses maksimal batas waktu
pendaftaran bisa diikuti hanay dengan calon tunggal (istilahnya melawan kotak
kosong). Pada
proses pelaksanaan Pilkada selalu saja terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran
terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Hal ini dapat kita ketahui melalui
media massa cetak (surat kabar) dan melalui media massa elektronik (televisi).
Berdasarkan
salah satu pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pasal 18 UUD 1945 di
Negara Republik Indonesia dianut sistem desentralisasi. Berdasar pasal 18 UUD
1945 pada ayat (1) menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Selanjutnya,
pada ayat (4) pasal 18 UUD 1945 menegaskan gubernur, bupati, dan walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.
Undang-Undang
yang mengatur tentang pemilihan kepala
daerah ini pertama kali pada era Orde Baru diatur pada Undang-Undang No. 5
tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Otonomi Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang ini
diganti dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan
semakin berkembangnya kehidupan demokrasi di Indonesia, maka Undang-Undang No.
22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dnegan
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
Di dalam dua Undang-Undang sebelumnya pemilihan kepala daerah dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pemilihan untuk Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Pemilihan untuk Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) dilakukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pada
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, pemilihan kepala daerah provinsi kabupaten dan
kota dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan
wakilnya. Berdasar aturan
perundang-undangan
diselenggarakan oleh suatu badan, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
yang bertanggungjawab kepada DPRD (Pasal 57 ayat 1 Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014).
Dalam
rangka supaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakilnya dapat
berlangsung secara jujur dan adil berdasar pada ketentuan Undang-undang Nomor 23
tahun 2014,
dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi,
pers, dan tokoh masyarakat.
Anggota
panitia pengawas berdasar Undang-Undang ini berjumlah 5 (lima) orang untuk
provinsi 5 (lima) orang untuk Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) orang untuk kecamatan.
Panitia pengawas untuk Kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD, sedang panitia
pengawas untuk kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD.
Panitia
pengawas pemilihan kepala darah dan wakil yang dibentuk oleh dan
bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah berdasar Undang-Undang No. 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah.
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat.
d. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga
puluh) tahun.
e. Sehat jasmani dan rohani berdasar hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau lebih.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat di daerahnya.
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan
bersedia untuk diumumkan.
j. Tidak sedang memiliki tanggung jawab
utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasar
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
l. Tidak pernah melakukan perbuatan
tercela.
m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
n. Menyerahkan daftar riwayat hidup
lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga
kandung suami atau istri.
o. Belum pernah menjabat sebagai kepala
daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama.
p. Tidak dalam status sebagai pejabat
kepala daerah.
Bahwa
calon pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara
berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik (pasal 59 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014).
Partai
politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi
DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum
anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Pada
saat mendaftarkan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik
wajib menyerahkan:
a. Surat pencalonan yang ditandatangani
oleh pimpinan partai politik yang bergabung.
b. Kesepakatan tertulis antarpartai
politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon.
c. Surat pernyataan tidak akan menarik
pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan
partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
d. Surat pernyataan kesediaan yang
bersangkutan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
berpasangan.
e. Surat pernyataan tidak akan
mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
f. Surat pernyataan kesanggupan
mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wakil
kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Surat pernyataan mengundurkan diri dari
jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
h. Surat pernyataan tidak aktif dari
jabatannya sebagai pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di
daerah yang menjadi wilayah kerjanya.
i. Surat pemberitahuan kepada pimpinan
bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
j. Kelengkapan persyaratan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
k. Naskah visi, misi, dan program dari
pasangan calon secara tertulis.
l. Kelengkapan persyaratan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
m. Naskah visi, misi, dan program dari
pasangan calon secara tertulis.
n. Partai politik atau gabungan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu
pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh
partai politik atau gabungan partai politik lain.
o. Masa pendaftaran pasangan calon paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Tahapan
berikutnya KPUD melakukan penelitian terhadap pasangan calon yang diusulkan
partai politik atau gabungan partai politik. Bilamana menurut KPUD pasangan
calon tidak memenuhi semua persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur pada
pasal 59 UU No. 32 tahun 2004; KPUD menetapkan pasangan calon yang dituangkan
dalam Berita Acara Penetapan pasangan calon (Pasal 61 UU No. 32 Tahun 2004).
Partai
politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau
pasangan calon dan pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
oleh KPUD.
Tahapan
berikutnya dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah adalah pasangan calon
kepala daerah yang diusulkan dalam Pilkada memasuki masa kampanye.
Dalam
hal salah 1(satu) calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat
dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon
kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap
mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan
calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi
dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak
pasangan calon pengganti didaftarkan.
Setelah
masa kampanye berakhir, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Masa
persiapan adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberitahuan DPRD kepada daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan.
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai
berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
c. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi
penetapan tata cara, dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
d. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan
(PKK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kepala Panitia Pemungutan Suara
(KPPS).
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
Demikian
diatur dalam pasal 65 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. Tahapan pelaksanaan
Pilkada berdasar Pasal 65 ayat (3) UU ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Penetapan daftar pemilih.
b. Pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah/wakil
kepala daerah.
c. Kampanye.
d. Pemungutan suara.
e. Penghitungan suara.
f. Penetapan pasangan calon kepala
daerah/wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
Dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, KPUD mempunyai
tugas dan berwenang sebagai berikut (Pasal 66 ayat (1)):
a. Merencanakan penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
b. Menetapkan tata cara pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan,
dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
d. Menetapkan tanggal dan tata cara
pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
e. Meneliti persyaratan partai politik dan
gabungan partai politik yang mengusulkan calon.
f. Meneliti persyaratan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan.
g. Menetapkan pasangan calon yang telah
memenuhi persyaratan.
h. Menerima pendaftaran dan mengumumkan
tim kampanye.
i. Mengumumkan laporan sumbangan dana
kampanye.
j. Menetapkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
k. Melakukan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan Pilkada.
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan.
m. Menetapkan kantor akuntan publik untuk
mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
Berdasarkan
ayat (3) pasal 66 DPRD dalam penyelenggaraan Pilkada bertugas dan berwenang:
a. Memberitahukan kepada kepala daerah
mengenai akan berakhirnya masa jabatan.
b. Mengusulkan pemberhentian kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan kepala
daerah dan wakil kepala daerah terpiliah.
c. Melakukan pengawasan pada semua tahapan
pelaksanaan pemilihan.
d. Membentuk panitia pengawas.
e. Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas KPUD.
f. Menyelenggarakan rapat paripurna untuk
menyelenggarakan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
Panitia
pengawas yang dibentuk oleh DPRD mempunyai tugas dan wewenang menurut Pasal 66
ayat (4) Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
Pilkada.
b. Menerima laporan adanya pelanggaran
pendaftaran peraturan perundang-undangan dalam Pilkada.
c. Menyelesaikan sengketa yang timbul
dalam penyelenggaraan Pilkada.
d. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak
dapat diselesaikan, kepada institusi yang berwenang.
e. Mengatur hubungan koordinasi antar
panitia pengawasan pada semua tingkatan.
Sebelum
memasuki tahapan pemungutan suara, pasangan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah menyelenggarakan kampanye. Berdasar pasal 75 Undang-Undang ini masa
kampanye adalah 14 (empat belas) hari dan berakhirnya 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara.
Penetapan
kampanye dan tim kampanye dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon tim kampanye menurut
Undang-Undang ini didaftarkan ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
Penanggungjawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
Mengenai
jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari
pasangan calon (Pasal 75 ayat 9 UU No. 32 tahun 2004). Pelaksanaan kampanye
dapat dilaksanakan melalui:
a. Pertemuan terbatas.
b. Tatap
muka dan dialog.
c. Penyebaran melalui media cetak dan
media elektronik.
d. Penyiaran melalui radio dan/atau
televisi.
e. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
f. Pemasangan alat peraga ditempat umum.
g. Rapat umum.
h. Debat publik/debat terbuka antar calon,
dan/atau
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan.
Demikian
diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang–Undang ini. Dalam penyampaian materi
kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
Berdasar pasal 78 UU ini dalam kampanye dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Menghina seorang, agama, suku, ras,
golongan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik.
c. Menghasut atau mengadu domba partai
politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
d. Menggunakan kekerasan, ancaman
kekuasaan dan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan,
kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan
ketertiban umum.
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan
kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan
dari pemerintah yang sah.
g. Merusak dan atau menghilangkan alat
peraga kampanye pasangan calon lain.
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran
pemerintah dan pemerintah daerah.
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat
pendidikan.
j. Melakukan pawai atau arak-arakan yang
dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.
Dalam
pelaksanaan kampanye pasangan calon dilarang, menerima sumbangan atau bantuan
lain untuk kampanye yang berasal dari (Pasal 85 Undang-undang Nomor 23
tahun 2014):
a. Negara asing, lembaga swasta asing,
lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.
b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang
tidak jelas identitasnya.
c. Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pasangan
calon yang melanggar ketentuan
sebagaimana tersebut di atas dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon
oleh KPUD. Setelah pelaksanaan kampanye Pilkada selesai dilaksanakan,
pelaksanaan pemungutan suara siap dilaksanakan. Penentuan waktu dimulai dan
berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh KPUD (Pasal 92 ayat (5) UU No. 32
Tahun 2004).
Dalam
hal pelaksanaan pemungutan suara, suara yang dianggap sah untuk pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Pasal 95 Undang-Undang ini. Setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada
selesai dilaksanakan dimulai penghitungan suara di tempat pemungutan suara oleh
KPPS.
Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih (Pasal 107 ayat
1).
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 107 ayat 1 tidak terpenuhi, pasangan
calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tersebut terdapat lebih dari satu pasangan calon yang memperoleh suaranya
sama, penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas (pasal 107 ayat 3 UU No. 52 tahun 2004).
Dalam hal tidak terpenuhi atau tidak ada yang
mencapai 25% dari jumlah suara yang sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang
diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pengesahan dan pengangkatannya
dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
(Pasal 109 ayat 1). Sedang pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati
atau walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari (pasal 109 ayat 2).
Berdasar pasal 109 ayat (3) Undang-Undang ini pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur terpilih diusulkan oleh DPRD Provinsi,
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari
KPU, Provinsi untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Untuk calon bupati dan
wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih, diusulkan oleh DPRD
kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri
Dalam Negeri melalui gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon
terpilih dari KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
2.3
DINAMIKA PARTAI POLITIK MEMBANGUN KOALISI PASANGAN JIHAD DALAM
PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Sembilan bulan menjelang kontestasi Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, 6 partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran
kembali memantapkan kesepakatan koalisi untuk mendukung pasangan Calon Bupati-
Wakil Bupati, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari Sandaan (Jihad). 6 parpol
yang bersepakat itu adalah PDIP, Golkar, PKS, PPP, Partai Demokrat dan Partai
Hanura. Pada acara kesepakatan koalisi yang digelar di Hotel Sandaan
Pangandaran, Sabtu 7 Maret 2015 ini, masing-masing parpol
datang dengan membawa seluruh pengurusnya hingga pengurus tingkat kecamatan.
Selain untuk
menjalin kesepakatan koalisi, acara itu pun digelar untuk mengkoordinasikan
masing-masingpengurus 6 parpol di tingkat kecamatan agar bersama-sama
mensosialisasikan pasangan ‘Jihad’. Perwakilan DPC PDIP Kabupaten Pangandaran yakni Iwan
M. Ridwan yang juga Ketua DPRD Kab. Pangandaran dari
Fraksi PDI-P mengatakan,
6 pengurus parpol di tingkat kabupaten secara lisan sudah bersepakat untuk
memberikan mandat kepada pasangan ‘Jihad’ di Pilkada Pangandaran. Iwan M. Ridwan menambahkan, bisa
terbangunnya koalisi besar ini bukan tanpa alasan. Kesepakakan koalisi ini,
menurutnya bisa terbangun karena ada kesamaaan persepsi, yakni menilai bawah
dua sosok pasangan calon ini dianggap mampu dan layak memimpin Pangandaran
selama lima tahun ke depan. Keenam partai politik sepakat untuk mendukung
asli putra daerah yang sudah mengenal daerahnya. Juga pasangan Jeje-Adang atau
disingkat ‘Jihad’ ini dinilai mempunyai karakter kuat untuk membangun Kabupaten
Pangandaran ke arah yang lebih baik. Iwan M. Ridwan menambahkan,
kesepakatan koalisi ini tidak hanya dibangun di tingkat pengurus kabupaten
saja,tetapi kesepakatan yang sama pun dibangun di tingkat pengurus kecamatan.
Setelah itu,
kesepakatan yang sama pun akan dilanjutkan di tingkat pengurus desa. PDI-Perjuangan dan partai koalisi lain ya ingin menciptakan soliditas untuk memenangkan
pasangan ‘Jihad’ hingga di tingkat pengurus desa. Sementara itu, Sekretaris
DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran Jajang Mustofa, mengatakan, DPP Partai Golkar
sudah memberikan rekomendasi dengan menunjuk kader Golkar Senior, H. Adang
Hadari sebagai calon tunggal dari partainya.
Meskipun sebenarnya di internal partai Beringin sudah bersepakat untuk
mencalonkan H. Adang sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi H. Jeje yang
diusung PDIP sebagai Calon Bupati Pangandaran.
Meskipun dengan rintangan bahwa dalam mendapatkan rekomendasi DPP Partai
Golkar, DPD Pangandaran dan utusan yang dipimpin oleh M. Taufiq Martin harus
melakukan lobby dengan DPP versi Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Namun
akhirnya berkat kerja keras rekomendasi keluar dengan menyebut nama yang sama
yakni H. Adang Hadari, sebagaimana disampaikan oleh M. Taufiq Martin yang juga
Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran dari F-PG.
Selain partai Nasionalis, basis dukungan JIHAD juga
didapatkan dari partai Islam seperti PKS dan PPP. Ketua DPD PKS KabupAten Pangandaran H. Endang Ahmad Hidayat, mengatakan pihaknya sudah bulat untuk
mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata
dan H. Adang Hadari di perhelatan Pilkada Pangandaran Desember mendatang. Hal itu, lanjut Endang dibuktikan dengan hadirnya seluruh pengurus
PKS hingga tingkat kecamatan di acara kesepakatan koalisi 6 parpol yang digelar
di Hotel Sandaan Pangandaran. PKS dengan basis kader
militan serius
dan sepakat mulai dari pengurus PKS tingkat kabupaten hingga tingkat desa
mendukung pasangan H. Jeje - H. Adang atau disingkat ‘Jihad’ sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pangandaran. PKS percaya kedua orang ini
bisa mewujudkan mimpi Pangandaran Hebat Hidayat.
Meski tengah diterpa dualisme kepemimpinan di tingkat
pusat, eksistensi partai Kabah pun ditunjukan dalam kontestasi politik
Pemilukada Kab. Pangandaran. Sebagaimana dapat diketahui dari perkembangan
dinamika PPP dalam mengikuti dukungan yang sama oleh PKS. Hal senada dikatakan Ketua
DPC PPP Kabupaten Pangandaran, Wowo Kustiwa. Wowo
menyampaikan bahwa pihaknya dan PPP Pangandaran mendukung pasangan ‘Jihad’. Dukungan yang diberikan ini sudah melalui mekanisme yang berlaku di internal
parpolnya. Dan juga setelah melakukan konsultasi dengan petinggi PPP
Propinsi Jabar juga DPP PPP vesi Romahurmuziy
maupun Djan Faridz. Setelah emnempuh
mekanisme rekomendasi partai, akhirnya PPP merestui untuk mendukung
pasangan ‘Jihad’ di Pilkada Pangandaran. Menurutnya, hasil musyawarah
di tingkat pengurus PPP yang melibatkan unsur DPC dan PAC pun, sudah menyatakan
kesepakatan serupa. Kini kata Wowo, pihaknya tinggal melakukan konsolidasi ke tingkat
ranting atau pengurus desa untuk mensolidkan dukungan kepada pasangan ‘Jihad’. PPP
menjatuhkan pilihan mendukung pasangan ‘Jihad’ karena alasan keduanya seorang
putra asli daerah Pangandaran dan secara integritas dan pengalaman pun tak
perlu diragukan lagi. Selain itu, PPP telah mengenal baik sosok Pak Jeje yang terakhir menjadi Wakil
Bupati Ciamis dan
Pak Adang yang banayak berkiprah di bidang Kepariwisataan
dan sosok Enterpreneur dikenal sudah cukup lama. Sehingga, apabila ada keluhan maupun aspirasi yang datang dari masyarakat, PPP sangat yakin semua pihak dengan mudah bisa
menemui dan
mencarinya.
Kesepakatan koalisi 6 partai dalam mendukung pasangan
calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari ini, akan menghadapi 2 calon lainnya
yaitu H. ino Darsono- dr. Erwin M.
Thamrin yang diusung PAN serta pasangan Azizah Thalita Dewi,S.Sos.,M.M. –
Sulaksana,S.T.,M.T. yang diusung oleh PKB. Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
Ketiga calon ini ditetapkan oleh KPUD Pangandaran dan akan mengikuti tahapan
Pemilukada. Mengerucutnya 3 pasangan calon ini, menepis dan mengakhiri ambisi
politik serta aspirasi sebagian masyarakat yang mengusung calon alternatif
seperti mantan Pj. Bupati Pangandaran DR. Drs. H. Endjang Naffandy,M.Si.,
politisi Partai Demokrat Hj. Erma Bastaman juga mantan Ketua Presidium
Pembentukan Kab. Pangandaran Supratman,B.Sc.
2.4
VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PASANGAN CALON JIHAD DALAM PEMILUKADA
KAB. PANGANDARAN
Sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Pangandaran H. Jeje
Wiradinata – H. Adang Hadari, memiliki visi, misi dan rogram prioritas yang
akan dilaksnakan jika terpilih nantinya. Visi merupakan tujuan umum yang hendak
dicapai, untuk implementasinya secara utuh tergambar dalam misi dan secara
detail diejawantahkan dalam bentuk program-program prioritas. Berikut ini
merupakan visi dan misi pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD)
dalam Pemilukada Kab. Pangandaran sebagai berikut :
VISI :
“Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Tujuan
Wisata Kelas Dunia”
MISI :
a. Menata
dan mengembangkan potensi wisata
b. Mengembangkan
tatakelola pemerintahan yang efektif, efesien, bersih, akuntabel dan transparan.
c. Mengembangkan
sumber daya manusia yang handal, cerdas, dan religius.
d. Mempercepat
pembangunan pusat pemerintahan, infrastuktur daerah dan perdesaan.
e. Meningkatkan
perekonomian daerah melalui optimalisasi potensi pertanian, perikanan, dan
pemberdayaan masyarakat.
f. Meningkatkan
kualitas pelayanan bidang kesehatan dan kependudukan
Program Prioritas pasangan calon H. Jeje
Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran, meliputi :
1.
Pendidikan gratis dari
SD sampai SLTA untuk percepatan wajib belajar 12 tahun
2.
Membangun rumah sakit
dan sarana kesehatan yang memadai
3.
Perbaikan dan
pembangunan infrastuktur jalan dan irigasi
4.
Pembentukan unit
penanggulangan kemiskinan termasuk didalamnya pemberian beras (raskin) gratis,
jaminan pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga tak mampu
5.
Penataan dan
pengembangan kawasan wisata
6.
Peningkatan kualitas
pendapatan petani dan produksi hasil pertanian dan perkebunan
7.
Meningkatkan
pendapatan nelayan masyarakat pesisir
8.
Pengembangan
pendidikan agama islam untuk semua anak didik
9.
Perencanaan
dan penerapan APBD yang berpihak pada rakyat
10. Pemberian beras untuk pesantren
11. Membangun
sistem pengelolaan sampah yang terpadu
dan berwawasan lingkungan
12. Pengembangan industry kreatif
13. Percepatan
pembangunan perdesaan dan peningkatan kesejahteraan aparatur desanya
14. Pemberian insentif
untuk
Ulama, Guru Mengaji,
Guru Madrasah, DKM sebesar Rp 1,5 juta/tahun dan jaminan kesehatan dengan BPJS
15. Memperkuat
ketahanan pangan
16. Pengembangan
budaya dan menjaga kearifan lokal
17. Meningkatkan
kesejahteraan bencana
18. Jaminan
kesehatan untuk ulama
19. Pembangunan
dan peningkatan jalan yang menghubungkan antar kawasan wisata
20. Peningkatan
dan pengembangan jalan poros tengah
21. Peningkatan
jalan lewat program hotmix dan cor beton untuk jalan kabupaten serta penghubung
ibukota kecamatan
22. Gratis
pelayanan dasar (UPTD
Puskesmas)
23. Gratis
BPJS untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
24. Gratis
BPJS dan insentif RT masing-masing Rp.1,4 juta/tahun
25. Gratis
BPJS dan insentif HANSIP Rp.750.000/tahun
26. Gratis
BPJS dan insentif RW masing-masing Rp.1,4 juta/tahun
27. Bantuan
biaya operasional Kader Posyandu Rp.1,2 juta/tahun
28. Pemberian
tunjangan daerah untuk guru Rp.3 juta/tahun
29. Insentif
guru Sukwan/Honorer
sebesar Rp. 1,2
juta/tahun
2.5 LANGKAH DAN STRATEGI TIM PEMENANGAN PASANGAN CALON JIHAD DALAM
PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Dalam
memaksimalkan kinerja mesin partai, maka partai-partai koalisi pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam
Pemilukada Kab. Pangandaran membentuk sebuah tim pemenangan yang terdiri atas
kader dan relawan terlatih. Selain itu dalam upaya meminimalisir kecirangan
telah disiapkan sekitar 120 orang saksi/TPS diluar relawan terlatih. Relawan
terlatih ini diseleksi dan diberikan materi dalam pendidikan khusus (diksus)
selama 1 minggu. Total relawan terlatih pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H.
Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran adalah 300 orang.
Masing-masing orang dalam relawan terlatih nantinya akan diberikan insentif
honorarium sebesar Rp. 750.000/bulan. Tugas relawan terlatih ialah melakukan
komunikasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dengan target
10 rumah/ perhari. Laporan dari kunjungan relawan terlatih ini dilaporkan dalam
bentuk format (sebagaimana terlampir) kepada koordinator tingkat desa. Pola
pelaporan dilakukan berjenjang mulai dari desa lalu koordinator kecamatan dan
terakhir dilakukan monitoring dan evaluasi di tingkat koordinator kabupaten.
Relawan terlatih pasangan calon H. Jeje
Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran memiliki
tujuan berupa hasil (output) kerja yakni :
1. Tersosialisasinya
profil H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) sebagai
calon bupati dan
wakil bupati yang dibutuhkan oleh masyarakat Kab.Pangandaran
2. Tersosialisasinya
program kerja H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari
(JIHAD) sebagai calon bupati-wakil bupati yang
dibutuhkan oleh masyarakat Kab Pangandaran
3. Meningkatkan
popularitas dan elektabilitas H. Jeje Wiradinata – H. Adang
Hadari (JIHAD) ke titik yang tertinggi
Motto
pasangan dan relawan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari
(JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran adalah “Membangun
Pangandaran bersama
Rakyat, Menuju
Pangandaran Hebat”. Relawan H.
Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran adalah
barisan relawan yang bekerja secara terlatih, profesional, bertanggung jawab dan
memiliki komitmen
dalam mensuksekan Pemilukada dan memberikan hasil terbaik yakni kemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab.
Pangandaran.
Secara
umum relawan terlatih memiliki tugas yakni memberikan
informasi kepada pemilih mengenai calon
dalam bentuk pengalaan dan menjawan pertanyaan mereka tentang calon yang
disosialisasikan. Tugas relawan juga mencatat preferensi pilihan masyarakat,
melaporkan hasil kunjungan lapangan dan melakukan montoring. Laporan ini diserhakan secara
berjenjang dan berkelanjutan, tiap hari laporan relawan terlatih yakni data 10
rumah yang didatangi harus diserahkan kepada Koordinator JIHAD tingkat desa.
Tiap 3 hari Koordinator tingkat desa menyerahkan laporan relawan tersebut
kepada Koordinator tingkat kecamatan, dan selanjutnya tiap 5 hari sekali
diserhkan kepada Koordinator tingkat kabupaten.
Sistem Pelaporan dan Monitoring yang dilakukan oleh relawan
terlatih dalam tim pemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang
Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran tergambar dalam skema kerja
berikut ini :
Relawan
terlatih tim pemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari
(JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran memiliki beberapa tugas khusus yang
harus dilaksanakan yaitu :
1. door to door campaign. Melakukan kampanye
dari pintu ke pintu untuk memperkenalkan kandidat.
2. Community-bassed
campaign, yaitu menduduki dan mempengaruhi
tempat-tempat aktivitas komunitas seperti warung kopi, pangkalan ojek, pos ronda,
pelabuhan/lapangan olahraga. Untuk itu relawan harus memegang data
tempat-temoat tersebut.
3. Bertanggung
jawab mendistribusikan, memasang dan
mengamankan atribut kampanye
4. Mengkoordinasikan
roadshow kandidat ( mulai dari
menentukan titik strategis dengan strategis pemenanganan hingga
mengkoordinasikan kegiatan hingga hari
H)
5. Penggalangan
massa baik dalam jumlah terbatas untuk forum dalam ruangan, maupun dalam
pertemuan besar seperti rapat akbar dengan massa dalam jumlah besar
6. Penggalangan
tokoh-tokoh dan organisasi berpengaruh setempat (melalui lobby hingga melibatkan tokoh dan organisasi berpengaruh dalam
aktivitas terkait pemenangan kandidat)
7. Melakukan
aktivitas intelejen secara terbatas dengan cara mencatat dan melaporkan
aktivitas pemenangan dari pihak lawan (tanpa perlu melakukan aktivitas
analisis)
8. Mendata
penduduk yang belum mendapatkan kartu pemilih, serta membantu mereka untuk
mendapatkan hak pilih.
Dalam
melaksanakan tugas silaturahim door
to door campaign. Relawan terlatih akan berkampanye
melakukan
sosialisasi dan komunikasi politik dari pintu ke pintu
untuk memperkenalkan kandidat
Maka
sebagai relawan terlatih sadari peran, tugas dan fungsi dengan bertanya :
Sebagai Relawan,
apa yang harus
anda lakukan
?
Dalam hal ini juga relawan terlatih
harus memegang dan mengingat bahwa :
“Anda
adalah perwakilan pribadi dari sang kandidat. Kata-kata yang anda sampaikan dan
kesan yang ditinggalkan akan berdampak kepada keputusan pemilih”.
Berikut adalah
tahapan yang harus dilakukan relawan terlatih saat akan memulai dan melakukan
silaturahim kepada masyarakat yaitu :
1. Pada
Saat Memasuki Rumah :
Ucapkan
salam,selamat pagi,siang atau malam. Bila harus mengetuk pintu, ketuklah
maksimal tiga kali ketukan. Bila beberapa menit pintu tidak dibuka, maka pilih rumah yang
lain.
2. Perkenalan
Diri
Biasanya stelah
pintu dibuka,relawan akan ditanya dari mana dan ada keperluan apa? Pada saat
itulah, relawan mulai memperkenalkan diri, contoh : “... Nama saya....dan saya adalah relawan pemenangan pasangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang
Hadari (JIHAD) yang
akan mencalonkan menjadi pasangan bupati dan wakil bupati Pangandaran
periode 2016-2021 Bolehkah saya meminta waktu ibi/bapak/saudara?
Bila tuan rumah
tampak ‘enggan’ maka dengan persuasif
relawan dapat menjelaskan bahwa anda tidak akan menghabiskan banyak waktu
mereka. Namun demikian, jika benar-benar tidak mau sebaiknya jangan memaksa, undur diri dan pamit serta meminta maaf
untuk ketidaknyamanannya.
3. Perkenalkan
tentang Pasangan Kandidat
Kunci utama
dalam penyampaian pesan pasangan kandidat adalah relawan harus benar-benar
menguasai siapa pasangan kandidat jeje-adang dan apa yang akan dikerjakan untuk
kabupaten pangandaran mendatang. Untuk itu relawan harus membaca profil dari
kedua kandidat bupati dan wakil bupati.pada tahap ini,alat sosialisasi seperti
profil singkat kandidat akan penting, termasuk juga adalah visi dan misi
kandidat.
Penjelasan tentang kadidat seperti: masa
kecil kandidat, latar belakang pendidikan, pengalaman memimpin, siapa saja
anggota keluarga, prestasi kandidat dalam berbagai bidang, visi dan misi
kandidat dan jelaskan alasan mengapa tuan rumah harus memilih pasangan
jeje-adang sebagai bupati dan wakil bupati pangandaran.
4. Mengakhiri
Pertemuan
Aspek yang
penting adalah mengakhiri pertemuan dengan masyarakat. Setelah relawan
menjelaskan dan melakukan tanya jawab dengan tuan rumah, maka berikan sejumlah
materi sosialisasi sekaligus meminta dukungan.
5. Beberapa
Kendala
Umumnya relawan
akan menemukan orang yang didatang,akan bersifat sopan dan mau mendengarkan.
Namun bila relawan bertemu dengan orang yang kurang ramah, jangan beradu
pendapat,sehingga berhentikan pembicaraan dengan mengucapkan terima kasih dan
beranjak ke kunjungan berikutnya.
Jika relawan mendapat pertanyaan yang tidak
dapat dijawab,maka relawan tidak boleh mengarang jawaban. Sampaikan kepada
masyarakat bahwa anda adalah relawan dan tidak mengetahui jawabannya.
6. Kelengkapan
Relawan
Yang tidak bisa
terlewatkan dari relawan adalah alat-alat kelengkapan penunjang kerja relawan.
Kelengkapan alat tersebut seperti,surat mandat,tanda pengenal, brosur alat
sosialisasi,alat tulis, formulir pencatatan dan mengisi laporan setiap selesai
mengunjungi masyarakat. Sejumlah alat dan kelengkapan lapangan diantaranya : 1.
Surat Tugas 2. Profl Kandidat, visi misi dan program kerja 3.Form laporan
harian/mingguan 4. Daftar pemilih setempat 5. Kelengkapan alat tulis.
7. Melakukan
Pelaporan
Tugas yang
sangat penting setelah melakukan kunjungan adalah melakukan pelaporan.
Pelaporan dilakukan secara 2 mingguan. Pelaporan relawan diserahkan kepada
koordinator kecamatan. Selanjutnya akan dilakukan koreksi oleh koordinator dan
dilakukan rekapitulasi hasil pendataan lapangan oleh tim koordinator kecamatan
dan kabupaten.
2.6 HASIL AKHIR PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Masyarakat
dan tentunya tim pemenangan tentu mengharapkan hasil terbaik dari sebuah proses
pemilihan langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Begitu pun yang
terjadi di Pangandaran, setelah beberapa tahun tak memiliki Bupati & Wakil
Bupati definitif, kini masyarakat Pangandaran bersiap mendapatkan pemimpin
terbaik hasil pilihannya yang akan mengabdikan diri selama 5 tahun kedepan demi
pembangunan dan kemajuan DOB Pangandaran ini.
Setelah
melalui tahapan penghitungan suara mulai dari TPS, PPS, PPK hingga final di
KPUD. Akhirnya Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan pasangan no. urut 3 Jeje Wiradinata-Adang Hadari (JIHAD) sebagai pemenang pada
Pilkada Serentak Kabupaten Pangandaran 2015, Selasa 22
Desember 2015. Penetapan
dilakukan setelah hingga batas waktu terakhir pendaftaran gugatan
pilkada, Minggu 20 Desember 2015, tak ada satupun pasangan
calon (paslon) yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Teknis pelaporan gugatan
sendiri yakni
dari pasangan calon yang keberatan atas hasil penghitungan suara mendaftarkan gugatan ke MK, lalu
MK melaporkannya ke KPU RI. Dan KPUD Kabupaten Pangandaran sendiri akan mendapatkan
informasi jika ada gugatan atau tidak dari KPU RI. Namun hingga pukul 15.00
WIB, Minggu ini KPUD
Kabupaten Pangandaran tidak mendapatkan pemberitahuan terkait adanya gugatan atau tidak. Maka pada hari Selasa 22 Desember 2015 pukul 10.00 WIB ini dilakukan penetapan pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kab. Pangandaran oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Wiyono Budi Santosa.
Penetapan pemenang sendiri dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan
mengundang pihak terkait. Seperti tim sukses/ pemenangan para pasangan calon,
perwakilan partai serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)
Kabupaten Pangandaran.
Dengan rincian akhir
penghitungan suara berdasarkan rilis resmi KPUD Kab. Pangandaran adalah sebagai
berikut :
a. Daftar Pemilih Tetap :
308.663
b. Suara sah : 239.460
c. Suara tidak sah : 3.174
d. Tidak digunakan : 66.029
e. Pasangan H. Ino Darsono & dr. Erwin M. Thamrin : 31,64 %
f. Pasangan Azizah Talita Dewi,S.Sos.,M.M. &
Sulaksana,S.T.,M.T. :
9,70%
g. Pasangan H. Jeje
Wiradinata & H. Adang Hadari : 58,66 %
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam setiap perhelatan pemilihan umum baik itu
Pilpres, Pileg maupun Pemilukada Tim Pemenangan Kandidat pada umumnya
membutuhkan tiga sumber daya utama :
1.
Sumber Daya Manusia.
2.
Dana.
3.
Waktu
SUMBER DAYA MANUSIA
Kandidat tidak
mungkin memangkan Pemilukada hanya berdua dengan pasangannya.
Dibutuhkan banyak dukungan mesin partai politik dan orang lain untuk mencapai
kemenangan, khusunya tim pemenangan yang terdiri atas kader
partai serta relawan yang terlatih dan militan. SDM merupakan unsur strategis, dimana dibutuhkan orang dengan jumlah dan kualitas tertentu. Pastikan dalam memilih tim pemenangan diperhatikan hal-hal berikut ini;
1.
Pastikan jumlah SDM yang dibutuhkan di setiap jenjang dan
lini hingga ke titik TPS.
2.
Pastikan kualifikasi SDM yang dibutuhkan pada setiap jenjang.
3.
Pastikan SDM tersebut benar-benar berniat membantu baik kader
partai maupun relawan.
4.
Pastikan SDM berasal dari asal usul yang jelas, jangan sampai
orang-orang dari “Lawan” yang masuk ke dalam tim.
5.
Selain tenaga sukarela, bagi yang benar-benar
bekerja fulltime perlu diberi
kompensasi. “Pekerja politik” yang full time harus dibedakan dengan tenaga
sukarela. Pekerja politik harus dihargai sama dengan pekerja bidang lainnya,
tentu sebatas kemampuan kandidat, yang disepakati bersama.
SUMBER DAYA DANA/ FINANSIAL
Dana adalah
unsur vital kedua yang harus jelas asal usulnya dan jelas jumlahnya. Seluruh komponen
operasional pemenangan Pemilukada bergantung kepada jumlah dana yang tersedia.
Semua strategi disusun berdasarkan kapasitas dana. Masalahnya bukan banyak atau
sedikit, tetapi berapa jumlah yang optimal untuk pemenangan sebuah Pemilukada.
Point penting untuk diingat dalam soal dana ini adalah :
1.
Dana berasal dari sumber yang jelas dan tidak akan menimbulkan
masalah dikemudian hari.
2.
Dana harus tersedia dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai
dengan tahapan yang disusun dalam strategi. Jumlah yang berlimpah tidak ada
gunanya kalau tidak tepat waktu. Setiap tahapan Pilkada membutuhkan dana dalam
jumlah dan waktu yang tepat.
3.
Jumlah dana yang cukup adalah dana yang optimal. Perlu
memperhatikan prinsip Marginal Cost = Marginal Revenue. Setiap tambahan satu
unit rupiah harus menghasilkan satu unit outpun yang sepadan, agar tambahan
biaya itu masuk akal.
4.
Dana harus dialokasikan dalam bentuk Anggaran secara detil.
5.
Pagu dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu
diingat kadang-kadang dana yang dikeluarkan Kandidat bisa melebihi jumlah yang
secara resmi dilaporkan. Ini memang contoh yang tidak baik. Selayaknya gunakan
dana sewajarnya.
6.
Pastikan orang-orang kunci mengetahui dengan pasti jumlah
dana yang sesungguhnya ada dan siap untuk digunakan dalam setiap tahap. Jangan
sekali2 berbohong mengatakan uang sudah siap sekian padahal sesungguhnya uang
itu belum ada. Ini akan mengacaukan emosi tim sukses.
7.
Sejak awal harus memegang prinsip jangan menghambur-hamburkan
uang secara tidak perlu.
WAKTU
Waktu adalah sumber daya yang paling kritis, waktu dalam Pemilukada
sangat ketat dengan hitungan hari ke hari bahkan jam ke jam. Setiap menit waktu
adalah berharga maka manajemen waktu ini sangat penting.Semua tahapan strategi Pemilukada membutuhkan
timing yang tepat. Maka waktu menjadi faktor yang sangatmenentukan keberhasilan
sebuah strategi pemenangan. Dibutuhkan waktu khusus untuk menyusun strategi
bersama orang-orang kunci yang telah anda pilih. Pertemuan yang banyak memakan
tenaga dan waktu untuk menyusun strategi pemenangan. Setiap lini dalam
framework tersebut harus dipertanyakan dan dijawab dengan tuntas. Tidak boleh
ada satu lini pun yang tidak terjawab. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam mempersiapkan pertemuan sesi strategi adalah :
1.
Undang orang-orang kunci (tokoh
agama, tokoh masyarakat, tokoh organisasi, tokoh pemuda, tokoh wanita bahkan
akademisi dan tokoh lainnya) yang ada percayai dan yang pendapatnya anda butuhkan.
2.
Gunakan framework untuk menelusuri dan menjawab setiap lini yang dibutuhkan
dalam strategi pemenangan Pemilukada.
3.
Jadwal waktu yang tepat untuk setiap pertemuan sesi strategi.
Pertemuan ini adalah sejak awal mencalonkan diri hingga menjelang waktu
kampanye. Pada saat kampanye Pemilukada sudah dalam tahap
menjalankan strategi.
4.
Setiap strategi selalu memiliki pintu masuk dan pintu keluar.
Pastikan selalu ada rencana cadangan. Rangkaian pertemuan sesi strategi ini
membutuhkan waktu yang panjang. Bahkan satu tahun sebelum resmi menyatakan diri
sebagi kandidat, pertemuan persiapan sesi strategi ini semestinya sudah
dilakukan. Beberapa riset terapan untuk pemilu (termasuk Pemilukada)
sudah harus dilaksanakan minimal satu tahun sebelum Pemilukada berlangsung.
3.2 SARAN
Pada
saat Pilkada sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pilkada yang terpenting adalah kesiapan yang sangat matang dan
menyeluruh. Pertama, dari kesiapan pengamanannya, yang menjadi tanggung jawab
utama oleh Kepolisian RI. Kedua, dari persiapan peserta pilkadanya, yang
dimaksudkan disini adalah persiapan mental dan sikap para calon kepala daerah.
Ketiga, koordinasi antara KPU, Bawaslu, dengan KPK, PPATK, Kejaksaan, Polri,
masyarakat di daerah, juga lembaga swadaya masyarakat di daerah, terutama dalam
pencegahan terjadinya praktek-praktek uang yang
dilakukan oleh politisi peserta pilkada. Keempat, kesiapan Partai politik dalam
mempersiapkan kadernya yang terbaik sebagai calon pemimpin di daerah yang
jujur, bersih, dan bekerja keras untuk rakyat, bukan mempersiapkan pemimpin
atau politisi korup, hanya mementingkan pribadinya.
Ada beberapa saran yang harus diperhatikan oleh calon dalam sebuah
pemilihan dan tim pemenangan yakni peran, tugas dan
tanggungjawab dalam kampanye yang harus diatur dan
direncanakan secara benar dan tepat. Peran, tugas dan tanggungjawab dalam kampanye dibagi beberapa
bagian sebagai berikut :
1.
Kandidat
Pasangan kandidat adalah orang
yang paling penting. Kandidat harus benar-benar mengelola sumber daya yang
paling penting dan kritis yaitu waktu. Waktu harus
benar-benar dikelola dengan baik. Pastikan waktu lebih banyak dimanfaatkan
untuk bertemu dengan para pemangku kepentingan, terutama para pemilih. Cukupkan
waktu maksimal hanya 1 jam untuk berada di Kantor/Sekretariat pemenangan.
Gunakan waktu selebihnya secara utuh untuk menemui para calon pemilih. Yang
harus diingat benar-benar oleh calon/kandidat :
a.
Tugas calon/kandidat adalah bertemu dengan calon
pemilih untuk meyakinkan memastikan mereka memilih calon/kandidat.
b.
Tugas calon/kandidat bukan menyusun strategi
karena hal itu telah dipercayakan pada Tim Sukses. Tugas calon/kandidat adalah : mememui calon pemilih dan menyakinkan mereka untuk memilih calon/kandidat.
c.
Tugas calon/kandidat bukan mengelola dana
Kampanye karena anda telah mempercayakan tugas ini pada orang terpercaya di
dalam Tim anda. Tugas calon/kandidat adalah menemui calon
pemilih dan meyakinkan mereka untuk memilih calon/kandidat.
d.
Tugas Kandidat bukan untuk menyusun Jadwal Kampanye karena calon/kandidat telah mempercayakan tugas ini pada manajer tim sukses. Tugas Kandidat
adalah menemui calon pemilih dan meyakinkan mereka untuk memilih calon/kandidat.
2.
Ketua Tim Pemenangan/Manajer Kampanye berserta
anggota tim.
Seluruh tahapan dan proses
pemenangan, pelaksanaan kampanye adalah tugas Ketua Tim Pememangan berserta anggotanya (kader maupun relawan
terlatih). Ketua
Tim Pemenangan/ Manajer Kampanye (atau sebutan lainnya) yang bertugas
dan memastikan bahwa :
a.
Kandidat terjadwal untuk menemui calon pemilih.
b.
Mengelola jadwal kampanye.
c.
Mengelola hal-hal yang berkaitan dengan pers.
d.
Mengelola dana.
e.
Mengelola kader partai dan relawan.
Ini tugas penting sehingga
harus dikerjakan oleh orang yang mampu dan benar-benar bisa dipercaya.
3.
Peran-peran lain
Semua kampanye memiliki kebutuhan sama namun tidakada
kampanye yang identik. Beberapa kegiatan memerlukan satu orang atau lebih.
Kampanye yang melibatkan banyak orang maka setiap tugas membutuhkan beberapa
orang relawan. Namun ada juga satu orang yang mungkin melaksanakan tiga tugas
atau lebih untuk beberapa kampanye. Semuanya bergantung pada kebutuhan dan
diputuskan dalam tahapan penyususnan strategi. Setelah keputusan itu dibuat,
tergantung pada Manajer Kampanye untuk membagi tugas dan memastikan bahwa
tugasnya dilaksanakan secara efektif. Beberapa contoh pertanyaan yang harus
dijawab oleh manajer tim sukses adalah tentang “tugas yang harus dipenuhi dan oleh siapa”, yaitu :
a.
Siapa yang mengelola kantor?
b.
Siapa yang mengelola dana?
c.
Siapa yang bertugas menghadapi media?
d.
Siapa yang mengatur jadwal kandidat?
e.
Siapa yang menulis literatur kampanye?
f.
Siapa yang bertanggung jawab memahami undang-undang Pilkada?
g.
Siapa yang bertanggung jawab untuk mencetak literatur
kampanye?
h.
Siapa yang merekrut dan mengatur karyawan dan relawan
kampanye?
i.
Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang harus dijawab
tuntas.
4.
Undang-Undang dan Peraturan terkait Pemilukada
Memahami undang-undang dan
peraturan terkait Pemilukada adalah hal yang
mendasar. Pastikan bahwa ada orang atau Tim Khusus yang benar-benar mengerti
tentang Undang-Undang dan Peraturan terkait Pemilukada. Pastikan juga bahwa
Tim Anda memiliki interpretasi yang sama terhadap Undang-Undang dan peraturan
terkait sebagaimana yang dipahami oleh Penyelenggara Pemilukada. Penting: Pastikan ada
orang dalam Tim pemenangan yang benar-benar memahami undang-undang dan semua
aturan terkait Pemilukada.
5. Menentapkan capaian target suara
Target SuaraTujuan kontestan
Pilkada adalah pemenang. Idealnya seluruh suara pemilih mendukung calon Kepala
Daerah/ Wakil Kepala Daerah yang diusung! Tapi itu tidak realistis karena lawan
juga berharap hal yang sama. Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan lawan
anda pasti memiliki konstituen. Untuk keluar sebagai pemenang kontestasi
pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, yang harus dilakukan adalah hanya
perlu menentukan target tertentu sesuai dengan peraturan Pilkada. Beberapa hal
yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan target suara :
ü Sejarah Pilkada. Bagaimana
pengalaman beberapa pilkada sebelumnya di daerah ini? Anda perlu mengkaji data-data
hasil Pilkada sebelumnya.
ü Lingkungan Pilkada.
Bagaimana “Iklim” saat ini apakah mengarah ke status quo atau perubahan?*
Bagaimana kekuatan relatif partai dan kandidat lawan?
ü Bagaimana Kekuatan relatif
partai dan kandidat anda sendiri?
ü Menentukan Target Perolehan
Suara (Vote Goal) melalui cara :
a.
Menentukan jumlah suara yang dibutuhkan untuk menang , anda
perlu melihat beberapa faktor, yaitu: Jumlah kandidat yang dicalonkan dalam
pemilihan.
b.
Kekuatan relatif partai dan kandidat-kandidatnya.
c.
Sejarah pemilihan di daerah ini pada beberapa PEMILU
(PIlpres, Pilleg) dan terutama Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
sebelumnya.
d.
Lingkungan pemilih. Apakah lebih pro perubahan atau status
quo?
e.
Kekuatan relatif partai pengusung anda dan anda sebagai
kandidat.
ü Ada empat langkah berikutnya
yang perlu dilakukan :
Langkah
pertama ialah mempelajari daerah pemilih yang berhubungan dengan :
a.
Jumlah pemilih.
b.
Sejarah jumlah pemilih yang betul-betul mencoblos pada hari
pemilihan (Tingkat partisipasi).
c.
Persaingan antar kandidat/partai-partai politik besar.
d.
Tiga kegiatan ini akan mencakup PETA POLITIK. Pertanyaan yang
perlu dijawab adalah: Berapa banyak suara yang diperlukan agar kandidat menjadi
pemenang? Untuk menjawabnya maka perlu dicari data-data sebagai berikut :
1.
Berapa total suara pemilih di daerah itu?
2.
Berapa persen tingkat partisipasi pemilih?
3.
Berapa jumlah kandidat?
4.
Bagaimana kekuatan relatif masing-masing kandidat?
5.
Bagaimana ketentuan UU mengenal jumlah suara minimal untuk
dapat keluar sebagai pemenang? Berdasarkan perhitungan tertentu maka akan
didapatlah angka tertentu sebagian poin
utama anda: Bahwa untuk memenangkan Pilkada ada perlu meraih sekian persen
suara.
Berdasarkan
pengamatan di lapangan saat pemilihan umum khusunya Pemilukada berlangsung, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dan diperbaiki dalam rangka pelaksanaan
demokrasi ke depannya. Selain itu juga ada beberapa saran kepada semua pihak
baik penyelenggara maupun masyarakat yakni :
1. Gunakan hak pilih sebagai hak politik warga Negara
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 69 ayat (1) Untuk dapat menggunakan hak
memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Untuk dapat didaftar sebagai
pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) harus memenuhi syarat: nyata-nyata tidak sedang
terganggu jiwa/ingatannya; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Seorang warga negara
Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak
memilihnya.
2. KPU/ KPUD sebagai penyelenggara pesta demokrasi harus teliti, up to date dan melakukan cross check DPT hingga menghindari
daftar pemilih ganda
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 70 ayat (1) Daftar pemilih pada saat
pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah digunakan sebagai daftar pemilih
untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.(2)Daftar pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan daftar pemilih tambahan yang
telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih ditetapkan sebagai daftar pemilih
sementara.
Pasal 71 Pemilih yang telah terdaftar
sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberi tanda bukti
pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan
suara. Pasal 72 ayat (1) Seorang pemilih hanya
didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih. (2) Apabila seorang pemilih
mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan
satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan
dalam daftar pemilih.
Pasal 73 ayat (1) Pemilih yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah
tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain,
pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat. (2) PPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan
suratketerangan pindah tempat memilih. (3) Pemilih melaporkan
kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru. (4) Pemilih terdaftar yang
karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang
sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat
lain dengan menunjukkan kartu pemilih.
3. KPU/ KPUD termasuk PPS dan PPK harus dapat meminimalisir daftar pemilih
ganda sejak awal menyusun DPS
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 74 ayat (1) Berdasarkan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan
daftar pemilih sementara. (2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat. (3) Pemilih yang belum terdaftar
dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam
daftar pemilih tambahan. (4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan
ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. (5) Daftar pemilih tetap
disahkan dan diumumkan oleh PPS. (6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan
oleh KPUD.
4. Pelaksanaan dan tahapan Kampanye harus sesuai dengan aturan
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 75 ayat (1) Kampanye dilaksanakan sebagai
bagian dari penyelenggaraan pemilihan. kepala daerah dan wakil kepala daerah. (2) Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3
(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk olehpasangan
calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
pasangan calon. (4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan
ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon. (5) Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh
pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye. (6) Penanggung jawab kampanye,
adalah pasangan calon yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim
kampanye. (7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernurdan Wakil Gubernur dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota. (8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan menghadiri
kampanye. (9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUDdengan,
memperhatikan usul dari pasangan calon.
Pasal 76 ayat (1) Kampanye dapat dilaksanakan
melalui : pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media
cetak dan media elektronik;penyiaran media radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye
kepada umum;pemasangan alat peraba di tempat umum; rapat umum; debat publik/debat terbuka
antar calon; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan undangan. (2) Pasangan calon wajib
menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada
masyarakat. (3) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. (4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan,
tertib, dan bersifat edukatif. (5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah
provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan diseluruh wilayah
kabupaten/kota untuk pemilihah bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil
walikota.
5. Kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon untuk mengkampanyekan
diri dalam media tanpa adanya diskriminasi
Bersandar pada amanat Pasal 77 ayat (1) Media cetak dan media
elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon, untuk
menyampaikan tema dan materi kampanye. (2) Media elektronik dan media
cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk
memasang iklan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka
kampanye.
6. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tertib dan memperhatikan
keselamatan, keamanan dan keindahan
Sesuai amanat Pasal 77 ayat (3) Pemerintah daerah memberikan
kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. (4) Semua yang hadir dalam
pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh pasangan calon
hanyadibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan
calon yang bersangkutan. (5) KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk
menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye. (6) Pemasangan alat peraga
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika; estetika, kebersihan,dan keindahan kota atau
kawasansetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Pemasangan alat peraga.
kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan. atau badan swasta harus
seizin pemilik tempat tersebut. (8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkah paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
7. Larangan dan aturan dalam isi penyampaian kampanye oleh pasangan caon
Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Dalam kampanye dilarang :
a. Mempersoalkan
dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indoneaia Tahun 1945
b. Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah
dan/atau partai politik
c. Menghasut
atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok
masyarakat;menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai
politik
d. Mengganggu
keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum
e. Mengancam
dan menganjurkan penggunaan kekerasanuntuk mengambil alih kekuasaan dari
pemerintahan yang sah;merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
pasangan calon lain;menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan
pemerintah daerah
f. Menggunakan
tempat ibadah dan tempat pendidikan dan
g. melakukan pawai atau
arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di
jalan raya.
8. Pelanggaran dan sanksi yang tegas bagi para pelanggar aturan kampanye Pemilukada
Sesuai dengan asas negara berdasarkan asas
hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,
segala proses penyelenggaraan pemerintahan negara harus berdasarkan pada
aturan-aturan perundangan yang berlaku. Demikian pula pada pelaksanaan Pilkada
harus menaati aturan-aturan pelaksanaannya yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan
yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dapat dikenakan sanksi. Contohnya:
pada jenis pelanggaran di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kampanye di luar jadwal waktu kampanye yang telah ditetapkan oleh KPUD, untuk
masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2)
diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling
lambat 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) demikian diatur
pada pasal 116 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam hal terjadi perusakan atau
penghilangan alat peraga kampanye pasangan calon lain dan kampanye dilakukan
dengan pawai atau penghilangan alat peraga kampanye pasangan calon lain dan
kampanye dilakukan dengan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan
kendaraan di jalan raya, seperti yang telah terjadi di Surabaya, orang yang
melakukan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lambat 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),
demikian diatur dalam Pasal 116 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004.
Dalam hal terjadi kesengajaan oleh setiap
orang memberikan atau men-janjikan, uang atau materi lainnya kepada seseorang
supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu atau
menggunakan hak pilihnya dengan calon tertentu, sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000
(satu juta rupiah), demikian diatur dalam pasal 117 ayat (2).
Pasal 81 ayat (3) Tata cara pengenaan sanksi
terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh KPUD. (4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian
kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
9. Hindari dan jangan lakukan maupun terima politik uang
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 82 ayat (1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilih. (2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai
pasangan calon oleh DPRD.
10. Kejelasan sumber, pengelolaan dan pertanggungjawaban secara transparan
dalam hal dana kampanye yang didapatkan
Ini sesuai dengan amanat dan aturan dalam Pasal 83 ayat (1) Dana kampanye dapat
diperoleh dari :
a. Pasangan
calon
b. Partai
politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan
c. Sumbangan
pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan
dan/atau badan hukum swasta.
Dalam Pasal 83 ayat (2) Pasangan calon wajib
memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan
kepada KPUD. (3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah). (4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui
pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye. (5) Sumbangan kepada pasangan
calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik
dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke
dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas
pemberi sumbangan. (6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD dalam waktu
1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah rnasa
kampanye berakhir. (7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana
kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari
pasangan calon.
Pasal 84 ayat (1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang
teknis pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye. (2) Dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling
lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara. (3) KPUD wajib menyerahkan
laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan
publik paling lambat 2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye
dari pasangan calon. (4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling lambat
15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD. (5) Hasil audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah
KPUD menerima laporan hasil, audit dari kantorakuntan publik. (6) Laporan dana kampanye yang
diterima KPUD wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.
Pasal 85 ayat (1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau
bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:negara asing, lembaga swasta
asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;penyumbang atau
pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;pemerintah, BUMN, dan BUMD. (2) Pasangan calon yang menerima
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana
tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada
kas daerah. (3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUD.
11. Dalam hal tahapan dan proses teknis Pemungutan Suara
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 86 ayat (1) Pemungutan suara, pemilihan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. (2) Pemungutan suara dilakukan
dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama
pasangan calon. (3) Pemungutan suara, dilakukan pada hari libur atau hari yang
diliburkan.
Pasal 87 (1) Jumlah surat suara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dicetak sama dengan jumlah pemilih
tetap dan ditambah 2,5 % (dua setengah perseratus) dari jumlah pemilih
tersebut. (2) Tambahan surat suara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih
yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak. (3) Penggunaan tambahan surat
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. Pasal 88 Pemberian suara untuk
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos
salah satu pasangan calon dalam surat suara. Pasal 89 ayat (1) Pemilih tunanetra,
tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan
suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan
pemilih. (2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
dibantunya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
12. Pengaturan dan penetapan jumlah TPS yang proporsional oleh KPU mengikuti
ketentuan
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Jumlah pemilih di setiap TPS
sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang. (2) TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk
oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilihdapat memberikan suaranya
secara langsung, bebas, dan rahasia. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan
tatu letak TPS ditetapkan oleh KPUD. Pasal 91 ayat (1) Untuk keperluan pemungutan
suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan kotak
suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih. (2) Jumlah, bahan, bentuk,
ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Afan Gaffar,
Politik Indonesia, Transisi Menuju
Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. PT.
Gramedia Pustaka Utama ;
Jakarta.
Taufiq,
Muhamad.
2015.
Pendampingan Pemenangan Pangandaran. Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD
; Pangandaran.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang
Dasar 1945.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
LAMPIRAN
1.
FORMAT LAPORAN HARIAN RELAWAN TERLATIH JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Kecamatan : Desa : TPS :
Tanggal
:
No.
|
Alamat Rumah
|
Nama Pemilih
|
L / P
|
Umur
|
Jum. Pemilih dalam
rumah
|
No. Telepon/ HP
|
Rating *)
|
Tindak lanjut/
catatan
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dibuat oleh,
(Nama Relawan)
|
Diperiksa oleh,
(Nama Koord. Kecamatan)
|
Catatan ;
Rating dilakukan dengan menuliskan nomor yang mewakili
1. Memilih
Pasangan H. Ino Darsono & dr. Erwin M. Thamrin
2.
Memilih
Pasangan Azizah Talita Dewi,S.Sos.,M.M. & Sulaksana,S.T.,M.T.
3. Memilih Pasangan H. Jeje Wiradinata & H.
Adang Hadari
4.
Belum
memutuskan
5. Menolak menjawab
2.
STRUKTUR TIM PEMENANGAN RELAWAN JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
3.
FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 1 H. INO DARSONO – dr. ERWIN M. THAMRIN DALAM
PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
4.
FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 2 AZIZAH THALITA DEWI,S.Sos.,.M.M. –
SULAKSANA,S.T.,M.T. DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
5.
FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 3 H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI
DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
6.
FOTO KAMPANYE PASLON NO. URUT 3 H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI (JIHAD)
DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
7.
FOTO PASCA PELANTIKAN H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI SEBAGAI
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB. PANGANDARAN
Komentar
Posting Komentar