REFLEKSI PENERAPAN OTONOMI DAERAH
“REFLEKSI PENERAPAN OTONOMI DAERAH
DALAM PERSPEKTIF
PEMBANGUNAN DAERAH”
Desentralisasi
di bidang pemerintahan adalah pelimpahanwewenang dari Pemerintah Pusat kepada
satuan organisasipemerintahan di wilayah untuk menyelenggarakan
segenapkepentingan setempat dari sekelompok penduduk yangmendiami wilayah
tersebut. Dengan demikian, prakarsa,wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan
yangdiserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baikmengenai politik
pelaksanaannya, perencanaan, danpelaksanaannya maupun mengenai segi
pembiayaannya.Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itusendiri.
Menurut saya Indonesia telah tepat
dalam penerapan Desentralisasi/Otonomi daerah. Karena sesuai dengantujuan
utamanya, yaitu :
1. Mencegah pemusatan keuangan dan kebijakan (sentralisasi).
2.Sebagai usaha demokratisasi aspiratif Pemerintah Daerah
untukmengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadappenyelenggaraan
pemerintahan.
3.Penyusunan program-program untuk perbaikan sosialekonomi pada
tingkat lokal sehingga dapat lebih realistis.
Banyak dampak positif dari
desentralisasi. Dari segiekonomi, sosial budaya, maupun keamanan dan politik.
Darisegi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapansistem desentralisasi
ini dimana pemerintahan daerah akanmudah untuk mengelola sumber daya alam
yangdimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alamyang dimiliki telah
dikelola secara maksimal makapendapatan daerah dan pendapatan masyarakat
akanmeningkat.
Dengan diterapkannya sistem
desentralisasi ini,pemerintahan daerah akan dengan mudah untukmengembangkan
kebudayaan yang dimiliki oleh daerahtersebut. Bahkan kebudayaan tersebut
dapatdikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain.Yang nantinya merupakan
salah satu potensi daerahtersebut.
Dengan diadakannya desentralisasi,
merupakan suatuupaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia,karena
dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisameredam daerah-daerah yang
ingin memisahkan diridengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puasdengan
sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).Di bidang politik, dampak positif
yang didapat melaluidesentralisasi adalah sebagian besar keputusan dankebijakan
yang berada di daerah dapat diputuskan didaerah tanpa adanya campur tangan dari
pemerintahan dipusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktifdalam
mengelola daerahnya.
Otonomi Daerah adalah pelimpahan sebagian
kewenangan,tugas,kewajiban dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Dengan berdasarkan pada dasar hukum UUD 1945 pasal 18 ayat 2
dan pasal 33 ayat 1,UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8
Tahun 2005 dan UU No.23 Tahun 2014. Sebagaiman dalam UU No.32 Tahun 2014 dimana
pengertian Otonomi Daerah disebutkan sebagai hak,wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Otonomi daerah/Otda
sebagaiman dalam UU No.23 Tahun 2014 adalah otonomi seluas-luasnya,otonomi yang
nyata dan bertanggungjawab,berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat,memperhatikan aspirasi masyarakat,menjamin keserasian hubungan pusat
dan daerah,memelihara keutuhan NKRI dan kewajiban pemerintah dalam melakukan
pembinaan dan fasilitasi. Pemberian Otda diarahkan untuk memepercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan,pemeberdayaan dan peran serta masyarakat. Serta meningkatkan daya
saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi,pemerataan,keadilan,keistimewaan/kekhususan serta keanekaragaman
daerah.
Urusan Pemerintahan dalam Otda
sesuai UU No.23 Tahun 2014 pasal 9,dibagi menjadi 3 antara lain:
1.
Urusan Pemerintahan Absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Seperti urusan Pertahanan, Keamanan,Hukum &
HAM,Agama,Fiskal & Moneter dan Hubungan Diplomatik Luar Negeri.
2.
Urusan Konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat
dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkruen
yang diserahkan pada daerah menjadi dasar pelaksanaan Otda. Urusan Konkruen dibagi menjadi 2 yakni wajib
dan pilihan. Urusan konkruen wajib meliputi 6 urusan pelayanan dasar yakni :
pendidikan,kesehatan,PU,sosial,perumahan rakyat dan ketentraman,ketertiban umum
dan perlindungan masyarakat. Dan non pelayanan dasar meliputi : Tenaga
kerja,pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,pangan,pertanahan,lingkungan
hidup,administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,pemberdayaan masyarakat
desa,keluarga berencana/KB,perhubungan,komunikasi dan informasi,koperasi dan
UKM,penanaman modal,kepemudaan dan
olahraga,kebudayaan,statistik,persandian,perpustakaan dan kearsipan daerah.
Urusan konkruen pilihan meliputi : kelautan dan
perikanan,pariwisata,pertanian,kehutanan,energi dan sumberdaya
mineral,perdagangan,perindustrian dan transmigrasi.
Sesuai
dengan dasar hukum yang melandasiotonomi daerah, pemerintah daerah bolehmenjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali urusanpemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukansebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya,pelaksanaan kepemerintahan
yang dilakukan olehpemerintah daerah masih berlandaskan pada undang-undang
pemerintah pusat. Dalam undang undangtersebut juga diatur tentang hak dan
kewajibanpemerintah daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyaihak:
· Mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahannya
· Memilih pimpinan daerah
· Mengelola aparatur daerah
· Mengelola kekayaan daerah
· Memungut pajak daerah dan retribusidaerah
· Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaansumber daya alam dan
sumber daya lainnyayang berada di daerah
· Mendapatkan sumber-sumber pendapatanlain yang sah, dan
· Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalamperaturan
perundang-undangan
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyaikewajiban:
· Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan kerukunan
nasional, sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
· Meningkatkan kualitas kehidupanmasyarakat
· Mengembangkan kehidupan demokrasi
· Mewujudkan keadilan dan pemerataan
· Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
· Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
· Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitasumum yang layak
· Mengembangkan sistem jaminan sosial
· Menyusun perencanaan dan tata ruangdaerah
· Mengembangkan sumber daya produktif didaerah
· Melestarikan lingkungan hidup
· Mengelola administrasi kependudukan
· Melestarikan nilai sosial budaya
· Membentuk dan menerapkan peraturanperundang-undangan sesuai
dengankewenangannya, dan
· Kewajiban lain yang diatur dalam peraturanperundang-undangan.
Perencanaan pembangunan daerah
sesuai Otda sesuai pasal 260 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 haruslah memiliki
susunan perencanaan yang merupakan suatu kesatuan dengan rencana pembangunan
nasional. Selain itu pula haruslah dikoordinasikan,disinergikan dan
diharmoniskan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah.Dirumuskan secara transparan,responsif,efisien,efektif,akuntabel,parisipatif,terukur,berkeadilan
dan berwawasan lingkungan sebagaimana amanat pasal 260 ayat 2 UU No.23 Tahun
2014.
Proses perencanaan pembangunan
daerah menggunakan 5 pendekatan yaitu :
1.Proses
Politik yakni pemilihan langsung yang menghasilkan visi,misi dan program yang
ditawarkan pada masyarakat selama masa kampanye.
2.Proses
Teknokratik yakni perencanaan yang dilakukan oleh perencana dan analis
profesional atau lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan
perencanaan. Misalnya : Bappenas atau Bappeda.
3.Proses
Partisipatif yakni perencanaan yang melibatkan para pemangku kepentingan
pembangunan (stakeholder). Antara lain melalui proses Musrenbang.
4.Proses
Bottom Up dan Top Down yakni perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke
bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
Otonomi daerah juga memiliki fokus
pada 3 aspek utama yakni :
1.
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
pemerintahannya sendiri.
2.
Aspek Kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintah
pusat,serta tetap dalam satu kerangka pemerintahan NKRI.
3.
Aspek Kemandirian dalam pengelolaan keuangan,baik dari biaya sebagi pelimpahan
kewenangan dan pelaksanaan kewajiban serta kemampuan menggali sumber pembiayaan
sendiri.
Dalam perjalanan pelaksanaan otonomi
daerah sejak 1999 s.d. sekarang memiliki beberapa dampak baik positif maupun
negatif.
A. Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah
adalah bahwa denganotonomi daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkankesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada dimasyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintahpusat mendapatkan respon tinggi
dari pemerintah daerahdalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri.Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripadayang didapatkan melalui
jalur birokrasi dari pemerintah pusat.Dana tersebut memungkinkan pemerintah
lokal mendorongpembangunan daerah serta membangun programpromosi kebudayaan dan
juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan
pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebutdikarenakan pemerintah daerah
cenderung lebihmengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi
yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
Contoh Dana Perimbangan
Pusat-Daerah pada daerah dengan Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada
Provinsi NAD,Papua Barat dan Papua. Dengan Otsus ini maka menghindari gerakan
separatis yang biasanya muncul akibat ketimpangan pembangunan dan keuangan
pusat-daerah. Di NAD pembagian hasil tambang gas alam Arun 70% masuk ke PAD dan
sisanya ke APBN.Contoh penerapan kebijakan Bulog di Maluku dan Papua program
beras miskin yangdicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, haltersebut
karena sebagian penduduk disana tidak bisamenkonsumsi beras, mereka biasa
menkonsumsi sagu, makapemerintah disana hanya mempergunakan dana beras
miskintersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yangbiasa dikonsumsi masyarakat.
Contoh kebijakan otonomi istimewa
dalam kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang mengangkat semua Walikota lingkup
Provinsi DKI Jakarta dan DPRD hanya pada tingkat Provinsi saja. Lalu Otonomi
keistimewaan DI.Yogyakarta dimana Pemilukada untuk Gubernur dan Wagub
diserahkan pada otonomi keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman. Selain
itu, dengan sistem otonomidaerah pemerintah akan lebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yang harus melewatiprosedur
di tingkat pusat.
B. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah
adalah adanyakesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untukmelakukan
tindakan menyalahgunakan kewenagannya (abuse of power),yang dapat merugikan
Negara dan rakyatseperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Misalnya mark up
anggaran pada nilai barang dan jasa dari harga pasar,kolusi dalam proses tender
proyek,modus penghapusan inventaris kantor melalui lelang barang,pungli
penerimaan pegawai,munculnya broker dana aspirasi dan proyek pemerintah,bantuan
fiktif,dll.
Selain itu terkadangada
kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengankonstitusi Negara yang dapat
menimbulkan pertentanganantar daerah satu dengan daerah tetangganya, ataubahkan
daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaanUndang-undang Syariah di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pembatasan penjualan minuman bekadar
alkohol tinggi di tingkat daerah yang mendapat tantangan dari aktivis HAM dan
para pengusaha hiburan. Wacana lokalisasi bagi PSK di DKI Jakarta yang
digulirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Kewenangan Otda pada Bupati/Walikota terkadang menyulitkan
Gubernur sebagai wakil pemerintah di tingkat Provinsi dalam menyelaraskan
koordinasi rencana dan strategi pembangunan. Apalagi ditambah dengan perbedaan
latar belakang partai pengusung yang diwarnai intrik kepentingan. Hal tersebut
dikarenakan dengan sistem otonomi daerah makapemerintah pusat akan lebih susah
mengawasi jalannyapemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengansistem
otonomi daerah membuat peranan pemerintah pusattidak begitu berarti.
Kenyataan semangat aspirasi dalam
pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) pun kian menguat. Seolah menjadi bagian
dari riuhnya pesta otonomi daerah. Hingga terciptanya raja-raja kecil yang pada
akhirnya mengabaikan tujuan mulia Otda. Semangat pemekaran daerah tak disertai
kesiapan SDM yang ada serta kajian mendalam,namun hanya menjadi arena
kepengtingan elite politik semata. Evaluasi atas pemekaran DOB yang dilakukan
Kemendagri,seolah menghindari penggabungan kembali DOB gagal ke daerah induk
dengan alasan memperhatikan dampak psikologis dan ekonomis.
Kesimpulannya kebijakan otonomi
daerah di Indonesia perlu dikaji ulang dan diperbaki dalam penerapannya.
Pemekaran wilayah/DOB perlu dilakukan moratorim sebagai bahan evaluasi
pemerintah. Audit dan pengawasan dalam hal perimbangan keuangan pusat-daerah
dan PAD perlu dilakukan secara akuntabel,transparan dan jujur. Sehingga tujuan
otonomi daerah dalam hal menciptakan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Komentar
Posting Komentar