KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA : UTANG LUAR NEGERI



PEMBAHASAN MASALAH

2.1 Pengertian Kebijakan Keuangan Negara
          Pengertian Kebijakan menurut H. Lasswell dan Kaplan adalah Kebijakan merupakan sebuah program yang diproyeksikan tujuan, nilai dan praktek.
          Sedangkan Keuangan Negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingannya.
Kebijakan menurut Amara Raksa Sahaya adalah Kebijakan merupakan suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan, karena itu suatu kebijakan menguat 3 elemen : Pertama, Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai. Kedua, Taktik dan strategi dari berbagai langkah untuk tujuan yang diinginkan. Dan ketiga, Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata, taktik dan strategi. Sedangkan Keuangan Negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingannya.

2.2 Pengertian Pembangunan Ekonomi
          Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
          Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi :
1. Pembangunan sebagai suatu proses
          Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir tidak langsung menjadi dewasa tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
2. Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita
          Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
3.Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang
          Suatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
          Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
          Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
          Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
          Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
          Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
          Faktor non-ekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku. Faktor non-ekonomi ini juga berpengaruh besar karena semua kebijakan (policy) yang akan dirumuskan serta ditetapkan menjadi UU dan tertuang dalam APBN merupakan hasil proses politik pada tataran kelembagaan baik eksekutif maupun legislatif. Sistem yang dianut dan dipegang oleh para pemangku kepentingan nasional pun  turut memberikan pengaruh pada model serta rumusan kebijakan pembangunan ekonomi.

2.3 Implikasi Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
          Pembangunan ekonomi merupakan hasil kebijakan suatu negara yang tertung dalam APBN dan UU. Diharapkan memberikan dampak (implication)yang besar serta positif untuk pembangunan nasional. Pada faktanya Pembangunan Ekonomi yang berlangsung di suatu negara membawa dampak, baik positif maupun negatif.
2.3.1   Implikasi Positif Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
1.      Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
2.      Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
3.      Terciptanya lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
4.      Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
5.      Pembangunan ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2.3.2 Implikasi Negatif Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
1.        Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
2.        Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
3.        Sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat perbaharui suatu saat bisa habis atau musnah. Minyak bumi, emas, batubara dan sejenisnya suatu saat akan habis dieksploitasi manusia.
4.        Lingkungan mengalami kerusakan fisik.
Eksploitasi yang tidak terkendali untuk memproduksi barang dan jasa bisa merusak lingkungan, seperti hutan jadi gundul dan ekosistem menjadi rusak.
5.        Terjadi pencemaran air, udara, tanah dan suara.
Berbagai limbah dan efek samping seperti bisingnya suara pabrik dari pembangunan ekonomi bisa mencemari air, udara, tanah dan suara.
6.        Kesehatan dan keselamatan manusia terancam.
Akibat pencemaran dan bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian manusia dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia. Air tercemar, udara kotor, kekeringan, banjir dan tanah longsor adalah contoh pencemaran dan bencana alam yang mengancam manusia akibat pembangunan ekonomi yang tidak sadar lingkungan.
7.        Berubahnya gaya hidup Pembangunan ekonomi yang tidak disertai dengan pemantapan keimanan dan jati diri, bisa mengubah gaya hidup masyarakat menjadi konsumtif, individualis, materialistis dan hedonistis

2.4 Pengertian Pinjaman Luar Negeri
          Pinjaman luar negeri diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa ataupun dalam bentuk devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diterima dari Pemberi Pinjaman atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tetentu atau hutang luar negeri adalah sumber pembiayaan negara yang berasal dari negara asing, badan atau lembaga keuangan internasional atau dari pasar uang internasional yang berbentuk devisa, barang, dan atau jasa termasuk penjaminan yang mengakibatkan pembayaran di masa yang akan datang yang harus dibayar kembali sesuai kesepakatan bersama.
          Pinjaman adalah suatu alat anti inflasi yang dapat mengurangi tenaga beli baik swasta maupun pemerintah. Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
          Utang Luar Negeri (ULN) atau Pinjaman Luar Negeri Indonesia adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan atau pokok pada waktu yang akan datang.
          Dalam rangka pencapaian tujuan suatu negara maka diperlu adanya program-program pembangunan yang berkesinambungan dengan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Salah satu syarat utama untuk mencapai tujuan pembangunan adalah cukup tersedianya dana investasi. Kebutuhan dana investasi tersebut secara ideal seharusnya dapat dibiayai dari dana (tabungan) dalam negeri. Tetapi dalam kenyataannya seperti negara berkembang lainnya, Indonesia masih menghadapi masalah keterbatasan modal dalam negeri yang dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan. Hal tersebut tercermin dengan adanya  kesenjangan antara tabungan dalam negeri dengan dana investasi yang diperlukan.
          Untuk menutup investasi yang diperlukan ini, pinjaman luar negeri merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi Indonesia. Di samping itu, pinjaman luar negeri diperlukan dalam upaya menutup kesenjangan antara kebutuhan valuta asing yang telah ditargetkan dengan devisa yang diperoleh dari penerimaan hasil kegiatan ekspor.
          Pinjaman luar negeri juga memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya. Pembiayaan dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) secara berlebihan akan banyak menyerap uang dari sektor swasta yang dapat menimbulkan perkembangan sektor swasta terhambat.
          Demikian juga bila sumber pembiayaannya dari penjualan aset, cara ini cenderung akan meningkatkan uang yang beredar dalam masyarakat sehingga dapat menimbulkan inflasi. Sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri merupakan alternatif yang dapat menghindari terjadinya kelemahan-kelemahan tersebut. Disamping itu pinjaman luar negeri memiliki kelebihan lain yaitu dapat memasukkan teknologi maju/tenaga ahli.

2.4.1 Klasifikasi Pinjaman Luar Negeri
          Secara umum, pendanaan luar negeri berasal dari sumber-sumber sebagai berikut: (1) bilateral (pemerintah negara lain) berupa hibah, pinjaman lunak dan pinjaman campuran; (2) lembaga multilateral atau internasional berupa hibah dan pinjaman, dan; (3) perbankan atau lembaga keuangan internasional berupa fasilitas kredit ekspor dan pinjaman komersial. Besarnya nilai utang luar negeri dapat disebabkan penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah yang tidak seimbang. Rendahnya penerimaan pajak, sementara pengeluaran pemerintah akibat impor barang modal tinggi.
          Berdasarkan sifatnya pinjaman luar negeri dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Concessional Loan dengan ciri-ciri bunganya rendah, grace periode dan repayment-nya lama, dan ada unsur hibahnya; serta Non-Concessional Loan.
          Berdasarkan bentuknya Pinjaman atau Hibah Luar Negeri dapat berupa devisa, barang, dan atau jasa. Sedangkan jika dilihat dari penggunaannya pinjaman luar negeri ada yang berbentuk bantuan proyek dan ada yang berbentuk bantuan program. Bantuan proyek adalah penerimaan dana bantuan luar negeri dalam bentuk barang dan atau jasa bagi keperluan proyek pembangunan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Adapun yang dimaksud dengan bantuan program adalah bantuan luar negeri berbentuk bahan pangan dan atau devisa (tunai) yang dirupiahkan. Prioritas penggunaannya untuk pembiayaan proyek pembangunan, namun penentuan proyeknya diserahkan kepada pemerintah RI. Bantuan program dapat pula berupa komoditi tertentu yang nilai lawan rupiahnya digunakan untuk menutup kekurangan pangan dan non pangan di dalam negeri.
          Selain jenis bantuan seperti yang disebutkan di atas, ada jenis pinjaman luar negeri lainnya antara lain pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor. Pinjaman komersial adalah pinjaman yang diperoleh dari bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan internasional dalam bentuk devisa tunai, dengan persyaratan komersial sesuai kondisi pasar uang internasional untuk berbagai keperluan baik untuk pembiayaan proyek maupun untuk menyangga neraca pembayaran, termasuk ke dalam jenis pinjaman ini adalah obligasi dan leasing. Sedangkan yang dimaksud fasilitas kredit ekspor adalah pinjaman yang diterima Indonesia yang berasl dari suatu bank atau lembaga keuangan bukan bank suatu negara guna membayar barang-barang yang diperlukan Indonesia yang merupakan produk dari negara pemberi pinjaman.
          Pinjaman Luar Negeri dapat dibedakan kedalam beberapa macam antara lain :
1.    Utang luar negeri pemerintah adalah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, terdiri dari utang bilateral/multilateral, fasilitas kredit ekspor (FKE), utang komersial, dan leasing, termasuk pula Surat Berharga Negara (SBN) (yang diterbitkan di luar maupun di dalam negeri) yang dimiliki oleh bukan penduduk.  SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN terdiri dari Obligasi Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang berjangka waktu sampai dengan dua belas bulan. SBSN terdiri dari SBSN jangka panjang (Ijarah Fixed Rate/IFR) dan Global Sukuk.
2.    Utang luar negeri bank sentral adalah utang yang dimiliki oleh Bank Indonesia dalam rangka mendukung neraca pembayaran dan cadangan devisa.  Termasuk dalam utang luar negeri Bank Indonesia adalah kewajiban dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dimiliki oleh bukan penduduk serta simpanan (deposits) bukan penduduk di Bank Indonesia.
3.    Utang luar negeri swasta adalah utang luar negeri penduduk (selain pemerintah dan bank sentral) kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian lainnya, simpanan, dan kewajiban lainnya.  Termasuk dalam komponen utang luar negeri swasta adalah kewajiban berupa surat utang yang diterbitkan di dalam negeri dan dimiliki oleh bukan penduduk. Sektor swasta meliputi bank dan bukan bank.  Swasta bukan bank terdiri dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan perusahaan bukan lembaga keuangan, serta perorangan.
4.    Pinjaman Bilateral – Pemerintah merupakan pinjaman luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/atau lembaga nonkeuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian pinjaman.
5.    Pinjaman Komersial – Pemerintah merupakan pinjaman luar negeri yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
6.    Pinjaman Multilateral – Pemerintah merupakan pinjaman luar negeri pemerintah yang berasal dari lembaga multilateral.
7.    Pinjaman Official Development Assistence (ODA) atau Concessional loan merupakan pinjaman luar negeri yang berasal dari suatu negara atau lembaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah. Pinjaman oleh lembaga kredit ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor tidak termasuk dalam pengertian ODA.
8.    Pencatatan utang luar negeri menurut sektor ekonomi disusun atas dasar sektor ekonomi yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mencatat Produk Domestik Bruto, dengan menambahkan 1 (satu) sektor lain. Penambahan sektor ekonomi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pencatatan utang lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam 9 (sembilan) sektor ekonomi yang digunakan oleh BPS.
          Data utang luar negeri pemerintah bersumber dari Kementerian Keuangan sedangkan data utang luar negeri bank sentral bersumber dari Bank Indonesia. Kedua jenis data utang tersebut merupakan hasil penatausahaan utang luar negeri yang dilakukan oleh kedua instansi dengan menggunakan sistem DMFAS.

2.4.2 Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
          Perencanaan di sini maksudnya adalah bagaimana prosedur memperoleh pinjaman luar negeri. Perencanaan pinjaman luar negeri ini berbeda untuk pinjaman bilateral, multilateral, dan fasilitas kredit ekspor.
          Untuk pinjaman bilateral prosedurnya diawali dengan pengusulan proyek oleh Menteri atau Kepala Lembaga kepada Kepala Bappenas. Usulan itu lalu dinilai apakah sesuai dengan tujuan pembangunan dan mempunyai prioritas yang tinggi. Jika mempunyai kelayakan usulan tersebut masuk dalam daftar rencana untuk dibahas dan selanjutnya diajukan ke pemberi pinjaman. Lalu pemberi pinjaman mengadakan penilaian kembali terhadap usulan proyek yang disampaikan oleh Pemerintah RI. Jika penilaian pemberi pinjaman menyatakan proyek tersebut layak, maka pemberi pinjaman memberi komitmen pembiayaan. Kemudian dilanjutkan dengan negosiasi.
          Untuk pinjaman multilateral prosesnya tidak jauh berbeda dengan pinjaman bilateral. Prosesnya diawali dengan pengusulan proyek, persetujuan dari Bappenas, dan pengusulan pada calon lender. Dilanjutkan dengan Pre-appraisal dari lender untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data/bahan, melihat situasi/kondisi lokasi proyek, dan mengadakan pembicaraan dengan instansi terkait. Setelah itu melakukan pembicaraan dengan Departemen selaku pelaksana teknis, Kemenkeu, dan Bappenas guna memperoleh kejelasan mengenai persiapan proyek dan lain-lain. Tahap akhir adalah negosiasi untuk mendapatkan persetujuan.
          Untuk Fasilitas Kredit Ekspor proses perencanaannya diawali dengan pengajuan proposal ke Bappenas. Jika disetujui akan masuk ke Blue Book. Selanjutnya Departemen/Lembaga/BUMN mengajukan alokasi kredit ekspor kepada Menko Perekonomian, tembusannya disampaikan kepada Menkeu dan Kepala Bappenas. Lalu diterbitkan Alokasi Kredit Ekspor. Selanjutnya diadakan pelelangan dan penandatanganan kontrak dengan rekanan. Setelah itu diadakan negosiasi dengan lender untuk mendapatkan Credit Agreement.

2.4.3 Pelaksanaan Dan Pembayaran Pinjaman Luar Negeri
Pelaksanaan ini diawali dengan penganggaran pinjaman luar negeri. Tahap selanjutnya adalah pelelangan. Mengenai prosedur pelelangan ini sesuai ketentuan dalam Loan Agreement. Tahap selanjutnya adalah penarikan pinjaman setelah dipenuhi berbagai kondisi. Kondisi-kondisi tersebut adalah Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri sudah ditandatangani kedua belah pihak dan dinyatakan efektif.
Pembayaran ini meliputi pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya seperti Biaya komitmen (Commitment Fee/Charge), Biaya Manajemen, dan biaya fee. 

2.5.      Persyaratan Dan Implikasi Pinjaman Luar Negeri
2.5.1    Persyaratan Pinjaman Luar Negeri
          Dalam  penyusunan  usulan  kegiatan  pinjaman  luar  negeri,  Kementerian, Lembaga,  Pemda  dan  BUMN  berpedoman  pada  Peraturan  Menteri  Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan Penilaian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang dibiayai  dari  Pinjaman  Luar  Negeri  dan  Hibah,  dan  memerhatikan  kebijakan pemanfaatan  pinjaman  luar  negeri  sebagaimana  tertuang  dalam  Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN) 2015-2019.
          Usulan  kegiatan  dari  instansi  pengusul  yang  memenuhi  penilaian kelayakan,  selanjutnya  dicantumkan  dalam  Daftar  Rencana  Pinjaman  Luar  Negeri  Jangka  Menengah  (DRPLN-JM/Blue  Book)  2015-2019.  DRPLN-JM  2015-2019merupakan  dokumen  perencanaan  yang  dipergunakan  sebagai  acuan  dalam  menyiapkan  kegiatan-kegiatan  yang  akan  dibiayai  dengan  pinjaman  luar  negeri  pada  periode  2015-2019,  termasuk  untuk  keperluan  koordinasi  dengan  para  mitra  pembangunan calon pemberi pinjaman.
          Penyajian  DRPLN-JM  2015-2019  menggunakan  pendekatan  berbasis program  (Program  Based  Approach/PBA).  Usulan  kegiatan  pinjaman  luar  negeri  tersebut akan dikelompokkan ke dalam Program Pinjaman Luar Negeri berdasarkan  pada  kesamaan  hasil/outcomes.  Pengelompokan  ini  ditujukan  untuk  melihat  sinergi  antar kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional
          Pinjaman luar negeri tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM/Blue Book) Tahun Anggaran yang berisikan :
Pendahuluan
1. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM/Blue Book) 2015-2019  merupakan dokumen rencana pinjaman luar negeri jangka menengah yang memuat kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri  pada periode 2015-2019.
2. Instansi yang dapat mengajukan  usulan  kegiatan untuk dibiayai dari pinjaman  luar negeri adalah:
a.  Kementerian/Lembaga;
b.  Pemerintah Daerah (Pemda); dan
c.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.  Kegiatan  yang  diusulkan  mengacu  pada  Rencana  Pembangunan  Jangka
Menengah  Nasional  (RPJMN)  2015-2019  dan  memerhatikan  Rencana
Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN) 2015-2019.
4. Usulan  kegiatan  pinjaman  luar  negeri  yang  diajukan  oleh  Instansi  Pengusul
akan  dinilai  kelayakannya  berdasarkan  dokumen  persyaratan  usulan  yang
disampaikan (DIPK dan DUK Pinjaman, serta persyaratan khusus lainnya).
5. Penyajian  DRPLN-JM  (Blue  Book)  2015-2019  akan  menggunakan  pendekatan berbasis program (Program Based Approach/PBA), berupa pengelompokan usulan kegiatan yang memiliki  hasil/outcomes  yang sama ke dalam  program pinjaman luar  negeri.  Pengelompokan  tersebut  akan  dilakukan  oleh    Kementerian PPN/Bappenas.
6. Buku  ini  berisikan  panduan  bagi  instansi  pengusul  untuk  menyiapkan  usulan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri, termasuk cara pengisian DIPK dan DUK Pinjaman beserta contoh.
Pengusulan Kegiatan
1.  Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan:
a.  Kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b.  Kegiatan  yang  akan  dilaksanakan  bersama-sama  dengan  instansi  lain
(multi-instansi pelaksana) sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi;
dan/atau
c.  Kegiatan  yang  sebagian  atau  seluruhnya  direncanakan  akan  dihibahkan
kepada Pemda.
2. Pemda  dapat  mengusulkan  kegiatan  sebagai  bentuk  penerusan  pinjaman  luar negeri,  yang  dipergunakan  untuk  kegiatan  yang  dilaksanakan  sendiri  sesuai prioritas  pembangunan  daerah,  atau  kegiatan  yang  direncanakan  untuk
diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan oleh  Pemda  kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
3. BUMN  dapat  mengusulkan  kegiatan  sebagai  bentuk  penerusan  pinjaman  luar negeri,  yang  dipergunakan  untuk  kegiatan  investasi  dalam  rangka memperluas/meningkatkan  pelayanan,  dan/atau  meningkatkan  penerimaan BUMN, termasuk kegiatan yang menjadi penugasan dari Pemerintah.
4.  Kegiatan  yang  diusulkan  untuk  dibiayai  dengan  pinjaman  luar  negeri  pada periode 2015-2019 memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.  Kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019;
b.  Kegiatan  untuk   mencapai  salah  satu  atau  lebih  tujuan  pembangunan
nasional dalam rangka:
1)  mendorong  pertumbuhan  perekonomian,  termasuk  kegiatan  dalam
rangka  pengembangan  kerjasama  pembangunan  yang  melibatkan
pihak swasta, pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN, atau
mendorong pembangunan di daerah;
2)  meningkatkan  jangkauan  (akses)  dan  kualitas  pelayanan  kepada
masyarakat; dan/atau
3)  pemerataan  pembangunan  untuk  mengurangi  kesenjangan  antar
wilayah.
5. Usulan  kegiatan  pinjaman  luar  negeri  harus  dilengkapi  dengan  Persyaratan
Umum dan Persyaratan Khusus:
a.  Persyaratan Umum mencakup:
1)  Daftar Isian Pengusulan Kegiatan (DIPK) Pinjaman; dan
2)  Dokumen Usulan Kegiatan (DUK) Pinjaman
Contoh  pengisian DIPK dan DUK Pinjaman terdapat pada Lampiran B  dan  C Petunjuk Penyusunan ini.

b.  Persyaratan  Khusus  disesuaikan  dengan  Instansi  Pengusul  dan  jenis  kegiatan yang diusulkan:
1. Usulan dari kementerian/lembaga:
i.  Surat  Persetujuan  dari  pimpinan  instansi  lain  (menteri/pimpinan lembaga/  pejabat  yang  ditunjuk),  untuk  kegiatan  yang  akan  dilaksanakan bersama-sama dengan instansi lain;
ii.  Surat  Persetujuan  dari  Kepala  Daerah,  untuk  kegiatan  yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada  Pemda;
2. Usulan dari Pemda:
i.  Surat Persetujuan Pimpinan DPRD setempat;
ii.  Surat  Persetujuan  Direktur  Utama  BUMD,  untuk  kegiatan  yang  direncanakan akan diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada  BUMD.
3. Untuk usulan dari BUMN:
i. Surat Menteri BUMN  yang berisi  persetujuan atas usulan kegiatan  dan  penjelasan  tentang  kemampuan  finansial  BUMN  yang  bersangkutan; dan
ii. Surat  Dewan  Komisaris  BUMN  yang  bersangkutan  yang  berisi  persetujuan atas kegiatan yang diusulkan.
4. Usulan  kegiatan  pinjaman  luar  negeri  disampaikan  melalui  surat  yang  ditandatangani oleh:
i. Menteri  atau  Sekretaris  Jenderal/Sekretaris  Kementerian  atas  nama  Menteri, untuk usulan yang berasal dari kementerian;
ii. Pimpinan  Lembaga  atau  Sekretaris  Utama  atas  nama  Pimpinan  Lembaga, untuk usulan yang berasal dari lembaga;
iii. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk usulan yang berasal dari Pemda;
iv. Direktur Utama, untuk usulan yang berasal dari BUMN.
5. Usulan kegiatan pinjaman luar negeri disampaikan kepada:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310
Contoh surat usulan terdapat pada Lampiran A Petunjuk Penyusunan ini.
6. Berkas  usulan  disampaikan  dalam  bentuk  cetakan  (hardcopy)  dan  elektronik  (softcopy).  Berkas  usulan  dalam  bentuk  softcopy  dapat  disampaikan  ke  alamat
Email: bluebook@bappenas.go.id.
7. Form  pengisian  DIPK  dan  DUK  Pinjaman  dapat  diunduh  pada  laman

2.5.2 Implikasi Pinjaman Luar Negeri
          Dalam jangka pendek,pinjaman luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, yang diakibatkan oleh pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Dengan adanya utang luar negeri membantu pembangunan negara Indonesia, dengan menggunakan tambahan dana dari negara lain. Laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
          Dalam jangka panjang pinjaman luar negeri dapat menimbulkan berbagai macam persoalan ekonomi negara Indonesia, salah satunya dapat menyebabkan nilai tukar rupiah jatuh (Inflasi). Utang luar negeri dapat memberatkan posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Negara akan dicap sebagai negara miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk mengatasi perekonomian negara sendiri, (hingga membutuhkan campur tangan dari pihak lain).
Selain itu, hutang luar negeri bisa memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Membantu dan mempermudah negara untuk melakukan kegiatan ekonomi.
2. Sebagai penurunan biaya bunga APBN
3. Sebagai sumber investasi swasta
4. Sebagai pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar
     modal
5.  Berguna untuk menunjang pembangunan nasional yang dimiliki oleh suatu
     Negara.
          Pinjaman luar negeri tersebut tentunya berkaitan dengan anggaran pemerintah. Apabila anggaran pemerintah salah sasaran dalam mengeluarkan pembiayaan rutin dan pembiayaan pembangunan maka uang yang telah dikeluarkan tersebut menjadi sia- sia bahkan yang terjadi adalah terhambatnya pembangunan akibat sasaran atau alokasi dana yang salah serta menyebakan keuangan negara terbuang sia-sia tanpa ada yang mau bertanggung jawab, lalu proyek-proyek lainnya yang banyak terabaikan ataupun tidak terurus menyebabkan anggaran terus berkurang begitu saja. Anggaran yang defisi akan membuat pemerintah kekurangan dana untuk menutupi anggaran sehingga mengakibatkan pemerintah meminjam dana utang dari luar negeri dan utang Indonesiapun semakin meningkat dan menumpuk dan lama kelamaan Indonesia dapat dikuasai oleh negara lain karena hutang yang menumpuk dan bisa menjadi negara yang termiskin akibat adanya utang tersebut dan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat menjadi menurun.
Selain hutang luar negeri yang menghambat pembangunan ekonomi di Indonesia yaitu faktor nasib pembangunan yaitu pengangguran dan pengerjaan proyek-proyek pembangunan yang berkaitan dengan kehidupan massal masyarakat . Pengangguran salah satu faktor yang menghambat pembangunan di Indonesia akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan dan kurangnya lapangan pekerjaan di daerah-daerah. Kurangnya lapangan pekerjaan di daerah serta tidak meratanya pendapatan mengakibatkan pola pikir masyarakat daerah bahwa jika ingin kaya harus bekerja di kota-kota besar.
          Akibatnya sudah dapat dipastikan, “kecanduan” pada pinjaman luar negeri lunak menyebabkan ketergantungan yang sangat parah kepada negara-negara pendonor. Meminjam gambaran Kwik Kian Gie dalam menjelaskan kondisi ketergantungan Indonesia, beliau menyatakan bahwa begitu parahnya ketergantungan Indonesia kepada hutang luar negeri saat ini, sehingga kita tidak dapat melepaskan diri lagi dari kenyataan bahwa yang memerintah Indoesia sudah bukan pemerintah Indonesia sendiri.  Kita sudah kehilangan kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur diri sendiri.  Kondisi ini sudah merupakan lingkaran setan karena terjerumusnya pemerintah kita ke dalam lubang yang disebut jebakan utang (debt trap).
          Setidaknya ada dua alasan mengapa pemerintah di negara-negara berkembang tetap membutuhkan utang luar negeri. Pertama, utang luar negeri dibutuhkan sebagai tambahan modal bagi pembangunan prasarana fisik. Infrastruktur merupakan investasi yang mahal dalam pembangunan. Kedua, utang luar negeri dapat digunakan sebagai penyeimbang neraca pembayaran.
          Ada beberapa penyebab meningkat atau menurunnya utang Luar negeri Indonesia secara umum yaitu:
          1.  Defisit Transaksi Berjalan (TB)
          TB merupakan perbandingan antara jumlah pembayaran yang diterima dari luar negeri dan jumlah pembayaran ke luar negeri. Dengan kata lain, menunjukkan operasi total perdagangan luar negeri, neraca perdagangan, dan keseimbangan antara ekspor dan impor, pembayaran transfer.
          2. Meningkatnya kebutuhan investasi
          Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Hampir setiap tahun Indonesia menghadapi kekurangan dana investasi. Menurut pada tahun 2011, jumlah dana tabungan: 12,84 triliun sementara kebutuhan investasi Rp 2.458,6 triliun. Hal ini mendorong meningkatnya pinjaman LN. Di samping kelangkaan dana, meningkatnya utang LN juga didorong oleh perbedaan tingkat suku bunga.
          3. Meningkatnya Inflasi
          Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor . Laju inflasi mempengaruhi tingkat suku bunga, karena ekspektasi inflasi merupakan komponen suku bunga nominal. trand inflasi meningkat menyebabkan Bank Indonesia memangkas suku bunga. Dengan rendahnya suku bunga maka minat orang untuk berinvestasi rendah, maka pemerintah untuk memenuhi belanja negaranya melalui pinjaman luar negeri.
          4. Struktur perekonomian tidak efisien
          Karena  tidak efisien dalam penggunaan modal, maka memerlukan invetasi besar. Hal ini akan mendorong utang luar negeri.
          Ada dampak langsung dari utang yaitu cicilan bunga yang makin mencekik. Dan dampak yang paling hakiki dari utang tersebut yaitu hilangnya kemandirian akibat keterbelengguan atas keleluasaan arah pembangunan negeri, oleh si pemberi pinjaman. Dapat dilihat pula dengan adanya indikator-indikator baku yang ditetapkan oleh Negera-negara donor, seperti arah pembangunan yang ditentukan. Baik motifnya politis maupun motif ekonomi itu sendiri.
          Pada akhirnya arah pembangunan kita memang penuh kompromi dan disetir, membuat Indonesia makin terjepit dan terbelenggu dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat negara Donor. Hal ini sangat beralasan karena mereka sendiri harus menjaga, mengawasi dan memastikan bahwa pengembalian dari pinjaman tersebut plus keuntungan atas pinjaman, mampu dikembalikan. Alih-alih untuk memfokuskan pada kesejahteraan rakyat, pada akhirnya adalah konsep tersebut asal jalan pada periode kepemimpinannya, juga makin membuat rakyat terjepit karena mengembalikan pinjaman tersebut diambil dari pendapatan negara yang harusnya untuk dikembalikan kepada rakyat yaitu kekayaan negara hasil bumi dan Pajak.
          Selain memberikan dampak seperti yang diatas, utang luar negeri memiliki berbagai dampak baik positif dan negatif yaitu:

2.5.3 Solusi Pinjaman Luar Negeri
          Oleh karena itu, jika ingin bangkit dari ketergantungan dari negara asing dan pembangunan pun meningkat maka harus ada perubahan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
          Pertama, Meningkatkan daya beli masyarakat, yakni melalui pemberdayaan ekonomi pedesaan dan pemberian modal usaha kecil seluasnya. Dengan peningkatan daya beli masyarakat ini membuat barang-barang hasil buatan dalam negeri terjual habis tentu akan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi yang terjual dan laku terbeli itu yaitu produk hasil ekonomi pedesaaan dan usaha kecil, tentu akan membuat perkembangan yang signifikan bagi kemajuan usaha pedesaan dan usaha kecil sehingga mampu bersaing perusahaan besar milik swasta. Keuntungan lain dari peningkatan daya beli masyarakat yaitu perputaran uang akan lebih banyak terdapat di dalam negeri sehingga uang ini akan menambah pendapatan negara dengan pajak.
          Kedua, meningkatkan pajak secara progresif terhadap barang mewah dan impor. Realitas yang ada saat ini pemerintah mengambil pajak barang mewah
          Ketiga, konsep pembangunan yang berkesinambungan, berlanjut dan mengarah pada satu titik maksimalisasi kekuatan ekonomi nasional, melepaskan secara bertahap ketergantungan utang luar negeri. Telah di jelaskan pada awal prinsip pembangunan yang diusung Orde Baru yakni mengutang untuk pembangungan, sekarang saatnya membangun Indonesia dari keringat peluh yang dihasilkan diri sendiri Indonesia walaupun harus bertahap sesuai dengan pendapatan yang diraih. Jangan asal cepat-cepat membangun negeri sehingga kita selalu bertumpu pada utang atau Investasi luar negeri tapi membangun negeri perlu proses sehingga dibutuhkan sikap sabar yang tinggi pemerintah untuk membangun negeri. Masyarakat sebagai rakyat harus mendukung setiap tindakan pemerintah yang benar.
          Keempat, menggalakan kebanggaan akan produksi dalam negeri, meningkatkan kemauan dan kemampuan ekspor produk unggulan dan membina jiwa kewirausahaan masyarakat. Hal yang memprihatinkan dengan televisi atau surat kabar di negeri ini yakni banyaknya iklan swasta produk luar negeri berkembang di dalam negeri, sadar atau tidak iklan-iklan ini mempengaruhi pergaulan masyarakat di negeri ini, Para remaja lebih suka makanan produk luar negeri daripada produk-produk dalam negeri seperti kacang rebus, ketela godok. Sehingga hasil jual lebih banyak keluar daripada ke dalam negeri.Padahal dari segi kandungan zat makanan tradisional inilah lebih banyak di banding produk luar negeri. Negeri ini kaya akan Sumber daya alam unggulan sehingga bila kita manfaatkan secara maksimal maka akan memberikan devisa negara, akhir-akhir ini negeri kita mampu dengan “swasembada pangan” mengapa kita tidak swasembada kehutanan, pertambangan atau seterusnya. Permasalahan yang ada adalah terkendala dana dan teknologi peraalatan, sebenarnya ini dapat disiasati dengan memanfaatkan dana terbatas dan peralatan kurang itu untuk mendukung produksi hasil pada potensi yang sangat besar.
          Kelima, mengembangkan sumber daya manusia berkualitas dan menempatkan kesejateraan yang berkeadilan dan merata sebagai landasan penyusunan operasionalisasi pembangunan ekonom.Padahal negara kita akan menghadapi perdagangan bebas sungguh sangat ironi bila negara kita hanya bergantung dengan bangsa lain.
          Keenam, perbaikan rencana anggaran negara yang salah dalam pembiayaan pembangunan negara.
          Dari solusi Ekonomi nasionalis populis tersebut akan berhasil bila ada sinergi antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tidak lupa hal terpenting yakni adanya kemauan rakyat untuk berubah dan bergerak bersama untuk menghasilkan negara Indonesia yang mandiri dan bertekad bangkit serta mengakhiri utang luar negeri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

17 PUPUH SUNDA : GURU LAGU JEUNG GURU WILANGAN

DINAMIKA ORGANISASI

SOAL-SOAL PENDIDIKAN PANCASILA