KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA : UTANG LUAR NEGERI
PEMBAHASAN
MASALAH
2.1 Pengertian Kebijakan
Keuangan Negara
Pengertian
Kebijakan menurut H. Lasswell dan Kaplan adalah Kebijakan merupakan sebuah
program yang diproyeksikan tujuan, nilai dan praktek.
Sedangkan
Keuangan Negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingannya.
Kebijakan menurut Amara Raksa Sahaya
adalah Kebijakan merupakan suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk
mencapai tujuan, karena itu suatu kebijakan menguat 3 elemen : Pertama,
Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai. Kedua, Taktik dan strategi dari
berbagai langkah untuk tujuan yang diinginkan. Dan ketiga, Penyediaan berbagai
input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata, taktik dan strategi.
Sedangkan Keuangan Negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara
sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kepentingannya.
2.2 Pengertian
Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi adalah
suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan
memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan
disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan
pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. Pembangunan ekonomi tak dapat
lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic
growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya,
pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang
dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi
suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan
mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya
pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan
ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam
standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan
pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan
produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan
alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan,
sosial dan teknik.Selanjutnya
pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan
perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen
penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi :
1. Pembangunan sebagai suatu proses
Pembangunan
sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus
dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir
tidak langsung menjadi dewasa tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui
tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani
tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
2. Pembangunan sebagai suatu usaha
untuk meningkatkan pendapatan perkapita
Sebagai
suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh
suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian,
sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang
terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan
perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
3.Peningkatan pendapatan perkapita
harus berlangsung dalam jangka panjang
Suatu
perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan
perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa
pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu
negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka
mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi
tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut
kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
Ada beberapa
faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada
hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor
ekonomi dan faktor nonekonomi.
Faktor
ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah
sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau
kewirausahaan.
Sumber
daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah,
keadaan iklim atau cuaca,
hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi
pertumbuhan industri
suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu,
keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk
mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih
tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber
daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah
dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar
potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk
menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
Sementara
itu, sumber daya modal
dibutuhkan manusia
untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan
untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang
modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi
karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Faktor
non-ekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik,
kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku. Faktor non-ekonomi ini
juga berpengaruh besar karena semua kebijakan (policy) yang akan dirumuskan
serta ditetapkan menjadi UU dan tertuang dalam APBN merupakan hasil proses
politik pada tataran kelembagaan baik eksekutif maupun legislatif. Sistem yang
dianut dan dipegang oleh para pemangku kepentingan nasional pun turut memberikan pengaruh pada model serta
rumusan kebijakan pembangunan ekonomi.
2.3 Implikasi
Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan
ekonomi merupakan hasil kebijakan suatu negara yang tertung dalam APBN dan UU.
Diharapkan memberikan dampak (implication)yang
besar serta positif untuk pembangunan nasional. Pada faktanya Pembangunan
Ekonomi yang berlangsung di suatu negara membawa dampak, baik positif maupun
negatif.
2.3.1 Implikasi Positif
Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
1.
Melalui pembangunan
ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu
mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
2. Adanya
pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan
oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
3. Terciptanya
lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung bisa
memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
4. Melalui
pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari
struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan
ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
5. Pembangunan
ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan
ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian,
akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.3.2 Implikasi
Negatif Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
1.
Adanya pembangunan ekonomi
yang tidak terencana dengan baik mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan
hidup.
2.
Industrialisasi
mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
3.
Sumber daya alam (SDA)
yang tidak dapat perbaharui suatu saat bisa habis atau musnah. Minyak bumi,
emas, batubara dan sejenisnya suatu saat akan habis dieksploitasi manusia.
4.
Lingkungan mengalami
kerusakan fisik.
Eksploitasi yang tidak terkendali untuk memproduksi barang dan jasa bisa merusak lingkungan, seperti hutan jadi gundul dan ekosistem menjadi rusak.
Eksploitasi yang tidak terkendali untuk memproduksi barang dan jasa bisa merusak lingkungan, seperti hutan jadi gundul dan ekosistem menjadi rusak.
5.
Terjadi pencemaran
air, udara, tanah dan suara.
Berbagai limbah dan efek samping seperti bisingnya suara pabrik dari pembangunan ekonomi bisa mencemari air, udara, tanah dan suara.
Berbagai limbah dan efek samping seperti bisingnya suara pabrik dari pembangunan ekonomi bisa mencemari air, udara, tanah dan suara.
6.
Kesehatan dan
keselamatan manusia terancam.
Akibat pencemaran dan bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian manusia dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia. Air tercemar, udara kotor, kekeringan, banjir dan tanah longsor adalah contoh pencemaran dan bencana alam yang mengancam manusia akibat pembangunan ekonomi yang tidak sadar lingkungan.
Akibat pencemaran dan bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian manusia dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia. Air tercemar, udara kotor, kekeringan, banjir dan tanah longsor adalah contoh pencemaran dan bencana alam yang mengancam manusia akibat pembangunan ekonomi yang tidak sadar lingkungan.
7.
Berubahnya gaya hidup Pembangunan
ekonomi yang tidak disertai dengan pemantapan keimanan dan jati diri, bisa
mengubah gaya hidup masyarakat menjadi konsumtif, individualis, materialistis
dan hedonistis
2.4 Pengertian Pinjaman
Luar Negeri
Pinjaman luar negeri diartikan sebagai penerimaan
negara dalam bentuk devisa ataupun dalam bentuk devisa yang dirupiahkan maupun
dalam bentuk barang dan atau jasa yang diterima dari Pemberi Pinjaman atau Hibah
Luar Negeri (PPHLN) yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tetentu atau
hutang luar negeri adalah sumber pembiayaan negara yang berasal dari
negara asing, badan atau lembaga keuangan internasional atau dari pasar uang
internasional yang berbentuk devisa, barang, dan atau jasa termasuk penjaminan
yang mengakibatkan pembayaran di masa yang akan datang yang harus dibayar
kembali sesuai kesepakatan bersama.
Pinjaman adalah suatu alat anti inflasi yang dapat
mengurangi tenaga beli baik swasta maupun pemerintah. Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian
dari total utang suatu negara yang diperoleh dari
para kreditor di luar negara tersebut. Penerima
utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk
utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain,
atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
Utang
Luar Negeri (ULN) atau Pinjaman Luar Negeri Indonesia adalah posisi kewajiban
aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak
termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan atau pokok
pada waktu yang akan datang.
Dalam
rangka pencapaian tujuan suatu negara maka diperlu adanya program-program
pembangunan yang berkesinambungan dengan dana yang tidak sedikit jumlahnya.
Salah satu syarat utama untuk mencapai tujuan pembangunan adalah cukup
tersedianya dana investasi. Kebutuhan dana investasi tersebut secara ideal
seharusnya dapat dibiayai dari dana (tabungan) dalam negeri. Tetapi dalam
kenyataannya seperti negara berkembang lainnya, Indonesia masih menghadapi
masalah keterbatasan modal dalam negeri yang dibutuhkan untuk pembiayaan
pembangunan. Hal tersebut tercermin dengan adanya kesenjangan antara
tabungan dalam negeri dengan dana investasi yang diperlukan.
Untuk
menutup investasi yang diperlukan ini, pinjaman luar negeri merupakan
salah satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi Indonesia. Di samping itu,
pinjaman luar negeri diperlukan dalam upaya menutup kesenjangan antara
kebutuhan valuta asing yang telah ditargetkan dengan devisa yang diperoleh dari
penerimaan hasil kegiatan ekspor.
Pinjaman
luar negeri juga memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan sumber pembiayaan
lainnya. Pembiayaan dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) secara
berlebihan akan banyak menyerap uang dari sektor swasta yang dapat menimbulkan
perkembangan sektor swasta terhambat.
Demikian
juga bila sumber pembiayaannya dari penjualan aset, cara ini cenderung akan
meningkatkan uang yang beredar dalam masyarakat sehingga dapat menimbulkan
inflasi. Sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri merupakan alternatif yang
dapat menghindari terjadinya kelemahan-kelemahan tersebut. Disamping itu
pinjaman luar negeri memiliki kelebihan lain yaitu dapat memasukkan teknologi
maju/tenaga ahli.
2.4.1 Klasifikasi Pinjaman Luar
Negeri
Secara
umum, pendanaan luar negeri berasal dari sumber-sumber sebagai berikut: (1)
bilateral (pemerintah negara lain) berupa hibah, pinjaman lunak dan pinjaman
campuran; (2) lembaga multilateral atau internasional berupa hibah dan
pinjaman, dan; (3) perbankan atau lembaga keuangan internasional berupa
fasilitas kredit ekspor dan pinjaman komersial. Besarnya nilai utang luar
negeri dapat disebabkan penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah yang tidak
seimbang. Rendahnya penerimaan pajak, sementara pengeluaran pemerintah akibat
impor barang modal tinggi.
Berdasarkan
sifatnya pinjaman luar negeri dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Concessional
Loan dengan ciri-ciri bunganya rendah, grace periode dan repayment-nya
lama, dan ada unsur hibahnya; serta Non-Concessional Loan.
Berdasarkan
bentuknya Pinjaman atau Hibah Luar Negeri dapat berupa devisa, barang, dan atau
jasa. Sedangkan jika dilihat dari penggunaannya pinjaman luar negeri ada yang
berbentuk bantuan proyek dan ada yang berbentuk bantuan program. Bantuan proyek
adalah penerimaan dana bantuan luar negeri dalam bentuk barang dan atau jasa
bagi keperluan proyek pembangunan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Adapun yang dimaksud dengan bantuan program adalah bantuan luar negeri
berbentuk bahan pangan dan atau devisa (tunai) yang dirupiahkan. Prioritas
penggunaannya untuk pembiayaan proyek pembangunan, namun penentuan proyeknya
diserahkan kepada pemerintah RI. Bantuan program dapat pula berupa komoditi
tertentu yang nilai lawan rupiahnya digunakan untuk menutup kekurangan pangan
dan non pangan di dalam negeri.
Selain
jenis bantuan seperti yang disebutkan di atas, ada jenis pinjaman luar negeri
lainnya antara lain pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor. Pinjaman
komersial adalah pinjaman yang diperoleh dari bank-bank atau lembaga-lembaga
keuangan internasional dalam bentuk devisa tunai, dengan persyaratan komersial
sesuai kondisi pasar uang internasional untuk berbagai keperluan baik untuk
pembiayaan proyek maupun untuk menyangga neraca pembayaran, termasuk ke dalam
jenis pinjaman ini adalah obligasi dan leasing. Sedangkan yang dimaksud
fasilitas kredit ekspor adalah pinjaman yang diterima Indonesia yang berasl
dari suatu bank atau lembaga keuangan bukan bank suatu negara guna membayar
barang-barang yang diperlukan Indonesia yang merupakan produk dari negara
pemberi pinjaman.
Pinjaman
Luar Negeri dapat dibedakan kedalam beberapa macam antara lain :
1. Utang
luar negeri pemerintah adalah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat,
terdiri dari utang bilateral/multilateral, fasilitas kredit ekspor (FKE), utang
komersial, dan leasing, termasuk pula
Surat Berharga Negara (SBN) (yang diterbitkan di luar maupun di dalam negeri)
yang dimiliki oleh bukan penduduk. SBN
terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SUN terdiri dari Obligasi Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang berjangka waktu sampai dengan
dua belas bulan. SBSN terdiri dari SBSN jangka panjang (Ijarah Fixed Rate/IFR)
dan Global Sukuk.
2. Utang
luar negeri bank sentral adalah utang yang dimiliki oleh Bank Indonesia dalam
rangka mendukung neraca pembayaran dan cadangan devisa. Termasuk dalam utang luar negeri Bank
Indonesia adalah kewajiban dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang
dimiliki oleh bukan penduduk serta simpanan (deposits)
bukan penduduk di Bank Indonesia.
3. Utang
luar negeri swasta adalah utang luar negeri penduduk (selain pemerintah dan
bank sentral) kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau rupiah
berdasarkan perjanjian utang (loan
agreement) atau perjanjian lainnya, simpanan, dan kewajiban lainnya. Termasuk dalam komponen utang luar negeri
swasta adalah kewajiban berupa surat utang yang diterbitkan di dalam negeri dan
dimiliki oleh bukan penduduk. Sektor swasta meliputi bank dan bukan bank. Swasta bukan bank terdiri dari Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) dan perusahaan bukan lembaga keuangan, serta perorangan.
4. Pinjaman
Bilateral – Pemerintah merupakan pinjaman luar negeri yang berasal dari
pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/atau lembaga
nonkeuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk
melaksanakan pemberian pinjaman.
5. Pinjaman
Komersial – Pemerintah merupakan pinjaman luar negeri yang diperoleh dengan
persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lembaga
penjamin kredit ekspor.
6. Pinjaman
Multilateral – Pemerintah merupakan pinjaman luar negeri pemerintah yang
berasal dari lembaga multilateral.
7. Pinjaman
Official Development Assistence (ODA)
atau Concessional loan merupakan
pinjaman luar negeri yang berasal dari suatu negara atau lembaga multilateral,
yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan
sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah. Pinjaman oleh lembaga
kredit ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor tidak termasuk dalam
pengertian ODA.
8. Pencatatan
utang luar negeri menurut sektor ekonomi disusun atas dasar sektor ekonomi yang
digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mencatat Produk Domestik
Bruto, dengan menambahkan 1 (satu) sektor lain. Penambahan sektor ekonomi
tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pencatatan utang lainnya yang tidak
dapat diklasifikasikan ke dalam 9 (sembilan) sektor ekonomi yang digunakan oleh
BPS.
Data utang luar negeri pemerintah
bersumber dari Kementerian Keuangan sedangkan data utang luar negeri bank
sentral bersumber dari Bank Indonesia. Kedua jenis data utang tersebut
merupakan hasil penatausahaan utang luar negeri yang dilakukan oleh kedua
instansi dengan menggunakan sistem DMFAS.
2.4.2 Perencanaan Pinjaman Luar
Negeri
Perencanaan
di sini maksudnya adalah bagaimana prosedur memperoleh pinjaman luar negeri.
Perencanaan pinjaman luar negeri ini berbeda untuk pinjaman bilateral,
multilateral, dan fasilitas kredit ekspor.
Untuk
pinjaman bilateral prosedurnya diawali dengan pengusulan proyek oleh Menteri
atau Kepala Lembaga kepada Kepala Bappenas. Usulan itu lalu dinilai apakah
sesuai dengan tujuan pembangunan dan mempunyai prioritas yang tinggi. Jika
mempunyai kelayakan usulan tersebut masuk dalam daftar rencana untuk dibahas
dan selanjutnya diajukan ke pemberi pinjaman. Lalu pemberi pinjaman mengadakan
penilaian kembali terhadap usulan proyek yang disampaikan oleh Pemerintah RI.
Jika penilaian pemberi pinjaman menyatakan proyek tersebut layak, maka pemberi
pinjaman memberi komitmen pembiayaan. Kemudian dilanjutkan dengan negosiasi.
Untuk
pinjaman multilateral prosesnya tidak jauh berbeda dengan pinjaman bilateral.
Prosesnya diawali dengan pengusulan proyek, persetujuan dari Bappenas, dan
pengusulan pada calon lender. Dilanjutkan dengan Pre-appraisal dari lender
untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data/bahan, melihat situasi/kondisi lokasi
proyek, dan mengadakan pembicaraan dengan instansi terkait. Setelah itu
melakukan pembicaraan dengan Departemen selaku pelaksana teknis, Kemenkeu, dan
Bappenas guna memperoleh kejelasan mengenai persiapan proyek dan lain-lain.
Tahap akhir adalah negosiasi untuk mendapatkan persetujuan.
Untuk
Fasilitas Kredit Ekspor proses perencanaannya diawali dengan pengajuan proposal
ke Bappenas. Jika disetujui akan masuk ke Blue Book. Selanjutnya
Departemen/Lembaga/BUMN mengajukan alokasi kredit ekspor kepada Menko
Perekonomian, tembusannya disampaikan kepada Menkeu dan Kepala Bappenas. Lalu
diterbitkan Alokasi Kredit Ekspor. Selanjutnya diadakan pelelangan dan
penandatanganan kontrak dengan rekanan. Setelah itu diadakan negosiasi dengan
lender untuk mendapatkan Credit Agreement.
2.4.3 Pelaksanaan Dan Pembayaran
Pinjaman Luar Negeri
Pelaksanaan ini diawali dengan penganggaran pinjaman
luar negeri. Tahap selanjutnya adalah pelelangan. Mengenai prosedur pelelangan
ini sesuai ketentuan dalam Loan Agreement. Tahap selanjutnya adalah
penarikan pinjaman setelah dipenuhi berbagai kondisi. Kondisi-kondisi tersebut
adalah Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri sudah ditandatangani kedua
belah pihak dan dinyatakan efektif.
Pembayaran ini meliputi pembayaran pokok pinjaman,
bunga, dan biaya lainnya seperti Biaya komitmen (Commitment Fee/Charge),
Biaya Manajemen, dan biaya fee.
2.5. Persyaratan Dan Implikasi Pinjaman Luar
Negeri
2.5.1 Persyaratan Pinjaman Luar Negeri
Dalam
penyusunan usulan kegiatan
pinjaman luar negeri,
Kementerian, Lembaga, Pemda dan
BUMN berpedoman pada
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan
Penilaian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang dibiayai dari
Pinjaman Luar Negeri
dan Hibah, dan
memerhatikan kebijakan pemanfaatan pinjaman
luar negeri sebagaimana
tertuang dalam Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri
(RPPLN) 2015-2019.
Usulan kegiatan dari
instansi pengusul yang
memenuhi penilaian
kelayakan, selanjutnya dicantumkan
dalam Daftar Rencana
Pinjaman Luar Negeri
Jangka Menengah (DRPLN-JM/Blue Book)
2015-2019. DRPLN-JM 2015-2019merupakan dokumen
perencanaan yang dipergunakan
sebagai acuan dalam
menyiapkan kegiatan-kegiatan yang
akan dibiayai dengan
pinjaman luar negeri
pada periode 2015-2019,
termasuk untuk keperluan
koordinasi dengan para
mitra pembangunan calon pemberi
pinjaman.
Penyajian
DRPLN-JM 2015-2019 menggunakan
pendekatan berbasis program (Program
Based Approach/PBA). Usulan
kegiatan pinjaman luar
negeri tersebut akan
dikelompokkan ke dalam Program Pinjaman Luar Negeri berdasarkan pada
kesamaan hasil/outcomes. Pengelompokan
ini ditujukan untuk
melihat sinergi antar kegiatan dalam rangka pencapaian
sasaran pembangunan nasional
Pinjaman luar negeri tercantum dalam Daftar Rencana
Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM/Blue Book) Tahun Anggaran yang
berisikan :
Pendahuluan
1. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM/Blue
Book) 2015-2019 merupakan dokumen
rencana pinjaman luar negeri jangka menengah yang memuat kegiatan yang
diusulkan untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri pada periode 2015-2019.
2. Instansi yang dapat mengajukan
usulan kegiatan untuk dibiayai
dari pinjaman luar negeri adalah:
a. Kementerian/Lembaga;
b. Pemerintah Daerah (Pemda); dan
c. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
3. Kegiatan yang
diusulkan mengacu pada
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN)
2015-2019 dan memerhatikan
Rencana
Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN) 2015-2019.
4. Usulan kegiatan pinjaman
luar negeri yang
diajukan oleh Instansi
Pengusul
akan dinilai kelayakannya
berdasarkan dokumen persyaratan
usulan yang
disampaikan (DIPK dan DUK Pinjaman, serta persyaratan khusus lainnya).
5. Penyajian DRPLN-JM (Blue
Book) 2015-2019 akan
menggunakan pendekatan berbasis
program (Program Based Approach/PBA), berupa pengelompokan usulan kegiatan yang
memiliki hasil/outcomes yang sama ke dalam program pinjaman luar negeri.
Pengelompokan tersebut akan
dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
6. Buku ini berisikan
panduan bagi instansi
pengusul untuk menyiapkan
usulan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri, termasuk
cara pengisian DIPK dan DUK Pinjaman beserta contoh.
Pengusulan Kegiatan
1. Kementerian/Lembaga dapat
mengusulkan:
a. Kegiatan yang akan dilaksanakan
sendiri dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b. Kegiatan yang
akan dilaksanakan bersama-sama
dengan instansi lain
(multi-instansi pelaksana) sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi;
dan/atau
c. Kegiatan yang
sebagian atau seluruhnya
direncanakan akan dihibahkan
kepada Pemda.
2. Pemda dapat mengusulkan
kegiatan sebagai bentuk
penerusan pinjaman luar negeri,
yang dipergunakan untuk
kegiatan yang dilaksanakan sendiri
sesuai prioritas pembangunan daerah,
atau kegiatan yang
direncanakan untuk
diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan oleh
Pemda kepada Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD).
3. BUMN dapat mengusulkan
kegiatan sebagai bentuk
penerusan pinjaman luar negeri,
yang dipergunakan untuk
kegiatan investasi dalam
rangka memperluas/meningkatkan
pelayanan, dan/atau meningkatkan
penerimaan BUMN, termasuk kegiatan yang menjadi penugasan dari
Pemerintah.
4. Kegiatan yang
diusulkan untuk dibiayai
dengan pinjaman luar
negeri pada periode 2015-2019 memenuhi
kriteria sebagai berikut :
a. Kegiatan dalam rangka
pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019;
b. Kegiatan untuk
mencapai salah satu
atau lebih tujuan
pembangunan
nasional dalam rangka:
1) mendorong pertumbuhan
perekonomian, termasuk kegiatan
dalam
rangka pengembangan kerjasama
pembangunan yang melibatkan
pihak swasta, pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN, atau
mendorong pembangunan di daerah;
2) meningkatkan jangkauan
(akses) dan kualitas
pelayanan kepada
masyarakat; dan/atau
3) pemerataan pembangunan
untuk mengurangi kesenjangan
antar
wilayah.
5. Usulan kegiatan pinjaman
luar negeri harus
dilengkapi dengan Persyaratan
Umum dan Persyaratan Khusus:
a. Persyaratan Umum mencakup:
1) Daftar Isian Pengusulan
Kegiatan (DIPK) Pinjaman; dan
2) Dokumen Usulan Kegiatan (DUK)
Pinjaman
Contoh pengisian DIPK dan DUK
Pinjaman terdapat pada Lampiran B
dan C Petunjuk Penyusunan ini.
b. Persyaratan Khusus
disesuaikan dengan Instansi
Pengusul dan jenis
kegiatan yang diusulkan:
1. Usulan dari
kementerian/lembaga:
i. Surat Persetujuan
dari pimpinan instansi
lain (menteri/pimpinan
lembaga/ pejabat yang
ditunjuk), untuk kegiatan
yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan instansi
lain;
ii. Surat Persetujuan
dari Kepala Daerah,
untuk kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan
untuk dihibahkan kepada Pemda;
2. Usulan dari Pemda:
i. Surat Persetujuan Pimpinan DPRD
setempat;
ii. Surat Persetujuan
Direktur Utama BUMD,
untuk kegiatan yang
direncanakan akan diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada BUMD.
3. Untuk usulan dari BUMN:
i. Surat Menteri BUMN yang
berisi persetujuan atas usulan
kegiatan dan penjelasan
tentang kemampuan finansial
BUMN yang bersangkutan; dan
ii. Surat Dewan Komisaris
BUMN yang bersangkutan
yang berisi persetujuan atas kegiatan yang diusulkan.
4. Usulan kegiatan
pinjaman luar negeri
disampaikan melalui surat
yang ditandatangani oleh:
i. Menteri atau Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Kementerian atas nama
Menteri, untuk usulan yang berasal dari kementerian;
ii. Pimpinan Lembaga atau
Sekretaris Utama atas
nama Pimpinan Lembaga, untuk usulan yang berasal dari
lembaga;
iii. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk usulan yang berasal dari Pemda;
iv. Direktur Utama, untuk usulan yang berasal dari BUMN.
5. Usulan kegiatan pinjaman
luar negeri disampaikan kepada:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310
Contoh surat usulan terdapat pada Lampiran A Petunjuk Penyusunan ini.
6. Berkas usulan disampaikan
dalam bentuk cetakan
(hardcopy) dan elektronik
(softcopy). Berkas usulan
dalam bentuk softcopy
dapat disampaikan ke
alamat
Email: bluebook@bappenas.go.id.
7. Form pengisian DIPK
dan DUK Pinjaman
dapat diunduh pada
laman
2.5.2 Implikasi
Pinjaman Luar Negeri
Dalam jangka pendek,pinjaman luar
negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit
anggaran pendapatan dan belanja negara, yang diakibatkan oleh pembiayaan
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Dengan
adanya utang luar negeri membantu pembangunan negara Indonesia, dengan
menggunakan tambahan dana dari negara lain. Laju pertumbuhan ekonomi dapat
dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam jangka panjang pinjaman luar
negeri dapat menimbulkan berbagai macam persoalan ekonomi negara Indonesia,
salah satunya dapat menyebabkan nilai tukar rupiah jatuh (Inflasi). Utang luar
negeri dapat memberatkan posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut
harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Negara akan dicap sebagai negara
miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk mengatasi perekonomian negara
sendiri, (hingga membutuhkan campur tangan dari pihak lain).
Selain itu, hutang luar negeri bisa memberikan manfaat
sebagai berikut:
1. Membantu dan mempermudah negara untuk
melakukan kegiatan ekonomi.
2. Sebagai penurunan biaya bunga APBN
3. Sebagai sumber investasi swasta
4. Sebagai pembiayaan Foreign Direct Investment
(FDI) dan kedalaman pasar
modal
5. Berguna untuk menunjang pembangunan
nasional yang dimiliki oleh suatu
Negara.
Pinjaman luar negeri tersebut tentunya
berkaitan dengan anggaran pemerintah. Apabila anggaran pemerintah salah sasaran
dalam mengeluarkan pembiayaan rutin dan pembiayaan pembangunan maka uang yang
telah dikeluarkan tersebut menjadi sia- sia bahkan yang terjadi adalah
terhambatnya pembangunan akibat sasaran atau alokasi dana yang salah serta
menyebakan keuangan negara terbuang sia-sia tanpa ada yang mau bertanggung
jawab, lalu proyek-proyek lainnya yang banyak terabaikan ataupun tidak terurus
menyebabkan anggaran terus berkurang begitu saja. Anggaran yang defisi akan
membuat pemerintah kekurangan dana untuk menutupi anggaran sehingga
mengakibatkan pemerintah meminjam dana utang dari luar negeri dan utang
Indonesiapun semakin meningkat dan menumpuk dan lama kelamaan Indonesia dapat
dikuasai oleh negara lain karena hutang yang menumpuk dan bisa menjadi negara
yang termiskin akibat adanya utang tersebut dan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat menjadi menurun.
Selain hutang luar
negeri yang menghambat pembangunan ekonomi di Indonesia yaitu faktor nasib
pembangunan yaitu pengangguran dan pengerjaan proyek-proyek pembangunan yang
berkaitan dengan kehidupan massal masyarakat . Pengangguran salah satu faktor
yang menghambat pembangunan di Indonesia akibat tidak tersedianya lapangan
pekerjaan dan kurangnya lapangan pekerjaan di daerah-daerah. Kurangnya lapangan
pekerjaan di daerah serta tidak meratanya pendapatan mengakibatkan pola pikir
masyarakat daerah bahwa jika ingin kaya harus bekerja di kota-kota besar.
Akibatnya
sudah dapat dipastikan, “kecanduan” pada pinjaman luar negeri lunak menyebabkan
ketergantungan yang sangat parah kepada negara-negara pendonor. Meminjam
gambaran Kwik Kian Gie dalam menjelaskan kondisi ketergantungan Indonesia,
beliau menyatakan bahwa begitu parahnya ketergantungan Indonesia kepada hutang
luar negeri saat ini, sehingga kita tidak dapat melepaskan diri lagi dari
kenyataan bahwa yang memerintah Indoesia sudah bukan pemerintah Indonesia
sendiri. Kita sudah kehilangan kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur
diri sendiri. Kondisi ini sudah merupakan lingkaran setan karena
terjerumusnya pemerintah kita ke dalam lubang yang disebut jebakan utang (debt
trap).
Setidaknya
ada dua alasan mengapa pemerintah di negara-negara berkembang tetap membutuhkan
utang luar negeri. Pertama, utang luar negeri dibutuhkan sebagai tambahan modal
bagi pembangunan prasarana fisik. Infrastruktur merupakan investasi yang mahal
dalam pembangunan. Kedua, utang luar negeri dapat digunakan sebagai penyeimbang
neraca pembayaran.
Ada
beberapa penyebab meningkat atau menurunnya utang Luar negeri Indonesia secara
umum yaitu:
1. Defisit Transaksi Berjalan (TB)
TB
merupakan perbandingan antara jumlah pembayaran yang diterima dari luar negeri
dan jumlah pembayaran ke luar negeri. Dengan kata lain, menunjukkan operasi
total perdagangan luar negeri, neraca perdagangan, dan keseimbangan antara
ekspor dan impor, pembayaran transfer.
2. Meningkatnya
kebutuhan investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang
akan datang. Hampir setiap tahun Indonesia menghadapi kekurangan dana
investasi. Menurut pada tahun 2011, jumlah dana tabungan: 12,84 triliun
sementara kebutuhan investasi Rp 2.458,6 triliun. Hal ini mendorong meningkatnya
pinjaman LN. Di samping kelangkaan dana, meningkatnya utang LN juga didorong
oleh perbedaan tingkat suku bunga.
3. Meningkatnya
Inflasi
Inflasi
adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus
(kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai
faktor . Laju inflasi mempengaruhi tingkat suku bunga, karena ekspektasi
inflasi merupakan komponen suku bunga nominal. trand inflasi meningkat
menyebabkan Bank Indonesia memangkas suku bunga. Dengan rendahnya suku bunga
maka minat orang untuk berinvestasi rendah, maka pemerintah untuk memenuhi
belanja negaranya melalui pinjaman luar negeri.
4. Struktur
perekonomian tidak efisien
Karena
tidak efisien dalam penggunaan modal, maka memerlukan invetasi besar. Hal ini
akan mendorong utang luar negeri.
Ada
dampak langsung dari utang yaitu cicilan bunga yang makin mencekik. Dan dampak yang paling hakiki dari utang tersebut yaitu hilangnya
kemandirian akibat keterbelengguan atas keleluasaan arah pembangunan negeri,
oleh si pemberi pinjaman. Dapat dilihat pula dengan adanya indikator-indikator
baku yang ditetapkan oleh Negera-negara donor, seperti arah pembangunan yang
ditentukan. Baik motifnya politis maupun motif ekonomi itu sendiri.
Pada
akhirnya arah pembangunan kita memang penuh kompromi dan disetir, membuat
Indonesia makin terjepit dan terbelenggu dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat
negara Donor. Hal ini sangat beralasan karena mereka sendiri harus menjaga,
mengawasi dan memastikan bahwa pengembalian dari pinjaman tersebut plus
keuntungan atas pinjaman, mampu dikembalikan. Alih-alih untuk memfokuskan pada
kesejahteraan rakyat, pada akhirnya adalah konsep tersebut asal jalan pada
periode kepemimpinannya, juga makin membuat rakyat terjepit karena mengembalikan
pinjaman tersebut diambil dari pendapatan negara yang harusnya untuk
dikembalikan kepada rakyat yaitu kekayaan negara hasil bumi dan Pajak.
Selain
memberikan dampak seperti yang diatas, utang luar negeri memiliki berbagai
dampak baik positif dan negatif yaitu:
2.5.3 Solusi
Pinjaman Luar Negeri
Oleh karena itu, jika ingin bangkit dari
ketergantungan dari negara asing dan pembangunan pun meningkat maka harus ada
perubahan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
Pertama,
Meningkatkan daya beli masyarakat, yakni melalui pemberdayaan ekonomi pedesaan
dan pemberian modal usaha kecil seluasnya. Dengan peningkatan daya beli
masyarakat ini membuat barang-barang hasil buatan dalam negeri terjual habis
tentu akan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi yang
terjual dan laku terbeli itu yaitu produk hasil ekonomi pedesaaan dan usaha
kecil, tentu akan membuat perkembangan yang signifikan bagi kemajuan usaha
pedesaan dan usaha kecil sehingga mampu bersaing perusahaan besar milik swasta.
Keuntungan lain dari peningkatan daya beli masyarakat yaitu perputaran uang
akan lebih banyak terdapat di dalam negeri sehingga uang ini akan menambah
pendapatan negara dengan pajak.
Kedua,
meningkatkan pajak secara progresif terhadap barang mewah dan impor. Realitas
yang ada saat ini pemerintah mengambil pajak barang mewah
Ketiga,
konsep pembangunan yang berkesinambungan, berlanjut dan mengarah pada satu
titik maksimalisasi kekuatan ekonomi nasional, melepaskan secara bertahap
ketergantungan utang luar negeri. Telah di jelaskan pada awal prinsip
pembangunan yang diusung Orde Baru yakni mengutang untuk pembangungan, sekarang
saatnya membangun Indonesia dari keringat peluh yang dihasilkan diri sendiri
Indonesia walaupun harus bertahap sesuai dengan pendapatan yang diraih. Jangan
asal cepat-cepat membangun negeri sehingga kita selalu bertumpu pada utang atau
Investasi luar negeri tapi membangun negeri perlu proses sehingga dibutuhkan
sikap sabar yang tinggi pemerintah untuk membangun negeri. Masyarakat sebagai
rakyat harus mendukung setiap tindakan pemerintah yang benar.
Keempat,
menggalakan kebanggaan akan produksi dalam negeri, meningkatkan kemauan dan
kemampuan ekspor produk unggulan dan membina jiwa kewirausahaan masyarakat. Hal
yang memprihatinkan dengan televisi atau surat kabar di negeri ini yakni
banyaknya iklan swasta produk luar negeri berkembang di dalam negeri, sadar
atau tidak iklan-iklan ini mempengaruhi pergaulan masyarakat di negeri ini,
Para remaja lebih suka makanan produk luar negeri daripada produk-produk dalam
negeri seperti kacang rebus, ketela godok. Sehingga hasil jual lebih banyak
keluar daripada ke dalam negeri.Padahal dari segi kandungan zat makanan
tradisional inilah lebih banyak di banding produk luar negeri. Negeri ini kaya
akan Sumber daya alam unggulan sehingga bila kita manfaatkan secara maksimal
maka akan memberikan devisa negara, akhir-akhir ini negeri kita mampu dengan
“swasembada pangan” mengapa kita tidak swasembada kehutanan, pertambangan atau seterusnya.
Permasalahan yang ada adalah terkendala dana dan teknologi peraalatan,
sebenarnya ini dapat disiasati dengan memanfaatkan dana terbatas dan peralatan
kurang itu untuk mendukung produksi hasil pada potensi yang sangat besar.
Kelima,
mengembangkan sumber daya manusia berkualitas dan menempatkan kesejateraan yang
berkeadilan dan merata sebagai landasan penyusunan operasionalisasi pembangunan
ekonom.Padahal negara kita akan menghadapi perdagangan bebas sungguh sangat
ironi bila negara kita hanya bergantung dengan bangsa lain.
Keenam,
perbaikan rencana anggaran negara yang salah dalam pembiayaan pembangunan
negara.
Dari
solusi Ekonomi nasionalis populis tersebut akan berhasil bila ada sinergi
antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tidak lupa hal terpenting yakni
adanya kemauan rakyat untuk berubah dan bergerak bersama untuk menghasilkan
negara Indonesia yang mandiri dan bertekad bangkit serta mengakhiri utang luar
negeri.
Komentar
Posting Komentar