PELAYANAN PUBLIK DAN CONTOHNYA
PEMBAHASAN
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dapat disimpulkan dengan Otonomi Daerah telah
diberikan kewenangan dan keluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan. Kewenangan tersebut semestinya dipergunakan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (lebih lancar, lebih mudah,
lebih murah).
Meskipun UU tersebut direvisi
dengan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 23 Tahun 2014, yang
menarik sebagian kewenangan tersebut, tetapi tanggung jawab dan kewenangan
pemda masih sangat besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga secara
teoritis pelaksanaan otda akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,
karena :
1. Otonomi
daerah akan memperpendek tingkatan/jenjang hirarkhi pengambilan keputusan,
sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat.
2. Otonomi
daerah akan memperbesar kewenangan dan keleluasaan daerah sehingga pemda
kabupaten/kota dapat merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang lebih
sesuai dengan kebutuhan daerah dan tuntutan masyarakat.
3. Otonomi
daerah akan memperdekat penyelenggaraan pemerintahan dengan konstituennya
sehingga penyelenggaraan pemerintah akan dapat merespons tuntutan masyarakat
secara tepat.
4. Kedekatan
dengan konstituen tersebut juga akan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan karena masyarakat lebih dekat dan memiliki akses yang lebih besar
untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dipandang sebagai suatu strategi
yang memiliki tujuan ganda. Pertama, pemberian otonomi daerah merupakan
suatu strategi untuk merespon tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga
permasalahan utama, yaitu sharing of power, distribution of income, dan
kemandirian sistem manajemen di daerah. Kedua, otonomi daerah
dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam rangka
memperkokoh perekonomian nasional untuk menghadapi era perdagangan bebas.
Strategi pertama inilah yang di dalmnya mencakup akses keterjangkauan dan
pelayanan yang prima pada masyarakat. Saat ini pelayanan merupakan salah satu
faktor yang banyak mendapat perhatian dari emua unsur pemerintah khususnya yang
berhubungan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanannya. Hal ini
disebabkan karena masih kurnag efektif sehingga tidak memuaskan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan.
Salah satu
tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public services). Pemberian pelayanan
publik pada dasarnya dibiayai melalui 2 sumber, yaitu :
1. Pajak
2. Pembebanan langsung kepada
masyarakat sebagai konsumen jasa publik.
Jika
pelayanan publik dibiayai dengan pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar
tanpa mempedulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut
atau tidak. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan iuran masyarakat kepada
negara yang tidak memiliki jasa timbal balik (kontraprestasi) individual yang
secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak. Jika pelayanan publik
dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang
memanfaatkan jasa pelayanan public tersebut, sedangkan yang tidak menggunakan
tidak diwajibkan untuk membayar.
Permasalahan yang kemudian muncul adalah apakah suatu pelayanan public
lebih baik dibiayai melalui pajak atau dengan pembebanan langsung kepada
konsumen.
2.1
DEFINISI
PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan adalah
suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar
seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan
pelanggan. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan
sebagai hal, cara atau hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah
menyuguhi (orang dengan makanan atau minuman; menyediakan keperluan orang;
mengiyakan, menerima; menggunakan).
Sementara itu
istilah publik berasal dari bahasa inggris public yang berarti umum, masyarakat, negara.
Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi bahasa Indonesia baku menjadi
publik yang berarti umum, orang banyak, ramai. Padanan kata yang tepat
digunakan adalah praja yang sebenarnya bermakna rakyat sehingga lahir istilah
pamong praja yang berarti pemerintah yang melayani kepentingan seluruh rakyat.
Oleh karena itu
pelayanan publik diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang
menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Menurut
Rasyid (1998) Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan
(melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah
diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta
menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan
kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Lijan Poltak
Sinambela mengartikan pelayanan publik sebagai pemberian layanan (melayani)
keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu
sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan. Pelayanan publik adalah
pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat pada penyelenggaraan negara.
Negara didirikan oleh publik atau masyarakat tentu saja dengan tujuan agar
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya negara dalam hal
ini birokrasi haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal
ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang
sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 1
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men.PAN) Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003,Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.2
RUANG
LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik Bab III Pasal 3 Ruang Lingkup Pelayanan Publik meliputi:
1.
Pelayanan Barang publik
Sesuai Pasal 4 PP Nomor 96
tahun 2012 Pelayanan barang
publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi:
a)
Pengadaan dan penyaluran
barang publik yang dilakukan oleh instansi
pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
b)
Pengadaan dan penyaluran barang
publik
yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal
pendiriannya sebagian atau seluruhnya
bersumber dari kekayaan negara dan/atau
kekayaan daerah yang dipisahkan;
dan
c)
Pengadaan dan penyaluran
barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan
daerah yang dipisahkan,tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Pelayanan Jasa publik
Sesuai Pasal 5
PP Nomor 96 tahun 2012 Pelayanan jasa publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
meliputi:
a)
Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b)
Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang
modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c)
Penyediaan jasa publik
yang
pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha
yang modal pendiriannya
sebagian atau seluruhnya bersumber
dari kekayaan negara dan/atau
kekayaan daerah yang dipisahkan,
tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
3.
Pelayanan Administratif.
Sesuai Pasal 6 ayat 1 dan 2 PP Nomor 96 tahun 2012 Pelayanan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan Pelayanan oleh
Penyelenggara yang menghasilkan berbagai
bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh
Masyarakat.
Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a)
Tindakan
administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan
perundang-undangan
dalam
rangka mewujudkan
perlindungan pribadi
dan/atau keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda warga negara.
Tindakan administratif
oleh
instansi pemerintah diselenggarakan dalam bentuk
pelayanan pemberian dokumen berupa perizinan dan nonperizinan. Dokumen berupa
perizinan dan
nonperizinan sebagaimana dimaksud
merupakan keputusan administrasi pemerintahan.
Keputusan administrasi pemerintahan
merupakan keputusan Penyelenggara yang bersifat penetapan. Penyelenggara dapat mendelegasikan wewenang atau melimpahkan wewenang kepada pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)
Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan
diatur dalam peraturan perundang-undangan
erta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Sesuai Pasal 8 bahwa Tindakan administratif oleh instansi
nonpemerintah diselenggarakan dalam bentuk pelayanan
pemberian dokumen nonperizinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3
PENYELENGGARA
PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau
pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pelayanan publik atau
pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua
penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti
misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
2. Pelayanan publik atau
pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Jenis pelayanan ini
dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Bersifat primer dan,adalah
semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien
mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor
imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
b. Bersifat sekunder, adalah
segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh
pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya
karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai PP Nomor 96 tahun 2012 Pasal 9 meliputi:
a.
Institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan
Kerja Penyelenggara di lingkungannya,
b.
Korporasi berupa Badan
Usaha
Milik
Negara dan/atau Badan Usaha Milik
Daerah
dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di
lingkungannya,
c.
Lembaga independen yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan
Kerja Penyelenggara di lingkungannya atau
d.
Badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan,
e.
Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.
2.4
SISTEM
PELAYANAN TERPADU
Penyelenggara dapat menyelenggarakan Sistem Pelayanan Terpadu sesuai Pasal 11 Ayat 1 PP Nomor 96 tahun 2012.
Penyelenggaraan Sistem Pelayanan
Terpadu sebagaimana dimaksud dilaksanakan
di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi pemerintah kabupaten/kota dan/atau
kecamatan.
Sistem pelayanan terpadu
merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi
dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan Standar
Pelayanan. Sistem pelayanan terpadu
secara fisik dilaksanakan melalui:
a.
Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sistem PTSP)
Sistem pelayanan terpadu satu
pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a PP Nomor 96 tahun 2012 dilakukan dengan
cara memadukan beberapa jenis pelayanan
untuk menyelenggarakan pelayanan secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan
tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Penyelenggaraan sistem pelayanan
terpadu satu pintu wajib dilaksanakan
untuk
jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan
bidang penanaman modal.
b.
Sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (Sistem PTSA)
Penyelenggaraan
sistem pelayanan terpadu satu atap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 dilakukan dengan cara memadukan beberapa
jenis pelayanan dan/atau beberapa organisasi Penyelenggara
untuk menyelenggarakan pelayanan secara bersama pada satu tempat mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu
atap. Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu atap dilaksanakan berdasarkan penugasan dari pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara pelayanan kepada
Pelaksana di lingkungannya untuk menyelenggarakan pelayanan pada lokasi penyelenggaraan sistem
pelayanan terpadu sesuai dengan penugasan.
Sistem pelayanan terpadu secara virtual merupakan sistem pelayanan yang dilakukan dengan memadukan pelayanan secara
elektronik.
Sistem
pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan :
a.
Memberikan perlindungan
dan kepastian hukum kepada masyarakat,
b.
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
c.
Memperpendek proses pelayanan,
d.
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah,
murah, transparan, pasti, dan terjangkau dan
e.
Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk
memperoleh pelayanan.
Prinsip
Sistem Pelayanan Terpadu sesuai Pasal 13 PP Nomor 96 tahun 2012 meliputi :
a.
Keterpaduan,
b.
Ekonomis,
c.
Koordinasi,
d.
Pendelegasian,
e.
Akuntabilitas dan
f.
Aksesibilitas.
2.5
STANDAR
PELAYANAN PUBLIK
Penyusunan Standar
Pelayanan sesuai Pasal 22 PP Nomor 96
tahun 2012,menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan.
Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak
terkait serta mengacu pada ketentuan teknis
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 paling sedikit memuat komponen:
a.
Dasar Hukum,
b.
Persyaratan,
c.
Sistem,mekanisme dan prosedur,
d.
Jangka waktu penyelesaian,
e.
Biaya/Tarif,
f.
Produk pelayanan,
g.
Sarana,prasarana dan/atau fasilitas,
h.
Kompetensi pelaksana,
i.
Pengawasan internal,
j.
Penanganan pengaduan,saran dan masukan,
k.
Jumlah pelaksana,
l.
Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan,
m. Jaminan keamanan dan
keselamatan pelayanan dalam bentuk
komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan,dan
n.
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Setiap
penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Semua pelayanan
diharapakan mengandung unsur-unsur Pelayanan
Publik berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003,
sebagai berikut:
1.
Kesederhanaan
Pelayanan umum
harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah
dilaksanakan.
2.
Kejelasan
a.
Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik.
b.
Unit kerja/pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik.
3.
Kepastian waktu
Pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4.
Akurasi
Produk pelayanan
publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
5.
Keamanan
Proses dan produk
pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6.
Tanggung jawab
Pimpinan
penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab
atas penyelenggaraan pelayanan dan peyelesaian keluhan/persoalan dalam
pelaksanaan pelayanan publik.
7.
Kelengkapan sarana dan prasarana
Tersediannya sarana
dan prasarana kerja, peralatan kerja, dan pendukung lainnya yang memadai
termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika
(telematika).
8.
Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi
serta dan sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan
dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9.
Kedisiplinan, Kesopanan, dan Keramahan
Pemberi pelayanan
harus bersikap disiplin, sopan, santun, ramah, serta memberikan pelayanan
dengan ikhlas.
10.
Kenyamanan
Lingkungan
pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih,
rapi, lingkungan, yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas
pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
2.6
PRINSIP-PRINSIP
DAN MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
Dalam pemeberian pelayanan dalam meningkatkan kualitasnya selayaknya
mengacu pada prinsip-prinsip umum Total
Quality Management (TQM). Budi Ibrahim (1997:19) mengemukakan mengenai
prinsip-prinsip umum TQM sebagai berikut :
a. Customer Focus,fokus setiap usaha selalu
pada konsumen.
b. Quality Leadership,kepemimpinan
berkualitas tinggi.
c. Stakeholder Focus,fokus pada semua
pemangku kepentingan,seluruh karyawan/pegawai,konsumen serta masyarakat.
d. Integrated Business Strategy,falsafah
dan perencanaan kualitas sudah diintegrasikan dalam strategi bisnis.
e. Teamwork,memelihara kerjasama yang baik
dalam tim.
f. Empowerment,kemampuan memberikan
kepercayaan dan wewenang dalam meningkatkan pemberdayaan.
Sebagai perwujudan dari apa yang harus dilakukan oleh pelayan publik agar
kualitas layanan menjadi baik,maka dalam manajemen layanan publik seharusnya :
1. Mudah
dalam pengurusan bagi yang berkepentingan,termasuk prosedur yang sederhana.
2. Mendapatkan
pelayanan yang wajar.
3. Mendapatkan
pelayanan yang sama tanpa membeda-bedakan.
4. Mendapatkan
perlakukan jujur dan transparan (terus terang).
Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) (1998: 29-30) bahwa
prinsip-prinsip pelayanan prima harus didasarkan pada beberapa sendi-sendi
keprimaan,yaitu :
a. Keprimaan
sudah berawal dari adanya rumusan harapan atau kondisi masa depan (visi) yang
hendak dicapai organisasi/instansi/lembaga.
b. Visi
dijabarkan secara tuntas dan terukur kedalam misi-misi (usaha-usaha pokok
organisasi)
c. Nilai
dijabarkan dalam standar pelayanan prima berupa rincian kegiatan yang secara
tuntas menghasilkan output atau hasil akhir pelayanan dengan mengacu pada
parameter keprimaan teknis operasional : kesederhanaan,kejelasan dan kepastian,
akuntabel, keamanan, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, adil dan merata,ketepatan,kemudahan,kesopanan,kenyamanan,kemampuan,dapat
dipercaya,keandalan,fleksibilitas,kejujuran dan responsif.
Semakin optimal parameter-parameter tersebut terakomodasi dalam
keseluruhan kegiatan pelayanan sampai akhir,maka akan semakin prima layanan yang
diberikan.
Menurut James A.F. Stoner (2006 :34) “Manajemen adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi
serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya”.
Menurut Ratminto
dan Atik (2006:4) “Manajemen pelayanan
publik adalah suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana,
mengimplementasikan rencana itu, mengkoordinasikan dan menyelesaikan aktivitas-aktivitas
pelayanan demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan”.
a. Pelayanan Birokrasi
Pemerintah
J. B. Kristiadi
(dalam Posolong 2008:67) mengatakan bahwa “Birokrasi adalah merupakan struktur
organisasi disektor pemerintahan, yang memiliki ruang lingkup tugas-tugas
sangat luas serta memerlukan organisasi besar dengan sumber daya manusia yang
besar pula jumlahnya”.
b.
Kepuasan Pelanggan
Menurut Kuswadi
(2004:16) “Kepuasan pelanggan yaitu
perbedaan antara harapan pelanggan dan persepsi pelanggan terhadap apa yang
diberikan perusahaan”.
Menurut Richard
A. Spreng (dalam Adam Idris 2007:50) menyatakan bahwa “Perasaan puas pelanggan
timbul ketika konsumen membendingkan persepsi mereka mengenai performans produk
atau jasa dengan harapan mereka”.
2.7
PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Dalam
memberikan memberikan pelayanan publik, pemerintah dibenarkan menarik tarif
untuk pelayanan tertentu baik secara langsung atau tidak langsung sesuai
peraturan atau produk hukum yang dibuat,melalui perusahaan milik pemerintah
maupun instansi pemerintah. Beberapa pelayanan publik yang dapat dibebankan
tarif pelayanan misalnya :
1.
Penyediaan air bersih.
2.
Transportasi publik.
3.
Jasa pos dan telekomunikasi.
4.
Energi dan
listrik.
5.
Perumahan rakyat.
6.
Fasilitas rekreasi (pariwisata).
7.
Pendidikan.
8.
Jalan tol.
9.
Irigasi.
10.
Jasa pemadaman kebakaran.
11.
Pelayanan kesehatan.
12.
Pengolahan sampah/limbah.
Pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena
beberapa alasan, yaitu :
1. Adanya Barang Privat dan
Barang Publik
Terdapat 3 jenis barang yang
menjadi kebutuhan masyarakat, yaitu :
a.
Barang privat
Yaitu
barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut hanya
dinikmati secara individual oleh yang membelinya, sedangkan yang tidak
mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
Contoh : makanan, listrik
dan telepon.
b.
Barang publik
Yaitu barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh
seluruh masyarakat secara bersama-sama.
Contoh : pertahanan
nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi.
c.
Campuran antara barang privat dan publik
Terdapat beberapa barang dan jasa yang merupakan campuran antara barang
privat dan barang public. Karena, meskipun dikonsumsi secara individual
seringkali masyarakat secara umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut.
Contoh : pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi public, dan air bersih.
Barang-barang tersebut sering disebut dengan merit good karena semua orang membutuhkannya akan tetapi tidak
semua orang bisa mendapatkan barang dan jasa tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan
barang tersebut pemerintah dapat menyediakannya secara langsung (direct public privision), memberikan
subsidi, atau mengontrakkan ke pihak swasta. Sebagai contoh pendidikan,
meskipun pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan pendidikan, namun bukan
berarti barang tersebut sebagai pure
public good yang harus dibiayai semuanya dengan pajak dan dilaksanakan
sendiri oleh pemerintah. Dapat saja sektor swasta terlibat dalam penyediaan
pelayanan pendidikan tersebut.
Pada tataran praktek, terdapat kesulitan membedakan barang publik dan
barang barang privat. Beberapa sebab kesulitan membedakan barang publik dengan
barang privat tersebut antara lain :
1) Batasan antara barang publik
dan barang privat sulit untuk ditentukan.
2) Terdapat barang dan jasa yang
merupakan barang/jasa publik, tapi dalam penggunaannya tidak dapat dihindari
keterlibatan beberapa elemen pembebanan langsung. Contohnya adalah biaya
pelayanan medis, tariff obat-obatan, dan air. Pembebanan terhadap pemanfaatan
barang tersebut memaksa orang untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi
sumber-sumber yang mahal atau langka.
3) Terdapat kecenderungan untuk
membebankan tarif pelayanan daripada
membebankan pajak karena pembebanan tarif lebih mudah pengumpulkannya. Jika
digunakan pajak, maka akan terdapat kesulitan dalam menentukan besar pajakyang
pantas dan cukup. Sedangkan jika digunakan pembebanan tarif pelayanan, orang
harus membayar untuk memperoleh jasa yang diinginkannya, dan mungkin bersedia
untuk membayar lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak. Terdapat argument
yang menyatakan bahwa pembebanan pada dasarnya demokratis karena orang dapat
memilih barang apa yang ingin mereka bayar dan apa yang tidak mereka inginkan,
sehingga pola pengeluaran public dapat diarahkan menurut pilihan mereka.
Biasanya
terdapat anggapan bahwa dalam suatu sistem ekonomi campuran (mixed economy), barang privat lebih baik
disediakan oleh pihak swasta (privat
market) dan barang public lebih baik diberikan secara kolektif oleh
pemerintah yang dibiayai melalui pajak. Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang public kepada sektor
swasta melalui regulasi, subsidi, atau sistem kontrak.
Jika
manfaat dirasakan secara perorangan, seperti listrik,telepon, dan air bersih,
maka untuk memperoleh barang-barang tersebut masyarakat biasanya dibebani
dengan tarif untuk penyediaan kebutuhan tersebut. Jika manfaat dirasakan secara
umum, karena spillover effects
(eksternalitas positif), yang tidak bisa dihilangkan dan pasti ada seperti
pertahanan dan pengendalian kesehatan, maka pendanaan untuk hal-hal tersebut
lebih tepat didanai lewat pajak.
Dalam hal
penyediaan pelayanan publik, yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Identifikasi barang/jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat
(apakah barang publik atau privat)
2.
Siapa yang lebih berkompeten (lebih efisien) untuk
menyediakan kebutuhan publik tersebut (pemerintah atau swasta)
3.
Dapatkah penyediaan pelayanan public tertentu
diserahkan kepada sektor swasta dan sektor ketiga
4.
Pelayanan publik apa saja yang tidak harus
dilakukan oleh pemerintah namun dapat ditangani oleh swasta.
Pelayanan
publik yang dibebani tarif pelayanan langsung:
Penyediaan Air Bersih
Transportasi Publik
Jasa Pos & Telekomunikasi
Energi & Listrik
Perumahan
Rekreasi/Wisata
|
Pendidikan
Irigasi
Pemadam Kebakaran
Kesehatan
Pengelolaan Limbah/Sampah
Jalan Tol
|
2. Efisiensi Ekonomi
Ketika setiap individu bebas
menentukan banyaknya barang dan jasa yang mereka ingin konsumsi, mekanisme
harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui :
a. Pendistribusian permintaan, pihak yang
mendapatkan manfaat paling banyak harus membayar lebih banyak pula.
b. Pemberian insentif untuk menghindari pemborosan.
c. Pemberian insentif pada suplier berkaitan
dengan skala produksi.
d. Penyediaan sumber daya pada supplier untuk
mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa (supply of servise).
Maka untuk menciptakan public
goods, pemerintah lebih baik menetapkan harga di bawah harga normalnya
(full price) atau bahkan tanpa dipungut biaya. Mekanisme pembebanan tarif
pelayanan merupakan satu cara menciptakan keadilan dalam distribusi pelayanan
publik.
3. Prinsip Keuntungan
Ketika
pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan langsung kepada masyarakat
yang menerima jasa tersebut dianggap “wajar” bila didasarkan prinsip bahwa yang
tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi pembebanan hanya dikenakan
kepada masyarakat atau mereka yang
diuntungkan kepada pelayanan tersebut. Pemerintah tidak boleh melakukan
maksimisasi keuntungan bahkan lebih baik menetapkan harga di bawah full price,
subsidi, bahkan tanpa dipungut biaya. Fee adalah biaya atas perijinan atau
lisensi yang diberikan pemerintah.
Biaya
perijinan/lisensi relatif kecil, umumnya berupa biaya administrasi &
pengaawasan, yang didasarkan pada:
a. Kategori perijinan yang dilakukan.
b. Ada tidaknya keuntungan yang diperoleh pemegang
ijin/lisensi atas ijin/lisensi yang dimiliki.
2.8
CONTOH
PENETAPAN HARGA/TARIF PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN
SIPIL DI KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010. tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Beberapa
identifikasi pelayanan publik berupa Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan
Sipil antara lain :
1.
Objek (Sesuai Pasal 2
dan 3 Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010)
Objek retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta
catatan sipil adalah pelayanan :
a.
Kartu Tanda Penduduk,
b.
Kartu Keterangan Tempat Tinggal,
c.
Kartu Identitas Kerja,
d.
Kartu Penduduk Sementara,
e.
Kartu Identitas Penduduk Musiman,
f.
Kartu Keluarga dan
g.
Akta Catatan Sipil yang meliputi akta perkawinan atas
perceraian,akta pengesahan dan pengakuan anak,akta ganti nama bagi warga negara
asing dan akta kematian.
2.
Subjek (Sesuai Pasal 4 Perda. Kabupaten Ciamis No. 6
Tahun 2010)
Subjek retribusi
adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan penggantianbiaya cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3.
Dasar Pengenaan Tarif (Sesuai Pasal 5A dan 5B Perda. Kabupaten
Ciamis No. 6 Tahun 2010)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis Kartu dan/atau Akta
Catatan Sipil yang dicetak. Serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ditetapkan dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan kemampuan
masyarakat,aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Biaya penyediaan sebagaimana dimaksud adalah biaya pencetakan dan
pengadministrasian.
4.
Besaran Tarif
Kami mengambil sampel besaran tarif untuk administrasi kependudukan,Pelayanan
Penerbitan Akta Pengakuan Anak dan Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta
Pengangkatan Anak.
- Tarif Retribusi Administrasi Kependudukan (sesuai Pasal 6 ayat 1 Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010) ditetapkan sebagai berikut :
·
KTP
Untuk
WNI 7.000,-
Untuk
WNA 15.000,-
·
KK 6.500,-
- Pelayanan pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak (sesuai Pasal 6 ayat 2 huruf d Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010) ditetapkan sebagai berikut :
·
Untuk WNI 30.000,-
·
Untuk WNA 60.000,-
- Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengangkatan Anak (sesuai Pasal 6 ayat 2 huruf e Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010)
·
Untuk WNI 30.000,-
·
Untuk WNA 60.000,-
·
Untuk WNI terlambat pencatatannya 50.000,-
(batas waktu 60
hari kerja setelah ada
Putusan
Pengadilan Negeri)
·
Untuk WNA terlambat pencatatannya 100.000,-
(batas waktu 30
hari kerja setelah ada
Putusan
Pengadilan Negeri)
5.
Masa Retribusi (sesuai Pasal 7 ayat 1 Perda. Kabupaten Ciamis No. 6
Tahun 2010)
Masa retribusi Administrasi Kependudukan ini adalah :
·
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku 5 tahun
·
Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya,kecuali
terjadi perubahan data kependudukan
6.
Sanksi (sesuai Pasal 13 ayat 1,2 dan 3 Perda. Kabupaten Ciamis No. 6
Tahun 2010)
Sanksi diberikan kepada subjek retribusi apabila :
·
Melanggar ketentuan Perda sehingga merugikan
Keuangan Daerah,diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
·
Tindak pidana yang dimaksudkan adalah
pelanggaran
·
Denda sebagaimana dimaksud disetorkan ke Kas
Daerah Kabupaten Ciamis.
Komentar
Posting Komentar