PENGEMBANGAN WILAYAH KAWALI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG
Dalam konteks pembangunan,desa atau daerah pedesaan mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Sangat pentingnya peranan desa dalam pembangunan,karena jumlah penduduk daerah pedesaan mencapai sekitar 60 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Jumlah penduduk yang sangat besar itu merupakan sumberdaya manusia pelaku pembangunan yang snagat potensial dalam mengolah lahan pedesaan yang snagat luas di bidang pertanian dalam arti luas (meliputi tanaman pangan,perkebunan,peternakan,perikanan dan kehutanan)
Sangat strategis fungsinya,desa merupakan daerah penghasil berbagai komoditas,terutama bahan pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penduduk perkotaan. Di samping itu,daerah pedesaan menghasilkan pula bahan  baku yang dibutuhkan msebagai input (masukan) bagi industri-industri di daerah perkotaan,dan sebaginnya di antar pulaukan serta di ekspor ke luar negeri.
Antara daerah pedesaan dan daerah perkotaan terdapat keterkaitan pembangunan yang snagat erat,yang saling membutuhkan saling melengkapi dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya. Terdapat arus faktor produksi komoditas dan penduduk dari pedesaan ke daerah perkotaan. Sebaliknya,terdapat arus barang-barang konsumsi hasil industri di daerah perkotaan di distribusikan ke daerah pedesaan. Oleh karena itu pembangunan yang dilaksanakan seharusnya diarahkan kepada keduanya,yaitu ke arah daerah pedesaan dan daerah perkotaan secara simultan,proporsional dan berimbang. Secara simultan dimaksudkan bahwa pembangunan dilaksanakan secara bersamaan,serentak dan serempak meliputi berbagai sektor. Secara proporsional diartikan bahwa pembangunan pedesaan dan pembangunan perkotaan meliputi sektor-sektor potensial yang bertujuan untuk memperkokoh struktur perekonomian regional/kawasan.
Dapat kita lihat bahwa sektor-sektor potensial yang bertujuan untuk memperkokoh struktur perekonomian kawasan suatu daerah tentu berbeda dengan daerah lainnya. Dengan potensi yang dimiliki tentu harus diimbangi dengan penataan ruang dan pengembangan wilayah,sehingga potensi-potensi tersebut ikut tergali dan dapat dimaksimalkan. Pengembangan wilayah yang memperhatikan tata ruang dan karakteristik wilayah juga kepentingan masyarakat,akan menghasilkan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan harapan dan mudah iimplementasikan.
Kami mencoba melihat fenomena yang terjadi di kawasan perkotaan Kawali sebagai sampel PKL atau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan beberapa kecamatan,yang insyaalloh akan kami coba bahas dalam makalah ini.

1.2              RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas maka makalah ini secara khusus membahas permasalahan sebagai berikut:
1.    Apa definisi dari ekologi pemerintahan?
2.    Bagaimana kondisi geografis wilayah pengembangan?
3.    Apa definisi wilayah pengembangan?
4.    Apa definisi tata ruang dan penataan ruang?
5.    Bagaimana dan apa saja yang menjadi potensi pengembangan wilayah Kota Kawali?
6.    Apa dampak positif pengembangan wilayah Kawali?
7.    Apa dampak negatif pengembangan wilayah Kawali?
8.    Bagaimana solusi atas dampak pengembangan wilayah Kawali?

1.3              TUJUAN PENULISAN
Menurut rumusan masalah diatas,penulis merumuskan beberapa tujuan penulisan antara lain:
1.    Mengetahui definisi dari ekologi pemerintahan
2.    Memahamikondisi geografis wilayah pengembangan
3.    Mengetahui definisi wilayah pengembangan
4.    Mengetahui definisi tata ruang dan penataan ruang
5.    Mengetahui potensi pengembangan wilayah Kota Kawali
6.    Memahami dampak positif pengembangan wilayah Kawali
7.    Memahami dampak negatif pengembangan wilayah Kawali
8.    Memberikan solusi atas dampak pengembangan wilayah Kawali

1.4              MANFAAT PENULISAN
            Adapun manfaat yang didapatkan melalui makalah ini antara lain :
1.    Untuk guru,dapat menambah wawasan dan dapat menilai seberapa jauh pemahaman siswa mengenai materi ini.
2.    Untuk siswa,menambah wawasan siswa mengenai Ekologi Pemerintahan khususnya materi Pengembangan Wilayah Kawali : Potensi,Dampak dan Solusi.
3.    Untuk masyarakat,menambah wawasan masyarakat dan dapat menjadi sumber informasi untuk pemahaman lebih dalam pada materi.


BAB II
PEMBAHASAN
Sejalan dengan pesatnya kegiatan pembangunan di seluruh bagian bumi, munculah beberapa masalah lingkungan hidup yang berkaitan dengan meningkatnya bahan-bahan pencemar yang dibuang ke media lingkungan (air, tanah, dan udara), berkurangnya daya dukung lingkungan dan menipisnya sumber daya alam. Bila ini terjadi tidak dikelola dengan benar, masalah-masalh lingkungan hidup tersebut pada akhirnya akan menimbulkan masalah-masalah lain yang lebih besar, misalnya, menurunnya kesehatan masyarakat dan ketidakseimbangan ekosistem akibat pemanfaatan ruang yang tak sesuai zonasi.
Secara internasional, sejak 1972 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memulai inisiatif dengan membentuk suatu badan internasional yang lebih dikela sebagi UNEP (United nations Environments Program) yang berkedudukan di Nairobi, Kenya yang dianggap sebagai awal kebangkitan gerakan lingkungan sedunia sekaligus merupakan awal bangkitnya kesadaran, kewajiban, upaya dan keharusan manusia untuk menyelamatkan lingkungan hidup demi generasi mendatang, tidak hanya secara internasional, akan tetapi secara regional dan tingkat nasional.
Setelah terwujudnya lembaga UNEP itu, barulah di bentuk lembaga-lembaga di bawahnya baik tingkat pemerintahan (Public Sector) maupun non-pemerintah (Private Sector) yang bergerak di bidang lingkungan hidup di setiap negara, baik untuk negara berkembang maupun negara maju.
Banyak teori pengembangan wilayah yang menekankan pada peranan pusat pertumbuhan,misalnya teori kutub pertumbuhan (growth pole theory) yang dilontarkan oleh Francois Perroux,teori kutub pembangunan yang terlokalisasikan (localized development pol theory) yang dikemukakan oleh Boundeville,konsep dampak tetasan ke bawah (trickling down effect) dan dampak polarisasi (polarization effect) yang diintroduksikan oleh Albert Hirschman,teori wilayah/daerah inti (core region theory) yang diperkenalkan John Friedmann. Teori-teori tersebut dikemukakan oleh ahli-ahli yang berasal dari negara-negara Barat. Disamping itu juga terdapat pakar pengembangan wilayah dari Indonesia seperti Poernomosidi Hadjisarosa yang telah berhasil menemukan teori simpul jasa distribusi (distribution service knott theory),yang ternyata secara konseptual lebih maju dibandingkan dengan teori-teori sebelumnya yang berasal dari negara-negara Barat.
Teori kutub pertumbuhan (growth pole theory) yang dilontarkan oleh Francois Perroux (sekitar tahun 1950an) telah menarik perhatian dan diterapkan secara luas di negara-negara maju,yang kemudian diikuti oleh negara-negara berkembang. Menurut Perroux terdapat elemen yang menentukan dalam konsep kutub pertumbuhan,yaitu pengaruh yang tidak dapat dielakan dari suatu unit ekonomi terhadpa unit-unit ekonomi lainnya. Perusahaan-perusahaan yang menguasai dominasi ekonomi tersebut pada umumnya adalah industri besar yang mempunyai kedudukan oligopolistis. Menurut Perroux,yang dimaksudkan industri besar tersebut adalah industri pendorong (propulsive industry atau industry motrice) yang dianggap sebagai titik awal dan merupakan elemen yang esensial untuk pembanguan  selanjutnya.
Industri pendorong mempunyai 3 ciri dasar yaitu :
1.        Industri pendorong harus relatif besar kapasitasnya agar mempunyai pengaruh penting,baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.
2.        Industri pendorong harus merupakan sektor yang berkembang cepat.
3.        Jumlah dan intensitasnya keterkaitan dengan sektor-sektor lainnya harus penting,sehingga besarnya pengaruh yang ditimbulkan dapat diteruskan kepada unit-unit ekonomi lainnya.

2.1DEFINISI EKOLOGI PEMERINTAHAN
Beberapa pengertian tentang ekologi menurut beberapa ahli :
1.    Edward S. Rogers: Ecology is of the study of relationship between organism and their environment.
2.    Fuad Amsyari: Ekologi ialah suatu ilmu yang mempelajari hubungan antara satu organisme dengan yang lainnya dan antara organism – organism tersebut dengan lingkungannya.
3.    Prajudi Atmosudirjo: Ekologi adalah tata hubungan total (menyeluruh) dan mutual (timbal-balik) antar satu orgaisme dengan lingkungan sekelilingya.
4.    H. Sitanggang: Ekologi ialah ilmu yang mempelajari saling hubungan antara lingkungan dengan faktor- faktornya, saling hubungan antar faktor- faktor lingkungan sendiri dan saling hubungan antar unsur sesuatu faktor dengan selamanya,serta saling hubungan dengan lingkungannya.
Ekologi pemerintahan ialah suatu ilmu yang memepelajari adanya proses saling pengaruh mempengaruhi sebagai akibat adanya hubungan normatif secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan lembaga lembaga tertinggi/tinggi Negara, maupun antar pemerintah, vertical horizontal, dan dengan masyarakatnya.
Menurut Fuad Amsyari lingkungan dapat dibedakan dalam tiga kategori :
1.    Lingkungan Fisik (physical environment), yaitu segala sesuatu disekitar kita yang berbentuk “benda mati” seperti : rumah,kendaraan, gunung, air,sinar matahari,dll.
2.    Lingkungn Biologis (biological environment), yaitusegala sesuatu yangberada di sekitar manusia yang berupa organism hidup selain manusia itu sendiri. Seperti binatang dan tumbuh – tumbuhan.
3.    Lingkungan Sosial (social environment), yaitu manusia – manusia lain yang ada di sekitarnya, seperti tetangga, teman- teman dan orang lain di sekitar kita yang belum kita kenal.
Manusia atau makhluk hidup pada umumnya dan lingkungan mempunyai ikatan ekologis, yaitu hubngan timbale balik atau interaksi yang harmonis dan stabil dalam bentuk ikatan sumber energy kehidupan yang dalam batas – batas tertentu tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena keduanya merupakan satu kesatuan system yang disebut dengan ekosistem.
Berakaitan kajian ekologi, terdapat dua bentuk ekosistem, yaitu :
1.    Ekosistem Alamiah (natural ecosystem), yaitu bentuk daripada proses kehidupan yang terdapat seperti di hutan – hutan belantara atau di lautan – lautan luas, maupun di daerah-daerah kutub, dimana campur tangan manusia belum sampai kesana.
2.    Ekosistem Buatan (artificial ecosystem),yaitu suatu bentuk lingkungan hidup terutama sebagai hasikerja manusia terhadap ekosistemnya, sehubungan dengan kemampuan yang luar biasa untuk mengolah materi-materi yang ada di sekitarnya.
Dalam Ekologi Pemerintahan, ada dua macam Ekosistem yaitu :
1. Ekosistem/lingkungan Fisik
Lingkungan fisik ialah lingkungan alam bersama tumbuhan dan hewan yang ada disuatu wilayah Negara, termasuk manusia sebagai salah satu faktor yang selalu berproses dengan lingkungannya Lingkungan Fisik dapat digolongkan kedalam 3 kelompok yaitu : kondisi geografis, keadaan penduduk, dan sumber daya alam.
2. Ekosistem/lingkungan social atau geografis
Lingkungan geografis dapat member pengaruh terhadap kehidupan fisik dan kehidupan kejiwaan manusia.
Ada 4 prinsip dasar Ekologi Pemerintahan menurut Fuad Amsyari, yaitu :
Setiap masalah akan menibulkan stimulus negative terhadapsistem yang akan menghancurkan eksistensi manusia. Perlunya tindakan adaptasi yang menyeluruh dan mengarah kepada suatu perbaikan ekosistem agar menjadi lebih stabil dan harmonis. Serta bebas dari ancaman stimulus negative yang sama untuk dimasa yang akan datang. Apabila tindakan adaptasi yang dilakukan merupakan satu stimulus negative yang baru bagi organisme lain, maka segala usaha harus mendahulukan kepentingan populasi manusianya disbanding kepentingan populasi lainnya. Tindakan adaptasi apapun yang dilakukan harus berorientasi pada pemikiran untuk kemanfaatan yang sebesar mungkin untuk kepentingan eksistensi manusia.
1. Pengaruh Ideologi terhadap Ekologi Pemerintahan
Secara etimologi,istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata eidos dan logos. Yang berarti ilmu atau ajaran tentang ide,gagasan,atau cita-cita tertentu, dimana sifatnya tetap dan sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut :
Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbimbing dan mengarahkan masyarakat, Bangsa dan Negara. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjag persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Contoh peran dan sikap para pemimpin penyelenggara Negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.Pembangunan seimbang antara fisik material spiritual untuk menghindari tumbuhnya matrialisme dan sekularisme. Pendidikan moral pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam pelajaran lain.
2. Pengaruh Politik terhadap Ekologi Pemerintahan
Membahas politik tidak lepas pemerintahan. Lebih khusus lagi dalam pemerintahan Indonesia. Kita ketahui bahwa sistem politik yang dianut suatu Negara mau tidak mau pasti akan berpengaruh kedalam lingkungan pemerintahan Negara tersebut, begitu pula di Indonesia.sistem multi partai yang dianut Negara kita pasti akan sangat berpengaruh terhadap pengambilan-pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Bagaimana tidak, parlemen diduduki oleh orang-orang yang berasal dari partai politik. Maka tidak heran jika kebijakan yang dikeluarkan akan selalu ada perbedaan-perbedaan didalamnya.
3. Pengaruh Ekonomi terhadap Ekologi Pemerintahan
Bidang yang mengalami perbenturan paling keras dengan urusan lingkungan adalah ekonomi, sebagian besar termologi ekonomi mulai dari yang Marxis sampai yang monetarian terbukti gagal mempertemukan keperdulian lingkungan dengan kenyataan praktik berekonomi di dunia nyata. Dalam peningkatan ekonomi, nilai ekologi diabaikan. Padahal nilai ekologi lebih penting daripada perkembangan nilai ekonomi. Sehingga tidak mengherankan terganggunya keseimbangan ekosistem, langsung maupun tidak langsung seperti meningkatnya suhu udara di perkotaan, pencemaran udara, menurunnya air tanah dan permukaan tanah, banjir dan masih banyak lagi dampak-dampak yang di timbulkan akibat pengrusakan lingkungan demi mengembangkan ekonomi. Dalam permasalahan ini, pemerintah sudah seharusnya berfikir langkah apa yang harus diambil, kebijakan-kebijakan yang diambil tidak hanya sekedar kebijakan semata, tapi membutuhkan realisasi yang berdampak positif bagi ekologi maupun perkembangan perekonomian.
1.      Pengaruh Sosial Budaya terhadap Ekologi Pemerintahan.
Sosial budaya juga sangat berpengaruh terhadap kondisi ekologi pemerintahan. Misalnya di Indonesia, social budaya yang multikulural akibat dari  kondisi geografis yang terpisah-pisah berbentuk kepulauan sangat berpengaruh pada bentuk Negaranya, yakni Negara kesatuan.
2.      Pengaruh Pertahanan dan Keamanan terhadap Ekologi Pemerintahan.
Masalah pertahanan keamanan tidak bisa begitu saja diabaikan. Suatu Negara yang kondisi pertahanan negaranya tidak kuat maka akan dengan mudah di kacaukan oleh Negara lain yang memiliki kepentingan.  Dengan begitu, sistem pemerintahan pun akan goyah, yang akan mengakibatkan ketidak stabilan semua sektor. Contohnya saja Negara Indonesia tercinta ini,jelas sekali bahwa sistem pertahanan di Negara kita masih lemah dalam mempertahankan kedaulatan baik dari segi alutsista maupun sumber daya tentara. Kasus klaim mengklaim wilayah misalnya antara Indonesia dengan Malaysia di Ambalat dan Natuna serta dengan Singapura terkait ZEE.

2.2 KONDISI GEOGRAFIS DAN DEFINISI WILAYAH
PENGEMBANGAN
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis 3 tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Pasal 18 berbunyi :
Rencana struktur tata ruang meliputi pembagian wilayah pengembangan,pembagian fungsi wilayah dan sistem hiraraki kota-kota.”
Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa Rencana struktur tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis menjadi 3 Wilayah Pengembangan (WP). Dan untuk Wilayah Pengembangan (WP) Utara dengan pusat utama Kota Ciamis dan pusat pembantu Kota Kawali. WP Utara terdiri dari 4 Sub Wilayah Pengembangan (SWP) diantaranya adalah SWP Utara II dengan pusat SWP Kota Kawali meliputi Jatinagara,Cipaku,Lumbung dan Kawali.
Kecamatan Kawali sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Ciamis, secarageografis berada pada posisi strategis sertadilalui jalan Provinsi rute Ciamis-Cirebon dan menjadi strategis karena menjadi sentral pembangunan wilayah utara dengan wilayah penopang seperti WP. Panjalu dan WP.Rancah. Luas wilayah Kecamatan Kawali sebesar 6.402,29 Ha atau 7,73 persen dari total luas daratan Kabuaten Ciamis. Dalam konteks pengembangan wilayah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Kawali merupakan Wilayah Pengembangan Kawasan Ciamis Utara dengan potensi dan fungsi wilayah pengembangan kawasan hutan produksi,pertanian tanaman pangan lahan kering,perkebunan,holtikultura,kawasan budidaya hutan (agroforestry),pusat pelayanan sosial ekonomi,cagar budaya,industri rumah tangga,kawasan lindung,resapan air dan suaka.
Secara administratif Kecamatan Kawaliberbatasan dengan wilayah :
·      sebelah Utara          :  Kecamatan Panawangan,
·      sebelah Barat          :  Kecamatan Lumbung
·      sebelah Timur         :  Kecamatan Jatinagara,
·      sebelah Selatan       :  Kecamatan Cipaku.
Kecamatan Kawali mempunyai iklim tropis, suhu rata-rata berkisar antara 260C-270C dengan suhu minimum 240C dan suhu maksimum 300C. Kelembaban udara bervariasi antara 85% hingga 89%. Curah hujan berkisar antara 1500-4000 mm/tahun. Hampir sepanjang tahun mengalami hujan kecuali bulan Juni, Juli dan Agustus. Kecamatan Kawali terletak pada lahan dengan keadaan morfologi datar-bergelombang sampai pegunungan, dengan kemiringan lereng berkisar antara 0 – 40 % dengan sebaran 0 – 2 % terdapat di bagian tengah - timur laut ke selatan dan 2-40 % tersebar hampir di seluruh wilayah desa. Jenis tanah didominasi oleh Latosol, podsolik, alluvial dan grumusol.
            Dari segi topografi bentuk wilayah Kecamatan Kawalimerupakan dataran tinggi berbukit, yaitu wilayah Gunung Sawal dan Gunung Kawali dengan kemiringan lahan antara 15%-40%. Namun  demikian kemiringan pada beberapa daerah mencapai lebih dari 40%.
Rata-rata curah hujan di Kecamatan Kawali selama tahun 2002-2012 Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebesar 472,2 (mm) dan terendah terjadi pada bulan Agustus sebesar 0 (mm). Berdasarkan klasifikasi iklim menurut Schmidt-Ferguson, Kecamatan Kawali pada umumnya mempunyai tipe iklim C. Kecamatan Kawali dialiri oleh sungai utama yaitu sungai Cimuntur yang mengalir mulai dari Gunung Cakrabuana (hulu) di Kabupaten Tasikmalaya dan bermuara di Sagara Anakan Provinsi Jawa Tengah Sebagian besar wilayah Kecamatan Kawali termasuk ke dalam Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimuntur.

2.3 DEFINISI TATA RUANG DAN PENATAAN RUANG
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24  Tahun 1992 jo Pasal  1  ayat  (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Penataan Ruang adalah suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang  dapat diartikan sebagai wadah kehidupan manusia dan makhluk  hidup lainnya serta sumber  daya alam.
Beberapa definisi menurut  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam ketentuan umum Pasal 1 bahwa :
1.    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Dan struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
3.    Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
4.    Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
5.    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

2.4  POTENSI PENGEMBANGAN WILAYAH KOTA KAWALI
2.4.1        PotensiFisikDasar
Secara menyeluruh wilayah Kecamatan Kawali terletak pada lahan dengan keadaan morfologinya datar bergelombang sampai pegunungan, yang berkisar antara 0 % - > 40 %. Kemiringan lereng datar, yaitu 0 – 2 % berada pada bagian Utara Timur Laut Kabupaten Ciamis, sedang untuk kemiringan 2 – >40 % hampir tersebar pada seluruh desa di PKL SWP Utara II Kota Kawali dengan mencakup wilayah Kecamatan Kawali,Lumbung,Jatinagara dan Cipaku.

2.4.2        PotensiSumberdaya Air
PKL SWP Utara II Kota Kawali dialiri oleh satu sungai besar, yaitu Sungai Cimuntur yang merupakan anak sungai Citanduy dengan muara terakhir adalah Sagara Anakan. Selain sungai besar dan kecil, SWP Kota Kawali masih memiliki sumber-sumber air yang dapat dimanfaatkan,bahkan terdapat sumber air yang dapat dimanfaatkan sepanjang tahun yaitu berada di Kecamatan Kawali, Lumbung,Jatinagara danCipaku.
Sungai-sungai seperti Cimuntur,Cibulan dan Cikadongdong dan Mata Air yang berada dan mengalir di Kabupaten Ciamis dan digunakan sebagai sumber air oleh PDAM Tirta Galuh, diantaranya adalah :  Sungai Citanduy,  Sungai Cileueur, Sungai Cibulan,Sungai Cimuncang, Sungai Cimuntur dan Sungai Cigarunggang..

2.4.3        Potensi Kepariwisataan
Di SWP Utara II  sektor pertanian merupakan salah satu faktor yang dominan dan berpotensi sebagai sumber devisa/ pendapatan daerah, disamping pertanian tersebut adapula   sektor   yang   berpotensi   untuk    lebih  dikembangkan.
Potensi kepariwisataan di Kecamatan Kawali berdasarkan objek wisata yang tersebar dapat dikatagorikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
1.    Objek Wisata Budaya,adalah objek wisata yang dikembangkan dan diarahkan sebagai fungsi kearifan lokal,penarikan minat terhadap seni,tradisi,warisan sejarah dan budaya lokal lainnya.
Objek wisata budaya antara lain : Situs Astana Gede Kawali,Padepokan Seni Jagat Palaka,Padepokan Seni Karinding Nyengsoldan Situs Makam Winduraja Kawali.
2.    Objek Wisata Alam,adalah objek wisata yang dikembangkan dan diarahkan sebagai fungsi keanekaragaman hayati,baik flora maupun fauna termasuk kawasan konservasi hutan dibawah kawasan pemangku hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Objek wisata alam antara lain : Situ Wangi dan Kawasan Gunung Sawal
3.    Objek Wisata Khusus/ Minat,adalah objek wisata yang dikembangkan dan diarahkan sebagai fungsi kegemaran,hiburan,religi maupun peminatan khusus.
Objek wisata alam antara lain : Mega Wisata Icakan Jalatrang Cipaku,Kolam Renang Sumber Jaya Jalatrang Cipaku,Kawali Sport Centre,Nabilla Sport Centre,Kuliner Centre Kawali dan RTH Taman Surawisesa.

2.4.4        Potensi Perekonomian Wilayah
            Pusat perekonomian wilayah SWP II Utara berfokus besar di wilayah Kawali khusunya Jalan Pemuda,Veteran,Talagasari dan Siliwangi. Pasar Tradisional dibangun Pasar Galuh Kawali (dikelola UPTD Pasar),Pasar Buniseuri,Pasar Bangbayang dan Pasar Patrol Lumbung.Tak kalah saing berdiri juga banyak mini market seperti Yomart,Indomart,Alfamart,Toko Setia dan Toko Gunasalma. Potensi perekonomian UMKM juga berkembang berupa UMKM Baso Goreng,Tahu,Tempe,Combro Garing,Ubi Kremes,Emping Melinjo, Otokowo, Keripik Pisang dan Keripik Ubi Jalar. Melihat adanya geliat dan potensi perekonomian yang tentunya membutuhkan permodalan,maka banyak berdiri unit cabang perbankan seperti BRI,Bank Mandiri,BTPNI dan Bank Jabar Banten.

2.4.5        PotensiPertanian
Potensi pertanian wilayah SWP II Utara juga hampir tersebar di seluruh desa khusunya pertanian padi tanah darat,wilayah pertanian jagung Linggapura,Talagasari,Sindangsari,Cipaku,Bangbayang,Ciakar dan Cikupa. Selain itu juga potensi jagung di wilayah Jatinagara,yang didukung program PAJALE dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis.

2.4.6        PotensiKehutanan
Dalam kajian kehutanan yang telah dilakukan sebelumnya, pemanfaatan lahan untuk sektor kehutanan secara garis besar terbagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu Kawasan lindung yang tidak dapat dibudidayakan serta hutan yang dapat dibudidayakan yaitu berupa hutan produksi. Untuk SWP II Utara hanya memiliki kawasan lindung Gunung Sawal dan Gunung Kawali dan kawasan hutan produksi pinus Gunung Sawal Cikupa.

2.4.7        Potensi Perikanan
Potensi Perikanan di SWP II Utara Kawalitermasuk jenis pemanfaatan sumber air, yaitu perikanan darat.  Jenis perikanan darat yang dikembangkan pada wilayah perencanaan mencakup, perikanan sawah (pembudidayaan ikan bersama-sama dengan budidaya pertanian lahan basah), kolam, kolam/ air deras (biasanya menggunakan aliran air sungai), perairan umum. Dengan perikanan yang dikembangkan berupa ikan nila,gurame,tambak,udang galah dan lele. Hampir tersebar di seluruh wilayah desa dengan kepemilikan pribadi namun semakin ditunjang dengan proses pemasaran dan distribusi juga difasilitasi dengan pembangunan  Pasar Ikan Kawali.

2.4.8        Potensi Perternakan
Potensi peternakan di SWP II Utara mencakup peternakan besar (rumansia), peternakan  sedang dan unggas. Ternak besar yang mempunyai nilai ekspor dari wilayah SWP II Utara adalah sapi potong. Sementara untuk ternak sedang adalah kambing dan domba, sedangkan untuk ternak unggas adalah ayam. Terdapat beberapa perusahaan peternakan unggas ayam poultry shop (PS) seperti Kawali PS dan Harapan Mulya PS.

2.4.9        Sarana dan Prasarana Wilayah
Transportasi berfungsi untuk mendorong, merangsang pertumbuhan daerah dalam menikmati pembangunan sekaligus untuk mendukung tercapainya srtuktur tata ruang yang dituju (to initiate development) dan mendukung pertumbuhan dan pembangunan wilayah dalam rangka meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas pelayanan (to answer development).
Jaringan transportasi di SWP II Utara Kabupatemn Ciamis mencakup jaringan transportasi darat. Dimana posisi Kawali dilalui Jalur Jalan Provinsi dan Jalan Kabuapten. Sebagai jalur penghubung Ciamis menuju Kuningan/Cirebon,juga sebagai jalur alternatif Ciamis-Bandung via Suryalaya/Panumbangan. Dengan pengelolaan yang dilakukakn UPTD Terminal yang berlokasi di area Pasar Galuh Kawali,dan fasilitas Terminal Kelas C. Dan juga dengan dukungan Angkutan Desa dari dan ke Kawali rute trayek Sadananya-Kawali,Sadewata-Kawali dan Cisaga-Kawali. Selain itu juga dengan adanya angkutan darat lainnya seperti Bus AKAP/AKDP serta Elf seperti Andalan,Andalas,Lina Group 4848 dan Kila Travel Jatinagara.
Sarana umum yang akan diuraikan mencakup antara lain :
a.    Sarana pendidikan
Terdapat sarana pendidikan baik lembaga formal dan infornal serta baik negeri maupun swasta. Mulai dari jenjang PAUD/Kober s.d. SMA/MA/SMK termasuk Pondok pesantren sebagai institusi pendidikan keagamaan. Seperti SMA 1 Kawali,SMK 1 Kawali,SMK Muhammadiyah Kawali,SMK Farmasi Pasundan Kawali,SMK Pertanian Cipaku,SMA Lumbung,MA Nurul Huda dan MA Sabilurrosyad.
b.    Sarana kesehatan
Untuk sarana kesehatan adalah fasilitas UPTD PKM/Puskesmas Kawali,UPTD PKM Kawalimukti,UPTD PKM Awiluar,UPTD PKM Cieurih,UPTD PKM Cipaku dan UPTD PKM Jatinagara. Juga dibantu dengan PKM Pembantu Talagasari serta PKM Pembantu Lumbung. Dan direncanakan untuk PKM Kawali akan dibangun dan dinaikan status menjadi RSUD Tipe C Kawali Kabupaten Ciamis.
c.    Sarana lainnya.
Prasarana umum lainnya mencakup pengelolaan dan penyediaan air bersih yang dikelola PDAM Wilayah Kawali,sumber daya dan pengaliran arus ketenagalistrikan yang dikelola UPJ.PLN Kawali,jaringan telekomunikasi yang dikelola PT.Telkom Kawali,fasilitas PT.Pos Unit Cabang Kawali serta jaringan pengairan dibawah pengawasan UPTD Bina Marga,Energi dan SDA. Termasuk juga prasarana peribadatan berupa masjid dan musholla yang dikelola oleh DKM/DKL yang tersebar merata di seluruh desa SWP II Utara. Mengingat hampir mayoritas masyarakat adalah pemeluk agama Islam.

2.5  DAMPAK POSITIF PENGEMBANGAN WILAYAH KAWALI
Sebelum melihat apa saja dampak positif dari pengembangan wilayah Kawali,kita melihat landasan yang mendasari kebijakan pengembangan wilayah antara lain :
1.    Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,dimulailah era baru dalam sistem pembangunan di daerah. Pada hakekatnya otonomi daerah mengandung makna yaitu diberikannya  kewenangan (authority) kepada pemerintah daerah menurut kerangka perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur kepentingan (interest) daerah masing-masing. Melalui kebijakan otonomi daerah ini, pemerintah telah mendesentralisasikan sebagian besar kewenangannya kepada pemerintah daerah.
2.    Secara konseptual, desentralisasi dapat dibedakan atas 4 (empat) bentuk dengan turunan yang berbeda :  (1) devolusi, yang merupakan penyerahan urusan fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih atasnya kepada pemerintah di bawahnya sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah; (2) dekonsentrasi, yang merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat atau pemerintah atasannya kepada para pejabat mereka di  daerah; (3) delegasi, yang merupakan penunjukkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah atasannya kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan pertanggungjawaban tugas kepada atasannya; (4) privatisasi, yang merupakan pengalihan kewenangan dari pemerintah kepada organisasi non-pemerintah baik yang berorientasi profit maupun non-profit.
3.    Dalam konteks ini,perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam bidang penataan ruang adalah untuk menjamin:
a.    Tercapainya keseimbangan pemanfaatan ruang makro antara kawasan berfungsi lindung dan budidaya, antara kawasan perkotaan dan perdesaan, antar wilayah dan antar sektor
b.    Tercapainya pemulihan daya dukung lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar dan menjamin keberlanjutan pembangunan
c.    Terwujudnya keterpaduan dan kerjasama pembangunan lintas propinsi dan lintas sektor untuk optimasi dan sinergi struktur pemanfaatan ruang
d.   Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (basic needs) akan pelayanan publik yang memadai
4.    Di sisi lain, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, kewenangan pusat dalam bidang tata ruang meliputi:
a.    Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro,  serta (penetapan) pola dan struktur pemanfaatan ruang nasional.
b.    Fasilitasi kerjasama atau penyelesaian masalah antar propinsi/daerah, misal melalui penyusunan RTRW Pulau atau RTRW Kawasan Jabodetabek.
c.    Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 mil dan kriteria penataan perwilayah ekosistem daerah tangkapan air
d.   Penyiapan standar, kriteria dan fasilitasi kerjasama penataan ruang
5.    Berkenaan dengan hal tersebut, instrumen pengikat yang dapat digunakan sebagai acuan sekaligus alat keterpaduan dan kerjasama pembangunan antar-daerah adalah melalui :
a.    Instrumen perundang-undangan yang mengikat
b.    Kebijakan-kebijakan yang jelas dan responsif sesuai dengan kebutuhan daerah
c.    Bantuan dan kompensasi dalam bentuk fiskal
d.   Penyediaan langsung prasarana berfungsi lintas wilayah dan ”backbone” pengembangan wilayah
e.    Mendorong kemitraan secara vertikal dan horisontal yang bersifat kerjasama pengelolaan (co-management) dan kerjasama produksi (co-production)
SebagaimanaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional bahwa Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. Kota Kawali sebagai PKL dari Ciamis Utara melayani kegiatan hampir 10 Kecamatan. Dan dalam perkembangan pengembangan wilayahnya tentu membawa dampak positifbaik dari segi penataan ruang dan tata guna lahan di wilayah Kawali dan dari sektor lainnya,antara lain :
1.        Penataan kota Kawali sebagai bagian SWP II Utara melalui sistem perkotaan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) menjadikan pola penataan kota mulai terbentuk secara perlahan dan menjadi kota kedua pusat pengembangan wilayah utara Kabupaten Ciamis.
2.        Dibangunnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Surawisesa di pusat kota sebagai sarana penunjang dalam pengembangan wilayah dan penataan ruang publik.
3.        Semakin berkembangnya geliat perekonomian dengan menjamurnya berbagai toko modern seperti Toserba Setia,Sadar Minimarket,Safari Minimarket,Toko Gunasalma,AlfamartKawali,AlfamartKawalimukti,Alfamart Awiluar,Indomart Kawali,Indomart Kawalimukti dan Yomart.
4.        Berkembangnya pula sektor perbankan seperti BRI Unit Karangmukti,BRI Unit Kawali,BRI Teras Pasar Galuh,BRI Teras Pasar Shubuh,Bank Jabar Banten (BJB),BTPN,Bank Syariah Mandiri dan Bank Woori Saudara.
5.        Dalam hal pembiayaan dan perkreditan juga telah berdiri Pegadaian,Adira Finance dan CSR Finance.
6.        Perkembangan wilayah juga tentu banyak dibantu dengan peran yang tak kecil dari institusi keuangan koperasi,seperti halnya Koperasi Unit Desa (KUD) Wastukancana Kawali,Koperasi Wredatama Kawali,Koperasi Persatuan Istri Tentara dan Polisi,Koperasi Guru Kawali,BMT Mitra Sejahtera,BMT Ar-Roza dan Koperasi Internal SKPD/Intansi lainnya.
7.        Di bidang perumahan juga telah berdiri Kompleks Perumahan Winduraja Regency dan sedang direncanakan berdiri Kompleks Perumahan Kawali Waluya.
8.        Banyaknya pengunjung ke RTH Taman Surawisesa juga mendorong didirikannya “Culinary Centre” di Tanah milik Desa Kawali,yang juga merupakan usaha memfasilitasi PKL yang sebelumnya telah berdagang di sekitar trotoar alun-alun Kawali.
9.        RTH Taman Surawisesa juga menambah daya tarik masyarakat khusunya Ciamis Utara untuk semakin memadati kegiatan Car Free Day tiap hari Minggunya. Kegiatan CFD ini selain diisi dengan jogging,tapi juga diisi dengan senam pagi,acara hiburan dan sosialisasi pada masyaraat sekitar.
10.    Selain itu juga didirikan Pasar Ikan untuk mengembangkan budidaya dan pemfasilitasi jual-beli ikan air tawar. Pasar Ikan ini beralamat di Jalan Talagasari-Cikupa. Pembangunan ini pula merupakan bentuk upaya mendukung program IPM bidang penguatan daya beli melalui potensi daerah seperti Ikan Gurame dan Udang Galah.
11.    Dalam hal peningkatan pemenuhan kebutuhan sarana keagamaan juga telah berdiri Islamic Centre sebagai pusat kegiatan dakwah dan tarbiyah di wilayah SWP II Utara. Gedung Islamic Centre juga banyak dimanfaatkan sebagai sarana dalam pertemuan berbagi organisasi dakwah dan keagamaan seperti DMI,BKMM,MUI,Nahdlatul Ulama,Muhammadiyah,Persatuan Islam,PUI dan Muslimat NU.
12.    Dalam hal meningkatkan perekonomian kerakyatan,telah berdiri Pasar Galuh Kawali dan Pasar Shubuh Kawali yang ditunjang dengan Kompleks Pertokoan Modern di atas tanah kas milik Desa Kawalimukti.
13.    Untuk semakin meningkatkan PAD dan pengembnagan potensi wisata juga banyak dilaksankan kegiatan dan revitalisasi di objek-objek wisata potensial. Seperti halnya Situ Wangi di Winduraja yang mulai tahun 2016 ini dipromosikan dengan Festival Situ Wangi dan Seni Kreasi Karinding Nyengsol serta Wayang landung Winduraja. Lalu tak kalah terkenal situs purbakala 3 zaman Astana Gede Kawali yang dengan perhatian khusus telah banyak mengalami pemugaran dan perbaikan hingga dibuat semakin menarik wisatawan baik domestik maupun internasional. Promosi Astana Gede Kawali secara rutin dilakukan dengan expose Dinas Pariwisata dna Ekonomi Kreatif Kab.Ciamis serta kegiatan Nyiar Lumar yang diisi dengan berbagai kesenian tradisi.
14.    Dalam hal memberkan fasilitas dalam meningkatkan kepedulian pada seni tradisi dan perkembangnnya,Pemerintah Kabupaten Ciamis juga telah mendirikan Paseban Bale Reka Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali).
15.    Untuk meningkatkan produksi pertanian dan mensejahterakan petani diberikan bantuan traktor pada masing-masing kelompok Mina Padi tiap desa dan peminjaman modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Pembiayaan Pertanian dari PNPM MP.
16.    Dampak positif lainnya dalam pengembangan wilayah SWP II Utara Kota Kawali adalah semakin meningkatnya pembangunan sarana pelayanan publik di Ciamis Utara khusunya Kawali. Ini terbukti dengan berdirinya SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kawali,yang merupakan kerjasama terpadu dari unsur Kepolisian,Dinas Pendapatan Provinsi dan PT.Jasa Raharja dalam melayani penerbitan STNK dan TNKB masyarakat dari KecamatanPanumbangan,Sukamantri,Panjalu,Lumbung,Panawangan,Kawali,Jatinagara,Rajadesa,Rancah dan Cipaku.
17.    Termasuk rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Desa Winduraja,yang direncanakan mulai tahun 2017. Sebagaimana diketahui bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan berupa rumah sakit pada masyarakat maka dibutuhkan pembangunan RSUD yang berjarak dekat dan dibangun di lokasi strategis.
18.    Dalam hal meningkatkan PAD pasca lepasnya Pangandaran,Kabupaten Ciamis lebih banyak memfokuskan diri pada sektor agrobisnis dan pariwisata yang potensinya masih belum digali atau dikelola maksimal. Fokus ini terlihat dari pembenahan dan revitalisasi Situs Astana Gede,dukungan terhadap Festival Situ Wangi dan upaya membangun fasilitas rekreasi area Situ Wangi. Selain itu juga telah dilakukan eskavasi arkeologis terhadap sisa-sisa Keraton Surawisesa termasuk penelitian sejarah di Desa Cikupa, Sindangsari dan Bnagbayang.
19.    Dari sektor potensi agribisnis juga dikembangkan program Gerakan Masyarakat Menanam Kelapa (Gemabalaka) di setiap kecamatan,termasuk di Kawali,Jatinagara,Lumbung dan Cipaku.

2.6  DAMPAK NEGATIF PENGEMBANGAN WILAYAH KAWALI
Disisi lain, pembangunan khusunya di pusat perkotaan Kawali telah melahirkan dampak negatif yang berupa urban development pressures yang bersifat sosial (seperti disharmoni sosial,fenomena PSK dan lain-lain),ekonomi (kemiskinan dan persaingan usaha) maupun lingkungan (alih fungsi lahan,polusi dan pencemaran udara). Dengan demikian,pengembangan wilayah dan penataan ruang jugamenyajikan kondisi dilematik.
Di satu sisi pertumbuhan dan pembangunan Kawali dapat dinilai cukup pesat dan berdampak positif,namun di sisi lain mengakibatkan masyarakat berpenghasilan rendah tersingkir dan semakin miskin (poor or marginal-society). Terjadinya kontradiksi ini akhirnya sering menimbulkan konflik sosial yang mengarah kepada pengrusakan sarana-prasarana fisik perkotaan dan sendi-sendi sosial antar kelompok masyarakat yang sebelumnya sudah cukup kuat dan terpelihara dengan baik.
Namun disadariada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan pengembangan wilayah dan penataan ruangKawali tersebut,diakibatkan berbagai faktorsalah satu di antaranya kesalahan pendekatan penyusunan perencanaan pembangunan kota terutama diakibatkan kurang dilibatkannya masyarakat di dalam proses pembangunan kota-kota dimaksud, sejak proses awal yaitu dari tahap perencanaan, yang dalam konteks ini adalah perencanaan tata ruang wilayah (RTRW), yang merupakan manisfestasi dari perencanaan regional. Disamping sebagai “guidance of future actionsRTRW pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).
Ada beberapa dampak negatif dari pengembangan wilayah dan penataan ruang di Kawali antara lain :
1.        Masyarakat tidak ikut berperan serta dalam penyusunan rencana pengembangan wilayahnya. Ini terkait dengan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kota/penataan ruang,partisipasi masyarakat dalam penataan ruang kawasan perkotaan merupakan suatu keharusan agar berbagai ide dan aspirasi orisinil pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terakomodasi secara adil dan seimbang, termasuk bagi kelompok-kelompok marginal perkotaan. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan konsensus yang disepakati bersama serta dilakukan dengan memperhatikan karakteristik sosial-budaya setempat (local unique) dan model kelembagaan setempat seperti misalnya melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) maupun Rapat Koordinasi antar Intansi.
Aktualisasi hal tersebut sudah barang tentu tidak dapat dilepaskan dalam konteks hubungannya antara masyarakat dengan pemerintah. Birokrasi pemerintahan, sebagai personifikasi negara adalah wujud nyata negara dalam kehidupan sehari-hari. Tidak dipungkiri, bahwa sejak dulu birokrasi telah menjadi organisasi publik yang peran dan fungsinya menjadi signifikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tak terkecuali di Indonesia, kekuatan birokrasi Indonesia sebetulnya bisa menjadi mesin penggerak yang luar biasa apabila mampu didayagunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Namun, yang saat ini terjadi justru sebaliknya. Hal tersebut, dapat terjadi mengingat birokrasi di negara kita tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh eksternal yang melingkupinya, baik aspek politik, ekonomi maupun budaya.
2.        Meningkatnya volume sampah rumah tangga dan perkotaan,mengingat dibeberapa sudut kota maupun trotoar jalan tak dilengkapi bak maupun tong sampah. Ditambah di wilayah Ciamis Utara belum ada TPA Sampah yang memadai sehingga masalah persampahan masih belum teratasi. Upaya untuk membangun TPA Sampah sebenarnya telah dilaksankan di Dusun Lintungpaku,Desa Karangpawitan. Namun akibat sosialisasi dan pemahaman yang kurang terdapat penolakan dari masyarakat sekitar. Padahal sebelum ada TPA,sampah banyak menumpuk di Pasar Galuh,Terminal Lama dan Pasar Shubuh Kawali. Ini disebabkan Mobil pengangkut sampah Dinas Cipta Karya,Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR),tidak terjadwal rutin mengangkut sampah.
3.        Alih fungsi lapangan olahraga dan lapangan upacara SMPN 1 Kawali sebagai dampak perluasan dan pembangunan Kantor baru Kecamatan Kawali yang kini berada di tanah eks-Kantor Kewedanaan Kawali/Pembantu Bupati Wilayah II Kawali.
4.        Sangat mudah kita menyaksikan,lahan hijau yang pada gilirannya dialih fungsikan menjadi toserba,minimarket,lembaga pendidikan,malah pembangunan kantor intansi pemerintahan pun terkadang harus mengorbankan lahan produktif pertanian.
Pembangunan Pasar Ikan Kawali akhirnya mengorbankan sekitar 125 bata lahan produktif persawahan di Blok Petir Dusun Singandaru Desa Kawalimukti. Meskipun secara daya guna Pasar Ikan Kawali ini masih jauh dari harapan baik sebagai pusat pembenihan maupun menjadi fasilitasi jual beli yang juga menampung hasil produksi ikan air tawar masyarakat.
5.        Pembangunan dan perluasan SMK N 1 Kawali pun tak kalah menarik,dimana hampir satu lokasi dengan Pasar Ikan Kawali. Pembangunan dan perluasannya juga akhirnya mengalihfungsikan pesawaha rakyat dan tanah bengkok milik Desa Kawali,Desa Karangpawitan dan Kawalimukti di tahun 2013.
6.        Dampak negatif lain dari pengembangan wilayah dan penataan ruang adalah munculnya fenomena sosial yakni PSK di sekitar Terminal Lama Kawali dan Taman Surawisesa Kawali. Sebenarnya saat RTH Taman masih berbentuk lapangan alun-alun,PSK ini sudah mulai beroperasi hampir tiap malamnya. Setelah pengembangan wilayah dan penataan ruang makin mempercantik RTH Taman seolah mereka makin difasilitasi dan menjamur ibarat rumput di musim hujan. Perilaku menyimpang ini juga belum mendapat respon maupun penindakan dari pihak terkait misalnya Satpol PP maupun Kepolisian.
7.        Penataan kota Kawali sebagai bagian SWP II Utara melalui sistem perkotaan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) tak diimbangi dengan penataan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang seharusnya. Padal tingkat kemacetan baik saat Car Free Day maupun hari libur cukup membuat arus lalu lintas tak teratur dan bahkan macet.
8.        Dibangunnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Surawisesa di pusat kota,juga menimbulkan negatif di sisi sosial ekonomi,dimana sebelumnya saat masih berbentuk lapangan alun-alun banyak kios PKL yang “malah” difasilitasi Pemerintah Desa Kawalimukti. Maka saat RTH mulai dibangun imbasnya banyak kios PKL dan PKL tanpa kios tergusur dan harus kehilangan mata pencahariannya.
Masalah lain yang  muncul adalah PKL tergusur ini tanpa mendapat kompensasi atau “uang kerahiman” khusunya dari Pemdes Kawalimukti sebagai penarik manfaat retribusi kios sepanjang alun-alun timur. Sehingga saat Pemerintah Desa Kawali membangun Culinary Centre mereke tak mampu membayar apalagi mengingat harga sewa satu kios tersebut mencapai 7 juta/tahun.
9.        Semakin menjamurnya toko modern seperti Toserba Setia,Sadar Minimarket,Safari Minimarket,Toko Gunasalma,Alfamart Kawali,Alfamart Kawalimukti,Alfamart Awiluar,Indomart Kawali,Indomart Kawalimukti dan Yomart. Akhirnya melesukan bahkan membuat Pasar Galuh Kawali sepi pembeli akibat perbedaan harga dan lokasi yang berdekatan. Pada akhirnya permainan selisih harga semisal yang dilakukan Toserba Setia mengundang demo anarkis dari sejmlah pedagang pasar. Tercatat sudah 3 kali demo ini terjadi,dan akhirnya melibatkan inisiasi Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Ciamis.
10.    Pembangunan Pasar Ikan Kawali kurang berdampak baik bagi pemilik dan peternak ikan air tawar. Karena mereka lebih banyak memilih membeli benih dari tempat lain dan langsung menjual hasil perikanannya ke pedagang di Pasar Galuh ketimbang membeli benih atau menjual di Pasar Ikan.
11.    Secara umum Taman Surawisesa juga belum sepenuhnya memenuhi unsur sebuah RTH. Karena dalam definisi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi)dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman.
12.    Taman Surawisesa yang menjadi daya tarik baru juga tak serta merta mendapat kesadaran masyarakat untuk menjaganya,baik dari segi kebersihan maupun bangunannya. Baru seminggu pasca peresmian di tahun baru 2016,banyak lantai yang sudah rusak ini tak lain karena kesalahan dari tidak adanya aturan tempat bagi pengelola permainan anak seperti otoped.
13.    Pasca berdirinya Paseban Bale Reka Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali) belum dimanfaatkan maksimal oleh kalangan seni maupun masyarakat. Malah cenderung berfungsi seperti IC Ciamis yang dipakai layaknya gedung resepsi pernikahan. Meskipun tidak dipungkiri hampir tiap minggunya pada hari Sabtu dan Minggu,diadakan pementasan dan latihan kelompok atau paguyuban seniman dan budayawan.

2.7  SOLUSI ATAS DAMPAK PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENATAAN RUANG
Selain sebagai pedoman dalam perencanaan dan kebijakan di masa depan,RT/RW pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. Maka dari itu kami mengajukan beberapa solusi yang harus menjadi pemikiran bersama dalam menata sebuah pengembangan wilayah,sehingga dampak dapat diminimalisir. Solusi yang sebaiknya dilakukan adalah:
1.      Dalam rangka melaksanakan Peraturan  Pemerintah Nomor 69 tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak  dan  Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang,maka keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kota/penataan ruang,partisipasi masyarakat dalam penataan ruang kawasan perkotaan merupakan suatu keharusan agar berbagai ide dan aspirasi orisinil pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terakomodasi secara adil dan seimbang, termasuk bagi kelompok-kelompok marginal perkotaan. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan konsensus yang disepakati bersama serta dilakukan dengan memperhatikan karakteristik sosial-budaya setempat (local unique) dan model kelembagaan setempat seperti misalnya melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) maupun Rapat Koordinasi antar Intansi.
2.      Perlu adanya lahan pengganti atau lahan baru sebagai sarana aktifitas olahraga siswa SMPN 1 Kawali pasca pembangunan dan perluasan gedung baru Kantor Kecamatan Kawali. Diharapkan pembangunan segera direalisasikan dengan memanfaatkan tanah eks-Kantor Kecamatan sebelumnya.
3.      Dalam menanggulangi adanya  PSK di sekitar Terminal Lama Kawali dan Taman Surawisesa Kawali. Perlu sinergi dan penindakan oleh pihak Satpol PP maupun Kepolisian. Maupun pembinaan yang harus dilakukan Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
4.      Penataan kota Kawali sebagai bagian SWP II Utara melalui sistem perkotaan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) perlu dibarengi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas idealnya di kawasan tertib lalu lintas. Masyarakat ataupun pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dapat mengajukan pemasangan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
5.      Seharusnya Pemdes Kawalimukti memberikan uang pengganti sebagai kompensasi tergusurnya PKL dari kios-kios tersebut. Atau setidaknya memfasilitasi perpindahan ke lokasi baru semisal di sekitar Pasar Shubuh Kawali.
6.      Persaingan Toserba,Mini Market dan Pasar Galuh sulit untuk terselesaikan jika pihak pemangku kepentingan tak mengkaji kembali baik secara zonasi maupun secara perizinan.Sebagai bahan acuan yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman,Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Bab II Pasal 3 ayat 1,2 dan 3 bahwa pendirian Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern harus berpedoman pada RTRW dan RDTR termausk Peraturan Zonasi. Serta memperhatikan perbandinga jumlah pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan maupun toko modern. Dimana aturan Zonasi ini dapat dikeluarkan oleh Bupati atau Gubernur. Selain itu dari segi perizinan pendirian usaha perlu juga ditelusuri apakah perizinan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Lalu pengaturan zonasi yang terjadi di Kawali sepertinya tidak ada,melihat jarak pasar tradisional dengan salah satu toserba dan jarak satu minimarket dengan minimarket lainnya tak kurang dari 100 meter.Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
7.      Keberadaan Pasar Ikan yang tak terlalu produktif perlu lebih disosialisasikan pada masyarakat,hal ini juga terkait dengan letak lokasi yang tak strategis jauh dari pusat keramaian kota Kawali. Selain itu untuk menarik minat pembeli selayaknya harga yang ditawarkan lebih murah atau kompetitif dibandingan di tempat lainnya.
8.      Pembangunan tahap II Taman Surawisesa harus lebih daiarahkan untuk unsur hijau (vegetasi) dalam setiap bentuknya,selain daripada pembangunan ikon berupa Prasarti Batutulis Astana Gede di tengahnya. Unsur hijau yang dapat ditanam seperti pohon Trembesi,Ki Hujan dan Kembang Bungur. Sebagamana definisi Ruang terbuka hijau sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9.      Kebijakan terkait aturan tempat bagi pengelola permainan anak seperti otoped,sebenarnya telah disepakati dengan ditutupnya Jalan Veteran yang digunakan permainan otoped. Namun perlu sosialisasi dan rambu tanda pengalihan arus mulai Jalan Siliwangi sehingga tidak terjadi kemacetan di Jalan Pemuda yang notabene dipenuhi pengunjung Culinary Centre.
10.  Perlu adanya silaturahim semua elemen kesenian khusnya di wilayah Ciamis Utara untuk melakukan pemanfaatan sarana yang telah dibangun pemerintah. Paseban Bale Reka Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali) dengan fasilitas yang dimilikinya jangan sampai mubadzir dan tak diisi dengan kegiatan yang bertujuan melestarikan kesenian dan kebudayaan khas. Seperti halnya Ronggeng gunung,Wayang Landung,Karinding Nyengsol,Genjring ronyok dan lain-lain.
11.  Dana 50 milyar untuk pembangunan RSUD kelas C di Kawali yang dilengkapi dengan poliklinik,IGD dan gedung rawat inap perlu mempertimbangkan kontur tanah di Desa Winduraja tepatnya Hayawang. Termasuk dalam hal pelebaran jalan dan alih fungsi lahan yang akan dipakai. Selain itu pula perlu AMDAL terkait limbah sisa dari RSUD nantinya seperti apa dan akan dibuang kemana. Mengingat letaknya tepat di aliran Sungai Cimuntur,dikhawatirkan limbah dibuang begitu saja ke sungai dan berakibat pada ekosistem.
12.  Untuk semakin meningkatkan PAD dan pengembnagan potensi wisata juga harus dialksanakan kegiatan dan revitalisasi di objek-objek wisata potensial. Seperti halnya Situ Wangi,dapat diisi dengan Kreasi Tari Tradisional,Wayang Landung maupun Karinding Nyengsol. Perlu pula penataan kawasan area Situ Wangi agar lebih menaik minat pengunjung.
13.  Pasca pembayaran area 36.900 m2 denagn harga tanah berkisar Rp. 330.000-2.300.000/bata,untuk TPA Sampah Kawali di Karangpawitan. Peerintah juga seharusnya menyiapkan strategi Pengelolaan Sampah berbasis lingkungan baik dengan pemisahan sampah organik dan non organik,maupun pengolahan daur ualng limbah menjadi produk baru semisal pupuk kompos atau handycraft dari plastik bekas.
14.  Direkomendasikan pula kepada panitia CFD agar selesai pelaksanaan CFD,masyarakat diajak untuk bergotong-royong membersihkan sampah di area sekitar Taman Surawisesa. Kebersihan ini juga akan menjadi kenyamanan bersama bagi masyarakat luas.
15.  Sebagai solusi penutup bahwa setap kebijakan terkait pengembangan wilayah,tak terlepas dari penataan ruang dan zonasinya. Maka untuk lebih memaksimalkan peruntukan tanah dan tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari,masalah tata guna lahan dan perizinan mohon dikaji dan dilakukan penindakan atas penyalahgunaan zonasi yang tak sesuai. Baik oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),Badan Pelayanan Peijinan Terpadu (BPPT) maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis.



BAB III
PENUTUP
3.1       KESIMPULAN
Dalam konteks pembangunan,desa atau daerah pedesaan mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Sangat pentingnya peranan desa dalam pembangunan,karena jumlah penduduk daerah pedesaan mencapai sekitar 60 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Jumlah penduduk yang sangat besar itu merupakan sumberdaya manusia pelaku pembangunan yang snagat potensial dalam mengolah lahan pedesaan yang snagat luas di bidang pertanian dalam arti luas (meliputi tanaman pangan,perkebunan,peternakan,perikanan dan kehutanan)
Antara daerah pedesaan dan daerah perkotaan terdapat keterkaitan pembangunan yang snagat erat,yang saling membutuhkan saling melengkapi dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya. Terdapat arus faktor produksi komoditas dan penduduk dari pedesaan ke daerah perkotaan. Sebaliknya,terdapat arus barang-barang konsumsi hasil industri di daerah perkotaan di distribusikan ke daerah pedesaan. Oleh karena itu pembangunan yang dilaksanakan seharusnya diarahkan kepada keduanya,yaitu ke arah daerah pedesaan dan daerah perkotaan secara simultan,proporsional dan berimbang. Secara simultan dimaksudkan bahwa pembangunan dilaksanakan secara bersamaan,serentak dan serempak meliputi berbagai sektor. Secara proporsional diartikan bahwa pembangunan pedesaan dan pembangunan perkotaan meliputi sektor-sektor potensial yang bertujuan untuk memperkokoh struktur perekonomian regional/kawasan.
Ekologi pemerintahan ialah suatu ilmu yang memepelajari adanya proses saling pengaruh mempengaruhi sebagai akibat adanya hubungan normatif secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan lembaga lembaga tertinggi/tinggi Negara, maupun antar pemerintah, vertical horizontal, dan dengan masyarakatnya.
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis 3 tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Pasal 18 berbunyi :
Rencana struktur tata ruang meliputi pembagian wilayah pengembangan,pembagian fungsi wilayah dan sistem hiraraki kota-kota.”
Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa Rencana struktur tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis menjadi 3 Wilayah Pengembangan (WP). Dan untuk Wilayah Pengembangan (WP) Utara dengan pusat utama Kota Ciamis dan pusat pembantu Kota Kawali. WP Utara terdiri dari 4 Sub Wilayah Pengembangan (SWP) diantaranya adalah SWP Utara II dengan pusat SWP Kota Kawali meliputi Jatinagara,Cipaku,Lumbung dan Kawali.
Kecamatan Kawali sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Ciamis, secarageografis berada pada posisi strategis sertadilalui jalan Provinsi rute Ciamis-Cirebon dan menjadi strategis karena menjadi sentral pembangunan wilayah utara dengan wilayah penopang seperti WP. Panjalu dan WP.Rancah. Luas wilayah Kecamatan Kawali sebesar 6.402,29 Ha atau 7,73 persen dari total luas daratan Kabuaten Ciamis. Dalam konteks pengembangan wilayah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Kawali merupakan Wilayah Pengembangan Kawasan Ciamis Utara dengan potensi dan fungsi wilayah pengembangan kawasan hutan produksi,pertanian tanaman pangan lahan kering,perkebunan,holtikultura,kawasan budidaya hutan (agroforestry),pusat pelayanan sosial ekonomi,cagar budaya,industri rumah tangga,kawasan lindung,resapan air dan suaka.
Aktivitas pembangunan secara umum dapat menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif atau pun negatif. Dampak positif akan menguntungkan pembangunan nasional, sementara dampak negatif menimbulkan resiko bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat dikategorikan menjadi fisik dan non-fisik termasuk sosio-ekonomi.
Manajemen lingkungan yang terpadu terhadap penanggulangan dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan merupakan upaya untuk mencegah dan atau mengurangi dampak negatif yang timbul.
Di masa mendatang diharapkan tumbuhnya kesadaran dari setiap individu terhadap lingkungan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan, sehingga lingkungan atau sumber daya dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya bagi kemakmuran umat manusia.

3.2       SARAN
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992, pada tahun 1996 telah  diterbitkan  Peraturan  Pemerintah Nomor 69 tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak  dan  Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Maka sangatalah bijak jika dalam membuat sebuah kebijakan terkait penataan rung,masyarakat ikut dilibatkan meskipun dengan bentuk perwakilan. Perwakilan unsur-unsur yang ada dalam masyarakat akan memerikan pertimbangan,saran dan kritik terhadap sebuah rencana,sehingga hasil musyawarah akan berupa rancangan yang dianggap ideal dan mengakomodir kepentingan masyarakat. Sehingga dampak-dampak yang ditimbulkan bisa diminimalisir,atau bahkan sebelumnya bisa dilakukan kajian lingkungan,ekonomi,sosiologis maupun aspek hukum oleh ahli di bidangnya.
Sebagai agen perubahan, birokrasi harus mengambil inisiatif dan memelopori suatu kebijakan atau tindakan. Sedangkan sebagai fasilitator, Birokrasi harus dapat memfasilitasi kepentingan-kepentingan yang muncul dari masyarakat, sektor swasta maupun kepentingan negara. Kebetulan administrasi publik yang berkembang saat ini juga sangat mendukung proses demokratisasi, karena sudah tidak terlalu hirarkis dan parokial, tetapi lebih mirip sebuah jaringan (network). Kecenderungan ini mempunyai implikasi yang sangat penting dan positif terhadap perkembangan demokrasi, termasuk tanggungjawab yang berubah terhadap kepentingan publik; terhadap pemenuhan prefrensi publik, dan terhadap perluasan liberalisasi politik, kewargaan, dan tingkat kepercayaan publik.
Pada dimensi ini, pendekatan governance, menjadi satu alternatif yang layak dipertimbangkan sebagai sebuah perspektif baru dalam pengelolaan pembangunan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Governance merupakan konsep dan berarti: proses pengambilan keputusan dan juga proses bagaimana keputusan itu ditentukan, diambil dan diimplementasikan. Ia juga mempunyai struktur formal dan informal untuk pelaksanaannya. Sebagaiman konsep good governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipasi dan kemitraan.


DAFTAR PUSTAKA

Adisasmita,Rahardjo, 2013. Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Marfai, M.A. 2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta
Republik Indonesia.Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004. tentang Pemerintah Daerah.
_______________. Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004. tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
_______________. Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007. tentang Penataan Ruang
_______________. Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
_______________. Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 1996. tentang Pelaksanaan Hak  dan  Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
_______________. Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2008. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
_______________. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013. tentang Pedoman,Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
_______________. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2007. tentang Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

17 PUPUH SUNDA : GURU LAGU JEUNG GURU WILANGAN

DINAMIKA ORGANISASI

SOAL-SOAL PENDIDIKAN PANCASILA