ORGANISASI PEMERINTAHAN
PEMBAHASAN
Menurut Milton J. Esman
lembaga diartikan sebagai suatu organisasi formal yang menghasilkan perubahan
melindungi perubahan, dan jaringan dukungan-dukungan yang dikembangkannya.
Sedangkan pengembangan kelembagaan menurut Arturo adalah sebagai proses untuk
memperbaiki kemampuan lembaga guna mengefektifkan penggunaan sumber daya
manusia dengan keuangan yang tersedia. Proses ini dapat secara internal
digerakan oleh manajer sebuah lembaga atau dicampurtangan atau disponsori oleh
pemerintah atau badan-badan pembangunan. Lebih lanjut dikatakan sasaran yang
ingin dicapai dari pengembangan organisasi adalah untuk mempermudah organisasi
dalam melakukan perubahan, menghindarkan organisasi dari keruntuhan, keusangan
dan kekakuan. Pengembangan organisasi perlu dilakukan karena organisasi hidup
dalam dunia yang berubah dengan cepatnya, maka organisasi harus mampu melakukan
inovasi dan kreativitas untuk mempertahankan kemajuannya.
Dalam menghadapi berbagai
tantangan penyebab perubahan tersebut organisasi dapat menyesuaikan diri dengan
jalan:
1.
Merubah struktur yaitu menambah satuan, mengurangi
satuan, merubah kedudukan satuan, menggabungkan beberapa satuan tugas yang
lebih besar, menjadi satuan yang lebih kecil, merubah sistem sentralisasi
menjadi desentralisasi atau sebaliknya, merubah alur kontrol, merinci kembali
kegiatan atau tugas, menambah pejabat, serta mengurangi pejabat.
2.
Merubah tata kerja meliputi tata cara, tata aliran, tata tertib, dan
syarat-syarat melakukan pekerjaan.
3.
Merubah sifat orang, sikap, tingkah laku, perilaku,
dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan.
4.
Melengkapi sarana kerja, menambah peralatan kerja.
Keempat macam perubahan
tersebut saling berkaitan, satu sama lain. Sedangkan ciri-ciri perubahan yang
berhasil itu menurut Siagian adalah :
1.
Kemampuan bergerak lebih cepat dalam arti lebih
inovatif dan tanggap terhadap tuntutan lingkungannya;
2.
Sadar tentang pentingnya komitmen pada peningkatan
mutu produk yang dihasilkan, berupa barang dan atau jasa;
3.
Peningkatan keterlibatan para anggota organisasi
dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut karier, pekerjaan
dan penghasilannya;
4.
Orientasi pada pelanggan yang kemampuan membeli,
preferensi dan kecenderungannya perilaku selalu berubah;
5.
Organisasi yang strukturnya menjurus kepada bentuk
yang semakin datar dan bukan piramida, antara lain berkat penerapan teknologi
dan perubahan kultur organisasi.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, lembaga merupakan bagian dari suatu
organisasi yang dituntut untuk terus melakukan pembenahan dan penyesuaian guna
memenuhi tuntutan dan kebutuhan dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya
untuk mencapai tujuan dari organisasi.
2.1 DEFINISI ORGANISASI
Organisasi
berasal dari kata Yunani organon, dan istilah Latin organum yang berarti alat,
bagian, anggota atau badan.
Definisi menurut
beberapa ahli antara lain :
1.
Menurut James
D Mooney : Organisasi adalah bentuk
setiap perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama”.
2.
Sedangkan
menurut Chester I Barnard : Organisasi sebagai suatu sistem dari aktifitas
kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Chester I Barnard melihat
organisasi itu merupakan suatu susunan skematis “ dimana tergambar sistem
daripada aktifitas kerja sama.
3.
Menurut Ernest
Dale : Organisasi adalah suatu proses perencanaan yang meliputi
penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu struktur atau pola hubunngan kerja dari
orang-orang dalam suatu kerja kelompok.
4.
Menurut Cyril
Soffer : Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing
diberi peran tertentu dalam suatu system kerja dan pembagian dalam mana
pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi
dalam beberapa bentuk hasil.
5.
Menurut
Kast dan Rosenzweig : Organisasi adalah sub sistem teknik, sub sistem
structural, sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan
yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan.
Ada dua istilah
yang perlu dibedakan satu dengan yang lain institusi dan organisasi. Salah satu
pola perilaku kolektif (kelompok) yang paling stabil, uniform, formal dan umum,
adalah institusi (institusion, G. A. Lunberg dalam foundantions of sociology,
1956). Emory S. Bogardus dalam sociology (1957) mengaitkan institusi dengan
kontrol sosial. “A social Institusion,” demikian Bogardus, “ Is a standardized
set of rules and the machinery and autority for putting the rule into action.”
Di Indonesia, istilah “lembaga”
digunakan, baik dalam arti intsitusi , maupun dalam arti organisasi.
Istilah
organisasi berasal dari bahasa inggris organization (latin, organizare,
kemudian Inggris organize, berarti membentuk suatu kebulatan dari bagian-bagian
yang berkaitan satu dengan yang lain). Jadi organisasi dapat dipandang sebagai
produk kegiatan organizing. Menurut stephen P. Robbins dalam Organization
Theory (1990),
An organization is a consciously coordinated social entity,
with a relatively identifiable boundary, that functions on a relatively
continuous basis to achieve a common goal or set of goals.
Pandangan Teori
Organisasi di atas tentang organisasi berbeda dengan pandangan Teori Sistem.
Menurut Teori Sistem, organisasi adalah input, throughput, and output systems,
demikian Jerald Hage dalam Theories of Organizations : Form, Process, and
Transformation (1980). Yang satu memandangnya sebagai satuan sosial, yang lain
sebagai proses. Namun demikian, kedua pendekatan tersebut melihat organisasi
sebagai satuan yang dibentuk guna mencapai tujuan tertentu.
Nicos Mouzelis
dalam Organisation and Bureaucracy (1975) menarik perbedaan antara organisasi
(yang disebutnya organisasi formal) dengan birokrasi. Organisasi adalah “a form
of social grouping which is estabilished in a more or less deliberate or
purposive manner for the attainment of a specific goal.” “purposiveness” dan
“goal specifity” membedakan organisasi dengan tipe unit sosial lainnya.
Birokrasi adalah “a special type of formal organisation, one which has a number
of specific characteristic first identified systematically by Weber.” Adapun
karakteristik birokrasi yang dimaksud sebagai berikut :
1.
High degree of specialization
2.
Hierarchical authority structure with limited areas of
command and responsibility.
3.
Impersonality of relationships between organisational
members.
4.
Recruitment of officials on
the basis of ability and technical knowledge.
5.
Differentiation of private and official income and fortune
and so on.
Jadi birokrasi
adalah organisasi formal khusus, atau dengan perkataan lain, organisasi
kekuasaan.
Dari beberapa definisi di atas
dapatlah disimpulkan bahwa definisi dari organisasi itu sebagai berikut :
1.
Organisasi
dalam arti badan adalah sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu
atau beberapa tujuan tertentu.
2. Organisasi dalam arti bagan atau struktur
adalah gambaran secara skematis tentang hubungan-hubungan kerja sama dari orang-orang
yang terdapat dalam rangka usaha untuk mencapai suatu tujuan.
Pada dasarnya ada 3 hal yang
mendorong orang untuk membentuk suatu organisasi, yaitu :
1.
Pekerjaan
yang banyak menumpuk dan tidak mungkin dikerjakan oleh orang seorang.
2.
Pekerjaan
kadang-kadang menuntut keahlian tertentu dan berbeda.
3.
Pekerjaan
dilaksanakan di beberapa tempat yang berbeda,dalam waktu bersamaan.
Ada beberapa prinsip dalam organisasi yang
ideal harus dilakukan yaitu :
1. Perumusan tujuan
dengan jelas
2. Pembagian Kerja
3. Delegasi Kekuasaan
( Delegation of Autority)
4. Rentang Kekuasaan
5. Tingkat-Tingkat
Pengawasan
6. Kesatuan Perintah
dan Tanggungjawab (Unity of Command and Responsibility)
7. Koordinasi
8. Pelayanan Prima
9. Kedisiplinan dan
Budaya Kerja
2.2
ORGANISASI SEBAGAI INPUT
(OSI) DAN ORGANISASI SEBAGAI OUTPUT (OSO)
Seperti telah
diuraikan bahwa salah satu fungsi manajemen adalah organizing. Proses
organizing menghasilkan organization, yaitu organisasi sumber-sumber:
Gambar Fungsi dan Proses Organizing
Input Throughput Output
Organizing
PLAN ORGANIZATION
(Target dan sumber-sumber (Organisasi
Yang diperlukan guna
mencapainya)
sumber-sumber)
Organisasi
sebagai produk organizing adalah organisasi sebagai output (OSO), tetapi
organisasi yang melakukan organizing, yaitu organizer, disebut organisasi
sebagai input (OSI). Pada gilirannya, OSO menjadi OSI, dan OSI menjadi OSO.
Jadi sebagai alat untuk masa depan, suatu organisasi disebut OSI, tetapi
sebagai produk masa lau, disebut OSO.
Orang berorganisasi , karena melalui organisasi, usaha
lebih efektif, efisien, dan produktif. Hal ini telah diuraikan diatas.
Berorganisasi bisa berarti memasuki organisasi yang sudah ada (OSO) atau
membentuk organisasi baru (OSI). Setiap alternatif mempunyai untung rugi
sendiri – sendiri.
Organisasi baru dapat dibentuk jika terpenuhi tiga
komponen dasar, yaitu :
1.
Visi dan misi ( VM ) organisasi yang jelas.
2.
Sumber – sumber minimal (awal, SS), baik
SDA, SDM, maupun SDB.
3.
Dasar hukum (DH), misalnya kesepakatan
para pendiri, keputusan pejabat yang berwenang (misalnya akte notaris), dan
sebagainya.
Seiring dengan
perjalanan waktu, masing – masing komponen membentuk produk sendiri. DH
membentuk stuktur organisasi (SO),
pengelolaan SS mebentuk manajemen
organisasi (MO), dan aktualisasi VM memebntuk Budaya organisasi (BO). Antarketiga komponen itu sendiri terjadi
proses saling mempengaruhi. Pembentukan SO dipengaruhi juga oleh SS dan VM,
tetapi pengaruh yang terkuat datang dari pihak DH. Demikian juga yang lain.
Sebagai gejala
keorganisasian, SO, MO, dan BO, menjadi sasaran kajian (objek material)
berbagai disiplin. BO menjadi mata – ajaran tersen diri yaitu Budaya
Organisasi, demikian juga MO (manajemen keuangan, MSDM, Manajemen Pemasaran,
Manajmen Produksi, dan lain sebagainya). SO menjadi sasaran kajian mata –
ajaran yang disebut Teori Organisasi (TO), demikian Stephen P. Robbins dalam
Organization Theory (1990, 5).
2.3
ANGGAPAN
DASAR TEORI ORGANISASI
Setiap teori diskonstruk (dibangun) di atas suatu
anggapan dasar. Demikianlah Teori Organisasi dibangun di atas serangkaian
anggapan dasar, sebagai berikut.
1.
Organisasi adalah organisme
hidup. Hal
ini merupakan konsekuensi langsung definisi organisasi diatas (tentang konsep
organism, lih. G. A. Lundberg dalam fuondantions of socilogy, 1956, 169),
dilihat dari sudut subjek, kehidupan atau suatu organisme bersifat siklik
(berlangsung menurut siklus tertentu).
2.
Organisasi dan manusia
memiliki persamaan. Gejala – gejala kemanusiaan mempunyai persamaan dengan gejala – gejala
keorganisasian (ref. Dwight Waldo, Pengantar Study Public Administration,
1955).
Tabel Perbandingan antara Manusia dengan Organisasi
|
|
ORGANISME
|
|
|
|
MANUSIA
|
ORGANISASI
|
ASPEK
|
ANATOMI
|
Kerangka
|
Struktur
|
FISIOLOGI
|
Fisiologi
|
Manajemen
|
|
BUDAYA
|
Budaya
|
Budaya
|
Melalui
perbandingan tersebut, dapat diidentifikasikan gejala – gejala keorganisasian
lainnya, seperti :
Pertama, kelahiran,
yaitu terbentuknya atau pernyataan berdirinyan suatu organisasi secara resmi.
Adakalanya kelahiran suatu organisasi suakr ditelusuri, namun konsep kelahiran
itu tetap penting. Kelahiran sebuah organisasi diharapkan pada saat (momentum)
yang tepat.
Kedua, masa bayi, yang disebut juga infancy
period. Periode ini pada anak balita berakhir tatkala ia dianggap telah
melewati masa rawan, dan pada organisasi berakhir pada saat organisasi
dinyatakan mencapai titik breakeven. Disamping harapan akan cepat tercapainya
saat breakeven. Organisasi dituntut
tetap survive dan tidak lantas gulung tikar.
Ketiga, masa
pertumbuhan, atau growth perios. Periode ini pada manusia adalah masa anak
– besar dan remaja. Masa ini bagi manusia diatandai dengan pergaulan, pandangan
ke luar (outward looking), proses asosiatif dan disosiatif. Demikian juga
organisasi yang satu dengan yang lainnya; persaingan, kerjasama, kemitraan,
merger, dan lain – lain. Proses pendidkan, pelatihan, adaptasi, pengalaman,
peniruan dan petualangan, berlangsung periode tersebut.
Keempat, bergabung
(merging) atau berpisah
(separating). Masa remaja manusia biasanya diakhiri dengan peristiwa berumah tangga. Pada organisasi, saat
bergabung atau berpisah diidentifikasi berdasarkan anggapan bahwa organisasi
yang tumbuh dengan sehat menarik perhatian atau dibenci organisasi lain,
sehingga terjadilah kemitraan, merger, grouping, atau sebaliknya.
Kelima, masa
perkembangan atau development period. Pada manusia masa perkembangan
ditandai dengan lahirnya anak, berkembangnya keluarga, dan meningkatnya karier.
Pada organisasi atau perusahaan, masa ini ditandai dengan ambisi, ekspansi,
atau aneksasi, lahirnya anak perusahaan, cabang perusahaan, perwakilan
perusahaan, bertambahnya production lines, meluasnya pasar, lahirnya inovasi
dan kreasi baru, dan seterusnya.
Keenam, masa
kemapanan (maturity period), adalah gejala keorganisasian pada periode
(tahun, tahun – tahun ) terakhir masa-kerja atau masa-jabatan seseorang.
Organisasi sarat dengan pengalaman, tingkat keberhasilan tertentu, sikap
terhadap masa depan, dan persepsi -diri. Organisasipun berada pada ambang
siklus baru. Kelahiran siklus baru disipakan atau tidak. Jika tidak, organisasi
rawan konflik atau perebutan kekuasaan. Hal ini pada gilirannya menyebabkan
kemerosotan kinerja organisasi. Sama seperti pada manusia, organisasi sehat
atau sakit terlihat sepanajng periode ini.
Ketujuh, berhasil
dan (di) Bubar(kan). Gejala ini terlihat pada organisasi andhoc. Organisasi
andhoc biasanya diberi tugas tertentu yang harus dikerjakan dalam batas waktu
tertentu pula. Setelah berhasil melakukan tugasnya, atau setelah waktunya
habis, organisasi pun dibubarkan.
Kedelapan, alih-generasi
(regenerasi-suksesi) adalah gejala keorganisasian yang mau-tidak-mau
dialami oleh setiap organisme hidup. Hal ini erat dengan gejala yang diuraikan
pada butir 6 diatas. Jika alih generasi disiapkan dengan baik sejak periode
pertumbuhan, maka gejolak yang timbul pada dan sekitar saat suksesi, tidaklah
begitu signifikan. Tetapi jika tidak, timbullah goncangan-goncangan dan
kinerjapun merosot tajam.
Kesembilan, sakit
adalah gejala keorganisasian yang oleh William A. Cohen dan Nurit Cohrn disebut
The Paranoid Corrporation (1993). Tanpa berobat (diobati), organisasi sakit
bergerak menuju kematian. Sebaliknya, sehat
adalah gejala yang menunjukkan sustainable organizational achievement, sehingga
kendatipun organisasi mengalami krisis, organisasi mampu bangkit kembali dengan
kondisi yang semakin bugar dan kuat.
Kesepuluh, merosot
dan merosot. Merana. Ibarat kerakap diatas batu hidup enggan mati tak mau.
Seumpama masyarakat, organisasi seperti ini mengalami kemiskinan struktural.
Tidak sakit tetapi juga tidak sehat. Nyaris tanpa perubahan.
Kesebelas, pecah atau perpecahan (schism) sebagai
akibat atau penyebab suatu permusuhan , peralawanan atau oposisi, adalah gejala
keorganisasian yang ditimbulkan oleh pertentangan kepentingan antarpihak yang
bersangkutan. Perpecahan bisa juga disulut oleh sukses yang diiringi dengan
saling menepuk dada dan menganggap diri sendiri berjasa.
Kedua belas, berubah dan bangkit . jalan keluar dari
kemerosotan tidak lain tidak bukan adalah perubahan dan pembaruan melalui
strategi dan teknik yang tepat. Mulai dari klarifikasi, koreksi, deregulasi,
transformasi, reformasi, revival, sampai pada revolusi.
Ketiga belas, mundur adalah gejala keorganisasian
yang dialami oleh organisasi yang sakit dan bebal. Ia tidak mau belajar dari
pengalaman organisasi lain, bahkan tidak mau belajar dari kekeliruannya sendiri
dimasa lalu. Ia terperosok kedalam lubang yang sama, lalu menyalahkan orang
lain. Ia membenarkan dirinya dengan menyalahkan orang lain : memaafkan
ketololan sendiri dengan mengatakan bahwa orang lain juga melakukan hal yang
sama (“ takes the example of other as an excuse for his/her wrong – doing”).
Organisasi mundur adalah organisasi yang bergerak backward atau setback.
Keempat belas, tenggelam. Organisasi yang tenggelam
adalah organisasi yang belum mati, tetapi sudah kehilangan vitalitasnya.
Satu-satunya cara untuk membuatnya muncul ke permukaan ialah pembuangan seluruh
muatan atau kepentingan penumpangnya masing – masing ke laut. Pengorbanan !
Kelima belas, mati atau dimatikan. Organisasi yang merosot terus tanpa kemampuan untuk
bangkit kembali. Karena memang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan
lingkungan, mengalami “drying natural death” seperti binatang raksasa jaman
purbakala. Ada juag organisasi yang diamtikan karena menentang lingkungan,
seperti perusahaan yang dilikuidasi karena salah urus, dibubarkan karena
bertindak subversi, atau kriminal, atau dicaplok oleh perusahaan lain. Sama
seperti manusia, fisik organisasi bisa berubah, mati atau dimatikan, tetapi
jiwanya mungkin tidak.
2.4
DEFINISI
PEMERINTAHAN
Pemerintahan
berasal dari kata pemerintah,dan pemerintah yang berasal dari kata perintah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata-kata tersebut antara lain
berarti :
1.
Perintah adalah perkataan/ujaran yang bermakna
menyuruh melakukan sesuatau
2.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah
suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
3.
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan
dalam memerintah
Istilah
pemerintahan menurut Sri Soemantri diartikan dengan perbuatan (cara, hal urusan
dan sebagainya) memerintah. Secara etimologis, dapat diartikan sebagai
“tindakan yang terus menerus (kontinu) atau kebijaksanaan dengan menggunakan
suatu rencana maupun akal (rasio) dan tata cara tertentu untu mencapai tujuan
tertentu yang dikehendaki. (E. Utrech, 1986:28). Pengertian
pemerintahan menurut Ndraha (2003:69) adalah kata-kata bahasa Inggris govern
(memerintah) berasal dari bahasa latin gubernare
atau Gerik Kybernan, artinya mengemudikan (sebuah kapal) menjadi “memerintah”
di sini berarti mengemudikan. Kata bendanya adalah governance (latin gubernantia).
Menunjukkan metode atau sistem pengemudian atau manajemen organisasi. Kata
kerja govern digunakan di lapangan
politik, kata bendanya menjadi government.
Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar, pemerintahan dalam arti luas mencakup
semua alat kelengkapan negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang
kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara
lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara.
Menurut uraian di atas, dalam arti luas pemerintahan merupakan semua
aparatur/alat perlengkapan negara dalam rangka menjalankan segala tugas dan
kewenangan/kekuasaan negara, baik kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu aparatur/alat kelengkapan negara
yang hanya mempunyai tugas dan kewenang-an/ kekuasaan eksekutif saja, dengan
kata lain pemerintahan dalam arti sempit ini tidak lain ialah hanya pemerintah.
Uraian di atas terlepas dari pengertian pemerintahan
secara luas penulis menyimpulkan bahwa, pemerintahan dalam artian sempit adalah
merupakan alat-alat kelengkapan negara yang memiliki wewenang yang sah sesuai
peraturan perundangan untuk melaksanakan fungsinya melindungi dan meningkatkan
taraf hidup masyarakat
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti
yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri
atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan
memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Pemerintahan adalah segala kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan dalam arti luas. Menurut Finer istilah pemerintahan paling tidak memiliki empat hal, yaitu:
1.
Menunjukkan kegiatan atau proses
memerintah, yang melaksanakan pengawasan atas pihak atau lembaga lain;
2.
Menunjukkan permasalahan-permasalahan
negara atau proses memilih terhadap masalah-masalah yang dijumpai;
3.
Menunjukkan pejabat-pejabat yang dibebani
tugas-tugas memerintah;
4.
Menunjukkan cara-cara atau metode atau
sistem yang digunakan untuk mengatur masyarakat
Dalam arti luas : Keseluruhan lembaga
negara yang ada (MPR, Presiden, DPR,DPD,BPK,MA,MK dan KY) dan dalam arti sempit : Eksekutif saja/pelaksana pemerintahan (bisa
Presiden, bisa Perdana Menteri).
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada
dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan
saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara
Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik,presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan berkewajiban membentuk kementerian-kementerian
yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap kementerian
akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang Perdana Menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet.
Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial/parlementer.
2.5
DEFINISI
ORGANISASI PEMERINTAHAN
Dari definisi organisasi dan
pemerintahan diatas dapatlah disimpulkan bahwa definisi dari organisasi pemerintahan
:
1.
Badan
adalah sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu atau beberapa
tujuan tertentu baik sebagai eksekutif,legislatif maupun yudikatif.
2.
Bagan
atau struktur adalah gambaran secara skematis tentang hubungan-hubungan kerja
sama dari orang-orang yang terdapat dalam rangka usaha untuk mencapai suatu
tujuan yang berada di dalam lebaga-lembaga pemerintahan.
3.
Organisasi yang
memiliki hierarki kewenangan,tugas dan fungsi sebagimana diatur oleh peraturan
perundang-undangan baik secara struktural maupun fungsional dalam
lembaga-lembaga pemerintahan yang tujuannya adalah mengimplementasikan tujuan
dari negara untuk rakyatnya.
Perkembangan organisasi pemerintahan di
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan baik secara struktur maupun secara
kewenangan dan fungsinya. Selain itu organisasi pemerintahan di Indonesia pula
dapat dilihat dalam beberapa tingkatan antara lain :
1.
Organisasi
Pemerintahan Tingkat Pusat/Nasional yang disebut Aparatur Penyelenggara Negara,
2.
Organisasi
Pemerintahan Tingkat Provinsi yang disebut Pemerintahan Daerah Provinsi,
3.
Organisasi
Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota yang disebut Pemerintahan Daerah Kabupaten
Kota dan
4.
Organisasi
Pemerintahan Tingkat Desa/Kelurahan yang disebut Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Organisasi Pemerintahan di Tingkat Pusat memiliki tugas untuk
mengimplementasikan cita-cita nasional sesuai Pembukaan UUD 1945 dan Program
Pembangunan Nasional yang dituangkan dalam RPJP,RPJMN dan RPJP 5 Tahunan.
Sedangkan Organisasi Pemerintahan
di Tingkat Daerah memiliki tugas untuk mengimplementasikan kedudukannya sebagai Daerah Otonom, dan dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah, dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat, ditegaskan dalam UU
No. 32 Tahun 2004, bahwa Daerah berkewajiban untuk :
a.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat;
c.
Mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.
Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
g.
Menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak;
h.
Mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.
Menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah;
j.
Mengembangkan sumber daya produktif di
daerah;
k.
Melestarikan lingkungan hidup;
l.
Mengelola administrasi kependudukan;
m. Melestarikan
nilai sosial budaya;
n.
Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o.
Kewajiban lain yang diatur dalam
perundang-undangan
2.6
ORGANISASI
PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
2.6.1
ORGANISASI
PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT SECARA UMUM
Organisasi Pemerintahan di tingkat pusat merupakan
organisasi tertinggi dalam sebuah negara yang memiliki hierarki
kewenangan,tugas dan fungsi sebagaimana diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang tujuannya adalah mengimplementasikan tujuan dari negara
untuk rakyatnya. Organisasi Pemerintahan di tingkat pusat sebagaimana diatur
oleh UUD 1945 hasil Amandemen adalah terdiri dari : Presiden, MPR, DPR, DPD, MA,
MK, KY dan BPK.
Dalam ketentuan UUD 1945,terdapat lebih dari 21 subjek jabatan atau
subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ
negara dalam arti yang luas antara lain sebagai berikut :
1.
Presiden
2.
Wakil Presiden
3.
Dewan pertimbangan presiden
4.
Kementerian dan Kementerian Negara yang
didalamnya terdapat Menteri,Sekretaris Kementerian dan/atau Wakil Menteri,Inspektur
Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian.
5.
Menteri Luar Negeri
6.
Menteri Dalam Negeri
7.
Menteri Pertahanan
8.
Duta
9.
Konsul
10.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
11.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
12.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
13.
Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang
14.
Bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan
undang-undang
15.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
16.
Mahkamah Agung (MA)
17.
Mahkamah Konstitusi (MK)
18.
Komisi Yudisial (KY)
19.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan
gabungan dari 3 matra angkatan yakni Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL) dan
Angkatan Udara (AU) dan
20.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
21.
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman,seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.
Sekarang, dalam
perspektif UUD 1945 pasca Perubahan Keempat, kita harus memahami konsepsi
lembaga negara sebagai jabatan, organ, institusi, lembaga, ataupun badan yang
termasuk ke dalam lingkup pengertian organisasi pemerintahan/kenegaraan dalam
arti luas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pembuatan dan pelaksanaan norma
hukum negara (law creating and law
applying functions). Keberadaan organ-organ negara itu berdampingan secara
sinergis dengan keberadaan organ-organ atau institusi-institusi non-negara yang
tumbuh dalam lingkup organisasi masyarakat (organizations
of civil society) dan badan-badan usaha atau organisasi dunia usaha (business organizations, corporate organs)
yang hidup dalam dinamika pasar atau kepentingan politis penguasa.
2.6.2
ORGANISASI
PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT SECARA KHUSUS
Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat secara khusus dibagi ke dalam 4
macam lembaga. Pembagian ini berdasarkan segi yuridis yang melatar belakangi
pembentukannya baik berupa UUD,UU maupun Peraturan perundang-undangan lainnya.
Lembaga Negara
Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau
oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat
dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1. Lembaga
yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD,
BPK, MA, MK, dan KY;
2. Lembaga
yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK,
KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
3. Lembaga
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
4. Lembaga
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
Lembaga negara berdasarkan hirarki. Struktur ketatanegaraan pasca
amandemen UUD 1945 Dari segi hirarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga
lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara , lapis kedua
dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara
yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di
bawah undang-undang.
Lembaga yang
termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah :
1.
Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5.
Mahkamah Konstitusi (MK);
6.
Mahkamah Agung (MA); dan
7.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga-lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam
UUD 1945 antara lain adalah :
1.
Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 1)
2.
Suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur
dalam undang-undang (Pasal 16) – Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat
amandemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden
3.
Menteri Negara (Pasal 17)
4.
Menteri Dalam Negeri , Menteri Luar Negeri ,
Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
5.
Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap,dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang,Komisi
Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
6.
Komisi Yudisial
7.
Bank Sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan
undang-undang - Bank Sentral (Pasal 23D)
8.
Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)
dengan Angkatan Darat , Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara
eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
9.
Kepolisian Negara (Pasal 30 Ayat 4)
Selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas,terdapat juga
lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga
negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga
ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut
dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh
lembaga ini yaitu :
1.
Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
2.
Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
3.
Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);
4.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun
1999);
5.
Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
6.
Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);
7.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun
1999);
8.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun
2004) yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
9.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun
2002);
10. Ombudsman
Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga
negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk
peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya
didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden.
Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk
itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden.
Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
1.
Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
2.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres
192 tahun 2014)
3.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
4.
Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun
2016)
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri.
Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam
sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu
dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan
sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat)
Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di
bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan
Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang
merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu
dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Selain itu, terdapat 5 dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet , Kejaksaan Agung , Tentara Nasional
Indonesia, dan Badan Intelijen Negara. Jumlah pejabat setingkat menteri
ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
Lembaga
Pemerintah Non Kementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden . Kepala
LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui
menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan. Daftar Lembaga
Non Kementerian saat ini terdapat 30 LPNK yakni :
1.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2.
Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
3.
Badan Informasi Geospasial (BIG)
4.
Badan Intelijen Negara (BIN)
5.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
6.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
7.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN)
8.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
9.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(BMKG)
10. Badan
Narkotika Nasional (BNN)
11. Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
14. Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
15. Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
16. Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
17. Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
18. Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
19. Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
20. Badan
Pusat Statistik (BPS)
21. Badan
SAR Nasional (Basarnas)
22. Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
23. Badan
Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
24. Lembaga
Administrasi Negara (LAN)
25. Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
26. Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
27. Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhanas)
28. Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
29. Lembaga
Sandi Negara (Lemsaneg)
30. Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat
setingkat Menteri tersebut, dalam praktek penyelenggaraan negara dan
pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural
(LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan
lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi
dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara Lembaga ini dibentuk melalui
Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri
yang bertanggungjawab diurusan tertentu. Lembaga Struktural tersebut antara
lain :
1.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(di bawah Kementerian Keuangan); dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan
2.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(di bawah Kementerian Perdagangan )
3.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (UU 39
1999,di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika)
4.
Badan Pengatur Jalan Tol (UU 38 tahun 2004,dibawah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat )
Lembaga negara yang sebelumnya pernah ada dan kemudian telah dibubarkan
antara lain :
1.
Lembaga Tinggi Negara
2.
Perdana Menteri
3.
Dewan Pertimbangan Agung
4.
Kementerian / Departemen Negara
5.
Departemen Penerangan
6.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen
7.
Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
8.
Lembaga Informasi Nasional
9.
Lembaga Non Struktural
10.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
11.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh
dan Nias
12.
Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program
13.
Kebijakan dan Reformasi
14.
Lembaga Struktural di Bawah Kementerian /
Departemen Negara
15.
Badan Akuntansi Keuangan Negara (di bawah
Departemen Keuangan)
2.7
ORGANISASI
PEMERINTAHAN TINGKAT DAERAH
Organisasi pemerintahan tingkat daerah
adalah lembaga atau institusi yang memiliki hierarki kewenangan,tugas dan
fungsi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah. Baik dalam pelayanan,pengadministrasian,pengelolaan
aset,pemberdayaan masyarakat,perencanaan pembangunan dan hal-hal lainnya yang
secara langsung bersentuhan dengan kepentingan dan kebutuhan masyrakat di
wilayahnya.
Organisasi
pemerintahan di tingkat daerah secara umum dibagai menjadi 3 yaitu :
1.
Organisasi
Pemerintahan Tingkat Provinsi yang disebut Pemerintahan Daerah Provinsi,
2.
Organisasi
Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota yang disebut Pemerintahan Daerah Kabupaten
Kota dan
3.
Organisasi
Pemerintahan Tingkat Desa/Kelurahan yang disebut Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Secara umum juga dapat dipahami bahwa organisasi
pemerintahan daerah terdiri atas :
1.
Pemerintahan Daerah Provinsi;
2.
Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi;
3.
DPRD Provinsi;
4.
Pemerintahan Daerah Kabupaten;
5.
Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten;
6.
DPRD Kabupaten;
7.
Pemerintahan Daerah Kota;
8.
Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota;
9.
DPRD Kota;
10.
Sekretariat Daerah yaitu unsur asisten,staf ahli dan staf di
daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan berada dibawah serta bertanggungjawab
kepada Kepala Daerah;
11.
Dinas Daerah yaitu unsur pelaksana pemerintahan daerah dengan
kewenangan tertentu dan berada dibawah serta bertanggungjawab kepada Kepala
Daerah,dipimpin oleh Kepala Dinas dan dapat memiliki unit pelaksana teknis
dinas (sebanyak-banyaknya 10 dinas,kecuali DKI Jakarta 14 dinas);
12.
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur penunjang pemerintahan
daerah yang dipimpin oleh Kepala Kantor atau Kepala Badan;
13.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan serta secara administratif
bertanggungjawab pada pimpinan DPRD,dipilih oleh Kepala Daerah dengan
pertimbangan dan pembinaan oleh Sekretaris Daerah; dan
14.
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Struktur Organisasi/Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SOPD/SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota
secara spesifik,kondisional dan kebutuhan dapat terdiri atas :
1.
Gubernur/Bupati/Walikota
2.
Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota
5.
Kasubag. Adm. Pemerintahan
6.
Kasubag. Pertanahan
7.
Kasubag. Hubungan Masyarakat
8.
Kasubag. Hukum
9.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum & Desa
10.
Kepala Bagian Hukum
11. Kepala Bagian Organisasi
13. Kasubag. Adm. Perekonomian
14. Kasubag. Pengawasan
Pembangunan
15. Kasubag. Adm. Sumber Daya
Alam
16. Kasubag. Adm. Kesejahteraan
Rakyat
17. Kasubag. Kerjasama dan
Pengelolaan Data Elektronik
18. Kasubag. Bina Mental dan
Kerohanian
19. Kepala Bagian Perekonomian
20. Kepala Bagian Pembangunan
21. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
23. Kasubag. Adm. Umum dan Tata
Usaha
24. Kasubag. Adm. Perlengkapan
25. Kasubag. Adm. Organisasi
26. Kasubag. Protokoler
27. Kasubag. Pemberdayaan
Aparatur
28. Kepala Bagian Umum
29. Kepala Bagian Keuangan
30. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
35. Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat
36. Kasubag. Perundang-undangan
37. Kasubag. Rapat
38. Kasubag. Keuangan
39. Kasubag. Protokoler
40. Kasubag. Umum
41. Kepala Dinas Pendidikan
43. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
44. Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air,
Energi dan Sumber Daya Mineral
45. Kepala Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang
46. Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan
47. Kepala Dinas Kelautan,Peternakan dan Perikanan
48. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
49. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah
53. Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga
55. Kepala Inspektorat
56. Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
57. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
58. Kepala Badan Keluarga Berencana,Pemberdayaan
Perempuan & Perlindungan Anak
60. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
61. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
62. Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
63. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa,Politik dan
Perlindungan Masyarakat
65. Kepala BP4K dan Ketahanan Pangan
67. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
69. Kepala
Badan Riset dan Teknologi
70. Direktur Utama Bank
Pembangunan Daerah
71. Direktur Utama PD. Air Minum
72. Direktur Utama PD.Pasar
73. Direktur Utama PD.Bank
Perkreditan Rakyat
74. Direktur Utama PD.Angkutan
Kota dan Bus
75. Kepala Satuan Pemadam
Kebakaran
76. Kepala Kepolisian
Daerah/Resort/Sektor
77. Komandan Daerah/Resimen/Distrik/Rayon
Militer
78. Kepala Kejaksaan
79. Kepala Pengadilan Tinggi
80. Kepala Pengadilan Negeri
81. Kepala Pengadilan Agama
82. Kepala Badan Narkotika Provinsi/Kabupaten/Kota
83. Kepala Kantor Direktorat
Imigrasi
84. Kepala Kantor Direktorat Bea
Cukai
85. Kepala Kantor Direktorat
Pajak/Pelayanan Pajak Pratama
86. Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara
87. Kepala Kantor
Pelayanan,Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP)
88. Kepala Lembaga
Pemasyarakatan/Lapas atau Kepala Rumah Tahanan
89. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
90. Kepala Kantor Badan Pusat Statistik
91. Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan
92. Kepala Kantor Administrasi Bandar Udara
93. Kepala Kantor Kementerian
Agama
94. Kepala Badan
Meteorologi,Klimatologi dan Geologi
95. Kepala Kantor Pusat
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
96. Kepala Kantor Pos
97. Kepala Kantor Perusahaan
Listrik
98. Camat Kecamatan
99. Lurah
Kelurahan atau Kepala Desa
Komentar
Posting Komentar