REFLEKSI PENERAPAN OTONOMI DAERAH



 “REFLEKSI PENERAPAN OTONOMI DAERAH
DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN DAERAH”
            Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahanwewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasipemerintahan di wilayah untuk menyelenggarakan segenapkepentingan setempat dari sekelompok penduduk yangmendiami wilayah tersebut. Dengan demikian, prakarsa,wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yangdiserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baikmengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, danpelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya.Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itusendiri.
Menurut saya Indonesia telah tepat dalam penerapan Desentralisasi/Otonomi daerah. Karena sesuai dengantujuan utamanya, yaitu :
1. Mencegah pemusatan keuangan dan kebijakan (sentralisasi).
2.Sebagai usaha demokratisasi aspiratif Pemerintah Daerah untukmengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadappenyelenggaraan pemerintahan.
3.Penyusunan program-program untuk perbaikan sosialekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat lebih realistis.
Banyak dampak positif dari desentralisasi. Dari segiekonomi, sosial budaya, maupun keamanan dan politik. Darisegi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapansistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akanmudah untuk mengelola sumber daya alam yangdimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alamyang dimiliki telah dikelola secara maksimal makapendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akanmeningkat.
Dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini,pemerintahan daerah akan dengan mudah untukmengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerahtersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapatdikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain.Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerahtersebut.
Dengan diadakannya desentralisasi, merupakan suatuupaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia,karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisameredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diridengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puasdengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).Di bidang politik, dampak positif yang didapat melaluidesentralisasi adalah sebagian besar keputusan dankebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan didaerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan dipusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktifdalam mengelola daerahnya.
Otonomi Daerah adalah pelimpahan sebagian kewenangan,tugas,kewajiban dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan berdasarkan pada dasar hukum UUD 1945 pasal 18 ayat 2 dan pasal 33 ayat 1,UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 dan UU No.23 Tahun 2014. Sebagaiman dalam UU No.32 Tahun 2014 dimana pengertian Otonomi Daerah disebutkan sebagai hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Prinsip Otonomi daerah/Otda sebagaiman dalam UU No.23 Tahun 2014 adalah otonomi seluas-luasnya,otonomi yang nyata dan bertanggungjawab,berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,memperhatikan aspirasi masyarakat,menjamin keserasian hubungan pusat dan daerah,memelihara keutuhan NKRI dan kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi. Pemberian Otda diarahkan untuk memepercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemeberdayaan dan peran serta masyarakat. Serta meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,pemerataan,keadilan,keistimewaan/kekhususan serta keanekaragaman daerah.
            Urusan Pemerintahan dalam Otda sesuai UU No.23 Tahun 2014 pasal 9,dibagi menjadi 3 antara lain:
1. Urusan Pemerintahan Absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Seperti urusan Pertahanan, Keamanan,Hukum & HAM,Agama,Fiskal & Moneter dan Hubungan Diplomatik Luar Negeri.
2. Urusan Konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkruen yang diserahkan pada daerah menjadi dasar pelaksanaan Otda.  Urusan Konkruen dibagi menjadi 2 yakni wajib dan pilihan. Urusan konkruen wajib meliputi 6 urusan pelayanan dasar yakni : pendidikan,kesehatan,PU,sosial,perumahan rakyat dan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dan non pelayanan dasar meliputi : Tenaga kerja,pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,pangan,pertanahan,lingkungan hidup,administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,pemberdayaan masyarakat desa,keluarga berencana/KB,perhubungan,komunikasi dan informasi,koperasi dan UKM,penanaman modal,kepemudaan dan olahraga,kebudayaan,statistik,persandian,perpustakaan dan kearsipan daerah. Urusan konkruen pilihan meliputi : kelautan dan perikanan,pariwisata,pertanian,kehutanan,energi dan sumberdaya mineral,perdagangan,perindustrian dan transmigrasi.
            Sesuai dengan dasar hukum yang melandasiotonomi daerah, pemerintah daerah bolehmenjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusanpemerintahan yang oleh undang-undang ditentukansebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya,pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan olehpemerintah daerah masih berlandaskan pada undang-undang pemerintah pusat. Dalam undang undangtersebut juga diatur tentang hak dan kewajibanpemerintah daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyaihak:
· Mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahannya
· Memilih pimpinan daerah
· Mengelola aparatur daerah
· Mengelola kekayaan daerah
· Memungut pajak daerah dan retribusidaerah
· Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaansumber daya alam dan sumber daya lainnyayang berada di daerah
· Mendapatkan sumber-sumber pendapatanlain yang sah, dan
· Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalamperaturan perundang-undangan
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyaikewajiban:
· Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan kerukunan nasional, sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
· Meningkatkan kualitas kehidupanmasyarakat
· Mengembangkan kehidupan demokrasi
· Mewujudkan keadilan dan pemerataan
· Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
· Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
· Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitasumum yang layak
· Mengembangkan sistem jaminan sosial
· Menyusun perencanaan dan tata ruangdaerah
· Mengembangkan sumber daya produktif didaerah
· Melestarikan lingkungan hidup
· Mengelola administrasi kependudukan
· Melestarikan nilai sosial budaya
· Membentuk dan menerapkan peraturanperundang-undangan sesuai dengankewenangannya, dan
· Kewajiban lain yang diatur dalam peraturanperundang-undangan.
            Perencanaan pembangunan daerah sesuai Otda sesuai pasal 260 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 haruslah memiliki susunan perencanaan yang merupakan suatu kesatuan dengan rencana pembangunan nasional. Selain itu pula haruslah dikoordinasikan,disinergikan dan diharmoniskan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.Dirumuskan secara transparan,responsif,efisien,efektif,akuntabel,parisipatif,terukur,berkeadilan dan berwawasan lingkungan sebagaimana amanat pasal 260 ayat 2 UU No.23 Tahun 2014.
            Proses perencanaan pembangunan daerah menggunakan 5 pendekatan yaitu :
1.Proses Politik yakni pemilihan langsung yang menghasilkan visi,misi dan program yang ditawarkan pada masyarakat selama masa kampanye.
2.Proses Teknokratik yakni perencanaan yang dilakukan oleh perencana dan analis profesional atau lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan. Misalnya : Bappenas atau Bappeda.
3.Proses Partisipatif yakni perencanaan yang melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan (stakeholder). Antara lain melalui proses Musrenbang.
4.Proses Bottom Up dan Top Down yakni perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
            Otonomi daerah juga memiliki fokus pada 3 aspek utama yakni :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri.
2. Aspek Kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintah pusat,serta tetap dalam satu kerangka pemerintahan NKRI.
3. Aspek Kemandirian dalam pengelolaan keuangan,baik dari biaya sebagi pelimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban serta kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
            Dalam perjalanan pelaksanaan otonomi daerah sejak 1999 s.d. sekarang memiliki beberapa dampak baik positif maupun negatif.
A.  Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa denganotonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkankesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada dimasyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintahpusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerahdalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripadayang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat.Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorongpembangunan daerah serta membangun programpromosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebutdikarenakan pemerintah daerah cenderung lebihmengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
Contoh Dana Perimbangan Pusat-Daerah pada daerah dengan Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada Provinsi NAD,Papua Barat dan Papua. Dengan Otsus ini maka menghindari gerakan separatis yang biasanya muncul akibat ketimpangan pembangunan dan keuangan pusat-daerah. Di NAD pembagian hasil tambang gas alam Arun 70% masuk ke PAD dan sisanya ke APBN.Contoh penerapan kebijakan Bulog di Maluku dan Papua program beras miskin yangdicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, haltersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisamenkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, makapemerintah disana hanya mempergunakan dana beras miskintersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yangbiasa dikonsumsi masyarakat.
Contoh kebijakan otonomi istimewa dalam kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang mengangkat semua Walikota lingkup Provinsi DKI Jakarta dan DPRD hanya pada tingkat Provinsi saja. Lalu Otonomi keistimewaan DI.Yogyakarta dimana Pemilukada untuk Gubernur dan Wagub diserahkan pada otonomi keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman. Selain itu, dengan sistem otonomidaerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yang harus melewatiprosedur di tingkat pusat.
B.  Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanyakesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untukmelakukan tindakan menyalahgunakan kewenagannya (abuse of power),yang dapat merugikan Negara dan rakyatseperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Misalnya mark up anggaran pada nilai barang dan jasa dari harga pasar,kolusi dalam proses tender proyek,modus penghapusan inventaris kantor melalui lelang barang,pungli penerimaan pegawai,munculnya broker dana aspirasi dan proyek pemerintah,bantuan fiktif,dll.
Selain itu terkadangada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengankonstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentanganantar daerah satu dengan daerah tetangganya, ataubahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaanUndang-undang Syariah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pembatasan penjualan minuman bekadar alkohol tinggi di tingkat daerah yang mendapat tantangan dari aktivis HAM dan para pengusaha hiburan. Wacana lokalisasi bagi PSK di DKI Jakarta yang digulirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Kewenangan Otda pada Bupati/Walikota terkadang menyulitkan Gubernur sebagai wakil pemerintah di tingkat Provinsi dalam menyelaraskan koordinasi rencana dan strategi pembangunan. Apalagi ditambah dengan perbedaan latar belakang partai pengusung yang diwarnai intrik kepentingan. Hal tersebut dikarenakan dengan sistem otonomi daerah makapemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannyapemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengansistem otonomi daerah membuat peranan pemerintah pusattidak begitu berarti.
Kenyataan semangat aspirasi dalam pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) pun kian menguat. Seolah menjadi bagian dari riuhnya pesta otonomi daerah. Hingga terciptanya raja-raja kecil yang pada akhirnya mengabaikan tujuan mulia Otda. Semangat pemekaran daerah tak disertai kesiapan SDM yang ada serta kajian mendalam,namun hanya menjadi arena kepengtingan elite politik semata. Evaluasi atas pemekaran DOB yang dilakukan Kemendagri,seolah menghindari penggabungan kembali DOB gagal ke daerah induk dengan alasan memperhatikan dampak psikologis dan ekonomis.
Kesimpulannya kebijakan otonomi daerah di Indonesia perlu dikaji ulang dan diperbaki dalam penerapannya. Pemekaran wilayah/DOB perlu dilakukan moratorim sebagai bahan evaluasi pemerintah. Audit dan pengawasan dalam hal perimbangan keuangan pusat-daerah dan PAD perlu dilakukan secara akuntabel,transparan dan jujur. Sehingga tujuan otonomi daerah dalam hal menciptakan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

17 PUPUH SUNDA : GURU LAGU JEUNG GURU WILANGAN

DINAMIKA ORGANISASI

SOAL-SOAL PENDIDIKAN PANCASILA