ORGANISASI PEMERINTAHAN



PEMBAHASAN

Menurut Milton J. Esman lembaga diartikan sebagai suatu organisasi formal yang menghasilkan perubahan melindungi perubahan, dan jaringan dukungan-dukungan yang dikembangkannya. Sedangkan pengembangan kelembagaan menurut Arturo adalah sebagai proses untuk memperbaiki kemampuan lembaga guna mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dengan keuangan yang tersedia. Proses ini dapat secara internal digerakan oleh manajer sebuah lembaga atau dicampurtangan atau disponsori oleh pemerintah atau badan-badan pembangunan. Lebih lanjut dikatakan sasaran yang ingin dicapai dari pengembangan organisasi adalah untuk mempermudah organisasi dalam melakukan perubahan, menghindarkan organisasi dari keruntuhan, keusangan dan kekakuan. Pengembangan organisasi perlu dilakukan karena organisasi hidup dalam dunia yang berubah dengan cepatnya, maka organisasi harus mampu melakukan inovasi dan kreativitas untuk mempertahankan kemajuannya.
Dalam menghadapi berbagai tantangan penyebab perubahan tersebut organisasi dapat menyesuaikan diri dengan jalan:
1.         Merubah struktur yaitu menambah satuan, mengurangi satuan, merubah kedudukan satuan, menggabungkan beberapa satuan tugas yang lebih besar, menjadi satuan yang lebih kecil, merubah sistem sentralisasi menjadi desentralisasi atau sebaliknya, merubah alur kontrol, merinci kembali kegiatan atau tugas, menambah pejabat, serta mengurangi pejabat.
2.         Merubah tata kerja meliputi  tata cara, tata aliran, tata tertib, dan syarat-syarat melakukan pekerjaan.
3.         Merubah sifat orang, sikap, tingkah laku, perilaku, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan.
4.         Melengkapi sarana kerja, menambah peralatan kerja.
Keempat macam perubahan tersebut saling berkaitan, satu sama lain. Sedangkan ciri-ciri perubahan yang berhasil itu menurut Siagian adalah :
1.         Kemampuan bergerak lebih cepat dalam arti lebih inovatif dan tanggap terhadap tuntutan lingkungannya;
2.         Sadar tentang pentingnya komitmen pada peningkatan mutu produk yang dihasilkan, berupa barang dan atau jasa;
3.         Peningkatan keterlibatan para anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut karier, pekerjaan dan penghasilannya;
4.         Orientasi pada pelanggan yang kemampuan membeli, preferensi dan kecenderungannya perilaku selalu berubah;
5.         Organisasi yang strukturnya menjurus kepada bentuk yang semakin datar dan bukan piramida, antara lain berkat penerapan teknologi dan perubahan kultur organisasi.
 Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, lembaga merupakan bagian dari suatu organisasi yang dituntut untuk terus melakukan pembenahan dan penyesuaian guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai tujuan dari organisasi.

2.1       DEFINISI ORGANISASI
Organisasi berasal dari kata Yunani organon, dan istilah Latin organum yang berarti alat, bagian, anggota atau badan.
Definisi menurut beberapa ahli antara lain :
1.        Menurut James D Mooney :  Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama”.
2.        Sedangkan menurut Chester I Barnard : Organisasi sebagai suatu sistem dari aktifitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Chester I Barnard melihat organisasi itu merupakan suatu susunan skematis “ dimana tergambar sistem daripada aktifitas kerja sama.
3.        Menurut Ernest Dale : Organisasi adalah suatu proses perencanaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu  struktur atau pola hubunngan kerja dari orang-orang dalam suatu kerja kelompok.
4.        Menurut Cyril Soffer : Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi peran tertentu dalam suatu system kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.
5.        Menurut Kast dan Rosenzweig : Organisasi adalah sub sistem teknik, sub sistem structural, sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan.
Ada dua istilah yang perlu dibedakan satu dengan yang lain institusi dan organisasi. Salah satu pola perilaku kolektif (kelompok) yang paling stabil, uniform, formal dan umum, adalah institusi (institusion, G. A. Lunberg dalam foundantions of sociology, 1956). Emory S. Bogardus dalam sociology (1957) mengaitkan institusi dengan kontrol sosial. “A social Institusion,” demikian Bogardus, “ Is a standardized set of rules and the machinery and autority for putting the rule into action.” Di Indonesia, istilah “lembaga”  digunakan, baik dalam arti intsitusi , maupun dalam arti organisasi.
Istilah organisasi berasal dari bahasa inggris organization (latin, organizare, kemudian Inggris organize, berarti membentuk suatu kebulatan dari bagian-bagian yang berkaitan satu dengan yang lain). Jadi organisasi dapat dipandang sebagai produk kegiatan organizing. Menurut stephen P. Robbins dalam Organization Theory (1990),
An organization is a consciously coordinated social entity, with a relatively identifiable boundary, that functions on a relatively continuous basis to achieve a common goal or set of goals.
Pandangan Teori Organisasi di atas tentang organisasi berbeda dengan pandangan Teori Sistem. Menurut Teori Sistem, organisasi adalah input, throughput, and output systems, demikian Jerald Hage dalam Theories of Organizations : Form, Process, and Transformation (1980). Yang satu memandangnya sebagai satuan sosial, yang lain sebagai proses. Namun demikian, kedua pendekatan tersebut melihat organisasi sebagai satuan yang dibentuk guna mencapai tujuan tertentu.
Nicos Mouzelis dalam Organisation and Bureaucracy (1975) menarik perbedaan antara organisasi (yang disebutnya organisasi formal) dengan birokrasi. Organisasi adalah “a form of social grouping which is estabilished in a more or less deliberate or purposive manner for the attainment of a specific goal.” “purposiveness” dan “goal specifity” membedakan organisasi dengan tipe unit sosial lainnya. Birokrasi adalah “a special type of formal organisation, one which has a number of specific characteristic first identified systematically by Weber.” Adapun karakteristik birokrasi yang dimaksud sebagai berikut :
1.    High degree of specialization
2.    Hierarchical authority structure with limited areas of command and responsibility.
3.    Impersonality of relationships between organisational members.
4.    Recruitment of officials on  the basis of ability and technical knowledge.
5.    Differentiation of private and official income and fortune and so on.
Jadi birokrasi adalah organisasi formal khusus, atau dengan perkataan lain, organisasi kekuasaan.
Dari beberapa definisi di atas dapatlah disimpulkan bahwa definisi dari organisasi itu sebagai berikut :
1.    Organisasi dalam arti badan adalah sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan tertentu.
2.    Organisasi dalam arti bagan atau struktur adalah gambaran secara skematis tentang hubungan-hubungan kerja sama dari orang-orang yang terdapat dalam rangka usaha untuk mencapai suatu tujuan.
Pada dasarnya ada 3 hal yang mendorong orang untuk membentuk suatu organisasi, yaitu :
1.    Pekerjaan yang banyak menumpuk dan tidak mungkin dikerjakan oleh orang seorang.
2.    Pekerjaan kadang-kadang menuntut keahlian tertentu dan berbeda.
3.    Pekerjaan dilaksanakan di beberapa tempat yang berbeda,dalam waktu bersamaan.
Ada beberapa prinsip dalam organisasi yang ideal harus dilakukan yaitu :
1.    Perumusan tujuan dengan jelas
2.    Pembagian Kerja
3.    Delegasi Kekuasaan ( Delegation of Autority)
4.    Rentang Kekuasaan
5.    Tingkat-Tingkat Pengawasan
6.    Kesatuan Perintah dan Tanggungjawab (Unity of Command and Responsibility)
7.    Koordinasi
8.    Pelayanan Prima
9.    Kedisiplinan dan Budaya Kerja

2.2              ORGANISASI SEBAGAI INPUT (OSI) DAN ORGANISASI SEBAGAI OUTPUT (OSO)
Seperti telah diuraikan bahwa salah satu fungsi manajemen adalah organizing. Proses organizing menghasilkan organization, yaitu organisasi sumber-sumber:
Gambar Fungsi dan Proses Organizing

            Input                                       Throughput                             Output
           
                                                            Organizing
PLAN                                                                                     ORGANIZATION
(Target dan sumber-sumber                                                                (Organisasi
Yang diperlukan guna mencapainya)                                                  sumber-sumber)


Organisasi sebagai produk organizing adalah organisasi sebagai output (OSO), tetapi organisasi yang melakukan organizing, yaitu organizer, disebut organisasi sebagai input (OSI). Pada gilirannya, OSO menjadi OSI, dan OSI menjadi OSO. Jadi sebagai alat untuk masa depan, suatu organisasi disebut OSI, tetapi sebagai produk masa lau, disebut OSO.
            Orang berorganisasi , karena melalui organisasi, usaha lebih efektif, efisien, dan produktif. Hal ini telah diuraikan diatas. Berorganisasi bisa berarti memasuki organisasi yang sudah ada (OSO) atau membentuk organisasi baru (OSI). Setiap alternatif mempunyai untung rugi sendiri – sendiri.
            Organisasi baru dapat dibentuk jika terpenuhi tiga komponen dasar, yaitu :
1.    Visi dan misi ( VM ) organisasi yang jelas.
2.    Sumber – sumber minimal (awal, SS), baik SDA, SDM, maupun SDB.
3.    Dasar hukum (DH), misalnya kesepakatan para pendiri, keputusan pejabat yang berwenang (misalnya akte notaris), dan sebagainya.
Seiring dengan perjalanan waktu, masing – masing komponen membentuk produk sendiri. DH membentuk stuktur organisasi (SO), pengelolaan SS mebentuk manajemen organisasi (MO), dan aktualisasi VM memebntuk Budaya organisasi (BO). Antarketiga komponen itu sendiri terjadi proses saling mempengaruhi. Pembentukan SO dipengaruhi juga oleh SS dan VM, tetapi pengaruh yang terkuat datang dari pihak DH. Demikian juga yang lain.
Sebagai gejala keorganisasian, SO, MO, dan BO, menjadi sasaran kajian (objek material) berbagai disiplin. BO menjadi mata – ajaran tersen diri yaitu Budaya Organisasi, demikian juga MO (manajemen keuangan, MSDM, Manajemen Pemasaran, Manajmen Produksi, dan lain sebagainya). SO menjadi sasaran kajian mata – ajaran yang disebut Teori Organisasi (TO), demikian Stephen P. Robbins dalam Organization Theory (1990, 5).

2.3                          ANGGAPAN DASAR TEORI ORGANISASI
            Setiap teori diskonstruk (dibangun) di atas suatu anggapan dasar. Demikianlah Teori Organisasi dibangun di atas serangkaian anggapan dasar, sebagai berikut.
1.    Organisasi adalah organisme hidup. Hal ini merupakan konsekuensi langsung definisi organisasi diatas (tentang konsep organism, lih. G. A. Lundberg dalam fuondantions of socilogy, 1956, 169), dilihat dari sudut subjek, kehidupan atau suatu organisme bersifat siklik (berlangsung menurut siklus tertentu).
2.    Organisasi dan manusia memiliki persamaan. Gejala – gejala kemanusiaan mempunyai persamaan dengan gejala – gejala keorganisasian (ref. Dwight Waldo, Pengantar Study Public Administration, 1955).
Tabel Perbandingan antara Manusia dengan Organisasi



ORGANISME


MANUSIA
ORGANISASI
ASPEK
ANATOMI
Kerangka
Struktur
FISIOLOGI
Fisiologi
Manajemen
BUDAYA
Budaya
Budaya

Melalui perbandingan tersebut, dapat diidentifikasikan gejala – gejala keorganisasian lainnya, seperti :
            Pertama, kelahiran, yaitu terbentuknya atau pernyataan berdirinyan suatu organisasi secara resmi. Adakalanya kelahiran suatu organisasi suakr ditelusuri, namun konsep kelahiran itu tetap penting. Kelahiran sebuah organisasi diharapkan pada saat (momentum) yang tepat.
Kedua, masa bayi, yang disebut juga infancy period. Periode ini pada anak balita berakhir tatkala ia dianggap telah melewati masa rawan, dan pada organisasi berakhir pada saat organisasi dinyatakan mencapai titik breakeven. Disamping harapan akan cepat tercapainya saat  breakeven. Organisasi dituntut tetap survive dan tidak lantas gulung tikar.
            Ketiga, masa pertumbuhan, atau growth perios. Periode ini pada manusia adalah masa anak – besar dan remaja. Masa ini bagi manusia diatandai dengan pergaulan, pandangan ke luar (outward looking), proses asosiatif dan disosiatif. Demikian juga organisasi yang satu dengan yang lainnya; persaingan, kerjasama, kemitraan, merger, dan lain – lain. Proses pendidkan, pelatihan, adaptasi, pengalaman, peniruan dan petualangan, berlangsung periode tersebut.
            Keempat, bergabung (merging) atau berpisah (separating). Masa remaja manusia biasanya diakhiri dengan peristiwa  berumah tangga. Pada organisasi, saat bergabung atau berpisah diidentifikasi berdasarkan anggapan bahwa organisasi yang tumbuh dengan sehat menarik perhatian atau dibenci organisasi lain, sehingga terjadilah kemitraan, merger, grouping, atau sebaliknya.
            Kelima, masa perkembangan atau development period. Pada manusia masa perkembangan ditandai dengan lahirnya anak, berkembangnya keluarga, dan meningkatnya karier. Pada organisasi atau perusahaan, masa ini ditandai dengan ambisi, ekspansi, atau aneksasi, lahirnya anak perusahaan, cabang perusahaan, perwakilan perusahaan, bertambahnya production lines, meluasnya pasar, lahirnya inovasi dan kreasi baru, dan seterusnya.
            Keenam, masa kemapanan (maturity period), adalah gejala keorganisasian pada periode (tahun, tahun – tahun ) terakhir masa-kerja atau masa-jabatan seseorang. Organisasi sarat dengan pengalaman, tingkat keberhasilan tertentu, sikap terhadap masa depan, dan persepsi -diri. Organisasipun berada pada ambang siklus baru. Kelahiran siklus baru disipakan atau tidak. Jika tidak, organisasi rawan konflik atau perebutan kekuasaan. Hal ini pada gilirannya menyebabkan kemerosotan kinerja organisasi. Sama seperti pada manusia, organisasi sehat atau sakit terlihat sepanajng periode ini.
            Ketujuh, berhasil dan (di) Bubar(kan). Gejala ini terlihat pada organisasi andhoc. Organisasi andhoc biasanya diberi tugas tertentu yang harus dikerjakan dalam batas waktu tertentu pula. Setelah berhasil melakukan tugasnya, atau setelah waktunya habis, organisasi pun dibubarkan.
            Kedelapan, alih-generasi (regenerasi-suksesi) adalah gejala keorganisasian yang mau-tidak-mau dialami oleh setiap organisme hidup. Hal ini erat dengan gejala yang diuraikan pada butir 6 diatas. Jika alih generasi disiapkan dengan baik sejak periode pertumbuhan, maka gejolak yang timbul pada dan sekitar saat suksesi, tidaklah begitu signifikan. Tetapi jika tidak, timbullah goncangan-goncangan dan kinerjapun merosot tajam.
            Kesembilan, sakit adalah gejala keorganisasian yang oleh William A. Cohen dan Nurit Cohrn disebut The Paranoid Corrporation (1993). Tanpa berobat (diobati), organisasi sakit bergerak menuju kematian. Sebaliknya, sehat adalah gejala yang menunjukkan sustainable organizational achievement, sehingga kendatipun organisasi mengalami krisis, organisasi mampu bangkit kembali dengan kondisi yang  semakin bugar dan kuat.
            Kesepuluh, merosot dan merosot. Merana. Ibarat kerakap diatas batu hidup enggan mati tak mau. Seumpama masyarakat, organisasi seperti ini mengalami kemiskinan struktural. Tidak sakit tetapi juga tidak sehat. Nyaris tanpa perubahan.
Kesebelas, pecah atau perpecahan (schism) sebagai akibat atau penyebab suatu permusuhan , peralawanan atau oposisi, adalah gejala keorganisasian yang ditimbulkan oleh pertentangan kepentingan antarpihak yang bersangkutan. Perpecahan bisa juga disulut oleh sukses yang diiringi dengan saling menepuk dada dan menganggap diri sendiri berjasa.
Kedua belas, berubah dan bangkit . jalan keluar dari kemerosotan tidak lain tidak bukan adalah perubahan dan pembaruan melalui strategi dan teknik yang tepat. Mulai dari klarifikasi, koreksi, deregulasi, transformasi, reformasi, revival, sampai pada revolusi.
Ketiga belas, mundur adalah gejala keorganisasian yang dialami oleh organisasi yang sakit dan bebal. Ia tidak mau belajar dari pengalaman organisasi lain, bahkan tidak mau belajar dari kekeliruannya sendiri dimasa lalu. Ia terperosok kedalam lubang yang sama, lalu menyalahkan orang lain. Ia membenarkan dirinya dengan menyalahkan orang lain : memaafkan ketololan sendiri dengan mengatakan bahwa orang lain juga melakukan hal yang sama (“ takes the example of other as an excuse for his/her wrong – doing”). Organisasi mundur adalah organisasi yang bergerak backward atau setback.
Keempat belas, tenggelam. Organisasi yang tenggelam adalah organisasi yang belum mati, tetapi sudah kehilangan vitalitasnya. Satu-satunya cara untuk membuatnya muncul ke permukaan ialah pembuangan seluruh muatan atau kepentingan penumpangnya masing – masing ke laut. Pengorbanan !
Kelima belas, mati atau dimatikan. Organisasi yang merosot terus tanpa kemampuan untuk bangkit kembali. Karena memang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan, mengalami “drying natural death” seperti binatang raksasa jaman purbakala. Ada juag organisasi yang diamtikan karena menentang lingkungan, seperti perusahaan yang dilikuidasi karena salah urus, dibubarkan karena bertindak subversi, atau kriminal, atau dicaplok oleh perusahaan lain. Sama seperti manusia, fisik organisasi bisa berubah, mati atau dimatikan, tetapi jiwanya mungkin tidak.

2.4                          DEFINISI PEMERINTAHAN
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah,dan pemerintah yang berasal dari kata perintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata-kata tersebut antara lain berarti :
1.    Perintah adalah perkataan/ujaran yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
2.    Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
3.    Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Istilah pemerintahan menurut Sri Soemantri diartikan dengan perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah. Secara etimologis, dapat diartikan sebagai “tindakan yang terus menerus (kontinu) atau kebijaksanaan dengan menggunakan suatu rencana maupun akal (rasio) dan tata cara tertentu untu mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. (E. Utrech, 1986:28). Pengertian pemerintahan menurut Ndraha (2003:69) adalah kata-kata bahasa Inggris govern (memerintah) berasal dari bahasa latin gubernare atau Gerik Kybernan, artinya mengemudikan (sebuah kapal) menjadi “memerintah” di sini berarti mengemudikan. Kata bendanya adalah governance (latin gubernantia). Menunjukkan metode atau sistem pengemudian atau manajemen organisasi. Kata kerja govern digunakan di lapangan politik, kata bendanya menjadi government. Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar, pemerintahan dalam arti luas mencakup semua alat kelengkapan negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara.  
Menurut uraian di atas, dalam arti luas pemerintahan merupakan semua aparatur/alat perlengkapan negara dalam rangka menjalankan segala tugas dan kewenangan/kekuasaan negara, baik kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu aparatur/alat kelengkapan negara yang hanya mempunyai tugas dan kewenang-an/ kekuasaan eksekutif saja, dengan kata lain pemerintahan dalam arti sempit ini tidak lain ialah hanya pemerintah.  Uraian di atas terlepas dari pengertian pemerintahan secara luas penulis menyimpulkan bahwa, pemerintahan dalam artian sempit adalah merupakan alat-alat kelengkapan negara yang memiliki wewenang yang sah sesuai peraturan perundangan untuk melaksanakan fungsinya melindungi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Pemerintahan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan dalam arti luas. Menurut Finer istilah pemerintahan paling tidak memiliki empat hal, yaitu:
1.        Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yang melaksanakan pengawasan atas pihak atau lembaga lain;
2.        Menunjukkan permasalahan-permasalahan negara atau proses memilih terhadap masalah-masalah yang dijumpai;
3.        Menunjukkan pejabat-pejabat yang dibebani tugas-tugas memerintah;
4.        Menunjukkan cara-cara atau metode atau sistem yang digunakan untuk mengatur masyarakat
Dalam arti luas : Keseluruhan lembaga negara yang ada (MPR, Presiden, DPR,DPD,BPK,MA,MK dan KY) dan dalam arti sempit : Eksekutif saja/pelaksana pemerintahan (bisa Presiden, bisa Perdana Menteri).
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik,presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan berkewajiban membentuk kementerian-kementerian yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap kementerian akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang Perdana Menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial/parlementer.

2.5              DEFINISI ORGANISASI PEMERINTAHAN
Dari definisi organisasi dan pemerintahan diatas dapatlah disimpulkan bahwa definisi dari organisasi pemerintahan :
1.    Badan adalah sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan tertentu baik sebagai eksekutif,legislatif maupun yudikatif.
2.    Bagan atau struktur adalah gambaran secara skematis tentang hubungan-hubungan kerja sama dari orang-orang yang terdapat dalam rangka usaha untuk mencapai suatu tujuan yang berada di dalam lebaga-lembaga pemerintahan.
3.    Organisasi yang memiliki hierarki kewenangan,tugas dan fungsi sebagimana diatur oleh peraturan perundang-undangan baik secara struktural maupun fungsional dalam lembaga-lembaga pemerintahan yang tujuannya adalah mengimplementasikan tujuan dari negara untuk rakyatnya.
Perkembangan organisasi pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan baik secara struktur maupun secara kewenangan dan fungsinya. Selain itu organisasi pemerintahan di Indonesia pula dapat dilihat dalam beberapa tingkatan antara lain :
1.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat/Nasional yang disebut Aparatur Penyelenggara Negara,
2.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Provinsi yang disebut Pemerintahan Daerah Provinsi,
3.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota yang disebut Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dan
4.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Desa/Kelurahan yang disebut Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Organisasi Pemerintahan di Tingkat Pusat memiliki tugas untuk mengimplementasikan cita-cita nasional sesuai Pembukaan UUD 1945 dan Program Pembangunan Nasional yang dituangkan dalam RPJP,RPJMN dan RPJP 5 Tahunan.
               Sedangkan Organisasi Pemerintahan di Tingkat Daerah memiliki tugas untuk mengimplementasikan kedudukannya sebagai Daerah Otonom, dan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur  dan mengurus  sendiri  urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat,  ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2004, bahwa Daerah berkewajiban untuk :
a.         Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.        Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.         Mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.        Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.         Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.         Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.        Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h.        Mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.          Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.          Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.        Melestarikan lingkungan hidup;
l.          Mengelola administrasi kependudukan;
m.      Melestarikan nilai sosial budaya;
n.        Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o.        Kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan

2.6              ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
2.6.1        ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT SECARA UMUM
Organisasi Pemerintahan di tingkat pusat merupakan organisasi tertinggi dalam sebuah negara yang memiliki hierarki kewenangan,tugas dan fungsi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang tujuannya adalah mengimplementasikan tujuan dari negara untuk rakyatnya. Organisasi Pemerintahan di tingkat pusat sebagaimana diatur oleh UUD 1945 hasil Amandemen adalah terdiri dari : Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK.
Dalam ketentuan UUD 1945,terdapat lebih dari 21 subjek jabatan atau subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ negara dalam arti yang luas antara lain sebagai berikut :
1.                  Presiden
2.                  Wakil Presiden
3.                  Dewan pertimbangan presiden
4.                  Kementerian dan Kementerian Negara yang didalamnya terdapat Menteri,Sekretaris Kementerian dan/atau Wakil Menteri,Inspektur Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian.
5.                  Menteri Luar Negeri
6.                  Menteri Dalam Negeri
7.                  Menteri Pertahanan
8.                  Duta
9.                  Konsul
10.              Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
11.              Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
12.              Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
13.              Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang
14.              Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang
15.              Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
16.              Mahkamah Agung (MA)
17.              Mahkamah Konstitusi (MK)
18.              Komisi Yudisial (KY)
19.              Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan gabungan dari 3 matra angkatan yakni Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dan
20.              Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
21.              Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.
Sekarang, dalam perspektif UUD 1945 pasca Perubahan Keempat, kita harus memahami konsepsi lembaga negara sebagai jabatan, organ, institusi, lembaga, ataupun badan yang termasuk ke dalam lingkup pengertian organisasi pemerintahan/kenegaraan dalam arti luas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pembuatan dan pelaksanaan norma hukum negara (law creating and law applying functions). Keberadaan organ-organ negara itu berdampingan secara sinergis dengan keberadaan organ-organ atau institusi-institusi non-negara yang tumbuh dalam lingkup organisasi masyarakat (organizations of civil society) dan badan-badan usaha atau organisasi dunia usaha (business organizations, corporate organs) yang hidup dalam dinamika pasar atau kepentingan politis penguasa.

2.6.2        ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT SECARA KHUSUS
Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat secara khusus dibagi ke dalam 4 macam lembaga. Pembagian ini berdasarkan segi yuridis yang melatar belakangi pembentukannya baik berupa UUD,UU maupun Peraturan perundang-undangan lainnya.
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1.    Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
2.    Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
3.    Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
4.    Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
Lembaga negara berdasarkan hirarki. Struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 Dari segi hirarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara , lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah :
1.        Presiden dan Wakil Presiden;
2.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3.        Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4.        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5.        Mahkamah Konstitusi (MK);
6.        Mahkamah Agung (MA); dan
7.        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga-lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945 antara lain adalah :
1.        Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 1)
2.        Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) – Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat amandemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden
3.        Menteri Negara (Pasal 17)
4.        Menteri Dalam Negeri , Menteri Luar Negeri , Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
5.        Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang,Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
6.        Komisi Yudisial
7.        Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - Bank Sentral (Pasal 23D)
8.        Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3) dengan Angkatan Darat , Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
9.        Kepolisian Negara (Pasal 30 Ayat 4)
Selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas,terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu :
1.        Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
2.        Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
3.        Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);
4.        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);
5.        Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
6.        Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);
7.        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);
8.        Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun 2004) yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
9.        Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun 2002);
10.    Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
1.        Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
2.        Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)
3.        Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
4.        Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016)
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 5 dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet , Kejaksaan Agung , Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden . Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan. Daftar Lembaga Non Kementerian saat ini terdapat 30 LPNK yakni :
1.        Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2.        Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
3.        Badan Informasi Geospasial (BIG)
4.        Badan Intelijen Negara (BIN)
5.        Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
6.        Badan Kepegawaian Negara (BKN)
7.        Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
8.        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
9.        Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
10.    Badan Narkotika Nasional (BNN)
11.    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12.    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13.    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
14.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
15.    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
16.    Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
17.    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
18.    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
19.    Badan Pertanahan Nasional (BPN)
20.    Badan Pusat Statistik (BPS)
21.    Badan SAR Nasional (Basarnas)
22.    Badan Standardisasi Nasional (BSN)
23.    Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
24.    Lembaga Administrasi Negara (LAN)
25.    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
26.    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
27.    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
28.    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
29.    Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
30.    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang  bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu. Lembaga Struktural tersebut antara lain :
1.        Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (di bawah Kementerian Keuangan); dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan
2.        Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (di bawah Kementerian Perdagangan )
3.        Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (UU 39 1999,di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika)
4.        Badan Pengatur Jalan Tol (UU 38 tahun 2004,dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat )
Lembaga negara yang sebelumnya pernah ada dan kemudian telah dibubarkan antara lain :
1.        Lembaga Tinggi Negara
2.        Perdana Menteri
3.        Dewan Pertimbangan Agung
4.        Kementerian / Departemen Negara
5.        Departemen Penerangan
6.        Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen
7.        Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
8.        Lembaga Informasi Nasional
9.        Lembaga Non Struktural
10.    Badan Penyehatan Perbankan Nasional
11.    Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias
12.    Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program
13.    Kebijakan dan Reformasi
14.    Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara
15.    Badan Akuntansi Keuangan Negara (di bawah Departemen Keuangan)

2.7              ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT DAERAH
Organisasi pemerintahan tingkat daerah adalah lembaga atau institusi yang memiliki hierarki kewenangan,tugas dan fungsi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Baik dalam pelayanan,pengadministrasian,pengelolaan aset,pemberdayaan masyarakat,perencanaan pembangunan dan hal-hal lainnya yang secara langsung bersentuhan dengan kepentingan dan kebutuhan masyrakat di wilayahnya.
Organisasi pemerintahan di tingkat daerah secara umum dibagai menjadi 3 yaitu :
1.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Provinsi yang disebut Pemerintahan Daerah Provinsi,
2.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota yang disebut Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dan
3.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Desa/Kelurahan yang disebut Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Secara umum juga dapat dipahami bahwa organisasi pemerintahan daerah terdiri atas :
1.        Pemerintahan Daerah Provinsi;
2.        Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi;
3.        DPRD Provinsi;
4.        Pemerintahan Daerah Kabupaten;
5.        Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten;
6.        DPRD Kabupaten;
7.        Pemerintahan Daerah Kota;
8.        Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota;
9.        DPRD Kota;
10.    Sekretariat Daerah yaitu unsur asisten,staf ahli dan staf di daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan berada dibawah serta bertanggungjawab kepada Kepala Daerah;
11.    Dinas Daerah yaitu unsur pelaksana pemerintahan daerah dengan kewenangan tertentu dan berada dibawah serta bertanggungjawab kepada Kepala Daerah,dipimpin oleh Kepala Dinas dan dapat memiliki unit pelaksana teknis dinas (sebanyak-banyaknya 10 dinas,kecuali DKI Jakarta 14 dinas);
12.    Lembaga Teknis Daerah adalah unsur penunjang pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Kantor atau Kepala Badan;
13.    Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan serta secara administratif bertanggungjawab pada pimpinan DPRD,dipilih oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan dan pembinaan oleh Sekretaris Daerah; dan
14.    Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Struktur Organisasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD/SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota secara spesifik,kondisional dan kebutuhan dapat terdiri atas :
1.        Gubernur/Bupati/Walikota
2.        Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota
3.        Sekretaris Daerah
5.        Kasubag. Adm. Pemerintahan
6.        Kasubag. Pertanahan
7.        Kasubag. Hubungan Masyarakat
8.        Kasubag. Hukum
9.        Kepala Bagian Pemerintahan Umum & Desa
10.    Kepala Bagian Hukum
11.    Kepala Bagian Organisasi
13.    Kasubag. Adm. Perekonomian
14.    Kasubag. Pengawasan Pembangunan
15.    Kasubag. Adm. Sumber Daya Alam
16.    Kasubag. Adm. Kesejahteraan Rakyat
17.    Kasubag. Kerjasama dan Pengelolaan Data Elektronik
18.    Kasubag. Bina Mental dan Kerohanian
19.    Kepala Bagian Perekonomian
20.    Kepala Bagian Pembangunan
21.    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
23.    Kasubag. Adm. Umum dan Tata Usaha
24.    Kasubag. Adm. Perlengkapan
25.    Kasubag. Adm. Organisasi
26.    Kasubag. Protokoler
27.    Kasubag. Pemberdayaan Aparatur
28.    Kepala Bagian Umum
29.    Kepala Bagian Keuangan
30.    Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
35.    Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
36.    Kasubag. Perundang-undangan
37.    Kasubag. Rapat
38.    Kasubag. Keuangan
39.    Kasubag. Protokoler
40.    Kasubag. Umum
41.    Kepala Dinas Pendidikan
42.    Kepala Dinas Kebudayaan,Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
46.    Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan
47.    Kepala Dinas Kelautan,Peternakan dan Perikanan
48.    Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
50.    Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
51.    Kepala Dinas Kesehatan
52.    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM
53.    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
54.    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM
55.    Kepala Inspektorat
56.    Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
58.    Kepala Badan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
59.    Kepala Badan Kepegawaian Daerah,Pendidikan dan Pelatihan
62.    Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
63.    Kepala Kantor Kesatuan Bangsa,Politik dan Perlindungan Masyarakat
65.    Kepala BP4K dan Ketahanan Pangan
66.    Kepala RSUD Kelas A/B/C
67.    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
69.    Kepala Badan Riset dan Teknologi
70.    Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah
71.    Direktur Utama PD. Air Minum
72.    Direktur Utama PD.Pasar
73.    Direktur Utama PD.Bank Perkreditan Rakyat
74.    Direktur Utama PD.Angkutan Kota dan Bus
75.    Kepala Satuan Pemadam Kebakaran
76.    Kepala Kepolisian Daerah/Resort/Sektor
77.    Komandan Daerah/Resimen/Distrik/Rayon Militer
78.    Kepala Kejaksaan
79.    Kepala Pengadilan Tinggi
80.    Kepala Pengadilan Negeri
81.    Kepala Pengadilan Agama
82.    Kepala Badan Narkotika Provinsi/Kabupaten/Kota
83.    Kepala Kantor Direktorat Imigrasi
84.    Kepala Kantor Direktorat Bea Cukai
85.    Kepala Kantor Direktorat Pajak/Pelayanan Pajak Pratama
86.    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
87.    Kepala Kantor Pelayanan,Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP)
88.    Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Lapas  atau  Kepala Rumah Tahanan
89.    Kepala  Kantor Badan Pertanahan Nasional
90.    Kepala  Kantor Badan Pusat Statistik
91.    Kepala  Kantor Administrasi Pelabuhan
92.    Kepala  Kantor Administrasi Bandar Udara
93.    Kepala Kantor Kementerian Agama
94.    Kepala Badan Meteorologi,Klimatologi dan Geologi
95.    Kepala Kantor Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
96.    Kepala Kantor Pos
97.    Kepala Kantor Perusahaan Listrik
98.    Camat Kecamatan
99.    Lurah Kelurahan atau Kepala Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

17 PUPUH SUNDA : GURU LAGU JEUNG GURU WILANGAN

DINAMIKA ORGANISASI

SOAL-SOAL PENDIDIKAN PANCASILA