MANFAAT RUANG TERBUKA HIJAU DI WILAYAH PERKOTAAN



PEMBAHASAN
2.1  Ruang Terbuka.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang adalah “Wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya”
Menurut D.A. Tisnaamidjaja, yang dimaksud dengan pengertian ruang adalah "wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas hidup yang layak" (D.A Tisnaamidjaja, 1997:6).
Menurut  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan “Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan”.
Ruang sebagai salah satu tempat untuk melangsungkan kehidupan manusia, juga sebagai sumber daya alam merupakan salah satu karunia Tuhan kepada bangsa Indonesia. Dengan demikian ruang wilayah Indonesia merupakan suatu aset yang harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan bangsa Indonesia secara terkoordinasi, terpadu dan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor lain seperti, ekonomi, sosial, budaya, hankam, serta kelestarian lingkungan untuk mendorong terciptanya pembangunan nasional yang serasi dan seimbang.
Selanjutnya, dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 327/KPTS/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang adalah "Wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya hidup clan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya."
Seperti yang telah diuraikan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa ruang terbagi ke dalam beberapa kategori, yang di antaranya adalah:
1.      Ruang Daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan, termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
2.      Ruang Lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut dari sisi garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana negara Indonesia memiliki hak yuridiksinya.
3.      Ruang Udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana negara Indonesia memiliki hak yuridiksinya
Secara umum  ruang terbuka publik (open spaces) di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau.
1.      Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya.
2.      Ruang terbuka non-hijau dapat berupa ruang terbuka yang diperkeras (paved) maupun ruang terbuka biru (RTB) yang berupa permukaan sungai, danau, maupun areal-areal yang diperuntukkan sebagai genangan retensi.
Secara fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yang berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, maupun RTH non-alami atau binaan yang seperti taman, lapangan olah raga, dan kebun bunga. Secara ekologis RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan menurunkan temperatur kota. Bentuk-bentuk RTH perkotaan yang berfungsi ekologis antara lain seperti sabuk hijau kota, hutan kota, taman botani, sempadan sungai dan lain-lain. Secara sosial-budaya keberadaan RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi, dan sebagai ciri kota yang berbudaya. Bentuk RTH yang berfungsi sosial-budaya antara lain taman-taman kota, lapangan olah raga, kebun raya, TPU dan sebagainya.
Permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi, selain sering mengubah konfigurasi alami lahan/bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis. Di lain pihak, kemajuan alat dan pertambahan jalur transportasi dan sistem utilitas, sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan warga kota, juga telah menambah jumlah bahan pencemar dan telah menimbulkan berbagai ketidaknyamanan di lingkungan perkotaan. Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan RTH sebagai suatu teknik bioengineering dan bentukan biofilter yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan.
Ruang-ruang kota yang ditata terkait dan saling berkesinambungan ini mempunyai berbagai pendekatan dalam perencanaan dan pembangunannya. Tata guna lahan, sistem transportasi, dan sistem jaringan utilitas merupakan tiga faktor utama dalam menata ruang kota. Dalam perkembangan selanjutnya, konsep ruang kota selain dikaitkan dengan permasalahan utama perkotaan yang akan dicari solusinya juga dikaitkan dengan pencapaian tujuan akhir dari suatu penataan ruang yaitu untuk kesejahteraan, kenyamanan, serta kesehatan warga dan kotanya.

2.2  Ruang Terbuka Hijau
Secara historis pada awalnya istilah ruang terbuka hijau hanya terbatas untuk vegetasi berkayu (pepohonan) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari lingkungan kehidupan manusia.
Pengertian RTH, (1) adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon (tanaman tinggi berkayu); (2) “Sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan  (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta  benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan” (Purnomohadi, 1995). 
Ruang Terbuka (RT) tidak harus ditanami tetumbuhan, atau hanya sedikit terdapat tetumbuhan, namun mampu berfungsi sebagai unsur ventilasi kota, seperti plaza dan alun-alun.  Tanpa RT, apalagi RTH, maka lingkungan kota akan menjadi ‘Hutan Beton’ yang gersang, kota menjadi sebuah pulau panas  (heat island) yang tidak sehat, tidak nyaman, tidak manusiawi, sebab tak layak huni. Secara hukum (hak atas tanah), RTH bisa berstatus sebagai hak milik pribadi (halaman rumah), atau badan usaha (lingkungan skala permukiman/neighborhood), seperti: sekolah, rumah sakit, perkantoran, bangunan peribadatan, tempat rekreasi, lahan pertanian kota, dan sebagainya), maupun milik umum, seperti: Taman-taman Kota, Kebun Raja, Kebun Botani, Kebun Binatang, Taman Hutan Kota/Urban Forest Park, Lapangan Olahraga (umum), Jalur-jalur Hijau (green belts dan/atau koridor hijau): lalu-lintas, kereta api, tepian laut/pesisir pantai/sungai, jaringan tenaga listrik: saluran utama tegangan ekstra tinggi/SUTET, Taman Pemakaman Umum (TPU), dan daerah cadangan perkembangan kota (bila ada).
Menurut Pasal 1 butir 31 UUPR, “Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam”
Menurut Gunadi (1995) dalam perencanaan ruang kota (townscapes) dikenal istilah Ruang Terbuka (open space), yakni daerah atau tempat terbuka di lingkungan perkotaan. RT berbeda dengan istilah ruang luar (exterior space), yang ada di sekitar bangunan dan merupakan kebalikan ruang dalam (interior space) di dalam bangunan. Definisi ruang luar, adalah ruang terbuka yang sengaja dirancang secara khusus untuk kegiatan tertentu, dan digunakan secara intensif, seperti halaman sekolah, lapangan olahraga, termasuk plaza (piazza) atau square. 
Zona hijau bisa berbentuk jalur (path), seperti jalur hijau jalan, tepian air waduk atau danau dan bantaran sungai, bantaran rel kereta api, saluran/ jaringan listrik tegangan tinggi, dan  simpul kota (nodes), berupa ruang taman rumah, taman lingkungan, taman kota, taman pemakaman, taman pertanian kota, dan seterusnya, sebagai Ruang Terbuka (Hijau). Ruang terbuka yang disebut Taman Kota (park), yang berada di luar atau di antara beberapa bangunan di lingkungan perkotaan, semula dimaksudkan pula sebagai halaman atau ruang luar, yang kemudian berkembang menjadi istilah  Ruang Terbuka Hijau (RTH)  kota, karena umumnya berupa ruang terbuka yang sengaja ditanami pepohonan maupun tanaman, sebagai penutup permukaan tanah. Tanaman produktif berupa pohon bebuahan dan tanaman sayuran pun kini hadir sebagai bagian dari RTH berupa lahan pertanian kota atau lahan perhutanan kota yang amat penting bagi pemeliharaan fungsi keseimbangan ekologis kota. 
Menurut  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Menurut UU RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, “Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam”.

2.3  Tujuan dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Adapun tujuan penataan RTHKP adalah :
1.      Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan;
2.      Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; dan
3.      Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Menurut  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan manfaat RTHKP adalah :
1.      Sarana untuk mencerminkan identitas daerah;
2.      Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
3.      Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
4.      Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
5.      Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
6.      Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
7.      Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
8.      Memperbaiki iklim mikro; dan 
9.      Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
Dengan adanya RTH sebagai ‘paru-paru’ kota, maka dengan sendirinya akan terbentuk iklim yang sejuk dan nyaman. Kenyamanan ini ditentukan oleh adanya saling keterkaitan antara  faktor-faktor suhu udara, kelembaban udara, cahaya, dan pergerakan angin. RTH membantu sirkulasi udara. Pada siang hari dengan adanya RTH, maka secara alami udara panas akan terdorong ke atas, dan sebaliknya pada malam hari, udara dingin akan turun di bawah tajuk pepohonan. Pohon, adalah pelindung yang paling tepat dari terik sinar matahari, di samping sebagai penahan angin kencang, peredam kebisingan dan bencana alam lain, termasuk erosi tanah. Bila terjadi tiupan angin kencang di ‘atas’ kota tanpa tanaman, maka polusi udara akan menyebar lebih luas dan kadarnya pun akan semakin meningkat.
Namun demikian, cara penanaman tetumbuhan yang terlalu rapat pun, menyebabkan daya perlindungannya menjadi kurang efektif. Angin berputar di ’belakang’ kelompok tanaman, sehingga  dapat meningkatkan polusi di wilayah ini. Penanaman sekelompok tumbuhan dengan berbagai karakteristik fisik, di mana perletakkan dan ketinggiannya pun bervariasi, merupakan faktor perlindungan yang lebih efektif. RTH sebagai pemelihara akan kelangsungan persediaan air tanah. Akar-akar tanaman yang bersifat penghisap, dapat menyerap dan mempertahankan air dalam tanah di sekitarnya, serta berfungsi sebagai filter biologis limbah cair maupun sampah organik. Salah satu referensi menyebutkan, bahwa untuk setiap 100.000 penduduk yang menghasilkan sekitar 4,5 juta liter limbah per hari, diperlukan RTH seluas 522 hektar.
RTH sebagai penjamin terjadinya keseimbangan alami, secara ekologis dapat menampung kebutuhan hidup manusia itu sendiri, termasuk sebagai habitat alami flora, fauna dan mikroba yang diperlukan dalam siklus hidup manusia. RTH sebagai pembentuk faktor keindahan arsitektural. Tanaman mempunyai daya tarik bagi mahluk hidup, melalui bunga, buah maupun bentuk fisik tegakan pepohonannya secara menyeluruh. Kelompok tetumbuhan yang ada di antara struktur bangunan-kota, apabila diamati akan membentuk perspektif dan efek visual yang indah dan teduh menyegarkan (khususnya di kota beriklim tropis). 
Keberadaan RTH  penting dalam mengendalikan dan memelihara integritas dan kualitas lingkungan. Pengendalian pembangunan wilayah perkotaan harus dilakukan secara proporsional dan berada dalam keseimbangan antara pembangunan dan fungsi-fungsi lingkungan. Kelestarian RTH suatu wilayah perkotaan harus disertai dengan ketersediaan dan seleksi tanaman yang sesuai dengan arah rencana dan rancangannya.
RTH sebagai wadah dan obyek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. Keanekaragaman hayati flora dan fauna dalam RTH kota, menyumbangkan apresiasi warga kota terhadap lingkungan alam, melalui pendidikan lingkungan yang bisa dibaca dari tanda-tanda (signage, keterangan) bertuliskan nama yang ditempelkan pada masing-masing tanaman yang dapat dilihat sehari-hari, serta informasi lain terkait. Dengan demikian, pengelolaan RTH kota akan lebih dimengerti kepentingannya (apresiatif) sehingga tertib. RTH sekaligus merupakan fasilitas rekreasi yang lokasinya merata di seluruh bagian kota, dan amat penting bagi perkembangan kejiwaan penduduknya. RTH sebagai jalur pembatas yang memisahkan antara suatu lokasi kegiatan, misal antara zona permukiman dengan lingkungan sekitar atau di ’luar’nya. RTH sebagai cadangan lahan (ruang).   
Dalam Rencana Induk Tata Ruang Kota, pengembangan daerah yang belum terbangun bisa dimanfaatkan untuk sementara sebagai RTH (lahan cadangan) dengan tetap dilandasi kesadaran, bahwa lahan cadangan ini suatu saat akan dikembangkan sesuai kebutuhan yang juga terus berkembang. Manfaat eksistensi RTH secara langsung membentuk keindahan dan kenyamanan, maka bila ditinjau dari segi-segi sosial-politik dan ekonomi, dapat berfungsi penting bagi perkembangan pariwisata yang pada saatnya juga akan kembali berpengaruh terhadap kesehatan perkembangan sosial, politik dan ekonomi suatu hubungan antara wilayah perdesaanperkotaan tertentu. 

2.4  Jenis-Jenis Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau dapat dikelompokkan berdasarkan letak dan fungsinya sebagai berikut :
1.      Ruang terbuka kawasan pantai (coastal open space);
2.      Ruang terbuka di pinggir sungai (river flood plain);
3.      Ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan (greenways);
4.      Ruang terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan Bandar Udara.
Berdasarkan fungsi dan luasnya, ruang terbuka hijau dibedakan atas :
1.      Ruang terbuka makro, mencakup daerah pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota, dan pengaman di ujung landasan Bandar Udara;
2.      Ruang terbuka medium, mencakup pertamanan kota, lapangan olah raga, Tempat Pemakaman Umum (TPU);
3.      Ruang terbuka mikro, mencakup taman bermain (playground) dan taman lingkungan (community park).
Menurut  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan jenis RTHKP meliputi:
1.      Tama kota;
2.      Taman wisata alam;
3.      Taman rekreasi;
4.      Taman lingkungan perumahan dan permukiman;
5.      Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial;
6.      Taman hutan raya;
7.      Hutan kota;
8.      Hutan lindung;
9.      Bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah;
10.  Cagar alam;
11.  Kebun raya;
12.  Kebun binatang;
13.  Pemakaman umum;
14.  Lapangan olah raga;
15.  Lapangan upacara;
16.  Parkir terbuka;
17.  Lahan pertanian perkotaan;
18.  Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET);
19.  Sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa;
20.  Jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian;
21.  Kawasan dan jalur hijau;
22.  Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan
23.  Taman atap (roof garden).
Haryadi (1993) membagi sistem budidaya dalam ruang terbuka hijau dengan dua sistem yaitu sistem monokultur dan sistem aneka ragam hayati. Sistem monokultur hanya terdiri dari satu jenis tanaman saja, sedang sistem aneka ragam hayati merupakan sistem budidaya dengan menanam berbagai jenis tanaman (kombinasi antar jenis) dan dapat juga kombinasi antar flora dan fauna, seperti perpaduan antaran taman dengan burung-burung merpati.
Banyak pendapat tentang luas ruang terbuka hijau ideal yang dibutuhkan oleh suatu kota. Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) melalui World Development Report (1984) menyatakan bahwa prosentase ruang terbuka hijau yang harus ada di kota adalah 50% dari luas kota atau kalau kondisi sudah sangat kritis minimal 15% dari luas kota. Luas ideal RTHKP minimal 20% dari luas kawasan perkotaan. Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, menyatakan bahwa luas ruang terbuka hijau yang dibutuhkan untuk satu orang adalah 1,8 m2. Jadi ruang terbuka hijau walaupun hanya sempit atau dalam bentuk tanaman dalam pot tetap harus ada di sekitar individu. Lain halnya jika ruang terbuka hijau akan dimanfaatkan secara fungsional, maka luasannya harus benar-benar diperhitungkan secara proporsional.
 
2.5  Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Adapun fungsi dari RTH itu sendiri adalah sebagai berikut:
1.      Fungsi utama (intrinsik), yaitu fungsi ekologis
Fungsi ekologis ini yaitu menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk perlindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat kehidupan liar.
Beberapa fungsi ekologis RTH di kota adalah antara lain sebagai areal resapan air menghasilkan oksigen, meredam kebisingan, filter dari partikel padat yang mencemari udara kota, menyerap gas-gas rumah kaca atau hujan asam,  penahan angin, mencegah intrusi air laut, amelorasi iklim serta konservasi air tanah.
a.       Penyerap karbon dioksida (CO2)
Hutan merupakan penyerap gas karbon dioksida yang cukup penting, selain dari fitoplankton, ganggang dan rumput laut di Samudera. Dengan berkurangnya kemampuan hutan dalam menyerap gas ini sebagai akibat menyusutnya luasan hutan akibat perladangan, pembalakan dan kebakaran, maka perlu dibangun ruang terbuka hijau untuk membantu mengatasi penurunan fungsi hutan tersebut. Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan, baik ruang terbuka hijau, hutan alami, tanaman pertanian dan lainnya dalam proses fotosintesis yang berfungsi untuk mengubah gas karbon dioksida dengan air menjadi karbohidrat (C6H12O6) dan oksigen (O2). Proses kimia pembentukan karbohidrat (C6H12O6) dan oksigen (O2) adalah 6 CO2 + 6 H2O + Energi dan klorofil menjadi C6H12O6 + 6 O2. Proses fotosintesis sangat bermanfaat bagi manusia. Pada proses fotosintesis dapat menyerap gas yang bila konsentarasinya meningkat akan beracun bagi manusia dan hewan serta akan mengakibatkan efek rumah kaca. Di lain pihak proses fotosintesis menghasilkan gas oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia dan hewan.
b.      Pelestarian air tanah
Sistem perakaran tanaman dan serasah yang berubah menjadi humus akan mengurangi tingkat erosi, menurunkan aliran permukaan dan mempertahankan kondisi air tanah di lingkungan sekitarnya. Pada musim hujan laju aliran permukaan dapat dikendalikan oleh penutupan vegetasi yang rapat, sedangkan pada musim kemarau potensi air tanah yang tersedia bisa memberikan manfaat bagi kehidupan di lingkungan perkotaan. Ruang terbuka hijau dengan luas minimal setengah hektar mampu menahan aliran permukaan akibat hujan dan meresapkan air ke dalam tanah sejumlah 10.219 m3 setiap tahun (Urban Forest Research, 2002).
c.       Penahan Angin
Ruang terbuka hijau berfungsi sebagai penahan angin yang mampu mengurangi kecepatan angin 75 - 80 %. Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam mendesain ruang terbuka hijau untuk menahan angin adalah sebagai berikut :
1)             Jenis tanaman yang ditanam adalah tanaman yang memiliki dahan yang kuat;
2)             Penanaman pohon yang selalu hijau sepanjang tahun berguna sebagai penahan angin pada musim dingin, sehingga pada akhirnya dapat menghemat energi sampai dengan 50 persen energi yang digunakan untuk penghangat ruangan pada pemakaian sebuah rumah. Pada musim panas pohon-pohon akan menahan sinar matahari dan memberikan kesejukan di dalam ruangan (Forest Service PublicationsTrees save energy, 2003).

d.      Ameliorasi Iklim
Ruang terbuka hijau dapat dibangun untuk mengelola lingkungan perkotaan untuk menurunkan suhu pada waktu siang hari dan sebaliknya pada malam hari dapat lebih hangat karena tajuk pohon dapat menahan radiasi balik (reradiasi) dari bumi. Jumlah pantulan radiasi matahari suatu hutan sangat dipengaruhi oleh panjang gelombang, jenis tanaman, umur tanaman, posisi jatuhnya sinar matahari, keadaan cuaca dan posisi lintang. Suhu udara pada daerah berhutan lebih nyaman daripada daerah yang tidak ditumbuhi oleh tanaman. Selain suhu, unsur iklim mikro lain yang diatur oleh ruang terbuka hijau adalah kelembaban. Pohon dapat memberikan kesejukan pada daerah-daerah kota yang panas (heat island) akibat pantulan panas matahari yang berasal dari gedung-gedung, aspal dan baja. Daerah ini akan menghasilkan suhu udara 3-10 derajat lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan. Penanaman pohon pada suatu areal akan mengurangi temperature atmosfer pada wilayah yang panas tersebut (Forest Service Publications, 2003. Trees Modify Local Climate, 2003)
e.       Habitat Hidupan Liar
Ruang terbuka hijau bisa berfungsi sebagai habitat berbagai jenis hidupan liar dengan keanekaragaman hayati yang cukup tinggi. Ruang terbuka hijau merupakan tempat perlindungan dan penyedia nutrisi bagi beberapa jenis satwa terutama burung, mamalia kecil dan serangga. Ruang terbuka hijau dapat menciptakan lingkungan alami dan keanekaragaman tumbuhan dapat menciptakan ekosistem lokal yang akan menyediakan tempat dan makanan untuk burung dan binatang lainnya (Forest Service Publications, 2003. Trees Reduce Noise Pollution and Create Wildlife and Plant Diversity, 2003). 

2.      Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi
RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.
a.       Fungsi sosial
Ruang terbuka hijau dalam fungsinya secara sosial dapat menurunkan tingkat stress masyarakat, konservasi situ salami sejarah, menurunkan konflik sosial, meningkatkan keamanan kota, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan sebagainya.
b.      Fungsi ekonomi
Manfaat ruang terbuka hijau dalam aspek ekonomi bisa diperoleh secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, manfaat ekonomi ruang terbuka hijau diperoleh dari penjualan atau penggunaan hasil ruang terbuka hijau berupa kayu bakar maupun kayu perkakas. Penanaman jenis tanaman ruang terbuka hijau yang bisa menghasilkan biji, buah atau bunga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf gizi, kesehatan dan penghasilan masyarakat. Buah kenari selain untuk dikonsumsi juga dapat dimanfaatkan untuk kerajinan tangan. Bunga tanjung dapat diambil bunganya. Buah sawo, pala, kelengkeng, duku, asam, menteng dan lain-lain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat kota. Sedangkan secara tidak langsung, manfaatekonomi ruang terbuka hijau berupa perlindungan terhadap angin serta fungsi ruang terbuka hijau sebagai perindang, menambah kenyamanan masyarakat kota dan meningkatkan nilai estetika lingkungan kota (Fandeli, 2004).
Ruang terbuka hijau dapat meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat dengan cara menarik minat wisatawan dan peluang-peluang bisnis lainnya, orang-orang akan menikmati kehidupan dan berbelanja dengan waktu yang lebih lama di sepanjang jalur hijau, kantor-kantor dan apartemen di areal yang berpohon akandisewakan serta banyak orang yang akan menginap dengan harga yang lebih tinggi dan jangka waktu yang lama, kegiatan dilakukan pada perkantoran yang mempunyai banyak pepohonan akan memberikan produktivitas yang tinggi.kepada para pekerja (Forest Service Publications, 2003. Trees Increase Economic Stability, 2003).
c.       Fungsi arsitektural
Komposisi vegetasi dengan strata yang bervariasi di lingkungan kota akan menambah nilai keindahan kota tersebut. Bentuk tajuk yang bervariasi dengan penempatan (pengaturan tata ruang) yang sesuai akan memberi kesan keindahan tersendiri. Tajuk pohon juga berfungsi untuk memberi kesan lembut pada bangunan di perkotaan yang cenderung bersifat kaku. Suatu studi yang dilakukan atas keberadaan ruang terbuka hijau terhadap nilai estetika adalah bahwa masyarakat bersedia untuk membayar keberadaan ruang terbuka hijau karena memberikan rasa keindahan dan kenyamanan (Tyrväinen, 1998).
Tanaman secara fisiologis bersifat menetralisir keadaan lingkungan yang berada di bawah daya tampung lingkungan. Kemampuan ini dapat berasal dari kerja fotosintesis yang dapat menyerap polutan udara; melalui proses evapotranspirasi dapat menyimpan air hujan sebagai imbuhan untuk air tanah; sedangkan aroma yang dikeluarkan tanaman, maupun bentuk fisik tanaman (bentuk tajuk dan pilotaxy batang yang khas) secara tidak langsung bermanfaat untuk melindungi lingkungan dari terik matahari atau mencegah erosi dan sedimentasi.
Menurut  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  1 Tahun 2007 pasal 3 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan fungsi RTHKP adalah
1.      Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
2.      Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
3.      Tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati;
4.      Pengendali tata air; dan
5.      Sarana estetika kota

2.6  Elemen Pengisi RTH
RTH dibangun dari kumpulan tumbuhan dan tanaman atau vegetasi yang telah diseleksi dan disesuaikan dengan lokasi serta rencana dan rancangan peruntukkannya. Lokasi yang berbeda (seperti pesisir, pusat kota, kawasan industri, sempadan badan-badan air, dll) akan memiliki permasalahan yang juga berbeda yang selanjutnya berkonsekuensi pada rencana dan rancangan RTH yang berbeda.
Untuk keberhasilan  rancangan, penanaman dan kelestariannya maka sifat dan ciri serta kriteria arsitektural dan hortikultural tanaman dan vegetasi penyusun RTH harus menjadi bahan pertimbangan dalam men-seleksi jenis-jenis yang akan ditanam.
Persyaratan umum tanaman untuk ditanam di wilayah perkotaan:
1.      Disenangi dan tidak berbahaya bagi warga kota;
2.       Mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal (tanah tidak subur, udara dan air yang tercemar);
3.      Tahan terhadap gangguan fisik (vandalisme);
4.      Perakaran dalam sehingga tidak mudah tumbang;
5.      Tidak gugur daun, cepat tumbuh, bernilai hias dan arsitektural;
6.      Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota;
7.      Bibit/benih mudah didapatkan dengan harga yang murah/terjangkau oleh masyarakat;
8.      Prioritas menggunakan vegetasi endemik/lokal;
9.      Keanekaragaman hayati
Jenis tanaman endemik atau jenis tanaman lokal yang memiliki keunggulan tertentu (ekologis, sosial budaya, ekonomi, arsitektural) dalam wilayah kota tersebut menjadi bahan tanaman utama penciri RTH kota tersebut, yang selanjutnya akan dikembangkan guna mempertahankan keanekaragaman hayati wilayahnya dan juga nasional.

2.7  Teknis Perencanaan RTH
RTHKP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. RTHKP dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan dengan skala peta sekurang-kurangnya 1:5000.
Dalam rencana pembangunan dan pengembangan RTH yang fungsional suatu wilayah perkotaan, ada 3 (tiga) hal utama yang harus diperhatikan yaitu
1.      Luas RTH minimum yang diperlukan dalam suatu wilayah perkotaan di-tentukan secara komposit oleh tiga komponen berikut ini, yaitu:
a.     Kapasitas atau daya dukung alami wilayah;
b.      Kebutuhan per kapita (kenyamanan, kesehatan, dan bentuk pela-yanan lainnya);
c.  Arah dan tujuan pembangunan kota RTH berluas minimum merupakan RTH berfungsi ekologis yang ber-lokasi, berukuran, dan berbentuk pasti, yang melingkup RTH publik dan RTH privat.
2.      Lokasi lahan kota yang potensial dan tersedia untuk RTH;
3.  Sruktur dan pola RTH yang akan dikembangkan (bentuk, konfigurasi, dan distribusi) Seleksi tanaman sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

17 PUPUH SUNDA : GURU LAGU JEUNG GURU WILANGAN

DINAMIKA ORGANISASI

SOAL-SOAL PENDIDIKAN PANCASILA