PENGEMBANGAN WILAYAH KAWALI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam konteks pembangunan,desa atau daerah
pedesaan mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Sangat pentingnya
peranan desa dalam pembangunan,karena jumlah penduduk daerah pedesaan mencapai
sekitar 60 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Jumlah penduduk yang sangat
besar itu merupakan sumberdaya manusia pelaku pembangunan yang snagat potensial
dalam mengolah lahan pedesaan yang snagat luas di bidang pertanian dalam arti
luas (meliputi tanaman pangan,perkebunan,peternakan,perikanan dan kehutanan)
Sangat strategis fungsinya,desa merupakan
daerah penghasil berbagai komoditas,terutama bahan pangan yang dibutuhkan untuk
memenuhi kebutuhan penduduk perkotaan. Di samping itu,daerah pedesaan
menghasilkan pula bahan baku yang
dibutuhkan msebagai input (masukan) bagi industri-industri di daerah
perkotaan,dan sebaginnya di antar pulaukan serta di ekspor ke luar negeri.
Antara daerah pedesaan dan daerah perkotaan
terdapat keterkaitan pembangunan yang snagat erat,yang saling membutuhkan
saling melengkapi dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya.
Terdapat arus faktor produksi komoditas dan penduduk dari pedesaan ke daerah
perkotaan. Sebaliknya,terdapat arus barang-barang konsumsi hasil industri di
daerah perkotaan di distribusikan ke daerah pedesaan. Oleh karena itu
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya diarahkan kepada keduanya,yaitu ke
arah daerah pedesaan dan daerah perkotaan secara simultan,proporsional dan
berimbang. Secara simultan dimaksudkan bahwa pembangunan dilaksanakan secara
bersamaan,serentak dan serempak meliputi berbagai sektor. Secara proporsional
diartikan bahwa pembangunan pedesaan dan pembangunan perkotaan meliputi
sektor-sektor potensial yang bertujuan untuk memperkokoh struktur perekonomian
regional/kawasan.
Dapat kita lihat bahwa sektor-sektor
potensial yang bertujuan untuk memperkokoh struktur perekonomian kawasan suatu
daerah tentu berbeda dengan daerah lainnya. Dengan potensi yang dimiliki tentu
harus diimbangi dengan penataan ruang dan pengembangan wilayah,sehingga
potensi-potensi tersebut ikut tergali dan dapat dimaksimalkan. Pengembangan
wilayah yang memperhatikan tata ruang dan karakteristik wilayah juga
kepentingan masyarakat,akan menghasilkan kebijakan pemerintah yang sesuai
dengan harapan dan mudah iimplementasikan.
Kami mencoba melihat fenomena yang terjadi
di kawasan perkotaan Kawali sebagai sampel PKL atau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani
kegiatan beberapa kecamatan,yang insyaalloh akan kami coba bahas dalam makalah
ini.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas maka makalah ini secara khusus membahas permasalahan sebagai berikut:
1. Apa definisi dari ekologi pemerintahan?
2. Bagaimana kondisi geografis wilayah pengembangan?
3. Apa definisi wilayah pengembangan?
4. Apa definisi tata ruang dan penataan ruang?
5. Bagaimana dan apa saja yang menjadi potensi pengembangan wilayah
Kota Kawali?
6. Apa dampak positif pengembangan wilayah Kawali?
7. Apa dampak negatif pengembangan wilayah Kawali?
8. Bagaimana solusi atas dampak pengembangan wilayah Kawali?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
Menurut rumusan masalah diatas,penulis merumuskan beberapa tujuan penulisan
antara lain:
1. Mengetahui definisi dari ekologi pemerintahan
2. Memahamikondisi geografis wilayah pengembangan
3. Mengetahui definisi wilayah pengembangan
4. Mengetahui definisi tata ruang dan penataan ruang
5. Mengetahui potensi pengembangan wilayah Kota Kawali
6. Memahami dampak positif pengembangan wilayah Kawali
7. Memahami dampak negatif pengembangan wilayah Kawali
8. Memberikan solusi atas dampak pengembangan wilayah Kawali
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Adapun manfaat yang didapatkan
melalui makalah ini antara lain :
1.
Untuk guru,dapat menambah wawasan
dan dapat menilai seberapa jauh pemahaman siswa mengenai materi ini.
2.
Untuk siswa,menambah wawasan siswa
mengenai Ekologi Pemerintahan khususnya materi Pengembangan Wilayah Kawali :
Potensi,Dampak dan Solusi.
3.
Untuk masyarakat,menambah wawasan
masyarakat dan dapat menjadi sumber informasi untuk pemahaman lebih dalam pada
materi.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejalan dengan pesatnya kegiatan pembangunan di seluruh
bagian bumi, munculah beberapa masalah lingkungan hidup yang berkaitan dengan
meningkatnya bahan-bahan pencemar yang dibuang ke media lingkungan (air, tanah,
dan udara), berkurangnya daya dukung lingkungan dan menipisnya sumber daya
alam. Bila ini terjadi tidak dikelola dengan benar, masalah-masalh lingkungan
hidup tersebut pada akhirnya akan menimbulkan masalah-masalah lain yang lebih
besar, misalnya, menurunnya kesehatan masyarakat dan ketidakseimbangan
ekosistem akibat pemanfaatan ruang yang tak sesuai zonasi.
Secara internasional, sejak 1972 Persatuan Bangsa-Bangsa
(PBB) telah memulai inisiatif dengan membentuk suatu badan internasional yang
lebih dikela sebagi UNEP (United nations Environments Program) yang
berkedudukan di Nairobi, Kenya yang dianggap sebagai awal kebangkitan gerakan
lingkungan sedunia sekaligus merupakan awal bangkitnya kesadaran, kewajiban,
upaya dan keharusan manusia untuk menyelamatkan lingkungan hidup demi generasi
mendatang, tidak hanya secara internasional, akan tetapi secara regional dan
tingkat nasional.
Setelah terwujudnya lembaga UNEP itu, barulah di bentuk
lembaga-lembaga di bawahnya baik tingkat pemerintahan (Public Sector) maupun non-pemerintah (Private Sector) yang bergerak di bidang lingkungan hidup di setiap
negara, baik untuk negara berkembang maupun negara maju.
Banyak teori pengembangan wilayah yang menekankan pada
peranan pusat pertumbuhan,misalnya teori kutub pertumbuhan (growth pole theory) yang dilontarkan
oleh Francois Perroux,teori kutub pembangunan yang terlokalisasikan (localized development pol theory) yang
dikemukakan oleh Boundeville,konsep dampak tetasan ke bawah (trickling down effect) dan dampak
polarisasi (polarization effect) yang
diintroduksikan oleh Albert Hirschman,teori wilayah/daerah inti (core region theory) yang diperkenalkan
John Friedmann. Teori-teori tersebut dikemukakan oleh ahli-ahli yang berasal
dari negara-negara Barat. Disamping itu juga terdapat pakar pengembangan
wilayah dari Indonesia seperti Poernomosidi Hadjisarosa yang telah berhasil
menemukan teori simpul jasa distribusi (distribution
service knott theory),yang ternyata secara konseptual lebih maju
dibandingkan dengan teori-teori sebelumnya yang berasal dari negara-negara
Barat.
Teori kutub pertumbuhan (growth
pole theory) yang dilontarkan oleh Francois Perroux (sekitar tahun 1950an)
telah menarik perhatian dan diterapkan secara luas di negara-negara maju,yang
kemudian diikuti oleh negara-negara berkembang. Menurut Perroux terdapat elemen
yang menentukan dalam konsep kutub pertumbuhan,yaitu pengaruh yang tidak dapat
dielakan dari suatu unit ekonomi terhadpa unit-unit ekonomi lainnya.
Perusahaan-perusahaan yang menguasai dominasi ekonomi tersebut pada umumnya
adalah industri besar yang mempunyai kedudukan oligopolistis. Menurut
Perroux,yang dimaksudkan industri besar tersebut adalah industri pendorong (propulsive industry atau industry motrice) yang dianggap sebagai
titik awal dan merupakan elemen yang esensial untuk pembanguan selanjutnya.
Industri pendorong mempunyai 3 ciri dasar yaitu :
1.
Industri pendorong
harus relatif besar kapasitasnya agar mempunyai pengaruh penting,baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.
2.
Industri pendorong
harus merupakan sektor yang berkembang cepat.
3.
Jumlah dan intensitasnya
keterkaitan dengan sektor-sektor lainnya harus penting,sehingga besarnya
pengaruh yang ditimbulkan dapat diteruskan kepada unit-unit ekonomi lainnya.
2.1DEFINISI EKOLOGI
PEMERINTAHAN
Beberapa pengertian tentang ekologi menurut beberapa ahli :
1.
Edward S. Rogers: Ecology is of the
study of relationship between organism and their environment.
2.
Fuad Amsyari: Ekologi ialah suatu
ilmu yang mempelajari hubungan antara satu organisme dengan yang lainnya dan
antara organism – organism tersebut dengan lingkungannya.
3.
Prajudi Atmosudirjo: Ekologi adalah
tata hubungan total (menyeluruh) dan mutual (timbal-balik) antar satu orgaisme
dengan lingkungan sekelilingya.
4.
H. Sitanggang: Ekologi ialah ilmu
yang mempelajari saling hubungan antara lingkungan dengan faktor- faktornya,
saling hubungan antar faktor- faktor lingkungan sendiri dan saling hubungan
antar unsur sesuatu faktor dengan selamanya,serta saling hubungan dengan
lingkungannya.
Ekologi pemerintahan ialah suatu ilmu yang memepelajari adanya proses
saling pengaruh mempengaruhi sebagai akibat adanya hubungan normatif secara
total dan timbal balik antara pemerintah dengan lembaga lembaga
tertinggi/tinggi Negara, maupun antar pemerintah, vertical horizontal, dan
dengan masyarakatnya.
Menurut Fuad Amsyari lingkungan dapat dibedakan dalam tiga kategori :
1.
Lingkungan Fisik (physical
environment), yaitu segala sesuatu disekitar kita yang berbentuk “benda mati”
seperti : rumah,kendaraan, gunung, air,sinar matahari,dll.
2.
Lingkungn Biologis (biological
environment), yaitusegala sesuatu yangberada di sekitar manusia yang berupa
organism hidup selain manusia itu sendiri. Seperti binatang dan tumbuh –
tumbuhan.
3.
Lingkungan Sosial (social
environment), yaitu manusia – manusia lain yang ada di sekitarnya, seperti
tetangga, teman- teman dan orang lain di sekitar kita yang belum kita kenal.
Manusia atau makhluk hidup pada umumnya dan lingkungan mempunyai ikatan
ekologis, yaitu hubngan timbale balik atau interaksi yang harmonis dan stabil
dalam bentuk ikatan sumber energy kehidupan yang dalam batas – batas tertentu
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena keduanya merupakan satu
kesatuan system yang disebut dengan ekosistem.
Berakaitan kajian ekologi, terdapat dua bentuk ekosistem, yaitu :
1.
Ekosistem Alamiah (natural
ecosystem), yaitu bentuk daripada proses kehidupan yang terdapat seperti di
hutan – hutan belantara atau di lautan – lautan luas, maupun di daerah-daerah
kutub, dimana campur tangan manusia belum sampai kesana.
2.
Ekosistem Buatan (artificial
ecosystem),yaitu suatu bentuk lingkungan hidup terutama sebagai hasikerja
manusia terhadap ekosistemnya, sehubungan dengan kemampuan yang luar biasa
untuk mengolah materi-materi yang ada di sekitarnya.
Dalam Ekologi Pemerintahan, ada dua macam Ekosistem yaitu :
1. Ekosistem/lingkungan
Fisik
Lingkungan fisik ialah lingkungan alam bersama tumbuhan dan hewan yang ada
disuatu wilayah Negara, termasuk manusia sebagai salah satu faktor yang selalu
berproses dengan lingkungannya Lingkungan Fisik dapat digolongkan kedalam 3
kelompok yaitu : kondisi geografis, keadaan penduduk, dan sumber daya alam.
2.
Ekosistem/lingkungan social atau geografis
Lingkungan geografis dapat member pengaruh terhadap kehidupan fisik dan
kehidupan kejiwaan manusia.
Ada 4 prinsip dasar Ekologi Pemerintahan menurut Fuad Amsyari, yaitu :
Setiap masalah akan menibulkan stimulus negative terhadapsistem yang akan
menghancurkan eksistensi manusia. Perlunya tindakan adaptasi yang menyeluruh
dan mengarah kepada suatu perbaikan ekosistem agar menjadi lebih stabil dan
harmonis. Serta bebas dari ancaman stimulus negative yang sama untuk dimasa
yang akan datang. Apabila tindakan adaptasi yang dilakukan merupakan satu
stimulus negative yang baru bagi organisme lain, maka segala usaha harus
mendahulukan kepentingan populasi manusianya disbanding kepentingan populasi
lainnya. Tindakan adaptasi apapun yang dilakukan harus berorientasi pada
pemikiran untuk kemanfaatan yang sebesar mungkin untuk kepentingan eksistensi
manusia.
1. Pengaruh
Ideologi terhadap Ekologi Pemerintahan
Secara etimologi,istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari
kata eidos dan logos. Yang berarti ilmu atau ajaran tentang ide,gagasan,atau
cita-cita tertentu, dimana sifatnya tetap dan sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau paham. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah
pembinaan sebagai berikut :
Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif. Pancasila sebagai
ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu
membimbimbing dan mengarahkan masyarakat, Bangsa dan Negara. Bhineka Tunggal
Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang
majemuk sebagai upaya untuk menjag persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Contoh peran dan sikap para pemimpin penyelenggara Negara dan pemimpin tokoh
masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.Pembangunan seimbang antara fisik
material spiritual untuk menghindari tumbuhnya matrialisme dan sekularisme.
Pendidikan moral pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara
mengintegrasikan ke dalam pelajaran lain.
2. Pengaruh
Politik terhadap Ekologi Pemerintahan
Membahas politik tidak lepas pemerintahan. Lebih khusus lagi dalam
pemerintahan Indonesia. Kita ketahui bahwa sistem politik yang dianut suatu
Negara mau tidak mau pasti akan berpengaruh kedalam lingkungan pemerintahan
Negara tersebut, begitu pula di Indonesia.sistem multi partai yang dianut
Negara kita pasti akan sangat berpengaruh terhadap pengambilan-pengambilan
kebijakan oleh pemerintah. Bagaimana tidak, parlemen diduduki oleh orang-orang
yang berasal dari partai politik. Maka tidak heran jika kebijakan yang dikeluarkan
akan selalu ada perbedaan-perbedaan didalamnya.
3. Pengaruh
Ekonomi terhadap Ekologi Pemerintahan
Bidang yang mengalami perbenturan paling keras dengan urusan lingkungan
adalah ekonomi, sebagian besar termologi ekonomi mulai dari yang Marxis sampai
yang monetarian terbukti gagal mempertemukan keperdulian lingkungan dengan
kenyataan praktik berekonomi di dunia nyata. Dalam peningkatan ekonomi, nilai
ekologi diabaikan. Padahal nilai ekologi lebih penting daripada perkembangan
nilai ekonomi. Sehingga tidak mengherankan terganggunya keseimbangan ekosistem,
langsung maupun tidak langsung seperti meningkatnya suhu udara di perkotaan,
pencemaran udara, menurunnya air tanah dan permukaan tanah, banjir dan masih
banyak lagi dampak-dampak yang di timbulkan akibat pengrusakan lingkungan demi
mengembangkan ekonomi. Dalam permasalahan ini, pemerintah sudah seharusnya
berfikir langkah apa yang harus diambil, kebijakan-kebijakan yang diambil tidak
hanya sekedar kebijakan semata, tapi membutuhkan realisasi yang berdampak
positif bagi ekologi maupun perkembangan perekonomian.
1.
Pengaruh Sosial Budaya terhadap
Ekologi Pemerintahan.
Sosial budaya juga sangat berpengaruh terhadap kondisi ekologi pemerintahan.
Misalnya di Indonesia, social budaya yang multikulural akibat dari kondisi
geografis yang terpisah-pisah berbentuk kepulauan sangat berpengaruh pada
bentuk Negaranya, yakni Negara kesatuan.
2.
Pengaruh Pertahanan dan Keamanan
terhadap Ekologi Pemerintahan.
Masalah pertahanan keamanan tidak bisa begitu saja diabaikan. Suatu Negara
yang kondisi pertahanan negaranya tidak kuat maka akan dengan mudah di kacaukan
oleh Negara lain yang memiliki kepentingan. Dengan begitu, sistem
pemerintahan pun akan goyah, yang akan mengakibatkan ketidak stabilan semua sektor.
Contohnya saja Negara Indonesia tercinta ini,jelas sekali bahwa sistem
pertahanan di Negara kita masih lemah dalam mempertahankan kedaulatan baik dari
segi alutsista maupun sumber daya tentara. Kasus klaim mengklaim wilayah
misalnya antara Indonesia dengan Malaysia di Ambalat dan Natuna serta dengan
Singapura terkait ZEE.
2.2
KONDISI GEOGRAFIS DAN DEFINISI WILAYAH
PENGEMBANGAN
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis 3 tahun 2007
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Pasal 18 berbunyi :
“Rencana struktur tata
ruang meliputi pembagian wilayah pengembangan,pembagian fungsi wilayah dan
sistem hiraraki kota-kota.”
Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa Rencana struktur tata ruang
wilayah Kabupaten Ciamis menjadi 3 Wilayah Pengembangan (WP). Dan untuk Wilayah
Pengembangan (WP) Utara dengan pusat utama Kota Ciamis dan pusat pembantu Kota
Kawali. WP Utara terdiri dari 4 Sub Wilayah Pengembangan (SWP) diantaranya
adalah SWP Utara II dengan pusat SWP Kota Kawali meliputi
Jatinagara,Cipaku,Lumbung dan Kawali.
Kecamatan Kawali sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten
Ciamis, secarageografis
berada pada posisi strategis sertadilalui
jalan Provinsi rute Ciamis-Cirebon dan menjadi strategis karena menjadi sentral
pembangunan wilayah utara dengan wilayah penopang seperti WP. Panjalu dan
WP.Rancah. Luas wilayah Kecamatan Kawali sebesar 6.402,29 Ha atau 7,73 persen
dari total luas daratan Kabuaten Ciamis. Dalam konteks pengembangan wilayah Kabupaten
Ciamis, Kecamatan Kawali merupakan Wilayah Pengembangan Kawasan Ciamis Utara
dengan potensi dan fungsi wilayah pengembangan kawasan hutan produksi,pertanian
tanaman pangan lahan kering,perkebunan,holtikultura,kawasan budidaya hutan
(agroforestry),pusat pelayanan sosial ekonomi,cagar budaya,industri rumah
tangga,kawasan lindung,resapan air dan suaka.
Secara
administratif Kecamatan Kawaliberbatasan dengan wilayah :
·
sebelah Utara : Kecamatan Panawangan,
·
sebelah Barat : Kecamatan Lumbung
·
sebelah Timur :
Kecamatan Jatinagara,
·
sebelah Selatan : Kecamatan Cipaku.
Kecamatan Kawali mempunyai iklim tropis, suhu rata-rata
berkisar antara 260C-270C dengan suhu minimum 240C
dan suhu maksimum 300C. Kelembaban udara bervariasi antara 85%
hingga 89%. Curah hujan berkisar antara 1500-4000 mm/tahun. Hampir sepanjang
tahun mengalami hujan kecuali bulan Juni, Juli dan Agustus. Kecamatan Kawali
terletak pada lahan dengan keadaan morfologi datar-bergelombang sampai
pegunungan, dengan kemiringan lereng berkisar antara 0 – 40 % dengan sebaran 0
– 2 % terdapat di bagian tengah - timur laut ke selatan dan 2-40 % tersebar
hampir di seluruh wilayah desa. Jenis tanah didominasi oleh Latosol, podsolik,
alluvial dan grumusol.
Dari
segi topografi bentuk wilayah Kecamatan Kawalimerupakan dataran tinggi
berbukit, yaitu wilayah Gunung Sawal dan Gunung Kawali dengan kemiringan lahan
antara 15%-40%. Namun demikian
kemiringan pada beberapa daerah mencapai lebih dari 40%.
Rata-rata curah hujan di Kecamatan Kawali selama tahun
2002-2012 Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebesar 472,2 (mm)
dan terendah terjadi pada bulan Agustus sebesar 0 (mm). Berdasarkan klasifikasi
iklim menurut Schmidt-Ferguson, Kecamatan Kawali pada umumnya mempunyai tipe
iklim C. Kecamatan Kawali dialiri oleh sungai utama yaitu sungai Cimuntur yang
mengalir mulai dari Gunung Cakrabuana (hulu) di Kabupaten Tasikmalaya dan
bermuara di Sagara Anakan Provinsi Jawa Tengah Sebagian besar wilayah Kecamatan
Kawali termasuk ke dalam Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimuntur.
2.3
DEFINISI TATA RUANG DAN PENATAAN RUANG
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 jo Pasal 1
ayat (5) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007, yang dimaksud dengan Penataan Ruang adalah suatu proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang dapat diartikan sebagai wadah kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya serta
sumber daya alam.
Beberapa definisi menurut
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam ketentuan umum Pasal 1 bahwa :
1. Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata
ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Dan struktur ruang adalah
susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
3. Pola
ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi
peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi
daya.
4. Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan
ruang.
5. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.4
POTENSI
PENGEMBANGAN WILAYAH KOTA KAWALI
2.4.1
PotensiFisikDasar
Secara menyeluruh wilayah Kecamatan Kawali terletak pada
lahan dengan keadaan morfologinya datar bergelombang sampai pegunungan, yang
berkisar antara 0 % - > 40 %. Kemiringan lereng datar, yaitu 0 – 2 % berada
pada bagian Utara Timur Laut Kabupaten Ciamis, sedang untuk kemiringan 2 –
>40 % hampir tersebar pada seluruh desa di PKL SWP Utara II Kota Kawali
dengan mencakup wilayah Kecamatan Kawali,Lumbung,Jatinagara dan Cipaku.
2.4.2
PotensiSumberdaya Air
PKL SWP Utara II Kota Kawali dialiri oleh satu sungai besar, yaitu Sungai Cimuntur yang merupakan anak sungai Citanduy dengan muara terakhir adalah Sagara Anakan. Selain sungai besar dan kecil, SWP Kota Kawali masih memiliki sumber-sumber air yang dapat dimanfaatkan,bahkan terdapat sumber air yang dapat dimanfaatkan sepanjang tahun yaitu berada di Kecamatan Kawali, Lumbung,Jatinagara danCipaku.
Sungai-sungai seperti Cimuntur,Cibulan dan Cikadongdong dan
Mata Air yang berada dan mengalir di Kabupaten Ciamis dan digunakan sebagai
sumber air oleh PDAM Tirta Galuh, diantaranya adalah : Sungai Citanduy, Sungai Cileueur, Sungai Cibulan,Sungai
Cimuncang, Sungai Cimuntur dan Sungai Cigarunggang..
2.4.3
Potensi
Kepariwisataan
Di SWP Utara II sektor pertanian merupakan salah satu faktor
yang dominan dan berpotensi sebagai sumber devisa/ pendapatan daerah, disamping
pertanian tersebut adapula sektor yang
berpotensi untuk lebih
dikembangkan.
Potensi kepariwisataan di Kecamatan Kawali
berdasarkan objek wisata yang tersebar dapat dikatagorikan dalam 3 (tiga)
jenis, yaitu:
1.
Objek Wisata Budaya,adalah objek wisata yang
dikembangkan dan diarahkan sebagai fungsi kearifan lokal,penarikan minat
terhadap seni,tradisi,warisan sejarah dan budaya lokal lainnya.
Objek wisata
budaya antara lain : Situs Astana Gede Kawali,Padepokan Seni Jagat
Palaka,Padepokan Seni Karinding Nyengsoldan Situs Makam Winduraja Kawali.
2. Objek Wisata Alam,adalah objek wisata yang dikembangkan dan
diarahkan sebagai fungsi keanekaragaman hayati,baik flora maupun fauna termasuk
kawasan konservasi hutan dibawah kawasan pemangku hutan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
Objek wisata alam
antara lain : Situ Wangi dan Kawasan Gunung Sawal
3.
Objek Wisata Khusus/ Minat,adalah objek wisata yang
dikembangkan dan diarahkan sebagai fungsi kegemaran,hiburan,religi maupun
peminatan khusus.
Objek wisata alam
antara lain : Mega Wisata Icakan Jalatrang Cipaku,Kolam Renang Sumber Jaya Jalatrang
Cipaku,Kawali Sport Centre,Nabilla Sport Centre,Kuliner Centre Kawali dan RTH
Taman Surawisesa.
2.4.4
Potensi Perekonomian
Wilayah
Pusat perekonomian
wilayah SWP II Utara berfokus besar di wilayah Kawali khusunya Jalan
Pemuda,Veteran,Talagasari dan Siliwangi. Pasar Tradisional dibangun Pasar Galuh
Kawali (dikelola UPTD Pasar),Pasar Buniseuri,Pasar Bangbayang dan Pasar Patrol
Lumbung.Tak kalah saing berdiri juga banyak mini market seperti
Yomart,Indomart,Alfamart,Toko Setia dan Toko Gunasalma. Potensi perekonomian
UMKM juga berkembang berupa UMKM Baso Goreng,Tahu,Tempe,Combro Garing,Ubi
Kremes,Emping Melinjo, Otokowo, Keripik Pisang dan Keripik Ubi Jalar. Melihat
adanya geliat dan potensi perekonomian yang tentunya membutuhkan
permodalan,maka banyak berdiri unit cabang perbankan seperti BRI,Bank
Mandiri,BTPNI dan Bank Jabar Banten.
2.4.5
PotensiPertanian
Potensi pertanian wilayah SWP II Utara juga
hampir tersebar di seluruh desa khusunya pertanian padi tanah darat,wilayah
pertanian jagung Linggapura,Talagasari,Sindangsari,Cipaku,Bangbayang,Ciakar dan
Cikupa. Selain itu juga potensi jagung di wilayah Jatinagara,yang didukung
program PAJALE dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis.
2.4.6
PotensiKehutanan
Dalam kajian kehutanan yang telah dilakukan sebelumnya,
pemanfaatan lahan untuk sektor kehutanan secara garis besar terbagi dalam 2
(dua) katagori, yaitu Kawasan lindung yang tidak dapat dibudidayakan serta
hutan yang dapat dibudidayakan yaitu berupa hutan produksi. Untuk SWP II Utara
hanya memiliki kawasan lindung Gunung Sawal dan Gunung Kawali dan kawasan hutan
produksi pinus Gunung Sawal Cikupa.
2.4.7
Potensi
Perikanan
Potensi Perikanan di SWP II Utara Kawalitermasuk jenis
pemanfaatan sumber air, yaitu perikanan darat.
Jenis perikanan darat yang dikembangkan pada wilayah perencanaan
mencakup, perikanan sawah (pembudidayaan ikan bersama-sama dengan budidaya
pertanian lahan basah), kolam, kolam/ air deras (biasanya menggunakan aliran
air sungai), perairan umum. Dengan perikanan yang dikembangkan berupa ikan
nila,gurame,tambak,udang galah dan lele. Hampir tersebar di seluruh wilayah
desa dengan kepemilikan pribadi namun semakin ditunjang dengan proses pemasaran
dan distribusi juga difasilitasi dengan pembangunan Pasar Ikan Kawali.
2.4.8
Potensi
Perternakan
Potensi peternakan di SWP II Utara mencakup peternakan besar (rumansia),
peternakan sedang dan unggas. Ternak
besar yang mempunyai nilai ekspor dari wilayah SWP II Utara adalah sapi potong.
Sementara untuk ternak sedang adalah kambing dan domba, sedangkan untuk ternak
unggas adalah ayam. Terdapat beberapa perusahaan peternakan unggas ayam poultry
shop (PS) seperti Kawali PS dan Harapan Mulya PS.
2.4.9
Sarana dan Prasarana
Wilayah
Transportasi berfungsi untuk mendorong, merangsang pertumbuhan daerah
dalam menikmati pembangunan sekaligus untuk mendukung tercapainya srtuktur tata
ruang yang dituju (to initiate
development) dan mendukung pertumbuhan dan pembangunan wilayah dalam rangka
meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas pelayanan (to answer development).
Jaringan transportasi di SWP II Utara Kabupatemn Ciamis mencakup jaringan
transportasi darat. Dimana posisi Kawali dilalui Jalur Jalan Provinsi dan Jalan
Kabuapten. Sebagai jalur penghubung Ciamis menuju Kuningan/Cirebon,juga sebagai
jalur alternatif Ciamis-Bandung via Suryalaya/Panumbangan. Dengan pengelolaan
yang dilakukakn UPTD Terminal yang berlokasi di area Pasar Galuh Kawali,dan fasilitas
Terminal Kelas C. Dan juga dengan dukungan Angkutan Desa dari dan ke Kawali
rute trayek Sadananya-Kawali,Sadewata-Kawali dan Cisaga-Kawali. Selain itu juga
dengan adanya angkutan darat lainnya seperti Bus AKAP/AKDP serta Elf seperti
Andalan,Andalas,Lina Group 4848 dan Kila Travel Jatinagara.
Sarana umum yang akan diuraikan mencakup antara lain :
a.
Sarana pendidikan
Terdapat sarana
pendidikan baik lembaga formal dan infornal serta baik negeri maupun swasta.
Mulai dari jenjang PAUD/Kober s.d. SMA/MA/SMK termasuk Pondok pesantren sebagai
institusi pendidikan keagamaan. Seperti SMA 1 Kawali,SMK 1 Kawali,SMK
Muhammadiyah Kawali,SMK Farmasi Pasundan Kawali,SMK Pertanian Cipaku,SMA
Lumbung,MA Nurul Huda dan MA Sabilurrosyad.
b.
Sarana kesehatan
Untuk sarana
kesehatan adalah fasilitas UPTD PKM/Puskesmas Kawali,UPTD PKM Kawalimukti,UPTD
PKM Awiluar,UPTD PKM Cieurih,UPTD PKM Cipaku dan UPTD PKM Jatinagara. Juga
dibantu dengan PKM Pembantu Talagasari serta PKM Pembantu Lumbung. Dan
direncanakan untuk PKM Kawali akan dibangun dan dinaikan status menjadi RSUD
Tipe C Kawali Kabupaten Ciamis.
c.
Sarana lainnya.
Prasarana umum lainnya mencakup pengelolaan dan penyediaan air
bersih yang dikelola PDAM Wilayah Kawali,sumber daya dan pengaliran arus
ketenagalistrikan yang dikelola UPJ.PLN Kawali,jaringan telekomunikasi yang
dikelola PT.Telkom Kawali,fasilitas PT.Pos Unit Cabang Kawali serta jaringan
pengairan dibawah pengawasan UPTD Bina Marga,Energi dan SDA. Termasuk juga
prasarana peribadatan berupa masjid dan musholla yang dikelola oleh DKM/DKL
yang tersebar merata di seluruh desa SWP II Utara. Mengingat hampir mayoritas
masyarakat adalah pemeluk agama Islam.
2.5
DAMPAK
POSITIF PENGEMBANGAN WILAYAH KAWALI
Sebelum melihat apa saja dampak positif dari pengembangan
wilayah Kawali,kita melihat landasan yang mendasari kebijakan pengembangan
wilayah antara lain :
1. Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,dimulailah era baru dalam
sistem pembangunan di daerah. Pada hakekatnya otonomi daerah mengandung makna
yaitu diberikannya kewenangan (authority) kepada pemerintah daerah
menurut kerangka perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur kepentingan (interest) daerah masing-masing. Melalui
kebijakan otonomi daerah ini, pemerintah telah mendesentralisasikan sebagian besar
kewenangannya kepada pemerintah daerah.
2. Secara konseptual,
desentralisasi dapat dibedakan atas 4 (empat) bentuk dengan turunan yang
berbeda : (1) devolusi, yang merupakan penyerahan urusan fungsi-fungsi
pemerintahan dari pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih atasnya kepada
pemerintah di bawahnya sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah; (2) dekonsentrasi, yang merupakan pelimpahan
kewenangan dari pemerintah pusat atau pemerintah atasannya kepada para pejabat
mereka di daerah; (3) delegasi, yang merupakan penunjukkan
oleh pemerintah pusat atau pemerintah atasannya kepada pemerintah daerah untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan pertanggungjawaban tugas kepada
atasannya; (4) privatisasi, yang
merupakan pengalihan kewenangan dari pemerintah kepada organisasi
non-pemerintah baik yang berorientasi profit
maupun non-profit.
3. Dalam konteks ini,perhatian Pemerintah Pusat maupun
Daerah dalam
bidang penataan ruang adalah untuk menjamin:
a. Tercapainya keseimbangan pemanfaatan ruang
makro antara kawasan berfungsi lindung dan budidaya, antara kawasan perkotaan
dan perdesaan, antar wilayah dan antar sektor
b. Tercapainya pemulihan daya dukung
lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar dan menjamin
keberlanjutan pembangunan
c. Terwujudnya keterpaduan dan kerjasama
pembangunan lintas propinsi dan lintas sektor untuk optimasi dan sinergi
struktur pemanfaatan ruang
d. Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (basic needs) akan pelayanan publik yang
memadai
4. Di sisi lain, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, kewenangan pusat dalam
bidang tata ruang meliputi:
a.
Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, serta (penetapan) pola dan struktur
pemanfaatan ruang nasional.
b.
Fasilitasi kerjasama atau penyelesaian masalah antar propinsi/daerah, misal
melalui penyusunan RTRW Pulau atau RTRW Kawasan Jabodetabek.
c.
Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 mil dan kriteria penataan
perwilayah ekosistem daerah tangkapan air
d.
Penyiapan standar, kriteria dan fasilitasi kerjasama penataan ruang
5. Berkenaan dengan hal tersebut,
instrumen pengikat yang dapat digunakan sebagai acuan sekaligus alat
keterpaduan dan kerjasama pembangunan antar-daerah adalah melalui :
a.
Instrumen perundang-undangan yang mengikat
b.
Kebijakan-kebijakan yang jelas dan responsif sesuai dengan kebutuhan daerah
c.
Bantuan dan kompensasi dalam bentuk fiskal
d.
Penyediaan langsung prasarana berfungsi lintas wilayah dan ”backbone” pengembangan wilayah
e.
Mendorong kemitraan secara vertikal dan horisontal yang bersifat kerjasama
pengelolaan (co-management) dan
kerjasama produksi (co-production)
SebagaimanaPeraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional bahwa Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau
beberapa kecamatan. Kota Kawali sebagai PKL dari Ciamis Utara melayani kegiatan
hampir 10 Kecamatan. Dan dalam perkembangan pengembangan
wilayahnya tentu membawa dampak positifbaik dari segi penataan ruang dan tata
guna lahan di wilayah Kawali dan dari sektor lainnya,antara lain :
1.
Penataan kota Kawali
sebagai bagian SWP II Utara melalui sistem perkotaan Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
menjadikan pola penataan kota mulai terbentuk secara perlahan dan menjadi kota
kedua pusat pengembangan wilayah utara Kabupaten Ciamis.
2.
Dibangunnya Ruang
Terbuka Hijau (RTH) Taman Surawisesa di pusat kota sebagai sarana penunjang
dalam pengembangan wilayah dan penataan ruang publik.
3.
Semakin berkembangnya
geliat perekonomian dengan menjamurnya berbagai toko modern seperti Toserba
Setia,Sadar Minimarket,Safari Minimarket,Toko
Gunasalma,AlfamartKawali,AlfamartKawalimukti,Alfamart Awiluar,Indomart
Kawali,Indomart Kawalimukti dan Yomart.
4.
Berkembangnya pula
sektor perbankan seperti BRI Unit Karangmukti,BRI Unit Kawali,BRI Teras Pasar
Galuh,BRI Teras Pasar Shubuh,Bank Jabar Banten (BJB),BTPN,Bank Syariah Mandiri
dan Bank Woori Saudara.
5.
Dalam hal pembiayaan
dan perkreditan juga telah berdiri Pegadaian,Adira Finance dan CSR Finance.
6.
Perkembangan wilayah
juga tentu banyak dibantu dengan peran yang tak kecil dari institusi keuangan
koperasi,seperti halnya Koperasi Unit Desa (KUD) Wastukancana Kawali,Koperasi
Wredatama Kawali,Koperasi Persatuan Istri Tentara dan Polisi,Koperasi Guru
Kawali,BMT Mitra Sejahtera,BMT Ar-Roza dan Koperasi Internal SKPD/Intansi
lainnya.
7.
Di bidang perumahan
juga telah berdiri Kompleks Perumahan Winduraja Regency dan sedang direncanakan
berdiri Kompleks Perumahan Kawali Waluya.
8.
Banyaknya pengunjung
ke RTH Taman Surawisesa juga mendorong didirikannya “Culinary Centre” di Tanah
milik Desa Kawali,yang juga merupakan usaha memfasilitasi PKL yang sebelumnya
telah berdagang di sekitar trotoar alun-alun Kawali.
9.
RTH Taman Surawisesa
juga menambah daya tarik masyarakat khusunya Ciamis Utara untuk semakin
memadati kegiatan Car Free Day tiap hari Minggunya. Kegiatan CFD ini selain
diisi dengan jogging,tapi juga diisi dengan senam pagi,acara hiburan dan
sosialisasi pada masyaraat sekitar.
10.
Selain itu juga didirikan
Pasar Ikan untuk mengembangkan budidaya dan pemfasilitasi jual-beli ikan air
tawar. Pasar Ikan ini beralamat di Jalan Talagasari-Cikupa. Pembangunan ini
pula merupakan bentuk upaya mendukung program IPM bidang penguatan daya beli
melalui potensi daerah seperti Ikan Gurame dan Udang Galah.
11.
Dalam hal peningkatan
pemenuhan kebutuhan sarana keagamaan juga telah berdiri Islamic Centre sebagai
pusat kegiatan dakwah dan tarbiyah di wilayah SWP II Utara. Gedung Islamic
Centre juga banyak dimanfaatkan sebagai sarana dalam pertemuan berbagi
organisasi dakwah dan keagamaan seperti DMI,BKMM,MUI,Nahdlatul
Ulama,Muhammadiyah,Persatuan Islam,PUI dan Muslimat NU.
12.
Dalam hal meningkatkan
perekonomian kerakyatan,telah berdiri Pasar Galuh Kawali dan Pasar Shubuh
Kawali yang ditunjang dengan Kompleks Pertokoan Modern di atas tanah kas milik
Desa Kawalimukti.
13.
Untuk semakin
meningkatkan PAD dan pengembnagan potensi wisata juga banyak dilaksankan
kegiatan dan revitalisasi di objek-objek wisata potensial. Seperti halnya Situ
Wangi di Winduraja yang mulai tahun 2016 ini dipromosikan dengan Festival Situ
Wangi dan Seni Kreasi Karinding Nyengsol serta Wayang landung Winduraja. Lalu
tak kalah terkenal situs purbakala 3 zaman Astana Gede Kawali yang dengan
perhatian khusus telah banyak mengalami pemugaran dan perbaikan hingga dibuat
semakin menarik wisatawan baik domestik maupun internasional. Promosi Astana
Gede Kawali secara rutin dilakukan dengan expose Dinas Pariwisata dna Ekonomi
Kreatif Kab.Ciamis serta kegiatan Nyiar Lumar yang diisi dengan berbagai
kesenian tradisi.
14.
Dalam hal memberkan
fasilitas dalam meningkatkan kepedulian pada seni tradisi dan
perkembangnnya,Pemerintah Kabupaten Ciamis juga telah mendirikan Paseban Bale
Reka Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali).
15.
Untuk meningkatkan
produksi pertanian dan mensejahterakan petani diberikan bantuan traktor pada
masing-masing kelompok Mina Padi tiap desa dan peminjaman modal melalui Kredit
Usaha Rakyat (KUR) maupun Pembiayaan Pertanian dari PNPM MP.
16.
Dampak positif lainnya
dalam pengembangan wilayah SWP II Utara Kota Kawali adalah semakin meningkatnya
pembangunan sarana pelayanan publik di Ciamis Utara khusunya Kawali. Ini
terbukti dengan berdirinya SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kawali,yang
merupakan kerjasama terpadu dari unsur Kepolisian,Dinas Pendapatan Provinsi dan
PT.Jasa Raharja dalam melayani penerbitan STNK dan TNKB masyarakat dari
KecamatanPanumbangan,Sukamantri,Panjalu,Lumbung,Panawangan,Kawali,Jatinagara,Rajadesa,Rancah
dan Cipaku.
17.
Termasuk rencana
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Desa Winduraja,yang
direncanakan mulai tahun 2017. Sebagaimana diketahui bahwa untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan berupa rumah sakit pada masyarakat maka dibutuhkan
pembangunan RSUD yang berjarak dekat dan dibangun di lokasi strategis.
18.
Dalam hal meningkatkan
PAD pasca lepasnya Pangandaran,Kabupaten Ciamis lebih banyak memfokuskan diri
pada sektor agrobisnis dan pariwisata yang potensinya masih belum digali atau
dikelola maksimal. Fokus ini terlihat dari pembenahan dan revitalisasi Situs Astana
Gede,dukungan terhadap Festival Situ Wangi dan upaya membangun fasilitas
rekreasi area Situ Wangi. Selain itu juga telah dilakukan eskavasi arkeologis
terhadap sisa-sisa Keraton Surawisesa termasuk penelitian sejarah di Desa
Cikupa, Sindangsari dan Bnagbayang.
19.
Dari sektor potensi
agribisnis juga dikembangkan program Gerakan Masyarakat Menanam Kelapa (Gemabalaka)
di setiap kecamatan,termasuk di Kawali,Jatinagara,Lumbung dan Cipaku.
2.6
DAMPAK
NEGATIF PENGEMBANGAN WILAYAH KAWALI
Disisi lain, pembangunan khusunya di
pusat perkotaan Kawali
telah melahirkan dampak negatif yang berupa urban
development pressures yang bersifat sosial (seperti disharmoni sosial,fenomena PSK dan
lain-lain),ekonomi (kemiskinan dan persaingan usaha) maupun lingkungan (alih
fungsi lahan,polusi dan pencemaran udara). Dengan demikian,pengembangan wilayah
dan penataan ruang jugamenyajikan kondisi
dilematik.
Di satu sisi pertumbuhan dan pembangunan Kawali
dapat dinilai cukup pesat
dan berdampak positif,namun
di sisi lain mengakibatkan masyarakat berpenghasilan rendah tersingkir dan
semakin miskin (poor or marginal-society).
Terjadinya kontradiksi ini akhirnya sering menimbulkan konflik sosial yang
mengarah kepada pengrusakan sarana-prasarana fisik perkotaan dan sendi-sendi
sosial antar kelompok masyarakat yang sebelumnya sudah cukup kuat dan
terpelihara dengan baik.
Namun disadariada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan pengembangan wilayah dan penataan ruangKawali
tersebut,diakibatkan
berbagai faktorsalah satu di antaranya kesalahan pendekatan penyusunan
perencanaan pembangunan kota terutama diakibatkan kurang dilibatkannya
masyarakat di dalam proses pembangunan kota-kota dimaksud, sejak proses awal
yaitu dari tahap perencanaan, yang dalam konteks ini adalah perencanaan tata
ruang wilayah (RTRW), yang merupakan manisfestasi dari perencanaan regional. Disamping sebagai “guidance of future actions”
RTRW pada dasarnya merupakan
bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan
lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya
kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan
keberlanjutan pembangunan (development
sustainability).
Ada beberapa
dampak negatif dari pengembangan
wilayah dan penataan ruang di Kawali antara lain :
1.
Masyarakat tidak ikut
berperan serta dalam penyusunan rencana pengembangan wilayahnya. Ini terkait
dengan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kota/penataan
ruang,partisipasi
masyarakat dalam penataan ruang kawasan perkotaan
merupakan suatu keharusan agar berbagai ide dan aspirasi orisinil pemangku
kepentingan (stakeholders) dapat
terakomodasi secara adil dan seimbang, termasuk bagi kelompok-kelompok marginal
perkotaan. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan konsensus yang
disepakati bersama serta dilakukan dengan memperhatikan karakteristik
sosial-budaya setempat (local unique)
dan model kelembagaan setempat seperti misalnya melalui Musyawarah Rencana
Pembangunan (Musrenbang) maupun Rapat Koordinasi antar Intansi.
Aktualisasi hal tersebut sudah barang tentu tidak dapat
dilepaskan dalam konteks hubungannya antara masyarakat dengan pemerintah. Birokrasi pemerintahan, sebagai
personifikasi negara adalah wujud nyata negara dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak dipungkiri, bahwa sejak dulu birokrasi telah menjadi organisasi
publik yang peran dan fungsinya menjadi signifikan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Tak terkecuali di Indonesia, kekuatan
birokrasi Indonesia sebetulnya bisa menjadi mesin penggerak yang luar biasa
apabila mampu didayagunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Namun, yang
saat ini terjadi justru sebaliknya. Hal tersebut, dapat terjadi mengingat
birokrasi di negara kita tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh eksternal
yang melingkupinya, baik aspek politik, ekonomi maupun budaya.
2.
Meningkatnya volume
sampah rumah tangga dan perkotaan,mengingat dibeberapa sudut kota maupun
trotoar jalan tak dilengkapi bak maupun tong sampah. Ditambah di wilayah Ciamis
Utara belum ada TPA Sampah yang memadai sehingga masalah persampahan masih
belum teratasi. Upaya untuk membangun TPA Sampah sebenarnya telah dilaksankan
di Dusun Lintungpaku,Desa Karangpawitan. Namun akibat sosialisasi dan pemahaman
yang kurang terdapat penolakan dari masyarakat sekitar. Padahal sebelum ada
TPA,sampah banyak menumpuk di Pasar Galuh,Terminal Lama dan Pasar Shubuh
Kawali. Ini disebabkan Mobil pengangkut sampah Dinas Cipta Karya,Kebersihan dan
Tata Ruang (DCKKTR),tidak terjadwal rutin mengangkut sampah.
3.
Alih fungsi lapangan olahraga
dan lapangan upacara SMPN 1 Kawali sebagai dampak perluasan dan pembangunan
Kantor baru Kecamatan Kawali yang kini berada di tanah eks-Kantor Kewedanaan
Kawali/Pembantu Bupati Wilayah II Kawali.
4.
Sangat mudah kita
menyaksikan,lahan hijau yang pada gilirannya dialih fungsikan menjadi toserba,minimarket,lembaga
pendidikan,malah pembangunan kantor intansi pemerintahan pun terkadang harus
mengorbankan lahan produktif pertanian.
Pembangunan Pasar Ikan
Kawali akhirnya mengorbankan sekitar 125 bata lahan produktif persawahan di
Blok Petir Dusun Singandaru Desa Kawalimukti. Meskipun secara daya guna Pasar
Ikan Kawali ini masih jauh dari harapan baik sebagai pusat pembenihan maupun
menjadi fasilitasi jual beli yang juga menampung hasil produksi ikan air tawar
masyarakat.
5.
Pembangunan dan
perluasan SMK N 1 Kawali pun tak kalah menarik,dimana hampir satu lokasi dengan
Pasar Ikan Kawali. Pembangunan dan perluasannya juga akhirnya mengalihfungsikan
pesawaha rakyat dan tanah bengkok milik Desa Kawali,Desa Karangpawitan dan
Kawalimukti di tahun 2013.
6.
Dampak negatif lain
dari pengembangan wilayah dan penataan
ruang adalah munculnya fenomena sosial yakni PSK di sekitar Terminal Lama
Kawali dan Taman Surawisesa Kawali. Sebenarnya saat RTH Taman masih berbentuk
lapangan alun-alun,PSK ini sudah mulai beroperasi hampir tiap malamnya. Setelah
pengembangan wilayah dan penataan ruang makin mempercantik RTH Taman seolah
mereka makin difasilitasi dan menjamur ibarat rumput di musim hujan. Perilaku
menyimpang ini juga belum mendapat respon maupun penindakan dari pihak terkait
misalnya Satpol PP maupun Kepolisian.
7.
Penataan kota Kawali
sebagai bagian SWP II Utara melalui sistem perkotaan Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
tak diimbangi dengan penataan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang
seharusnya. Padal tingkat kemacetan baik saat Car Free Day maupun hari libur
cukup membuat arus lalu lintas tak teratur dan bahkan macet.
8.
Dibangunnya Ruang
Terbuka Hijau (RTH) Taman Surawisesa di pusat kota,juga menimbulkan negatif di
sisi sosial ekonomi,dimana sebelumnya saat masih berbentuk lapangan alun-alun
banyak kios PKL yang “malah” difasilitasi Pemerintah Desa Kawalimukti. Maka
saat RTH mulai dibangun imbasnya banyak kios PKL dan PKL tanpa kios tergusur
dan harus kehilangan mata pencahariannya.
Masalah lain yang muncul adalah PKL tergusur ini tanpa mendapat
kompensasi atau “uang kerahiman” khusunya dari Pemdes Kawalimukti sebagai
penarik manfaat retribusi kios sepanjang alun-alun timur. Sehingga saat
Pemerintah Desa Kawali membangun Culinary Centre mereke tak mampu membayar
apalagi mengingat harga sewa satu kios tersebut mencapai 7 juta/tahun.
9.
Semakin menjamurnya
toko modern seperti Toserba Setia,Sadar Minimarket,Safari Minimarket,Toko Gunasalma,Alfamart
Kawali,Alfamart Kawalimukti,Alfamart Awiluar,Indomart Kawali,Indomart
Kawalimukti dan Yomart. Akhirnya melesukan bahkan membuat Pasar Galuh Kawali
sepi pembeli akibat perbedaan harga dan lokasi yang berdekatan. Pada akhirnya
permainan selisih harga semisal yang dilakukan Toserba Setia mengundang demo
anarkis dari sejmlah pedagang pasar. Tercatat sudah 3 kali demo ini terjadi,dan
akhirnya melibatkan inisiasi Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Ciamis.
10. Pembangunan
Pasar Ikan Kawali kurang berdampak baik bagi pemilik dan peternak ikan air
tawar. Karena mereka lebih banyak memilih membeli benih dari tempat lain dan langsung
menjual hasil perikanannya ke pedagang di Pasar Galuh ketimbang membeli benih
atau menjual di Pasar Ikan.
11. Secara
umum Taman Surawisesa juga belum sepenuhnya memenuhi unsur sebuah RTH. Karena
dalam definisi RTH
lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi)dalam setiap bentuknya sedangkan public
spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa
tanaman.
12. Taman Surawisesa yang
menjadi daya tarik baru juga tak serta merta mendapat kesadaran masyarakat
untuk menjaganya,baik dari segi kebersihan maupun bangunannya. Baru seminggu
pasca peresmian di tahun baru 2016,banyak lantai yang sudah rusak ini tak lain
karena kesalahan dari tidak adanya aturan tempat bagi pengelola permainan anak
seperti otoped.
13. Pasca
berdirinya Paseban Bale Reka Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali)
belum dimanfaatkan maksimal oleh kalangan seni maupun masyarakat. Malah
cenderung berfungsi seperti IC Ciamis yang dipakai layaknya gedung resepsi
pernikahan. Meskipun tidak dipungkiri hampir tiap minggunya pada hari Sabtu dan
Minggu,diadakan pementasan dan latihan kelompok atau paguyuban seniman dan
budayawan.
2.7
SOLUSI
ATAS DAMPAK PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENATAAN RUANG
Selain sebagai
pedoman dalam perencanaan dan kebijakan di masa depan,RT/RW pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi
manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras,
seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta
kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
Maka dari itu kami mengajukan beberapa solusi yang harus menjadi pemikiran
bersama dalam menata sebuah pengembangan wilayah,sehingga dampak dapat
diminimalisir. Solusi yang sebaiknya dilakukan adalah:
1. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran
Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang,maka keterlibatan
masyarakat dalam perencanaan pembangunan kota/penataan ruang,partisipasi masyarakat dalam
penataan ruang kawasan perkotaan merupakan suatu keharusan agar berbagai ide
dan aspirasi orisinil pemangku kepentingan (stakeholders)
dapat terakomodasi secara adil dan seimbang, termasuk bagi kelompok-kelompok
marginal perkotaan. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan
konsensus yang disepakati bersama serta dilakukan dengan memperhatikan
karakteristik sosial-budaya setempat (local
unique) dan model kelembagaan setempat seperti misalnya melalui Musyawarah
Rencana Pembangunan (Musrenbang) maupun Rapat Koordinasi antar Intansi.
2. Perlu
adanya lahan pengganti atau lahan baru sebagai sarana aktifitas olahraga siswa
SMPN 1 Kawali pasca pembangunan dan perluasan gedung baru Kantor Kecamatan
Kawali. Diharapkan pembangunan segera direalisasikan dengan memanfaatkan tanah
eks-Kantor Kecamatan sebelumnya.
3. Dalam
menanggulangi adanya PSK di sekitar Terminal Lama Kawali dan Taman
Surawisesa Kawali. Perlu sinergi dan penindakan oleh pihak Satpol PP maupun
Kepolisian. Maupun pembinaan yang harus dilakukan Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
4. Penataan
kota Kawali sebagai bagian SWP II Utara melalui sistem perkotaan Pusat Kegiatan
Lokal (PKL) perlu dibarengi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas idealnya
di kawasan tertib lalu lintas. Masyarakat ataupun pemerintah daerah melalui
Dinas Perhubungan dapat mengajukan pemasangan alat pemberi isyarat lalu lintas
(APIL) sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
5. Seharusnya
Pemdes Kawalimukti memberikan uang pengganti sebagai kompensasi tergusurnya PKL
dari kios-kios tersebut. Atau setidaknya memfasilitasi perpindahan ke lokasi
baru semisal di sekitar Pasar Shubuh Kawali.
6. Persaingan
Toserba,Mini Market dan Pasar Galuh sulit untuk terselesaikan jika pihak
pemangku kepentingan tak mengkaji kembali baik secara zonasi maupun secara
perizinan.Sebagai bahan acuan yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman,Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Bab II Pasal 3 ayat 1,2
dan 3 bahwa pendirian Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern harus
berpedoman pada RTRW dan RDTR termausk Peraturan Zonasi. Serta memperhatikan
perbandinga jumlah pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan maupun toko
modern. Dimana aturan Zonasi ini dapat dikeluarkan oleh Bupati atau Gubernur.
Selain itu dari segi perizinan pendirian usaha perlu juga ditelusuri apakah
perizinan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Lalu pengaturan zonasi yang
terjadi di Kawali sepertinya tidak ada,melihat jarak pasar tradisional dengan
salah satu toserba dan jarak satu minimarket dengan minimarket lainnya tak
kurang dari 100 meter.Peraturan
zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang
penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
7. Keberadaan
Pasar Ikan yang tak terlalu produktif perlu lebih disosialisasikan pada
masyarakat,hal ini juga terkait dengan letak lokasi yang tak strategis jauh
dari pusat keramaian kota Kawali. Selain itu untuk menarik minat pembeli
selayaknya harga yang ditawarkan lebih murah atau kompetitif dibandingan di
tempat lainnya.
8. Pembangunan
tahap II Taman Surawisesa harus lebih daiarahkan untuk unsur hijau (vegetasi) dalam
setiap bentuknya,selain daripada pembangunan ikon berupa Prasarti Batutulis
Astana Gede di tengahnya. Unsur hijau yang dapat ditanam seperti pohon
Trembesi,Ki Hujan dan Kembang Bungur. Sebagamana definisi Ruang terbuka hijau
sesuai Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional,sebagai area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9. Kebijakan
terkait aturan tempat bagi pengelola permainan anak seperti otoped,sebenarnya telah
disepakati dengan ditutupnya Jalan Veteran yang digunakan permainan otoped.
Namun perlu sosialisasi dan rambu tanda pengalihan arus mulai Jalan Siliwangi
sehingga tidak terjadi kemacetan di Jalan Pemuda yang notabene dipenuhi
pengunjung Culinary Centre.
10. Perlu
adanya silaturahim semua elemen kesenian khusnya di wilayah Ciamis Utara untuk
melakukan pemanfaatan sarana yang telah dibangun pemerintah. Paseban Bale Reka
Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali) dengan fasilitas yang
dimilikinya jangan sampai mubadzir dan tak diisi dengan kegiatan yang bertujuan
melestarikan kesenian dan kebudayaan khas. Seperti halnya Ronggeng
gunung,Wayang Landung,Karinding Nyengsol,Genjring ronyok dan lain-lain.
11. Dana
50 milyar untuk pembangunan RSUD kelas C di Kawali yang dilengkapi dengan
poliklinik,IGD dan gedung rawat inap perlu mempertimbangkan kontur tanah di
Desa Winduraja tepatnya Hayawang. Termasuk dalam hal pelebaran jalan dan alih
fungsi lahan yang akan dipakai. Selain itu pula perlu AMDAL terkait limbah sisa
dari RSUD nantinya seperti apa dan akan dibuang kemana. Mengingat letaknya
tepat di aliran Sungai Cimuntur,dikhawatirkan limbah dibuang begitu saja ke
sungai dan berakibat pada ekosistem.
12. Untuk
semakin meningkatkan PAD dan pengembnagan potensi wisata juga harus
dialksanakan kegiatan dan revitalisasi di objek-objek wisata potensial. Seperti
halnya Situ Wangi,dapat diisi dengan Kreasi Tari Tradisional,Wayang Landung
maupun Karinding Nyengsol. Perlu pula penataan kawasan area Situ Wangi agar
lebih menaik minat pengunjung.
13. Pasca
pembayaran area 36.900 m2 denagn harga tanah berkisar Rp.
330.000-2.300.000/bata,untuk TPA Sampah Kawali di Karangpawitan. Peerintah juga
seharusnya menyiapkan strategi Pengelolaan Sampah berbasis lingkungan baik
dengan pemisahan sampah organik dan non organik,maupun pengolahan daur ualng limbah
menjadi produk baru semisal pupuk kompos atau handycraft dari plastik bekas.
14. Direkomendasikan
pula kepada panitia CFD agar selesai pelaksanaan CFD,masyarakat diajak untuk
bergotong-royong membersihkan sampah di area sekitar Taman Surawisesa.
Kebersihan ini juga akan menjadi kenyamanan bersama bagi masyarakat luas.
15. Sebagai
solusi penutup bahwa setap kebijakan terkait pengembangan wilayah,tak terlepas
dari penataan ruang dan zonasinya. Maka untuk lebih memaksimalkan peruntukan
tanah dan tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari,masalah tata guna
lahan dan perizinan mohon dikaji dan dilakukan penindakan atas penyalahgunaan
zonasi yang tak sesuai. Baik oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten
Ciamis,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),Badan Pelayanan Peijinan
Terpadu (BPPT) maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam konteks pembangunan,desa atau daerah
pedesaan mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Sangat pentingnya
peranan desa dalam pembangunan,karena jumlah penduduk daerah pedesaan mencapai
sekitar 60 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Jumlah penduduk yang sangat
besar itu merupakan sumberdaya manusia pelaku pembangunan yang snagat potensial
dalam mengolah lahan pedesaan yang snagat luas di bidang pertanian dalam arti
luas (meliputi tanaman pangan,perkebunan,peternakan,perikanan dan kehutanan)
Antara daerah pedesaan dan daerah perkotaan
terdapat keterkaitan pembangunan yang snagat erat,yang saling membutuhkan
saling melengkapi dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya.
Terdapat arus faktor produksi komoditas dan penduduk dari pedesaan ke daerah
perkotaan. Sebaliknya,terdapat arus barang-barang konsumsi hasil industri di
daerah perkotaan di distribusikan ke daerah pedesaan. Oleh karena itu
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya diarahkan kepada keduanya,yaitu ke
arah daerah pedesaan dan daerah perkotaan secara simultan,proporsional dan
berimbang. Secara simultan dimaksudkan bahwa pembangunan dilaksanakan secara
bersamaan,serentak dan serempak meliputi berbagai sektor. Secara proporsional
diartikan bahwa pembangunan pedesaan dan pembangunan perkotaan meliputi
sektor-sektor potensial yang bertujuan untuk memperkokoh struktur perekonomian
regional/kawasan.
Ekologi pemerintahan ialah suatu ilmu yang memepelajari adanya proses
saling pengaruh mempengaruhi sebagai akibat adanya hubungan normatif secara
total dan timbal balik antara pemerintah dengan lembaga lembaga
tertinggi/tinggi Negara, maupun antar pemerintah, vertical horizontal, dan
dengan masyarakatnya.
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis 3 tahun 2007
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Pasal 18 berbunyi :
“Rencana struktur tata
ruang meliputi pembagian wilayah pengembangan,pembagian fungsi wilayah dan
sistem hiraraki kota-kota.”
Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa Rencana struktur tata ruang
wilayah Kabupaten Ciamis menjadi 3 Wilayah Pengembangan (WP). Dan untuk Wilayah
Pengembangan (WP) Utara dengan pusat utama Kota Ciamis dan pusat pembantu Kota
Kawali. WP Utara terdiri dari 4 Sub Wilayah Pengembangan (SWP) diantaranya
adalah SWP Utara II dengan pusat SWP Kota Kawali meliputi
Jatinagara,Cipaku,Lumbung dan Kawali.
Kecamatan Kawali sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Ciamis, secarageografis berada pada
posisi strategis sertadilalui
jalan Provinsi rute Ciamis-Cirebon dan menjadi strategis karena menjadi sentral
pembangunan wilayah utara dengan wilayah penopang seperti WP. Panjalu dan
WP.Rancah. Luas wilayah Kecamatan Kawali sebesar 6.402,29 Ha atau 7,73 persen
dari total luas daratan Kabuaten Ciamis. Dalam konteks pengembangan wilayah
Kabupaten Ciamis, Kecamatan Kawali merupakan Wilayah Pengembangan Kawasan
Ciamis Utara dengan potensi dan fungsi wilayah pengembangan kawasan hutan produksi,pertanian
tanaman pangan lahan kering,perkebunan,holtikultura,kawasan budidaya hutan
(agroforestry),pusat pelayanan sosial ekonomi,cagar budaya,industri rumah
tangga,kawasan lindung,resapan air dan suaka.
Aktivitas pembangunan secara umum dapat menimbulkan dampak
pada lingkungan. Dampak ini bisa positif atau pun negatif. Dampak positif akan
menguntungkan pembangunan nasional, sementara dampak negatif menimbulkan resiko
bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat dikategorikan menjadi fisik dan
non-fisik termasuk sosio-ekonomi.
Manajemen lingkungan yang terpadu terhadap penanggulangan
dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan merupakan upaya untuk mencegah dan
atau mengurangi dampak negatif yang timbul.
Di masa mendatang diharapkan tumbuhnya kesadaran dari setiap
individu terhadap lingkungan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan, sehingga
lingkungan atau sumber daya dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya
bagi kemakmuran umat manusia.
3.2 SARAN
Dalam rangka
melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992, pada tahun 1996
telah diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam
Penataan Ruang. Maka sangatalah bijak jika dalam membuat sebuah kebijakan
terkait penataan rung,masyarakat ikut dilibatkan meskipun dengan bentuk
perwakilan. Perwakilan unsur-unsur yang ada dalam masyarakat akan memerikan
pertimbangan,saran dan kritik terhadap sebuah rencana,sehingga hasil musyawarah
akan berupa rancangan yang dianggap ideal dan mengakomodir kepentingan
masyarakat. Sehingga dampak-dampak yang ditimbulkan bisa diminimalisir,atau
bahkan sebelumnya bisa dilakukan kajian lingkungan,ekonomi,sosiologis maupun
aspek hukum oleh ahli di bidangnya.
Sebagai agen perubahan, birokrasi harus mengambil inisiatif
dan memelopori suatu kebijakan atau tindakan. Sedangkan sebagai fasilitator,
Birokrasi harus dapat memfasilitasi kepentingan-kepentingan yang muncul dari
masyarakat, sektor swasta maupun kepentingan negara. Kebetulan administrasi
publik yang berkembang saat ini juga sangat mendukung proses demokratisasi,
karena sudah tidak terlalu hirarkis dan parokial, tetapi lebih mirip sebuah
jaringan (network). Kecenderungan ini
mempunyai implikasi yang sangat penting dan positif terhadap perkembangan
demokrasi, termasuk tanggungjawab yang berubah terhadap kepentingan publik;
terhadap pemenuhan prefrensi publik, dan terhadap perluasan liberalisasi
politik, kewargaan, dan tingkat kepercayaan publik.
Pada dimensi
ini, pendekatan governance, menjadi
satu alternatif yang layak dipertimbangkan sebagai sebuah perspektif baru dalam
pengelolaan pembangunan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Governance merupakan konsep dan berarti: proses
pengambilan keputusan dan juga proses bagaimana keputusan itu ditentukan,
diambil dan diimplementasikan. Ia juga mempunyai struktur formal dan informal
untuk pelaksanaannya. Sebagaiman konsep good governance terkandung unsur demokratis,
adil, transparan, rule of law,
partisipasi dan kemitraan.
DAFTAR PUSTAKA
Adisasmita,Rahardjo, 2013. Pembangunan Kawasan dan
Tata Ruang,
Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Marfai, M.A. 2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau,
Yogyakarta
Republik Indonesia.Undang-Undang
RI No. 32 Tahun 2004. tentang Pemerintah Daerah.
_______________.
Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004. tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
_______________.
Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007. tentang Penataan Ruang
_______________.
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ).
_______________.
Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 1996. tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam
Penataan Ruang.
_______________.
Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2008. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
_______________.
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013. tentang
Pedoman,Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern.
_______________. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2007. tentang Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah
Kabupaten Ciamis.
Komentar
Posting Komentar